Skip to content
Back to announcement

20240920_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31727815_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
   Nomor : 679/WBP/DIR/2024                                                     Jakarta, 20 September 2024

           Kepada Yth,
           Ketua Dewan Komisioner
           Otoritas Jasa Keuangan
           Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta Pusat

              Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material PT Waskita Beton Precast Tbk

           Dengan hormat,

           Dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Laporan Informasi atau
           Fakta Material sebagai berikut:

           Nama Emiten atau Perusahaan Publik               : PT Waskita Beton Precast Tbk.
           Bidang Usaha                                     : Manufaktur.
           Telepon                                          : (021) 22892999.
           Faksimili                                        : (021) 29838025.
           Alamat surat elektronik (e-mail)                 : info@waskitaprecast.co.id.



               1.   Tanggal kejadian                19 September 2024
               2.   Jenis informasi        atau     Putusan atas Perkara Gugatan PT Bank DKI terhadap
                    fakta material                  PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”).
               3.   Uraian informasi       atau     Sehubungan dengan gugatan perbuatan melawan
                    fakta material                  hukum yang diajukan oleh PT Bank DKI kepada
                                                    Perseroan pada Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur
                                                    dengan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM
                                                    (“Perkara”), bersama ini kami sampaikan amar
                                                    putusan atas Perkara, sebagai berikut:
                                                    1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
                                                           sebahagian;
                                                    2.     Menyatakan      Tergugat    telah   melakukan
                                                           Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan
                                                           Penggugat karena telah melaksanakan Rapat
                                                           Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
                                                           tanggal 30 Juni 2023 yang materinya
                                                           sebagaimana ditetapkan dalam mata acara 2,
                                                           khususnya yang memutuskan menyetujui
                                                           implementasi konversi utang Tergugat kepada
                                                           kepada            Penggugat             sebesar
                                                           Rp.745.845.316.361,- (tujuh ratus empat puluh
                                                           lima milyar delapan ratus empat puluh lima juta
HM.02.08             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                         Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                 tiga ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh
                                                 satu Rupiah) menjadi Obligasi Wajib Konversi
                                                 karena bertentangan dengan POJK;
                                          3.     Menyatakan dan membatalkan mata acara 2
                                                 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
                                                 tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang
                                                 konversi piutang Penggugat kepada Tergugat
                                                 sebesar      Rp.745.845.316.361,-(tujuh     ratus
                                                 empat puluh lima milyar delapan ratus empat
                                                 puluh lima juta tiga ratus enam belas ribu tiga
                                                 ratus enam puluh satu Rupiah) menjadi
                                                 kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang
                                                 diterbitkan oleh Tergugat;
                                          4.     Menyatakan Keputusan Rapat Umum Pemegang
                                                 Saham Luar Biasa yang dilaksanakan Tergugat
                                                 pada tanggal 30 Juni 2023 yang menyangkut
                                                 mata acara 2 RUPSLB khususnya tentang utang
                                                 Tergugat        kepada     Penggugat      sebesar
                                                 Rp.745.845.316.361,- (tujuh ratus empat puluh
                                                 lima milyar delapan ratus empat puluh lima juta
                                                 tiga ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh
                                                 satu Rupiah) yang dikonversi menjadi obligasi
                                                 saham wajib konversi, adalah tidak sah dan
                                                 tidak berlaku;
                                          5.     Menyatakan seluruh perjanjian terkait utang
                                                 piutang antara Penggugat sebagai Kreditor dan
                                                 Tergugat sebagai Debitor masih mengikat kedua
                                                 belah pihak, yaitu:
                                                 1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 30 tertanggal
                                                       15 Juni 2017 yang dibuat oleh dan di
                                                       hadapan Notaris Ashoya Ratam, SH.,MKn;
                                                 2. Addendum I Perjanjian Kredit No. 12
                                                       tertanggal 6 Juni 2018 yang dibuat oleh dan
                                                       di hadapan Notaris Shasa Adisa Pitrianti,
                                                       SH., MKn;
                                                 3. Addendum II Perjanjian Kredit No. 36
                                                       tertanggal 14 Agustus 2019 yang dibuat
                                                       oleh dan di hadapan Notaris Shasa Adisa
                                                       Putrianti, SH., MKn;
                                                 4. Addendum III Perjanjian Kredit No. 21
                                                       tertanggal 15 Juni 2020 yang dibuat oleh
                                                       dan di hadapan Notaris Ashoya Ratam, SH.,
                                                       MKn;
                                                 5. Addendum IV Perjanjian Kredit No. 45
                                                       tertanggal 31 Mei 2021 yang dibuat oleh
                                                       dan di hadapan Notaris Bara Indra
                                                       Ardiyasha, SH;
                                                 6. Addendum V Perjanjian Kredit No. 03
                                                       tertanggal 2 Agustus 2021 yang dibuat oleh
                                                       dan di hadapan Notaris Ashoya Ratam, SH.,
                                                       Mkn;
                                          6.     Menolak gugatan selain untuk selain dan
                                                 selebihnya;


HM.02.08   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                                      7.     Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I
                                                             serta Turut Tergugat II membayar seluruh biaya
                                                             yang timbul dalam perkara ini secara tanggung
                                                             renteng, sejumlah Rp.465.000,- (empat ratus
                                                             enam puluh lima ribu rupiah).

               8.    Dampak         kejadian,         Putusan tersebut tidak memiliki dampak terhadap
                     informasi atau fakta             kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
                     material        tersebut         kelangsungan usaha Perseroan dikarenakan putusan
                     terhadap        kegiatan         atas Perkara tersebut belum berkekuatan hukum
                     operasional,     hukum,          tetap (Inkracht).
                     kondisi keuangan, atau
                     kelangsungan       usaha
                     Emiten atau Perusahaan
                     Publik.
               9.    Keterangan lain-lain             -


           Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



           Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,




           Fathul Anwar

           Lampiran : 1 Berkas

           Tembusan:
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.08               Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                           Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published20 Sep 2024
Pages3
Characters10,007
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×11
linked person Fathul Anwar p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Bank DKI p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta T p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3
unresolved person Ashoya Ratam p.2 ×3
unresolved person Shasa Adisa Pitrianti p.2
unresolved person Shasa Adisa Putrianti p.2
unresolved person Bara Indra Ardiyasha p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result