Back to announcement
20240920_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31727815_lamp1.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 679/WBP/DIR/2024 Jakarta, 20 September 2024
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Waskita Beton Precast Tbk.
Bidang Usaha : Manufaktur.
Telepon : (021) 22892999.
Faksimili : (021) 29838025.
Alamat surat elektronik (e-mail) : info@waskitaprecast.co.id.
1. Tanggal kejadian 19 September 2024
2. Jenis informasi atau Putusan atas Perkara Gugatan PT Bank DKI terhadap
fakta material PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”).
3. Uraian informasi atau Sehubungan dengan gugatan perbuatan melawan
fakta material hukum yang diajukan oleh PT Bank DKI kepada
Perseroan pada Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur
dengan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM
(“Perkara”), bersama ini kami sampaikan amar
putusan atas Perkara, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebahagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan
Penggugat karena telah melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
tanggal 30 Juni 2023 yang materinya
sebagaimana ditetapkan dalam mata acara 2,
khususnya yang memutuskan menyetujui
implementasi konversi utang Tergugat kepada
kepada Penggugat sebesar
Rp.745.845.316.361,- (tujuh ratus empat puluh
lima milyar delapan ratus empat puluh lima juta
HM.02.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
tiga ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh
satu Rupiah) menjadi Obligasi Wajib Konversi
karena bertentangan dengan POJK;
3. Menyatakan dan membatalkan mata acara 2
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang
konversi piutang Penggugat kepada Tergugat
sebesar Rp.745.845.316.361,-(tujuh ratus
empat puluh lima milyar delapan ratus empat
puluh lima juta tiga ratus enam belas ribu tiga
ratus enam puluh satu Rupiah) menjadi
kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang
diterbitkan oleh Tergugat;
4. Menyatakan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang dilaksanakan Tergugat
pada tanggal 30 Juni 2023 yang menyangkut
mata acara 2 RUPSLB khususnya tentang utang
Tergugat kepada Penggugat sebesar
Rp.745.845.316.361,- (tujuh ratus empat puluh
lima milyar delapan ratus empat puluh lima juta
tiga ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh
satu Rupiah) yang dikonversi menjadi obligasi
saham wajib konversi, adalah tidak sah dan
tidak berlaku;
5. Menyatakan seluruh perjanjian terkait utang
piutang antara Penggugat sebagai Kreditor dan
Tergugat sebagai Debitor masih mengikat kedua
belah pihak, yaitu:
1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 30 tertanggal
15 Juni 2017 yang dibuat oleh dan di
hadapan Notaris Ashoya Ratam, SH.,MKn;
2. Addendum I Perjanjian Kredit No. 12
tertanggal 6 Juni 2018 yang dibuat oleh dan
di hadapan Notaris Shasa Adisa Pitrianti,
SH., MKn;
3. Addendum II Perjanjian Kredit No. 36
tertanggal 14 Agustus 2019 yang dibuat
oleh dan di hadapan Notaris Shasa Adisa
Putrianti, SH., MKn;
4. Addendum III Perjanjian Kredit No. 21
tertanggal 15 Juni 2020 yang dibuat oleh
dan di hadapan Notaris Ashoya Ratam, SH.,
MKn;
5. Addendum IV Perjanjian Kredit No. 45
tertanggal 31 Mei 2021 yang dibuat oleh
dan di hadapan Notaris Bara Indra
Ardiyasha, SH;
6. Addendum V Perjanjian Kredit No. 03
tertanggal 2 Agustus 2021 yang dibuat oleh
dan di hadapan Notaris Ashoya Ratam, SH.,
Mkn;
6. Menolak gugatan selain untuk selain dan
selebihnya;
HM.02.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I
serta Turut Tergugat II membayar seluruh biaya
yang timbul dalam perkara ini secara tanggung
renteng, sejumlah Rp.465.000,- (empat ratus
enam puluh lima ribu rupiah).
8. Dampak kejadian, Putusan tersebut tidak memiliki dampak terhadap
informasi atau fakta kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
material tersebut kelangsungan usaha Perseroan dikarenakan putusan
terhadap kegiatan atas Perkara tersebut belum berkekuatan hukum
operasional, hukum, tetap (Inkracht).
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan
Publik.
9. Keterangan lain-lain -
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,
Fathul Anwar
Lampiran : 1 Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank DKI
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta T
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×3
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.2 ×3
unresolved
person
Shasa Adisa Pitrianti
p.2
unresolved
person
Shasa Adisa Putrianti
p.2
unresolved
person
Bara Indra Ardiyasha
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.