Back to announcement
20240919_HEXA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31727188_lamp1.pdf
Other Text extracted HEXASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
TAMBAHAN DAN/ ATAU PERUBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT HEXINDO ADIPERKASA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PT HEXINDO ADIPERKASA TBK
(“PERSEROAN”) PADA TANGGAL 16 AGUSTUS 2024.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DISAMPAIKAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL.
PT HEXINDO ADIPERKASA Tbk
Kegiatan usaha:
Bergerak Dalam Bidang Perdagangan, Jasa dan Industri
Kantor Pusat
Kawasan Industri Pulo Gadung, Jl. Pulo Kambing II, Kav. I-II. No. 33,
Jakarta 13930 Indonesia
Telp: +62 21 4611688
Website: www.hexindo-tbk.co.id | Email: corporate@hexindo-tbk.co.id
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA
PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 24 September 2024.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang
saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan
data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman
RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Reparasi Mobil yang
dikhususkan untuk mendukung layanan after sales penjualan unit truk Foton sebagaimana yang
terklasifikasi dalam KBLI No 45201 – Reparasi Mobil, dalam hal ini berupa penambahan KBLI yang
akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
Selain hal tersebut diatas, Keterbukaan Informasi ini disusun dan diumumkan sebagai bentuk
transparasi, perlindungan, dan validasi bagi pemegang saham. Bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun mengandung unsur benturan
kepentingan serta unsur pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 tanggal
1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Mohamad Ali, S.H., No. 37
tanggal 28 November 1988 yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. C2-4389.HT.01.01.TH.89 tanggal 12 Mei 1989 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 54 Tambahan No. 1251 tanggal 7 Juli 1989. Anggaran Dasar
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk. No. 192 tanggal 24 Mei 2023 yang telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Nomor: AHU-AH.01.03-0070765 tanggal 30 Mei
2023, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0122510
tanggal 30 Mei 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 070 Tambahan
1
Page 3
No. 027335 tanggal 30 Agustus 2024 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa
Tbk No. 244 tanggal 26 September 2023 yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No.
AHU-0060063.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 04 Oktober 2023, Penerimaan Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0196835.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 04 Oktober 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 070 Tambahan No. 027339 tanggal 30 Agustus 2024, yang keduanya dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Perseroan memulai operasi komersial pada bulan Januari tahun 1989. Perseroan berkedudukan di
Jakarta yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Pulo Kambing II Kav. I-II No. 33,
Jakarta 13930. Pada tanggal 31 Maret 2024, Perusahaan memiliki 19 (sembilan belas) cabang, 16
(enam belas) kantor penghubung dan 16 (enam belas) kantor proyek, yang tersebar di seluruh
Indonesia.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah perusahaan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan, jasa dan industri.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah perdagangan
dan penyewaan alat berat serta pelayanan purna jual. Saat ini, Perseroan bertindak selaku distributor
alat-alat berat jenis tertentu dan suku cadang dari merek “Hitachi”, “Bell”, “Dynapac”, “Morooka”, dan
juga truk dari merek “Foton”.
Berdasarkan Akta No. 244 tanggal 26 September 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, kegiatan usaha Perseroan
serta kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama
a. Perdagangan
i. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No.
46599);
ii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan mobil, sepeda motor dan
sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46593);
iii. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Pertanian (KBLI
No.46530);
b. Jasa
i. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan
dan Barang Berwujud Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat
Lain (KBLI No. 77399);
ii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk
dan Sejenisnya (KBLI No. 77100);
iii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri Pengolahan (KBLI No. 77391);
iv. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian
dan Peralatannya (KBLI No.77392);
2
Page 4
v. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil (KBLI No. 77393); dan
vi. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI No. 77395).
c. Konstruksi
i. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (KBLI No. 43905).
d. Industri
i. Jasa Industri Untuk berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari
Logam (KBLI No. 25920);
ii. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus (KBLI No. 33122); dan
iii. Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi (KBLI No. 28240).
B. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan
i. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI No. 45623);
ii. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk Yang
Berhubungan Dengan Itu (KBLI No. 46610) ; dan
iii. Perdagangan Besar Tekstil (KBLI No. 46411).
b. Real Estate
i. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI No. 68111).
Beberapa kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan secara langsung tidak tercermin dalam
laporan keuangan Perseroan, seperti kegiatan usaha KBLI No. 45623 - Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi serta KBLI No. 46411 - Perdagangan Besar Tekstil, mengingat beberapa kegiatan
usaha tersebut diperuntukkan hanya sebagai dasar perizinan pada proses penyediaan maupun item
pendukung kegiatan usaha utama seperti penyediaan layanan purna jual/ spare part, sehingga tidak
berdampak langsung pada penambahan pendapatan Perseroan.
3. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan
Adapun Ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan ini disusun berdasarkan hasil
Audit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest & Young “EY”), sebagai Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan nomor terdaftar STTD.KAP-03/PM.22/2018.
Berdasarkan proses Audit pada fiscal year 2019 sampai dengan 2023, dinyatakan opini bahwa secara
keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi
keuangan pada fiscal year 2019 sampai dengan 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas yang telah
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Berikut kami lampirkan Ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan:
3
Page 5
Ikhtisar Data keuangan
2019 2020 2021 2022 2023
PENGHASILAN
461.333.111 424.431.271 264.010.037 463.262.626 630.495.198
NETO
BEBAN POKOK
(364.810.93) (316.530.89) (194.546.46) (346.861.68) (505.529.92)
PENGHASILAN
LABA BRUTO 96.522.177 107.900.378 69.463.577 116.400.946 124.965.272
Beban penjualan (28.314.962) (28.766.111) (15.960.746) (22.011.654) (28.317.321)
beban umum dan
(15.621.676) (19.868.641) (22.407.010) (24.895.347) (27.762.255)
administrasi
Pendapatan
1.746.084 4.272.414 3.868.297 2.656.674 3.145.890
lainnya
Beban lainnya (3.812.225) (9.990.238) (1.982.688) (1.329.847) (1.905.719)
LABA USAHA 50.519.400 53.547.802 32.981.430 70.820.772 70.125.867
Penghasilan
791.746 516.520 298.778 429.493 156.103
bunga
Beban bunga (1.130.003) (1.805.956) (390.182) (386.376) (3.934.479)
LABA SEBELUM
PAJAK 50.181.143 52.258.366 32.890.026 70.863.889 66.347.491
PENGHASILAN
Beban pajak
penghasilan - (12.580.966) (13.821.560) (7.292.791) (15.780.481) (14.727.452)
neto
LABA TAHUN
37.600.177 38.436.806 25.597.235 55.083.408 51.620.039
BERJALAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan dikreklasifikasi ke laba rugi periode berikutnya
Pengukuran
kembali atas
(766.346) 905.286 616.290 598.242 (2.142.923)
program imbalan
pasti
Pajak
penghasilan 191.586 (223.162) (135.584) (131.613) 471.443
tangguhan terkait
PENGHASILAN
KOMPREHENSI
F LAIN TAHUN
(574.760) 682.124 1.144.367 778.928 (1.459.982)
BERJALAN,
SETELAH
PAJAK
4
Page 6
TOTAL LABA
KOMPREHENSI
37.025.417 39.118.930 26.741.602 55.861.336 50.124.057
F TAHUN
BERJALAN
LABA PER
0,045 0,046 0,030 0,066 0,061
SAHAM DASAR
Rasio Keuangan Penting Perseroan
5
Page 7
4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk Nomor 244 tanggal 26
September 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, susunan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan serta daftar
yang disampaikan Biro Administrasi Efek/BAE Perseroan sebagaimana diterbitkan pada 5 September
2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (lembar) Persentase
(Rp)
Modal Dasar 1.680.000.000 168.000.000.000 100%
Hitachi Construction 408.180.000 40.818.000.000 48,59%
Machinery Co. Ltd.,
Jepang
ITOCHU Corporation, 210.400.000 21.040.000.000 25,05%
Jepang
Hitachi Construction 42.620.000 4.262.000.000 5,07%
Machinery Asia and
Pacific Pte. Ltd.,
Singapura
Masyarakat 178.800.000 17.880.000.000 21,29%
Jumlah Modal Ditempatkan 840.000.000 84.000.000.000 50%
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam 840.000.000 84.000.000.000 50%
Portepel
Harga per lembar saham adalah Rp100/lembar saham
Dalam proses administrasi efek Perseroan, PT Raya Saham Registra bertanggung jawab sebagai
BAE (Biro Administrasi Efek) dengan laporan terbaru pada periode 31 Agustus 2024 yang diterbitkan
pada tanggal 5 September 2024. Perseroan tidak memiliki saham treasury. Adapun Pengendali
6
Page 8
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 dan Pasal 1 angka 4
POJK Nomor 9/POJK.04/2018 adalah entitas-entitas sebagaimana berikut:
1. Hitachi Construction Machinery Co. Ltd.;
2. ITOCHU Corporation; dan
3. Hitachi Construction Machinery Asia and Pacific Pte. Ltd. dari Singapura,.
Selain itu, pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang telah dilaporkan kepada instansi
berwenang sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 15 Tahun 2019 adalah
Masafumi Senzaki sebagai perwakilan dari Pemegang saham diatas 25% atas nama Hitachi
Construction Machinery Co. Ltd., dan Keita Ishii sebagai perwakilan dari Pemegang saham diatas
25% atas nama ITOCHU Corporation. Bahwa pada susunan pemilik manfaat (beneficial owner) tidak
terdapat perjanjian pengendalian bersama antara Hitachi Construction Machinery Co.Ltd. dan Itochu
Corporation. Pelaporan pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owner) dari Perseroan ke
Kementerian Hukum dan HAM dilakukan pada 23 Maret 2020.
5. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk Nomor 243 tanggal 26
September 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 03 Oktober 2023, sehingga susunan organ
yang melakukan pengurusan dan pengawasan Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Ir. Djonggi Tumbur Parningotan Gultom Presiden Direktur
2. Yasumasa Zaizen Direktur
3. Nobuyasu Hagiwara Direktur
4. Teru Karahashi Direktur
5. Yoshendri Direktur
6. Dwi Swasono Direktur
7. Hiroki Majima Direktur
8. Toshitaka Uchida Direktur
9. Katsunari Mugishima Direktur
10. Toto Wahyudiyanto Presiden Komisaris (Komisaris Independen)
11. Harry Danui Komisaris Independen
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Tri, Santi dan Rekan (“Penilai”),
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru.
7
Page 9
Berikut adalah ringkasan dari tambahan dan/atau perubahan laporan studi kelayakan berdasarkan
Laporan No. 00023/2.0040-00/FS/05/0585/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 (“Laporan Studi
Kelayakan”), yang disusun berdasarkan tanggal tutup buku/ cut off Laporan Keuangan Perseroan
pada tanggal 31 Maret 2024.
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai
aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek
keuangan.
Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK No.
17/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan
usaha yang disusun oleh Penilai. Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah KBLI 45201 –
Reparasi Mobil.
Penambahan KBLI 45201-Reparasi Mobil adalah berkaitan dengan kegiatan usaha baru Perseroan
yang dimulai di awal tahun 2024 ini yaitu penjualan dan penyewaan produk truk bermerek Foton. Saat
ini penjualan baru dilakukan untuk Pelanggan yang menggunakan truk untuk penggunaan di site
pertambangan dan lokasi lain selain penggunaan di jalan raya (off road). Atas usaha penjualan dan
penyewaan truk Foton ini, Perseroan berencana untuk mengembangkan usahanya dengan tidak
hanya melakukan penjualan dan penyewaan untuk penggunaan off road, namun juga untuk
kebutuhan penggunaan di jalan raya (on road).
Truk Foton merupakan truk yang Perseroan distribusikan dengan bekerja sama dengan PT Foton
Pemasaran & Penjualan Indonesia selaku perwakilan Principal brand Foton, yang mana truk ini
merupakan completely built up/CBU yang diimpor langsung dari negara asal (China Tiongkok).
Berdasarkan regulasi di Kementerian terkait, KBLI 45201 diwajibkan apabila suatu perusahaan
melakukan kegiatan reparasi atas truk CBU yang peruntukan penggunaannya untuk di jalan raya (on
road trucks). Mengingat Perseroan saat ini bermaksud untuk memperluas kegiatan usaha dengan
melakukan penjualan dan penyewaan truk tidak hanya untuk penggunaan secara off road namun juga
untuk penggunaan on road, oleh karenanya kami bermaksud menambahkan KBLI 45201 ini sebagai
komitmen untuk patuh terhadap regulasi sebelum kegiatan reparasi dilakukan oleh Perseroan.
Pemenuhan terhadap kepatuhan KBLI 45201 berkaitan dengan layanan after sales truk Foton,
sedangkan untuk kegiatan penjualan dan penyewaannya Perseroan telah memiliki KBLI yang sesuai
untuk melakukan kegiatan usaha tersebut (KBLI 46593-Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat
(bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya; dan KBLI 77100-
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya).
Perseroan yang sebelumnya berfokus pada layanan penyediaan unit dan suku cadang alat berat,
didukung dengan mekanisme layanan purna jual yang dikhususkan bagi Alat Berat, dimana layanan
reparasi unit alat berat tidak terklasifikasikan dalam aktivitas reparasi mobil dalam KBLI 45201 –
Reparasi Mobil, sehingga penambahan KBLI 45201 – Reparasi Mobil secara khusus hanya
ditujukan untuk menunjang layanan purna jual atas penjualan unit truk Foton.
8
Page 10
2. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Studi Kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
b. Dalam menyusun laporan ini, Penilai mengandalkan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan atas keakuratan data dan
informasi yang disampaikan.
c. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e. Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada
Penilai dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
f. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
g. Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan
atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
material. Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang diperoleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
h. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap
sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.
Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan
internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun
pelanggaran hukum.
i. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas, selama
tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
3. Metodologi
Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat Edaran OJK
Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:
9
Page 11
a. Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana penambahan
kegiatan usaha.
b. Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
i. Kelayakan Pasar;
ii. Kelayakan Teknis;
iii. Kelayakan Pola Bisnis;
iv. Kelayakan Model Manajemen; dan
v. Kelayakan Keuangan.
c. Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
4. Pernyataan Penilai
a. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam Laporan Studi Kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha ini adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari
Penilai;
b. Penugasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha telah dilakukan terhadap
obyek studi kelayakan penambahan kegiatan usaha pada tanggal 31 Maret 2024;
c. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
d. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
Kelayakan atas penambahan kegiatan usaha;
e. Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan;
f. Baik pimpinan rekan maupun rekan dan para Penilai lainnya sama sekali tidak
mempunyai kepentingan finansial terhadap Perseroan dan/atau perusahaan yang dinilai
baik sekarang maupun di kemudian hari;
g. Penilai usaha telah melaksanakan proses penugasan secara independen dan tidak ada
conflict of interest dengan perusahaan baik dengan manajemen maupun pemiliknya
dan/atau Perseroan;
h. Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis,
aspek model manajemen, dan aspek keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi. Maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan
adalah layak;
i. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan atas penambahan kegiatan
usaha diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dapat
dipertanggungjawabkan;
j. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
k. Penilai telah memiliki pemahaman mengenai usaha dan/atau objek yang dinilai;
l. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan Studi Kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha ini, telah menyediakan bantuan profesional dalam
menyiapkan Laporan Studi Kelayakan atas penambahan kegiatan usaha; dan
m. Laporan Studi Kelayakan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel (seal) dari Penilai.
10
Page 12
ANALISIS KELAYAKAN PASAR, ANALISIS KELAYAKAN TEKNIS, ANALISIS KELAYAKAN
POLA BISNIS, ANALISIS KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN,
DAN ANALISIS KELAYAKAN KEUANGAN
1. Analisis Kelayakan Pasar
Salah satu faktor penting dalam pemilihan alat berat adalah menyesuaikannya dengan kriteria lokasi,
karena setiap lokasi memiliki karakteristik berbeda untuk mengelola bisnis seperti pertambangan,
konstruksi, pertanian, dan infrastruktur. Perseroan menyadari persaingan ketat di industri alat berat,
terutama setelah pandemi Covid-19, di mana banyak perusahaan menawarkan produk serupa.
Diperkirakan, permintaan alat berat akan meningkat selama lima tahun ke depan, seiring dengan
peningkatan pembangunan infrastruktur, pertambangan, dan perkebunan. Hal ini mendorong
pelanggan untuk menambah armada guna memenuhi permintaan dan menjaga kelancaran
operasional. Perseroan berupaya untuk memimpin pasar dengan menyediakan layanan optimal bagi
pelanggan di berbagai industri, seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Untuk
mendukung hal ini, Perseroan memastikan kesinambungan penggunaan produk truk jalan dengan
perawatan dan servis rutin. Berdasarkan evaluasi pasar, Perseroan menilai bahwa pengembangan
usaha ini layak dilakukan.
2. Analisis Kelayakan Teknis
Perseroan merencanakan ekspansi bisnis dalam bidang reparasi mobil secara bertahap dengan
dukungan infrastruktur yang terdiri dari 19 (sembilan belas) cabang, 16 (enam belas) kantor
penghubung dan 16 (enam belas) kantor proyek terhitung per 31 Maret 2024. Fasilitas penting
termasuk Remanufacturing Facility di Balikpapan, Welding Facility di Samarinda, serta Training
Centers di Balikpapan dan Jakarta. Tidak ada bahan baku khusus yang diperlukan untuk ekspansi ini.
Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
1. Sales Director yang dikepalai oleh bapak Dwi Swasono; dan
2. Product Support Director yang dikepalai oleh Bapak Teru Karahashi.
Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:
1. General Sales Support; dan
2. Product Support.
Perseroan berencana menambah kegiatan usaha sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh
Sucofindo untuk mendapatkan Sertifikasi Bengkel, yang merupakan regulasi Kementerian
Perindustrian. Syarat ini termasuk memiliki KBLI 45201 sesuai Pasal 5 Kepmenperin 551/1999.
Sertifikasi ini diperlukan karena Perseroan adalah distributor truk Foton asal China. Rencana bisnis
Perseroan mencakup penjualan truk Foton untuk penggunaan jalan raya (on-road), di samping
penjualan off-road yang sudah berjalan. Agar bisa menjual truk on-road, Perseroan harus
menyediakan layanan purna jual yang dikelola oleh bengkel bersertifikat, sesuai dengan Pasal 25 UU
Perlindungan Konsumen dan peraturan lainnya. Setelah melakukan kajian dan evaluasi teknis, dapat
disimpulkan bahwa rencana ekspansi bisnis Perseroan dari sisi teknis adalah layak dilakukan.
11
Page 13
3. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan didukung oleh tenaga ahli berkompetensi tinggi dalam mengembangkan usaha baru, yang
akan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Dengan keunggulan ini, Perseroan
diperkirakan mampu bersaing dengan para kompetitor.
Perseroan berencana menambah kegiatan usaha berupa layanan reparasi mobil, yang mencakup
rincian teknis lengkap untuk meningkatkan daya tahan, keamanan, dan keberlanjutan produk truk
jalan raya mereka. Meskipun terdapat pesaing di pasar, Perseroan telah menyiapkan strategi mitigasi
risiko. Pengembangan ini diharapkan memberikan nilai tambah melalui perluasan layanan bagi
pelanggan. Setelah kajian dan evaluasi aspek pola bisnis, disimpulkan bahwa ekspansi usaha ini
layak dilakukan oleh Perseroan.
4. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Untuk menyediakan layanan perawatan, servis, reparasi mekanik, dan elektrik, Perseroan akan
memanfaatkan tenaga kerja ahli yang telah terbukti unggul melalui pengalaman dan pelatihan yang
komprehensif. Berkat pengalaman tersebut, tenaga kerja Perseroan diyakini mampu menjalankan dan
mengawasi pengembangan usaha dalam bidang Reparasi Mobil (KBLI 2020: 45201) secara efektif.
Keberhasilan pengelolaan perusahaan membutuhkan manajemen dan SDM yang profesional agar
operasional Perseroan berjalan dengan efektif dan efisien. Struktur organisasi yang mendukung
ekspansi usaha ini telah dirancang secara strategis, sebagai berikut:
ORGANIZATION STRUCTURE
DIRECTOR DIREDTOR
Dwi Swasono
DIVISION HEAD
DIVISION HEAD Eiji Kimura
DPTY DIVISION HEAD
DEPUTY DIV HEAD Dedih Ifandi
SALES STRATEGY DEPARTMENT PRODUCT STRATEGY DEPARTMENT NEW BUSINESS & VALUE CHAIN
HEAD HEAD DEPARTMENT HEAD
DEPT HEAD Kyohei Handa Satoshi Kono Daisuke Inoue
DEPUTY DEPT HEAD
DEPUTY SALES STRATEGY DEPUTY PRODUCT STRATEGY DEPUTY NEW BUSINESS & VALUE
DEPARTMENT HEAD DEPARTMENT HEAD CHAIN DEPARTMENT HEAD
Nandang Suryana Nandang Suryana Rakhmat Saleh
PRODUCT STRATEGY ADVISOR NEW BUSINESS & VALUE
CHAIN ADVISOR
Mispariadi Muhidin
Setelah kajian dan evaluasi aspek model manajemen, disimpulkan bahwa ekspansi usaha Perseroan
ini dinilai layak untuk dilakukan.
12
Page 14
5. Analisis Kelayakan Keuangan
Estimasi pelaksanaan kegiatan usaha dilaksanakan pada tahun buku 2024 (Maret 2025) sampai
dengan tahun buku 2028 (Maret 2029), dengan beberapa aspek-aspek yang terdiri atas sebagai
berikut:
a. Biaya Pendirian (Start up Costs)
Biaya pendirian untuk rencana ekspansi usaha Perseroan adalah USD 16 ribu, yang
dialokasikan untuk sertifikasi workshop setelah mendapatkan izin KBLI untuk reparasi mobil.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2024 yang diaudit oleh Benediktio Salim, CPA
dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernest & Young), Perseroan
memiliki nilai ekuitas sebesar USD 179,185 ribu. Biaya pendirian tersebut hanya 0.01% dari
ekuitas Perseroan, sehingga tidak dianggap sebagai Transaksi Material karena nilai
transaksinya kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas perusahaan.
b. Modal Kerja
Terdapat modal kerja terkait penambahan kegiatan usaha yang direncanakan oleh Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:
Dalam ribuan USD
URAIAN FY2024 FY2025 FY2026 FY2027 FY2028
Piutang Usaha 140,895 150,391 160,526 171,343 182,890
Persediaan 257,485 275,051 293,804 313,830 335,220
Utang Usaha (105,555) (112,764) (120,480) (128,740) (137,583)
Total 292,824 312,678 333,850 356,433 380,527
c. Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh dari
rollover atas kas.
d. Biaya Operasional
Biaya operasional atas meliputi beban pokok dan beban usaha. Asumsi dan proyeksi beban
pokok dan Beban usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha selama periode
proyeksi adalah sebagai berikut:
Dalam ribuan USD
URAIAN Mar - 25 Mar - 26 Mar - 27 Mar - 28 Mar - 29
Beban Pokok
625,605 668,248 713,664 762,053 813,629
(Penambahan KBLI)
Dalam ribuan USD
URAIAN Mar - 25 Mar - 26 Mar - 27 Mar - 28 Mar - 29
Beban Usaha (Penambahan KBLI)
Beban Penjualan 30,297 31,089 31,901 32,734 33,588
Administrasi dan Umum 23,040 23,201 23,363 23,527 23,691
13
Page 15
Depresiasi dan
3,011 3,011 3,141 3,271 3,401
amortisasi
Total Beban Usaha
56,348 57,301 58,406 59,532 60,680
(Penambahan KBLI)
e. Biaya Bahan Baku Mentah
Tidak terdapat biaya bahan baku mentah atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
akan dilakukan oleh Perseroan.
f. Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Berikut adalah analisis titik impas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan selama periode proyeksi:
URAIAN Mar - 25 Mar - 26 Mar - 27 Mar - 28 Mar - 29
Variabel Cost 48,900 52,160 55,420 58,680 61,940
Fixed Cost 546 594 644 696 749
Revenue 54,628 59,436 64,413 69,567 74,900
BREAK EVEN
Rata-rata
POINT
Dalam Ribuan USD 4,691 5,210 4,855 4,613 4,445 4,329
Dalam % Pendapatan 7.41% 9.54% 8.17% 7.16% 6.39% 5.78%
BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan sebesar
USD4,691 ribu atau 7.41% dari rata-rata pendapatan.
g. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh PERSEROAN selama periode proyeksi:
URAIAN Mar - 25 Mar - 26 Mar - 27 Mar - 28 Mar - 29
Arus Kas Masuk 4,044 5,213 6,514 7,950 9,526
Arus Kas Keluar (16,465) (1,221) (1,239) (1,258) (1,277)
Tingkat Diskonto 0.91 0.82 0.74 0.67 0.61
Nilai Kini Arus
3,652 4,251 4,797 5,288 5,721
Kas Masuk
Nilai Kini Arus
(14,915) (1,002) (921) (847) (779)
Kas Keluar
Profitability 1.30
Index
Proyek dapat diterima jika nilai PI lebih besar dari 1; jika nilai PI sama dengan atau kurang
dari 1, proyek harus ditolak. Karena perhitungan PI menunjukkan angka 1,30 (lebih dari 1),
investasi untuk ekspansi usaha Perseroan dinyatakan layak.
14
Page 16
h. Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment).
Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan:
URAIAN Mar - 25 Mar - 26 Mar - 27 Mar - 28 Mar - 29
Laba Tahun Berjalan 4,042 5,211 6,512 7,949 9,525
Total Aset 4,042 9,253 15,766 23,715 33,239
ROI 100.00% 56.32% 41.31% 33.52% 28.65%
Rata-Rata ROI 51.96%
Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 51.96% (lebih dari 0), sehingga rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah layak.
i. Tingkat Diskonto
Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC) yang Penilai
gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini adalah
sebesar 10.39% seperti pada tabel berikut:
Berikut adalah hasil perhitungan WACC per 31 Maret 2024:
Jenis Modal Biaya Modal Bobot Tertimbang
Utang 5.25% 28.33% 1.49%
Ekuitas 12.42% 71.67% 8.91%
WACC 10.39%
j. Sensitivitas
Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
Hasil analisis sensitivitas di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
sangat sensitif terhadap terhadap penurunan pendapatan, peningkatan beban pokok,
peningkatan beban usaha.
15
Page 17
6. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan telah memiliki tenaga
ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana
penambahan kegiatan usaha berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga
tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli.
Berdasarkan pertimbangan dan penilaian yang telah dilakukan, Perseroan akan menggunakan serta
mengoptimalkan tenaga kerja dan tenaga ahli pendukung yang yang telah ada saat ini yang memiliki
kemampuan berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan atau sertifikasi yang telah dan akan
diikuti guna menunjang pelaksanaan kegiatan usaha tambahan ini. Dengan pengalaman dan
pelatihan yang diikuti serta kinerja selama bekerja di Perseroan, tenaga kerja yang dimiliki diyakini
merupakan figure yang tepat dan secara kuantitas maupun kualitas mencukupi untuk menjalankan
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha tambahan yang akan dijalankan oleh Perseroan.
Tenaga kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terdapat 2 (dua) divisi yaitu:
1. General Sales Support Division, yang secara struktur saat ini dikordinir oleh Bapak Dwi
Swasono dalam jabatannya sebagai Sales Director, dengan kompetensi dan pengalaman kerja
sebagai berikut:
Pendidikan : Institut Teknologi Sepuluh November, Mesin Kelautan Politeknik Perkapalan
Pengalaman : • PT Hexindo Adiperkasa Tbk, Mechanic (1993 – 1995);
• PT Hexindo Adiperkasa Tbk, Opperations Staff at some Branches/ Project
(1995 – 2001);
• PT Hexindo Adiperkasa Tbk, Technical Support Department, HO (2001 –
2008);
• PT Hexindo Adiperkasa Tbk, Jakarta Branch Head (2008 –2010);
• PT Hexindo Adiperkasa Tbk, General Sales Supporrtt Department Head,
HO (2010 –2011);
• PT Hexindo Adiperkasa Tbk, Parts Marketing Department Head, HO (2011
–2012);
• PT Hexindo Adiperkasa Tbk, Servis Division head, HO (2012 –2014);
• PT Hexindo Adiperkasa Tbk, Parts & Service Division Head (2014 –2019);
dan
• PT Hexindo Adiperkasa Tbk, Sales Director (2019 – sekarang).
16
Page 18
2. Product Support Division, yang secara struktur saat ini dikordinir oleh Bapak Teru Karahashi,
dalam jabatannya selaku Product Support Director, dengan kompetensi dan pengalaman kerja
sebagai berikut:
Pendidikan : Osaka Prefectural Seijo Technical (1991)
Pengalaman : • Hitachi Construction Machinery Co., Ltd, Service Department (Kansai
Regional Office) (1991 – 1998);
• Hitachi Construction Machinery Co., Ltd, International Operation Division
(1998 – 2000);
• Hitachi Construction Machinery (Shanghai) Co., Ltd, Deputy General
Manager, Product Support Division (2000 – 2005);
• Hitachi Construction Machinery Co., Ltd, Asia, Oceanic & China Section
Customer Support Division (2005);
• Hitachi Construction Machinery Co., Ltd, Business Reform Promotion
Division (2005 – 2008);
• SHCM Limited Co, Ltd (Thailand), Director (2008 – 2014);
• Hitachi Construction Machinery Co., Ltd, Asia, Oceania, & China Sec.,
Technical Support Dept (2014 – 2019);
• Hitachi Construction Machinery Co., Ltd, Technical Administration Sec.,
Technical Support Dept (2019 – 2020);
• Hitachi Construction Machinery Co., Ltd, Service Planning Sec. Technical
Support Dept (2020 – 2022); dan
• PT Hexindo Adiperkasa Tbk., product Support Director (2022 – sekarang).
Tenaga kerja ahli yang mendukung penambahan kegiatan usaha ini adalah bapak Faisal Lutfi
Hidayat dalam jabatan dan kapasitasnya sebagai Service Technician, yang telah didukung oleh
pelatihan (training) secara khusus, diantaranya sebagai berikut:
• Advanced Electrical (2011);
• Advanced Power Train (2011);
• Technical Product ZX470-5G (2013);
• Technical Product Crawler Dozer JD750J (2013);
• Technical Product Backhoe Loader JD310K (2014);
• Technical Product Excavator ZX48U – 5A (2015); dan
Technical Product Excavator ZX200-5G (2016).
Lebih lanjut, dalam mengoptimalikan performa sumber daya manusia Perseroan untuk mendukung
penambahan bidang usaha, Perseroan aktif dalam menginisiasi dan melaksanakan pelatihan
dan/atau training secara khusus dan melakukan distribusi kinerja melalui penempatan-penempatan
tenaga kerja dan tenaga ahli terlatih secara strategis bagi setiap cabang dan contact office Perseroan
di seluruh Indonesia.
17
Page 19
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Saat ini salah satu kegiatan usaha Perseroan adalah melaksanakan aktivitas penjualan dan
penyewaan alat berat yang merupakan penopang utama aktivitas operasional Perseroan. Perseroan
sudah memulai perjalanan di lini bisnis ini sejak tahun 1988. Jenis produk alat berat yang dijual
dan/atau disewakan oleh Perseroan meliputi ekskavator 6 (enam) ton ke atas, mini ekskavator, wheel
loader dan articulated dump truck.
Pasa Tahun 2023, Perseroan telah memperoleh beberapa KBLI yang mendukung Perseroan dalam
melakukan ekspansi kegiatan bidang usaha penyewaan-penyewaan alat berat di sektor
pertambangan dan energi, konstruksi dan teknik sipil, pertanian, industri pengolahan, yakni sebagai
berikut:
No. Nomor KBLI Keterangan
1. 43905 Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator
2. 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
3. 77100
Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
4. 77391
Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
5. 77392
Mesin Pertanian dan Peralatannya
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
6. 77393
Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
7. 77395
Pertambangan dan Energi serta Peralatannya
Sebagai langkah progresif, Perseroan kembali mengembangkan rencana bisnis baru, yakni dengan
mengoptimalkan penjualan truk Foton untuk keperluan penggunaan on road. Rencana Penjualan truk
Foton untuk penggunaan on road ini perlu diikuti dengan kewajiban Perseroan dalam menyediakan
layanan purna jual, salah satunya dengan pelaksanaan aktivitas reparasi mobil, yang mana harus
dijalankan oleh bengkel bersertifikasi sebagaimana Pasal 25 UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal
6 ayat 1 Kepmenperin No. 55/1999 dan Pasal 9 ayat 1 Permenperin No. 34/2019. Sehingga penerbitan
informasi Keterbukaan Informasi ini merupakan salah satu rangkaian regulasi yang perlu dipenuhi
Perseroan untuk mendapatkan perizinan dan sertifikasi dalam memulai aktivitas reparasi mobil
sebagai layanan purna jual penjualan truk Foton.
Perseroan akan terus mengembangkan usahanya, dan karenanya Perseroan berencana untuk
melakukan penambahan kegiatan usaha dengan penjelasan, pertimbangan, dan alasan sebagai
berikut:
18
Page 20
KBLI Penjelasan Pertimbangan Alasan
Kelompok ini mencakup usaha Faktor-faktor yang
reparasi dan perawatan mobil, mendorong permintaan
seperti reparasi mekanik, Pelanggan pada
reparasi elektrik, reparasi penyediaan dan penjualan
Dapat mengakomodir
sistem injeksi elektronik, servis dump truck di berbagai
aktivitas perbaikan
regular, reparasi badan mobil, macam sektor terutama
dan kegiatan
reparasi bagian kendaraan untuk penggunaan di jalan
aftersales lainnya
bermotor, penyemprotan dan raya (on the road) menjadi
KBLI terutama untuk
pengecatan, reparasi kaca dan pertimbangan Perseroan
45201: penjualan dump truck
jendela dan reparasi tempat agar dapat memenuhi
Reparasi secara on the road
duduk kendaraan bermotor. kebutuhan, khususnya
Mobil berdasarkan KBLI
Termasuk reparasi, kepatuhan pada regulasi
yang ditentukan
pemasangan atau penggantian yang mana membutuhkan
peraturan
ban dan pipa, perawatan anti perizinan berupa Bengkel
perundangan yang
karat, pemasangan bagian dan yang terserifikasi untuk
berlaku.
aksesori yang bukan bagian menunjang kebutuhan
dari proses pembuatan dan pekerjaan perbaikan dan
usaha perawatan lainnya. kegiatan aftersales kepada
Pelanggan.
Dengan mengembangkan berbagai kapabilitas terbaru, Perseroan diharapkan dapat terus menjaga
keberlanjutan usaha kepada seluruh pelanggan, pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Penambahan kegiatan usaha akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam proyeksi posisi keuangan Perseroan sebagai berikut:
Uraian Sebelum Penambahan Setelah Penambahan
Aset 595.543 612.747
Liabilitas 208.011 208.011
Ekuitas 387.533 468.564
Pendapatan 819.002 883.591
Laba Usaha 99.974 108.497
Laba Bersih 74.383 81.031
*dalam ribuan USD
19
Page 21
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash
Flow Perseroan sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan. Berdasarkan
analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan diperoleh hasil perhitungan
sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) : USD 5.448.000
Internal Rate of Return (IRR) : 28,76%
Profitability Indeks (PI) : 1,30
Payback Period : 2 Tahun 10 Bulan
Break Even Point : USD 4,691,000 yaitu 7,41% dari rata-rata
pendapatan
HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU
1. Sumber Pembiayaan Investasi
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, sumber pembiayaan investasi diperoleh dari
rollover atas kas.
2. Kewajiban Pemberitahuan atau Persetujuan Kreditur, Pihak Lainnya dan/atau Instansi
yang Berwenang
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari kreditur dan/atau
instansi lain yang berwenang sebelum pelaksanaan rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan
hanya melakukan pemberitahuan setelah dilakukannya perubahan Anggaran Dasar terkait kegiatan
usaha kepada Kreditur.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS fisik/tatap muka dan secara elektronik (e-RUPS), dengan
pemanggilan RUPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024. RUPS tersebut akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada:
20
Page 22
Hari : Selasa, 24 September 2024
Tempat : Kantor PT Hexindo Adiperkasa Tbk
Kawasan Industri Pulo Gadung, Jl. Pulo Kambing II,
Kav. I-II. No. 33, Jakarta 13930 Indonesia
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. selesai
Mata acara RUPS yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan KBLI adalah
Pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan; dan Persetujuan atas
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan sehubungan
dengan penambahan bidang usaha Perseroan berupa Kegiatan Usaha berupa penambahan kegiatan
usaha utama bidang Jasa yaitu 1 (satu) KBLI yaitu KBLI 45201 – Reparasi Mobil dengan merujuk dan
sesuai dengan Klasfikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, serta memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai dengan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat dilangsungkan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika
RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana
kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.
21
Page 23
Jakarta, 19 September 2024
22
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Akta Notaris Mohamad Ali
p.2
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Machinery Co. Ltd.
p.7
unresolved
org
Jepang ITOCHU Corporation
p.7
unresolved
org
Pacific Pte. Ltd.
p.7 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.7
unresolved
org
Hitachi Construction Machinery Co. Ltd.
p.8 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
person
Ir. Djonggi Tumbur Parningotan Gultom
· Presiden Direktur
p.8
unresolved
org
Santi dan Rekan
p.8
unresolved
org
PT Foton Pemasaran
p.9
unresolved
person
Teru Karahashi. Serta
· Direktur
p.12 ×4
unresolved
org
Kementerian Perindustrian. Syarat
p.12
unresolved
person
Benediktio Salim
p.14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.14
unresolved
org
Hitachi Construction Machinery Co., Ltd
p.18 ×7
unresolved
org
SHCM Limited
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.