Skip to content
Back to announcement

20240919_KAYU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31727402_lamp1.pdf

Other Text extracted KAYU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.921
PENGADILAN NEGERI SURABAYA KELAS 1A KHUSUS

Jalan Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya

Telp. 031 5311523 Fax. 031 5343907 Email : mail@pn-surabayakota.go.id
Website : www.pn-surabayakota.go.id

Nomor: A601 /PAN.PN.W.14-U1/HK.O3.5/VIII/2024 Surabaya Agustus 2024
Lampiran : (satu) bendel
Hal 1 Pemberitahuan Dan Penyampaian Salinan Putusan Pengadilan Niaga Pada

Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan putusan perdamaian (homologasi)
dalam Perkara Perdata Khusus Niaga Nomor : 07 / Pdt.Sus-PKPU / 2024 /
PN.Niaga.Sby ,

Kepada. Yth.
Sdr. Hariyanto, SH., MHum., M. Syahrian Pratidina, SH., Andrew Ade Nygraha, SH. dan
Setiyawan,SH :.-

Para Advokat pada Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus “Hariyanto &
Partners”, beralamat di Jl. Tidar 28.II, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-
masing tanggal 06 Februari 2024, bertindak untuk dan atas nama 1). DJONY RUDI, 2).
HINDARJANTO :

Untuk selanjutnya disebut sebagai Kuasa Para Pemohon PKPU ,

Dengan ini diberitahukan dan disampaikan kepada Saudara Salinan Putusan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perdamaian (homologasi) yang
dilakukan antara Debitor/ Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara Tbk) dengan Para
Kreditornya, dalam Perkara Perdata Khusus Niaga Nomor : 07 / Pdt.Sus-PKPU / 2024 /
PN.Niaga.Sby, tanggal 21 Agustus 2024, dalam perkara :

1). DJONY RUDI, Sebagai Pemohon PKPU | :
2). HINDARJANTO, Sebagai Pemohon PKPU II :
Terhadap
PT. DARMI BERSAUDARA TBk, Sebagai Termohon PKPU :

Demikian pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan ini untuk maklum adanya ,

Ditandatangani secara elektronik oleh
Panitera Pengadilan Negeri
Surabaya Kelas IA Khusus

R. JOKO PURNOMO, S.H., M.H.

20 fikasi « Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
“ Elektronik # UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah"

Page 2 OCR 0.923
PUTUSAN
Nomor 07/Pdt Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili
perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menjatuhkan
putusan perdamaian (homologasi) sebagai berikut, dalam perkara yang
diajukan oleh:

1. DJONY RUDI, Tempat lahir di Sampit, Tanggal lahir 12 Mei 1970,
Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta,
Alamat Manyar Kertoarjo 1/39, Kelurahan Manyar Sabrangan,
Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya,
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon PKPU |:

2. HINDARJANTO, Tempat Lahir Malang, Tanggal Lahir 18 maret 1968,
Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta,
Alamat Manyar Kertoarjo 1/39, Kelurahan Manyar Sabrangan,
Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya,
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon PKPU II:

Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II (Para Pemohon
PKPU) memberikan kuasa kepada Hariyanto, SH., MHum.,
M. Syahrian Pratidina, SH., Andrew Ade Nygraha, SH. dan
Setiyawan,SH.-Para Advokat pada Kantor Advokat, Konsultan
Hukum, Kurator & Pengurus “Hariyanto & Partners”,
beralamat di Jl. Tidar 28.II, Surabaya, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus masing-masing tanggal 06 Februari 2024,

TERHADAP

PT. DARMI BERSAUDARA TBk., Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berlamat di Jl.
Ngiden Barat V Blok C4/10, Kota Surabaya, Jawa Timur,
diwakili oleh Nanang Sumartono H., SH., dalam jabatannya
selaku Direktur Utama PT. Darmi Bersaudar:
selanjutnya memberikan kuasa kepada
Situmorang, SH. dan Hotma Taruliarta
MH., Para Advokat pada Kantor Hukum “
Firm”, beralamat di Jl. Kendangsari I Blok | is

N 8 y
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari2024//

Halaman 1 Putusan Nomor 07/Pdt Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.

Page 3 OCR 0.947
Selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU:

Pengadilan Niaga tersebut,

Membaca berkas perkara yang bersangkutan:
Mendengar Para Pihak yang berperkara:

Memperhatikan Laporan Hakim Pengawas dan Pengurus:

TENTANG DUDUK PERKARA

Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara
seperti yang tercantum dalam Salinan Resmi Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.,
tanggal 19 Maret 2024, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Sementara - yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU:

2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara Tbk.) dalam keadaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45
(empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan:

3. Menunjuk Saudara Mochammad Djoenaidie, SH., MH. - Hakim Niaga -
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya - sebagai Hakim
Pengawas:

4. Mengangkat Sdr. Sururi, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-114
AH.04.03-2018 tanggal 31 Januari 2018 dan No. AHU.197.AH. 04.06.2023
tanggal 16 November 2023, berkantor di Jl. Made Selatan RT 02, RW 06,
Sambikerep, Surabaya - sebagai Pengurus dalam proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Darmi Bersaudara Tbk. dan
sebagai Kurator apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PT. Darmi Bersaudara Tbk. dinyatakan pailit:

5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Pemohon PKPU, Termohon
PKPU dan Kreditur Lain yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap

bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada
Surabaya, di Jalan Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya,

ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasri

Halaman 2 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.

Page 4 OCR 0.931
7. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) ini kepada Termohon PKPU yang besarnya akan ditentukan
setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan
selesai,

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Pdt.Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.
pada tanggal 19 Maret 2024 - telah memberikan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari
kepada Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara Tbk.):

Menimbang, bahwa terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari kepada Termohon
PKPU tersebut, telah dilakukan perpanjangan sebagaimana putusan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):
- Perpanjangan PKPU Tetap Pertama tanggal 02 Mei 2024 - selama 33 (tiga
puluh tiga) hari,
- Perpanjangan PKPU Tetap Kedua tanggal 04 Juni 2024 - selama 30 (tiga
puluh) hari,
- Perpanjangan PKPU Tetap Ketiga tanggal 04 Juli 2024 - selama 14 (empat
belas) hari,

Menimbang, bahwa Pengurus PT. Darmi Bersaudara Tbk (Dalam PKPU)
telah melaksanakan Rapat-Rapat Kreditor, yaitu terahkir Rapat Kreditor
Pembahasan dan (voting) Terhadap Proposal Perdamaian pada Hari Kamis,
tanggal 18 Juli 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang
dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Pengurus, Kuasa dari Debitor
PT. Darmi Bersaudara Tbk (Dalam PKPU) dan Kuasa dari Kreditor Jhonny Jaya
thong, Hindarjanto, Djony Rudy,

Menimbang, bahwa selanjutnya pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 saat
perpanjangan PKPU Tetap Ketiga selama 14 (empat belas) hari, telah
mendengar penjelasan dari Kuasa Debitur sudah ada aa”

angsuran selama & (enam) bulan dengan pembayaran
Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan Rp.
(satu milyar rupiah) selama 6 (enam) bulan, f TE ba

S 13

setelah Majelis Hakim mendengar Laporan Hakim Pengawas, Pendinsi send Para

Halaman 3 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.

Page 5 OCR 0.867
Kreditor, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutus
pengesahan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang:

Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Tertulis dari Hakim Pengawas
tertanggal 18 Juli 2024, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

» Untuk Pelunasan Hutang Djony Jaya Thong sejumlah Rp 5.500.000.000.-
akan direalisasikan pembayarannya sejak penandatanganan Rencana
Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan
dengan tahap pembayaran per 1 (satu) bulan sebagai berikut :

NO. MEKANISME Tanggal Total Pembayaran
1 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 2.000.000.000
2 Cicilan Ke 2 17/09/2024 Rp 700.000.000
3 Cicilan Ke 3 16/10/2024 Rp 700.000.000
4 Cicilan Ke 4 18/11/2024 Rp 700.000.000
5 Cicilan Ke 5 16/12/2024 Rp 700.000.000
6 Cicilan Ke 6 16/01/2025 Rp 700.000.000

» Untuk Pelunasan Hutang Hindarjanto sejumlah Rp 15001000000- akan
direalisasikan pembayarannya sejak — penandatanganan Rencana
Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan
dengan tahap pembayaran per 1(satu) bulan sebagai berikut :

NO.| MEKANISME Tanggal — |” TOTAL PEMBAYARAN
4 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 250.000.000
2 | Cicilan Ke2 17/09/2024 | Rp 250.000.000
3 Cicilan Ke 3 16/10/2024 Rp 250.000.000
4 | Cicilan Ke 4 18/11/2024 | Rp 250.000.000
5 Cicilan Ke 5 16/12/2024 Rp 250.000.000
6 Cicilan Ke 6 16/0V2025 Rp 250.000.000

x Untuk Pelunasan Hutang Djony Rudi sejumlah Rp 1.500000000- akan
direalisasikan pembayarannya sejak — penandatanganan Rencana
Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan
dengan tahap pembayaran per 1(satu) bulan sebagai berikut:

| MEKANISME Tanggal |” TOTAL PEMI
1 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 250.000.
2 — CicilanKe2 17/09/2024 — Rp 250/b0o'
3 Cicilan Ke 3 16/10/2024 Rp 2502
4 Cicilan Ke4 18/11/2024 Rp 25909
5 Cicilan Ke 5 16/12/2024 Rp 2500

Halaman 4 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.

Page 6 OCR 0.920
6 Cicilan Ke6 16/0V2025 Rp 250.000.000

Menimbang, bahwa Para Kuasa Kreditor menyatakan bahwa dari
Prinsipal tidak ada pembahasan lebih lanjut dan tetap sama dengan kurom yang
hadir untuk disetujui Proposal Perdamaian yang telah disusun tersebut bersifat
final dan mengikat, sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara (voting):

Menimbang, bahwa dalam proses pemungutan suara atas Rencana
Perdamaian Debitor PT. Darmi Bersaudara Tbk (Dalam PKPU) tertanggal 18 Juli
2024 telah menghasilkan suara dari jumlah 3 (tiga) Kreditor Konkuren dalam
Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian:

Menimbang, bahwa seluruh Kreditor Konkuren hadir dalam Rapat
Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian, jumlah suara Kreditor yang
hadir sebanyak 10094 (seratus persen) suara, dan yang hadir setuju Rencana
Perdamaian sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) suara dari jumlah Kreditor
Konkuren yang hadir setuju rencana perdamaian sebanyak 3 (tiga) Kreditor,

Menimbang, bahwa apabila mengacu pada Ketentuan Pasal 281 Undang-
Undang Kepailitan dan PKPU proses voting Kreditor PT. Darmi Bersaudara Tbk
(dalam PKPU) telah memenuhi kuorum, oleh karena telah diperoleh:

a) Persetujuan »50Y6 kreditor yang hadir:

No | Nama Kreditor | Klasifikasi Nilai Tagihan Hak Persentase
Tagihan (Rp) Suara

1 | DJONY RUDI Konkuren | Rp. 1.500.000.000 | 150,00 17,652

|
2 | HINDARJANTO | Konkuren | Rp. 1.500.000.000 | 150,00 17,562

3 | JHONNY JAYA | Konkuren | Rp. 5.500.000.000 | 550,00
THONG

TOTAL Rp. 8.500.000.000 850
TAGIHAN
KONKUREN
PERSENTASE

b) Persetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor yang hadir:

NO REKAPITULASI 5,
KESATAN SEPARATIS | KONKUREN

Halaman 5 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.

Page 7 OCR 0.930
1 T JUMLAH KREDITOR YANG
HADIR

2 | JUMLAH SUARA KREDITOR
YANG HADIR

3 | JUMLAH KREDITOR YANG
HADIR, SETUJU PROPOSAL £ 3
PERDAMAIAN |
4 | JUMLAH KREDITOR YANG
HADIR, TIDAK SETUJU
PROPOSAL PERDAMAIAN

5 | JUMLAH SUARA KREDITOR
YANG HADIR, SETUJU : | 3
PROPOSAL PERDAMAIAN

6 | JUMLAH SUARA KREDITOR
YANG HADIR, TIDAK
SETUJU PROPOSAL |
RENCANA PERDAMAIAN

ju 850

—A—

Menimbang, bahwa Rencana Perdamaian tersebut tertuang pada
Perjanjian Perdamaian tertanggal 18 Juli 2024 yang telah diserahkan oleh
Pengurus kepada Hakim Pengawas dan telah pula serahkan di depan persidangan,
yang selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan
perkara ini,

Menimbang, bahwa Para Pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang
akan diajukan dan mohon putusan:

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara
Persidangan perkara ini, dianggap sebagai telah termasuk dan turut
dipertimbangkan sehingga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini,

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon
PKPU adalah Para Pemohon PKPU memperkirakan bahwa Termohon PKPU
tidak akan dapat melanjutkan membayar hutang-hutangnya dengan tepat waktu
kepada Para Kreditornya,

Menimbang, bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 tela
Rapat Pemungutan Suara untuk diterima atau tidaknya Rencana Part 1
Para Kreditor dengan hasil sebagai berikut: AN

Halaman 6 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Sby.

Page 8 OCR 0.884
a) Persetujuan »5096 kreditor yang hadir:

No | Nama Kreditor | Klasifikasi Nilai Tagihan Hak Persentase
Tagihan (Rp) Suara

1 | DJONY RUDI Konkuren | Rp. 1.500.000.000 | 150,00 17,652

2 | HINDARJANTO | Konkuren | Rp. 1.500.000.000 | 150,00 17,562

3 | JHONNY JAYA | Konkuren | Rp. 5.500.000.000 | 550,00 64,7 Yo
THONG |

TOTAL Rp.8.500.000.000 | 850
TAGIHAN |
KONKUREN | |
PERSENTASE 7 10076

b) Persetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor yang hadir:

NO REKAPITULASI
STAN SEPARATIS KONKUREN
1 JUMLAH KREDITOR YANG 3
HADIR "
2 | JUMLAH SUARA KREDITOR
YANG HADIR

3 | JUMLAH KREDITOR YANG
HADIR, SETUJU PROPOSAL
PERDAMAIAN

4 | JUMLAH KREDITOR YANG
HADIR, TIDAK SETUJU 2 fo)
PROPOSAL PERDAMAIAN
5 | JUMLAH SUARA KREDITOR |
YANG HADIR, SETUJU - 3
PROPOSAL PERDAMAIAN

6 | JUMLAH SUARA KREDITOR
YANG HADIR, TIDAK
SETUJU PROPOSAL
RENCANA PERDAMAIAN |

|
| z 850
|

Menimbang, bahwa dengan melihat komposisi perhitungan suara
sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasai 281 a' Aa
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan ADA
Kewajiban Pembayaran Utang, Rencana Perdamaian diajukan oleh

Halaman 7 Putusan Nomor 07/Pdt Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Sby.

Page 9 OCR 0.854
Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian yang disepakati antara Debitor
PT. Darmi Bersaudara Tbk (dalam PKPU) dengan Para Kreditornya telah diatur
syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perdamaian, yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:

# Untuk Pelunasan Hutang Djony Jaya Thong sejumlah Rp 5.500.000.000,-
akan direalisasikan pembayarannya sejak penandatanganan Rencana
Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan
dengan tahap pembayaran per 1(satu) bulan sebagai berikut :

NO. MEKANISME | Tanggal |. Total Pembayaran

1 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 2.000.000.000
2 | Cicilan Ke 2 .. (17/09/2024 | Rp 700.000.000
3 Cicilan Ke 3 16/10/2024 | Rp 700.000.000
4 Cicilan Ke 4 18/11/2024 Rp 700.000.000
5 Cicilan Ke 5 6/12/2024 Rp 700.000.000

6 | Cicilan Ke 6 "6/01/2025 Rp 700.000.000

» Untuk Pelunasan Hutang Hindarjanto sejumlah Rp 1.500.000000- akan
direalisasikan pembayarannya sejak — penandatanganan Rencana
Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan
dengan tahap pembayaran per 1(satu) bulan sebagai berikut :

NO.| MEKANISME Tanaaal — | TOTAL PEMBAYARAN
4 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 250.000.000
2| Cicilan Ke 2 17/09/2024 | Rp 250.000.000
3 Cicilan Ke3 16/10/2024 Rp 250.000.000
4 | CicilanKe4 — 18/11/2024 | Rp 250.000.000
5 | Cicilan Ke 5 16/12/2024 Rp 250.000.000
6 Cicilan Ke 6 16/0V2025 Rp 250.000.000

» Untuk Pelunasan Hutang Djony Rudi sejumlah Rp 1.500000000- akan
direalisasikan pembayarannya sejak penandatanganan Rencana Perdamaian,
yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan dengan tahap
pembayaran per 1(satu) bulan sebagai berikut:

IN

| MEKANISME | Tanggal TOTAL PEMBAYARAN
4 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 250.000.000
2 | Cicilan Ke 2 |. 17/09/2024 Rp 250.000.000
3 Cicilan Ke 3 16/10/2024 Rp 250.000.009——.
4 Cicilan Ke4 18/11/2024 Rp 250.000.000” NA
5 Cicilan Ke 5 16/12/2024 Rp 250.009.000 ON,
6 Cicilan Ke6 16/0Y2025 Rp 250. og. 10007“

Halaman 8 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Sby.

Page 10 OCR 0.951
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah
ada alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian tersebut sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

Menimbang, bahwa Pasal 281 ayat (1) huruf a menentukan bahwa
rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan lebih dari Y4 jumlah
kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada
rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk kreditor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling
sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau semen-tara diakui dari
kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut dan
berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat kourum dalam
pengambilan suara untuk persetujuan rencana perdamaian telah terpenuhi:

Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari Laporan Hakim
Pengawas, Pengurus, Kreditur, Debitor dan Para Kreditor ternyata tidak ditemukan
adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang- Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

Menimbang, oleh karena Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-
alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Pengadilan wajib
mengesahkan perdamaian tersebut,

Menimbang, bahwa dikarenakan dari fakta-fakta yang ada serta alasan-
alasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
tidak terbukti maka majelis menyatakan sah perdamaian yang dilaksanakan antara
Debitur dan Para Krediturnya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 286
Jo. Pasal 281 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 1

Menimbang bahwa Pasal 286 Undang-undang No 37 Tah
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (1
“Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kl

Halaman 9 Putusan Nomor 07/Pdt Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Sby.

Page 11 OCR 0.947
yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
281 ayat 2”,

Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan telah mengesahkan
perdamaian, maka dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), perkara Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby demi hukum
berakhir dan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang akan ditentukan dalam
amar putusan:

Menimbang, bahwa mengenai imbalan jasa serta biaya-biaya yang harus
dibayar pada Pengurus serta biaya-biaya yang dikeluarkan selama Proses
Pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akan ditetapkan
sendiri dalam Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini:

Memperhatikan ketentuan Pasal 281, Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 286
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan ketentuan lain yang bersangkutan:

MENGADILI:

1 Menyatakan sah dan mengikat perdamaian yang dilakukan antara Debitor/
Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara Tbk) dengan Para Kreditornya,
sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Kamis tanggal 13 Juli
2024:

2 Menghukum Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara) dan Para Kreditur
untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian
tertanggal 18 Juli 2024 yang telah disepakati,

3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor
07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby. - demi hukum berakhir,

4. Menetapkan biaya-biaya yang harus dibayar pada Pengurus serta biaya-biaya
yang dikeluarkan selama Proses Pengurusan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) akan ditetapkan dengan penetapan tersendiri:

5. Menghukum Debitor/Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara) membayar
biaya perkara sejumlah Rp.4.759.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh
sembilan ribu rupiah),

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majsli
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabyi'
Agustus 2024, oleh kami Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai Hai It

Page 12 OCR 0.819
Sutrisno, S.H., M.H. dan Sudar, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim
Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari itu
juga - dalam persidangan yang terbuka untuk umum, didampingi oleh Hakim-hakim
Anggota, dibantu oleh Eni Fauzi, S.H., M.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Pengurus, Kuasa Para Kreditur/Para Pemohon dan Kuasa Debitur/Termohon.

Hakim Anggota Majelis: Hakim Ketua Majelis:
Dens.a Der. esa |
Sutrisno, S.H., M.H. Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum.

TERTAN DA)

Sudar, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti:

TE ITANDA |

t
—

Eni Fauzi, S.H. M.H

Perincian Biaya:

- Biaya Pendaftaran —-——-——-—-————-- Rp2.000.000,-

- Biaya Proses -—--—--—-——-—-—————..5 Rp 169.000,-

- Biaya Panggilan --—-----—--—--—-—---—---- Rp2.550.000,-

- PNBP Panggilan —-——-—-————- Rp 20.000,-

- Meterai -—--—-------—--——————— Rp 10.000,-

- Redaksi z3Rp 10.000,-

—222n2nnnnnnnnnnn

Jumlah —-—--———-—-——--—-..-.5 Rp4.759.000,-
(empat juta tujuh ratus sembilan puki ribu rupiah)

AN ASLINYA

SALINAN KR OTOEOPN ES

aa 3)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.78 MB
Published19 Sep 2024
Pages12
Characters21,506
Text sourceOCR
OCR confidence0.908

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Darmi Bersaudara Tbk p.1 ×40
possible person Hariyanto p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person Nanang Sumartono H. p.2 ×2
possible person Sutrisno p.12 ×2
unresolved org Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya p.1
unresolved person M. Syahrian Pratidina p.1 ×2
unresolved person Andrew Ade Nygraha p.1 ×2
unresolved person Setiyawan p.1 ×2
unresolved org Hariyanto & Partners p.1 ×2
unresolved person Salinan Putusan Pengadilan Niaga p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.1 ×6
unresolved person Surabaya Kelas IA Khusus R. JOKO PURNOMO p.1
unresolved org PT. Darmi Bersaudar p.2
unresolved person Situmorang p.2
unresolved person Mochammad Djoenaidie p.3
unresolved person Sururi p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.4
unresolved person Sudar p.12 ×2
unresolved person Eni Fauzi p.12 ×2
unresolved person H. Panitera Pengganti p.12
unresolved person M.H. Saifudin Zuhri p.12 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result