Back to announcement
20240919_KAYU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31727402_lamp1.pdf
Other Text extracted KAYUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.921
PENGADILAN NEGERI SURABAYA KELAS 1A KHUSUS Jalan Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya Telp. 031 5311523 Fax. 031 5343907 Email : mail@pn-surabayakota.go.id Website : www.pn-surabayakota.go.id Nomor: A601 /PAN.PN.W.14-U1/HK.O3.5/VIII/2024 Surabaya Agustus 2024 Lampiran : (satu) bendel Hal 1 Pemberitahuan Dan Penyampaian Salinan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan putusan perdamaian (homologasi) dalam Perkara Perdata Khusus Niaga Nomor : 07 / Pdt.Sus-PKPU / 2024 / PN.Niaga.Sby , Kepada. Yth. Sdr. Hariyanto, SH., MHum., M. Syahrian Pratidina, SH., Andrew Ade Nygraha, SH. dan Setiyawan,SH :.- Para Advokat pada Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus “Hariyanto & Partners”, beralamat di Jl. Tidar 28.II, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing- masing tanggal 06 Februari 2024, bertindak untuk dan atas nama 1). DJONY RUDI, 2). HINDARJANTO : Untuk selanjutnya disebut sebagai Kuasa Para Pemohon PKPU , Dengan ini diberitahukan dan disampaikan kepada Saudara Salinan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perdamaian (homologasi) yang dilakukan antara Debitor/ Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara Tbk) dengan Para Kreditornya, dalam Perkara Perdata Khusus Niaga Nomor : 07 / Pdt.Sus-PKPU / 2024 / PN.Niaga.Sby, tanggal 21 Agustus 2024, dalam perkara : 1). DJONY RUDI, Sebagai Pemohon PKPU | : 2). HINDARJANTO, Sebagai Pemohon PKPU II : Terhadap PT. DARMI BERSAUDARA TBk, Sebagai Termohon PKPU : Demikian pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan ini untuk maklum adanya , Ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus R. JOKO PURNOMO, S.H., M.H. 20 fikasi « Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE “ Elektronik # UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah"
Page 2 OCR 0.923
PUTUSAN Nomor 07/Pdt Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menjatuhkan putusan perdamaian (homologasi) sebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh: 1. DJONY RUDI, Tempat lahir di Sampit, Tanggal lahir 12 Mei 1970, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Manyar Kertoarjo 1/39, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon PKPU |: 2. HINDARJANTO, Tempat Lahir Malang, Tanggal Lahir 18 maret 1968, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Manyar Kertoarjo 1/39, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon PKPU II: Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II (Para Pemohon PKPU) memberikan kuasa kepada Hariyanto, SH., MHum., M. Syahrian Pratidina, SH., Andrew Ade Nygraha, SH. dan Setiyawan,SH.-Para Advokat pada Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus “Hariyanto & Partners”, beralamat di Jl. Tidar 28.II, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 06 Februari 2024, TERHADAP PT. DARMI BERSAUDARA TBk., Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berlamat di Jl. Ngiden Barat V Blok C4/10, Kota Surabaya, Jawa Timur, diwakili oleh Nanang Sumartono H., SH., dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT. Darmi Bersaudar: selanjutnya memberikan kuasa kepada Situmorang, SH. dan Hotma Taruliarta MH., Para Advokat pada Kantor Hukum “ Firm”, beralamat di Jl. Kendangsari I Blok | is N 8 y berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari2024// Halaman 1 Putusan Nomor 07/Pdt Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.
Page 3 OCR 0.947
Selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU: Pengadilan Niaga tersebut, Membaca berkas perkara yang bersangkutan: Mendengar Para Pihak yang berperkara: Memperhatikan Laporan Hakim Pengawas dan Pengurus: TENTANG DUDUK PERKARA Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti yang tercantum dalam Salinan Resmi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby., tanggal 19 Maret 2024, dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara - yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU: 2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara Tbk.) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan: 3. Menunjuk Saudara Mochammad Djoenaidie, SH., MH. - Hakim Niaga - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya - sebagai Hakim Pengawas: 4. Mengangkat Sdr. Sururi, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-114 AH.04.03-2018 tanggal 31 Januari 2018 dan No. AHU.197.AH. 04.06.2023 tanggal 16 November 2023, berkantor di Jl. Made Selatan RT 02, RW 06, Sambikerep, Surabaya - sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Darmi Bersaudara Tbk. dan sebagai Kurator apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Darmi Bersaudara Tbk. dinyatakan pailit: 5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Pemohon PKPU, Termohon PKPU dan Kreditur Lain yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Surabaya, di Jalan Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya, ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasri Halaman 2 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.
Page 4 OCR 0.931
7. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Termohon PKPU yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai, Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Pdt.Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Sby. pada tanggal 19 Maret 2024 - telah memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari kepada Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara Tbk.): Menimbang, bahwa terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari kepada Termohon PKPU tersebut, telah dilakukan perpanjangan sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): - Perpanjangan PKPU Tetap Pertama tanggal 02 Mei 2024 - selama 33 (tiga puluh tiga) hari, - Perpanjangan PKPU Tetap Kedua tanggal 04 Juni 2024 - selama 30 (tiga puluh) hari, - Perpanjangan PKPU Tetap Ketiga tanggal 04 Juli 2024 - selama 14 (empat belas) hari, Menimbang, bahwa Pengurus PT. Darmi Bersaudara Tbk (Dalam PKPU) telah melaksanakan Rapat-Rapat Kreditor, yaitu terahkir Rapat Kreditor Pembahasan dan (voting) Terhadap Proposal Perdamaian pada Hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Pengurus, Kuasa dari Debitor PT. Darmi Bersaudara Tbk (Dalam PKPU) dan Kuasa dari Kreditor Jhonny Jaya thong, Hindarjanto, Djony Rudy, Menimbang, bahwa selanjutnya pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 saat perpanjangan PKPU Tetap Ketiga selama 14 (empat belas) hari, telah mendengar penjelasan dari Kuasa Debitur sudah ada aa” angsuran selama & (enam) bulan dengan pembayaran Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan Rp. (satu milyar rupiah) selama 6 (enam) bulan, f TE ba S 13 setelah Majelis Hakim mendengar Laporan Hakim Pengawas, Pendinsi send Para Halaman 3 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.
Page 5 OCR 0.867
Kreditor, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutus pengesahan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Tertulis dari Hakim Pengawas tertanggal 18 Juli 2024, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: » Untuk Pelunasan Hutang Djony Jaya Thong sejumlah Rp 5.500.000.000.- akan direalisasikan pembayarannya sejak penandatanganan Rencana Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan dengan tahap pembayaran per 1 (satu) bulan sebagai berikut : NO. MEKANISME Tanggal Total Pembayaran 1 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 2.000.000.000 2 Cicilan Ke 2 17/09/2024 Rp 700.000.000 3 Cicilan Ke 3 16/10/2024 Rp 700.000.000 4 Cicilan Ke 4 18/11/2024 Rp 700.000.000 5 Cicilan Ke 5 16/12/2024 Rp 700.000.000 6 Cicilan Ke 6 16/01/2025 Rp 700.000.000 » Untuk Pelunasan Hutang Hindarjanto sejumlah Rp 15001000000- akan direalisasikan pembayarannya sejak — penandatanganan Rencana Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan dengan tahap pembayaran per 1(satu) bulan sebagai berikut : NO.| MEKANISME Tanggal — |” TOTAL PEMBAYARAN 4 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 250.000.000 2 | Cicilan Ke2 17/09/2024 | Rp 250.000.000 3 Cicilan Ke 3 16/10/2024 Rp 250.000.000 4 | Cicilan Ke 4 18/11/2024 | Rp 250.000.000 5 Cicilan Ke 5 16/12/2024 Rp 250.000.000 6 Cicilan Ke 6 16/0V2025 Rp 250.000.000 x Untuk Pelunasan Hutang Djony Rudi sejumlah Rp 1.500000000- akan direalisasikan pembayarannya sejak — penandatanganan Rencana Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan dengan tahap pembayaran per 1(satu) bulan sebagai berikut: | MEKANISME Tanggal |” TOTAL PEMI 1 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 250.000. 2 — CicilanKe2 17/09/2024 — Rp 250/b0o' 3 Cicilan Ke 3 16/10/2024 Rp 2502 4 Cicilan Ke4 18/11/2024 Rp 25909 5 Cicilan Ke 5 16/12/2024 Rp 2500 Halaman 4 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.
Page 6 OCR 0.920
6 Cicilan Ke6 16/0V2025 Rp 250.000.000 Menimbang, bahwa Para Kuasa Kreditor menyatakan bahwa dari Prinsipal tidak ada pembahasan lebih lanjut dan tetap sama dengan kurom yang hadir untuk disetujui Proposal Perdamaian yang telah disusun tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara (voting): Menimbang, bahwa dalam proses pemungutan suara atas Rencana Perdamaian Debitor PT. Darmi Bersaudara Tbk (Dalam PKPU) tertanggal 18 Juli 2024 telah menghasilkan suara dari jumlah 3 (tiga) Kreditor Konkuren dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian: Menimbang, bahwa seluruh Kreditor Konkuren hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian, jumlah suara Kreditor yang hadir sebanyak 10094 (seratus persen) suara, dan yang hadir setuju Rencana Perdamaian sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) suara dari jumlah Kreditor Konkuren yang hadir setuju rencana perdamaian sebanyak 3 (tiga) Kreditor, Menimbang, bahwa apabila mengacu pada Ketentuan Pasal 281 Undang- Undang Kepailitan dan PKPU proses voting Kreditor PT. Darmi Bersaudara Tbk (dalam PKPU) telah memenuhi kuorum, oleh karena telah diperoleh: a) Persetujuan »50Y6 kreditor yang hadir: No | Nama Kreditor | Klasifikasi Nilai Tagihan Hak Persentase Tagihan (Rp) Suara 1 | DJONY RUDI Konkuren | Rp. 1.500.000.000 | 150,00 17,652 | 2 | HINDARJANTO | Konkuren | Rp. 1.500.000.000 | 150,00 17,562 3 | JHONNY JAYA | Konkuren | Rp. 5.500.000.000 | 550,00 THONG TOTAL Rp. 8.500.000.000 850 TAGIHAN KONKUREN PERSENTASE b) Persetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor yang hadir: NO REKAPITULASI 5, KESATAN SEPARATIS | KONKUREN Halaman 5 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.
Page 7 OCR 0.930
1 T JUMLAH KREDITOR YANG HADIR 2 | JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR 3 | JUMLAH KREDITOR YANG HADIR, SETUJU PROPOSAL £ 3 PERDAMAIAN | 4 | JUMLAH KREDITOR YANG HADIR, TIDAK SETUJU PROPOSAL PERDAMAIAN 5 | JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, SETUJU : | 3 PROPOSAL PERDAMAIAN 6 | JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, TIDAK SETUJU PROPOSAL | RENCANA PERDAMAIAN ju 850 —A— Menimbang, bahwa Rencana Perdamaian tersebut tertuang pada Perjanjian Perdamaian tertanggal 18 Juli 2024 yang telah diserahkan oleh Pengurus kepada Hakim Pengawas dan telah pula serahkan di depan persidangan, yang selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, Menimbang, bahwa Para Pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan diajukan dan mohon putusan: Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap sebagai telah termasuk dan turut dipertimbangkan sehingga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon PKPU adalah Para Pemohon PKPU memperkirakan bahwa Termohon PKPU tidak akan dapat melanjutkan membayar hutang-hutangnya dengan tepat waktu kepada Para Kreditornya, Menimbang, bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 tela Rapat Pemungutan Suara untuk diterima atau tidaknya Rencana Part 1 Para Kreditor dengan hasil sebagai berikut: AN Halaman 6 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Sby.
Page 8 OCR 0.884
a) Persetujuan »5096 kreditor yang hadir: No | Nama Kreditor | Klasifikasi Nilai Tagihan Hak Persentase Tagihan (Rp) Suara 1 | DJONY RUDI Konkuren | Rp. 1.500.000.000 | 150,00 17,652 2 | HINDARJANTO | Konkuren | Rp. 1.500.000.000 | 150,00 17,562 3 | JHONNY JAYA | Konkuren | Rp. 5.500.000.000 | 550,00 64,7 Yo THONG | TOTAL Rp.8.500.000.000 | 850 TAGIHAN | KONKUREN | | PERSENTASE 7 10076 b) Persetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor yang hadir: NO REKAPITULASI STAN SEPARATIS KONKUREN 1 JUMLAH KREDITOR YANG 3 HADIR " 2 | JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR 3 | JUMLAH KREDITOR YANG HADIR, SETUJU PROPOSAL PERDAMAIAN 4 | JUMLAH KREDITOR YANG HADIR, TIDAK SETUJU 2 fo) PROPOSAL PERDAMAIAN 5 | JUMLAH SUARA KREDITOR | YANG HADIR, SETUJU - 3 PROPOSAL PERDAMAIAN 6 | JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, TIDAK SETUJU PROPOSAL RENCANA PERDAMAIAN | | | z 850 | Menimbang, bahwa dengan melihat komposisi perhitungan suara sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasai 281 a' Aa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan ADA Kewajiban Pembayaran Utang, Rencana Perdamaian diajukan oleh Halaman 7 Putusan Nomor 07/Pdt Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Sby.
Page 9 OCR 0.854
Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian yang disepakati antara Debitor PT. Darmi Bersaudara Tbk (dalam PKPU) dengan Para Kreditornya telah diatur syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perdamaian, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: # Untuk Pelunasan Hutang Djony Jaya Thong sejumlah Rp 5.500.000.000,- akan direalisasikan pembayarannya sejak penandatanganan Rencana Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan dengan tahap pembayaran per 1(satu) bulan sebagai berikut : NO. MEKANISME | Tanggal |. Total Pembayaran 1 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 2.000.000.000 2 | Cicilan Ke 2 .. (17/09/2024 | Rp 700.000.000 3 Cicilan Ke 3 16/10/2024 | Rp 700.000.000 4 Cicilan Ke 4 18/11/2024 Rp 700.000.000 5 Cicilan Ke 5 6/12/2024 Rp 700.000.000 6 | Cicilan Ke 6 "6/01/2025 Rp 700.000.000 » Untuk Pelunasan Hutang Hindarjanto sejumlah Rp 1.500.000000- akan direalisasikan pembayarannya sejak — penandatanganan Rencana Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan dengan tahap pembayaran per 1(satu) bulan sebagai berikut : NO.| MEKANISME Tanaaal — | TOTAL PEMBAYARAN 4 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 250.000.000 2| Cicilan Ke 2 17/09/2024 | Rp 250.000.000 3 Cicilan Ke3 16/10/2024 Rp 250.000.000 4 | CicilanKe4 — 18/11/2024 | Rp 250.000.000 5 | Cicilan Ke 5 16/12/2024 Rp 250.000.000 6 Cicilan Ke 6 16/0V2025 Rp 250.000.000 » Untuk Pelunasan Hutang Djony Rudi sejumlah Rp 1.500000000- akan direalisasikan pembayarannya sejak penandatanganan Rencana Perdamaian, yang akan dibayarkan secara lunas selama 6 (enam) bulan dengan tahap pembayaran per 1(satu) bulan sebagai berikut: IN | MEKANISME | Tanggal TOTAL PEMBAYARAN 4 Cicilan Ke 1 16/08/2024 Rp 250.000.000 2 | Cicilan Ke 2 |. 17/09/2024 Rp 250.000.000 3 Cicilan Ke 3 16/10/2024 Rp 250.000.009——. 4 Cicilan Ke4 18/11/2024 Rp 250.000.000” NA 5 Cicilan Ke 5 16/12/2024 Rp 250.009.000 ON, 6 Cicilan Ke6 16/0Y2025 Rp 250. og. 10007“ Halaman 8 Putusan Nomor 07/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Sby.
Page 10 OCR 0.951
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah ada alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian tersebut sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Menimbang, bahwa Pasal 281 ayat (1) huruf a menentukan bahwa rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan lebih dari Y4 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau semen-tara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut dan berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat kourum dalam pengambilan suara untuk persetujuan rencana perdamaian telah terpenuhi: Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari Laporan Hakim Pengawas, Pengurus, Kreditur, Debitor dan Para Kreditor ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Menimbang, oleh karena Pengadilan tidak menemukan adanya alasan- alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Pengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut, Menimbang, bahwa dikarenakan dari fakta-fakta yang ada serta alasan- alasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak terbukti maka majelis menyatakan sah perdamaian yang dilaksanakan antara Debitur dan Para Krediturnya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 286 Jo. Pasal 281 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 1 Menimbang bahwa Pasal 286 Undang-undang No 37 Tah Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (1 “Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kl Halaman 9 Putusan Nomor 07/Pdt Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Sby.
Page 11 OCR 0.947
yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat 2”, Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan telah mengesahkan perdamaian, maka dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perkara Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby demi hukum berakhir dan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang akan ditentukan dalam amar putusan: Menimbang, bahwa mengenai imbalan jasa serta biaya-biaya yang harus dibayar pada Pengurus serta biaya-biaya yang dikeluarkan selama Proses Pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akan ditetapkan sendiri dalam Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini: Memperhatikan ketentuan Pasal 281, Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan ketentuan lain yang bersangkutan: MENGADILI: 1 Menyatakan sah dan mengikat perdamaian yang dilakukan antara Debitor/ Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara Tbk) dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2024: 2 Menghukum Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara) dan Para Kreditur untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 18 Juli 2024 yang telah disepakati, 3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby. - demi hukum berakhir, 4. Menetapkan biaya-biaya yang harus dibayar pada Pengurus serta biaya-biaya yang dikeluarkan selama Proses Pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akan ditetapkan dengan penetapan tersendiri: 5. Menghukum Debitor/Termohon PKPU (PT. Darmi Bersaudara) membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.759.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majsli Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabyi' Agustus 2024, oleh kami Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai Hai It
Page 12 OCR 0.819
Sutrisno, S.H., M.H. dan Sudar, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari itu juga - dalam persidangan yang terbuka untuk umum, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh Eni Fauzi, S.H., M.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pengurus, Kuasa Para Kreditur/Para Pemohon dan Kuasa Debitur/Termohon. Hakim Anggota Majelis: Hakim Ketua Majelis: Dens.a Der. esa | Sutrisno, S.H., M.H. Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. TERTAN DA) Sudar, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti: TE ITANDA | t — Eni Fauzi, S.H. M.H Perincian Biaya: - Biaya Pendaftaran —-——-——-—-————-- Rp2.000.000,- - Biaya Proses -—--—--—-——-—-—————..5 Rp 169.000,- - Biaya Panggilan --—-----—--—--—-—---—---- Rp2.550.000,- - PNBP Panggilan —-——-—-————- Rp 20.000,- - Meterai -—--—-------—--——————— Rp 10.000,- - Redaksi z3Rp 10.000,- —222n2nnnnnnnnnnn Jumlah —-—--———-—-——--—-..-.5 Rp4.759.000,- (empat juta tujuh ratus sembilan puki ribu rupiah) AN ASLINYA SALINAN KR OTOEOPN ES aa 3)
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya
p.1
unresolved
person
M. Syahrian Pratidina
p.1 ×2
unresolved
person
Andrew Ade Nygraha
p.1 ×2
unresolved
person
Setiyawan
p.1 ×2
unresolved
org
Hariyanto & Partners
p.1 ×2
unresolved
person
Salinan Putusan Pengadilan Niaga
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.1 ×6
unresolved
person
Surabaya Kelas IA Khusus R. JOKO PURNOMO
p.1
unresolved
org
PT. Darmi Bersaudar
p.2
unresolved
person
Situmorang
p.2
unresolved
person
Mochammad Djoenaidie
p.3
unresolved
person
Sururi
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.4
unresolved
person
Sudar
p.12 ×2
unresolved
person
Eni Fauzi
p.12 ×2
unresolved
person
H. Panitera Pengganti
p.12
unresolved
person
M.H. Saifudin Zuhri
p.12 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.