Skip to content
Back to announcement

20240919_BEEF_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31727378_lamp1.pdf

Other Text extracted BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor: B.038 – Corpsec/ETT-BEEF/IX/2024                      Jakarta, 19 September 2024


Kepada Yth;
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Di Jakarta


Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta


Perihal : Jadwal Pembagian Saham Bonus PT. Estika Tata Tiara, Tbk


Dengan hormat,
Bersama ini kami PT Estika Tata Tiara, Tbk (“Perseroan”) dalam memenuhi kewajiban selaku
perusahaan publik yang efeknya terdaftar pada Bursa Efek Indonesia dan memenuhi
ketentuan OJK nomor 15/POJK.04/2020 maka bersama dengan ini kami sampaikan Jadwal
Pembagian Saham Bonus Perseroan.

 No                         Kegiatan                                 Jadwal
       Tanggal RUPSLB untuk menyetujui kapitalisasi
  1    Tambahan Modal Disetor (agio saham) yang akan                 17 September 2024
       dibagikan sebagai Saham Bonus kepada pemegang
       saham Perseroan
  3    Laporan Hasil RUPS kepada Bursa                               18 September 2024
  4    Pengumuman Jadwal pembagian Saham Bonus                       19 September 2024
  5    Akhir periode perdagangan dengan hak atas saham
       bonus (Cum Bonus)
       - Pasar Reguler dan Negosiasi                                 25 Septembe 2024
       - Pasar Tunai                                                 27 September 2024
  6    Mulai periode perdagangan dengan tanpa hak atas
       saham bonus (Ex Bonus)
       - Pasar Reguler dan Negosiasi                                 26 September 2024
       - Pasar Tunai                                                  30 September 2024
 10    Tanggal pelaksanaan pendistribusian Saham                        10 Oktober 2024
       Bonus kepada pemegang saham
Page 2
        Jumlah penyesuaian jumlah saham pada catatan di
 11                                                                       10 Oktober 2024
        BEI


                    INFORMASI TAMBAHAN ATAS PERLAKUAN PAJAK
                             ATAS PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Saham Bonus, bersama ini kami sampaikan
informasi tambahan terkait mekanisme perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan
(“Pph”) atas Saham Bonus tersebut sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang berhak atas Saham Bonus adalah Pemegang Saham yang
     namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 27 September 2024
     (recording date) (“Pemegang Saham yang Berhak”).
2. Saham Bonus yang diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak adalah dengan rasio
     pembagian Saham Bonus sebesar 500 : 11
3.    Saham Bonus yang diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak merupakan objek Pph,
     kecuali bagi Pemegang Saham Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
     berlaku.
4. Pemegang Saham Luar Negeri yang menerima Saham Bonus akan dikenakan
     pemotongan Pph Pasal 26 dengan tarif 20%, kecuali bagi Pemegang Saham yang
     Berhak, yang memiliki Surat Keterangan Domisili ("SKD”) dalam bentuk DGT form yang
     ditentukan berdasarkan tarif tax treaty.
5. Jumlah lembar Saham Bonus yang akan diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak
     adalah jumlah setelah dikurangi dengan besaran pajak sesuai peraturan perpajakan yang
     berlaku. Pemegang Saham yang mendapatkan Saham Bonus (setelah dipotong pajak)
     dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan
     pembulatan ke atas.
6. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”)
     berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak
        mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty
        dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 20%, sesuai
        ketentuan Pasal 26 undang-undang terkait Pph.
     b. Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai
        P3B atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph
        dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut
        memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No.
        PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B
Page 3
        (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas
        serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak tersebut (pengesahan
        mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris)
        kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan, atau Biro
        Administrasi Efek (“BAE”) (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal
        31 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a)
        Pemegang Saham yang Berhak tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir
        2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang
        dimaksud, maka Pemegang Saham yang Berhak tersebut akan dikenakan Pph Pasal
        26 sebesar 20%.


 Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.


Hormat kami
PT Estika Tata Tiara Tbk




Ratna Sari
Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published19 Sep 2024
Pages3
Characters5,172
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Estika Tata Tiara p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible person Ratna Sari · Sekretaris Perusahaan p.3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Di p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result