Back to announcement
20240919_BEEF_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31727378_lamp1.pdf
Other Text extracted BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor: B.038 – Corpsec/ETT-BEEF/IX/2024 Jakarta, 19 September 2024
Kepada Yth;
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Di Jakarta
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Perihal : Jadwal Pembagian Saham Bonus PT. Estika Tata Tiara, Tbk
Dengan hormat,
Bersama ini kami PT Estika Tata Tiara, Tbk (“Perseroan”) dalam memenuhi kewajiban selaku
perusahaan publik yang efeknya terdaftar pada Bursa Efek Indonesia dan memenuhi
ketentuan OJK nomor 15/POJK.04/2020 maka bersama dengan ini kami sampaikan Jadwal
Pembagian Saham Bonus Perseroan.
No Kegiatan Jadwal
Tanggal RUPSLB untuk menyetujui kapitalisasi
1 Tambahan Modal Disetor (agio saham) yang akan 17 September 2024
dibagikan sebagai Saham Bonus kepada pemegang
saham Perseroan
3 Laporan Hasil RUPS kepada Bursa 18 September 2024
4 Pengumuman Jadwal pembagian Saham Bonus 19 September 2024
5 Akhir periode perdagangan dengan hak atas saham
bonus (Cum Bonus)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 25 Septembe 2024
- Pasar Tunai 27 September 2024
6 Mulai periode perdagangan dengan tanpa hak atas
saham bonus (Ex Bonus)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 26 September 2024
- Pasar Tunai 30 September 2024
10 Tanggal pelaksanaan pendistribusian Saham 10 Oktober 2024
Bonus kepada pemegang saham
Page 2
Jumlah penyesuaian jumlah saham pada catatan di
11 10 Oktober 2024
BEI
INFORMASI TAMBAHAN ATAS PERLAKUAN PAJAK
ATAS PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Saham Bonus, bersama ini kami sampaikan
informasi tambahan terkait mekanisme perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan
(“Pph”) atas Saham Bonus tersebut sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang berhak atas Saham Bonus adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 27 September 2024
(recording date) (“Pemegang Saham yang Berhak”).
2. Saham Bonus yang diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak adalah dengan rasio
pembagian Saham Bonus sebesar 500 : 11
3. Saham Bonus yang diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak merupakan objek Pph,
kecuali bagi Pemegang Saham Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
4. Pemegang Saham Luar Negeri yang menerima Saham Bonus akan dikenakan
pemotongan Pph Pasal 26 dengan tarif 20%, kecuali bagi Pemegang Saham yang
Berhak, yang memiliki Surat Keterangan Domisili ("SKD”) dalam bentuk DGT form yang
ditentukan berdasarkan tarif tax treaty.
5. Jumlah lembar Saham Bonus yang akan diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak
adalah jumlah setelah dikurangi dengan besaran pajak sesuai peraturan perpajakan yang
berlaku. Pemegang Saham yang mendapatkan Saham Bonus (setelah dipotong pajak)
dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan
pembulatan ke atas.
6. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”)
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty
dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 20%, sesuai
ketentuan Pasal 26 undang-undang terkait Pph.
b. Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai
P3B atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph
dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut
memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B
Page 3
(“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas
serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak tersebut (pengesahan
mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris)
kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan, atau Biro
Administrasi Efek (“BAE”) (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal
31 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a)
Pemegang Saham yang Berhak tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir
2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang
dimaksud, maka Pemegang Saham yang Berhak tersebut akan dikenakan Pph Pasal
26 sebesar 20%.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami
PT Estika Tata Tiara Tbk
Ratna Sari
Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Di
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.