Back to announcement
20260605_PSAB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097533_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PSABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.928
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor Hal Tanggal :005/KET-N/VI/2026 Kepada Yth : : Surat Keterangan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk 103 Juni 2026 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 14.25 WIB, 1. Bahwa pada hari Rabu, 03 Juni 2026, telah diadakan RUPST PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk, baik secara fisik maupun secara daring, di South Gallery, Lantai 3, Discovery SCBD, SCBD Lot. 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, 12190, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 03 Juni 2026, nomor 9, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk (“Perseroan”), Bahwa RUPST dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut: Dewan Komisaris : Komisaris : Tuan CHRISTIAN WIJAYANTO A.J. Direksi : Direktur Utama : Tuan EDI PERMADI Direktur : Tuan SANJAYA J Direktur : Tuan ADI MARYONO Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Page 2 OCR 0.947
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 14/2025”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan No. JRAP/SKLR/CSD/2026/IV/028 tanggal 20 April 2026, Melakukan pengumuman RUPST pada tanggal 27 April 2026 dan melakukan pemanggilan RUPST pada tanggal 12 Mei 2026, melalui: — website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, website resmi Perseroan, dan — website Bursa Efek Indonesia, 4. Bahwa agenda-agenda RUPST adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan dari tahun buku 2025, Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Persercan untuk tahun buku 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026 (apabila diperlukan), serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya, dan Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. 2
Page 3 OCR 0.936
Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut: - Untuk seluruh agenda RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPST. Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sejumlah 24.697.627.933 (dua puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) saham atau sama dengan 93,34Y6 (sembilan puluh tiga koma tiga empat persen) dari 26.460.000.000 (dua puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST, Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan agenda RUPST. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap agenda-agenda RUPST. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada setiap pembahasan agenda-agenda RUPST. Keputusan Agenda-Agenda RUPST : RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Agenda Pertama RUPST, yaitu :
Page 4 OCR 0.947
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de Charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. -Setelah dicatat, ternyata : Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 5.279.400 (lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.697.627.933 (dua puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda pertama RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat, Agenda Kedua RUPST, yaitu : 1. Menyetujui pembagian dividen tunai untuk periode tahun buku 2025, yaitu Rp.2.778.300.000.000,- (dua triliun tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus juta Rupiah) atau Rp.105,- (seratus lima Rupiah) per lembar saham. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tunai, termasuk untuk menentukan jadwal, tata cara dan ketentuan pembayaran dividen tunai tersebut sesuai dengan 4
Page 5 OCR 0.938
peraturan yang berlaku dan dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku. 3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengelolaan laba ditahan Perseroan, sepanjang penggunaan tersebut sejalan dengan kebutuhan Perseroan dan/atau peraturan yang berlaku. -Setelah dicatat, ternyata : » Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. e Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.697.627.933 (dua puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda kedua RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. YII. Agenda Ketiga RUPST, yaitu : Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026 (apabila diperlukan) karena proses seleksi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik masih berlangsung, dengan kriteria Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya. -Setelah dicatat, ternyata :
Page 6 OCR 0.941
Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 5.279.400 (lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 200.472.632 (dua ratus juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua) saham atau 0,812Y6 (nol koma delapan satu dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.497.155.301 (dua puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu tiga ratus satu) saham atau 99,188Y6 (sembilan puluh sembilan koma satu delapan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat, IV. Agenda Keempat RUPST, yaitu : Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 133.000 (seratus tiga puluh tiga ribu) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 6
Page 7 OCR 0.942
103.346.000 (seratus tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu) saham atau 0,418Y6 (nol koma empat satu delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. s Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.594.281.933 (dua puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) saham atau 99,58296 (sembilan puluh sembilan koma lima delapan dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST, -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 14.49 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Page 8 OCR 0.914
men snneama, KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor :006/KET-N/VI/2026 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk Tanggal 103 Juni 2026 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dibuka pada pukul 14.55 WIB. Il. Bahwa pada hari Rabu, 03 Juni 2026, telah diadakan RUPSLB PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk, baik secara fisik maupun secara daring, di South Gallery, Lantai 3, Discovery SCBD, SCBD Lot. 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, 12190, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 03 Juni 2026, nomor 10, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk (”Perseroan?), 2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut: Dewan Komisaris : . Komisaris : Tuan CHRISTIAN WIJAYANTO A.J. Direksi : Direktur Utama : Tuan EDI PERMADI Direktur : Tuan SANJAYA J Direktur : Tuan ADI MARYONO 3. Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan 1
Page 9 OCR 0.936
| | Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 14/2025”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan No. JRAP/SKLR/CSD/2026/1V/028 tanggal 20 April 2026, b. Melakukan pengumuman RUPSLB pada tanggal 27 April 2026 dan melakukan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 12 Mei 2026, melalui: website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, — website resmi Perseroan, dan — website Bursa Efek Indonesia, Bahwa agenda-agenda RUPSLB adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Budikwanto Kuesar dalam kedudukannya sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada Bapak Budikwanto Kuesar, 2. Persetujuan untuk mengangkat Bapak Arief Budi Prasetyanto sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, 3. Persetujuan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan 4, Persetujuan untuk memberikan jaminan perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman atau hutang dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diperoleh Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa, penerbitan bonds/obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang 2
Page 10 OCR 0.942
akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut: - Untuk agenda pertama dan kedua RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili lebih dari Y4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari '2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB. - Untuk agenda ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (W Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui lebih dari paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB. - Untuk agenda keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 43 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (5) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili paling sedikit Y4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui lebih dari Ya (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB. Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sejumlah 24.693.770.533 (dua puluh empat miliar enam 3
Page 11 OCR 0.929
ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga) saham atau sama dengan 93,326 (sembilan puluh tiga koma tiga dua persen) dari 26.460.000.000 (dua puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB, Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan agenda RUPSLB. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap agenda-agenda RUPSLB. Terdapat 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan agenda keempat RUPSLB. Keputusan Agenda-Agenda RUPSLB : RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Agenda Pertama RUPSLB, yaitu : Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Budikwanto Kuesar dalam kedudukannya sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ini, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada Bapak Budikwanto Kuesar. -Setelah dicatat, ternyata : e Para pemegang.saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 133.100 (seratus tiga puluh tiga ribu seratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. ..& Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4
Page 12 OCR 0.935
1. 24.693.770.533 (dua puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga) saham atau 10046 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan agenda pertama RUPSLB berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Agenda Kedua RUPSLB, yaitu : — Menyetujui untuk mengangkat Bapak Arief Budi Prasetyanto sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan . Sehingga untuk selanjutnya, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama : EDI PERMADI Direktur : SANJAYA J Direktur : ADI MARYONO DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : JIMMY BUDIARTO Komisaris : CHRISTIAN WIJAYANTO A.J. Komisaris Independen — : ARIEF BUDI PRASETYANTO dan sehubungan dengan usulan tersebut, juga diberikan persetujuan, wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen- dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan 3
Page 13 OCR 0.934
kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan kepada pihak/pejabat yang berwenang serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna bagi Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Setelah dicatat, ternyata : e Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 133.100 (seratus tiga puluh tiga ribu seratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. # Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 114.041.100 (seratus empat belas juta empat puluh satu ribu seratus) saham atau 0,462Y6 (nol koma empat enam dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. e Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.579.729.433 (dua puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh tiga) saham atau 99,53895 (sembilan puluh sembilan koma lima tiga delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan agenda kedua RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh .karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. III. Agenda Ketiga RUPSLB, yaitu : —- Menyetujui untuk menyesuaikan maksud dan tujuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (“KBLI 2025”) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 3 6
Page 14 OCR 0.940
| | | | | | | Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian KBLI 2025 tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani akta-akta dan dokumen lainnya, serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya sehubungan dengan agenda ini. -Setelah dicatat, ternyata : Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 100 (seratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 199.682.532 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh dua) saham atau 0,808Y6 (nol koma delapan nol delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para pemegang sahani yang menyatakan setuju sebanyak 24.494.088.001 (dua puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu satu) saham atau 99,191”o (sembilan puluh sembilan koma satu sembilan satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan agenda ketiga RUPSLB berdasarkan kuorum pengambilan keputusan yang berlaku, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. IV. Agenda Keempat RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui untuk memberikan jaminan perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman atau hutang dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diperoleh Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa, penerbitan bonds/obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh 7
Page 15 OCR 0.939
Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya. 2. Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat/dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan agenda ini. -Setelah dicatat, ternyata : » Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 100 (seratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. e Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 199.815.532 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus tiga puluh dua) saham atau 0,809Y6 (nol koma delapan nol sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. « Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.493.955.001 (dua puluh empat miliar empat: ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu satu) saham atau 99,190Y6 (sembilan puluh sembilan koma satu sembilan nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan agenda keempat RUPSLB berdasarkan kuorum pengambilan keputusan yang berlaku, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPSLB ditutup pada pukul 15.28 WIB
Page 16 OCR 0.861
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. koran MBERGTIE, SH, SE, MKu.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIFE
p.1
unresolved
person
CHRISTIAN WIJAYANTO A.J.
· Komisaris
p.1 ×4
unresolved
person
SANJAYA J
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
ADI MARYONO Bahwa RUPST
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIKE
p.8 ×2
unresolved
person
HUMBERG LIE
p.8
unresolved
person
Budikwanto Kuesar
p.9 ×4
unresolved
person
Arief Budi Prasetyanto
· Komisaris Independen
p.9 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9 ×2
unresolved
person
MBERGTIE
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR