Skip to content
Back to announcement

20260605_PSAB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097533_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PSAB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.928
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor
Hal
Tanggal

:005/KET-N/VI/2026 Kepada Yth :
: Surat Keterangan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
103 Juni 2026

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 14.25

WIB,
1.

Bahwa pada hari Rabu, 03 Juni 2026, telah diadakan RUPST PT J
RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk, baik secara fisik maupun secara daring,
di South Gallery, Lantai 3, Discovery SCBD, SCBD Lot. 11, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, 12190, sebagaimana tertuang dalam akta
saya, Notaris, tertanggal 03 Juni 2026, nomor 9, yaitu Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk

(“Perseroan”),

Bahwa RUPST dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris :
Komisaris : Tuan CHRISTIAN WIJAYANTO A.J.

Direksi :

Direktur Utama : Tuan EDI PERMADI
Direktur : Tuan SANJAYA J
Direktur : Tuan ADI MARYONO

Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan

Page 2 OCR 0.947
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK

No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang

Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya
disebut sebagai "POJK 14/2025”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Mengenai

rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal

sebagai berikut:

a

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat
Perseroan No. JRAP/SKLR/CSD/2026/IV/028 tanggal 20 April 2026,
Melakukan pengumuman RUPST pada tanggal 27 April 2026 dan
melakukan pemanggilan RUPST pada tanggal 12 Mei 2026, melalui:
— website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,

website resmi Perseroan, dan

— website Bursa Efek Indonesia,

4. Bahwa agenda-agenda RUPST adalah sebagai berikut :

1.

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas
Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta
memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge)
sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan dari tahun
buku 2025,

Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Persercan untuk
tahun buku 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026
(apabila diperlukan), serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya,
dan

Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi
dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan untuk tahun buku 2026.
2

Page 3 OCR 0.936
Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

Mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam

RUPST adalah sebagai berikut:

- Untuk seluruh agenda RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41
ayat (1) POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (1) Anggaran
Dasar Perseroan, bahwa RUPST dapat dilangsungkan apabila
dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak
suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang
sah dalam RUPST.

Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili

dalam RUPST sejumlah 24.697.627.933 (dua puluh empat miliar enam

ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan
ratus tiga puluh tiga) saham atau sama dengan 93,34Y6 (sembilan puluh
tiga koma tiga empat persen) dari 26.460.000.000 (dua puluh enam miliar
empat ratus enam puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal

diselenggarakannya RUPST,

Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan

dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk

keseluruhan agenda RUPST.

Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
setiap agenda-agenda RUPST. Tidak ada pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada setiap pembahasan

agenda-agenda RUPST.

Keputusan Agenda-Agenda RUPST :

RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
I. Agenda Pertama RUPST, yaitu :

Page 4 OCR 0.947
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan
atas Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,
serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de
Charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan dan pengurusan yang dilakukan
selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember

2025.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
5.279.400 (lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat
ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.697.627.933 (dua puluh empat miliar enam ratus sembilan
puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus
tiga puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah

suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda pertama RUPST

berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat,

Agenda Kedua RUPST, yaitu :

1.

Menyetujui pembagian dividen tunai untuk periode tahun
buku 2025, yaitu Rp.2.778.300.000.000,- (dua triliun tujuh
ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus juta Rupiah) atau
Rp.105,- (seratus lima Rupiah) per lembar saham.

Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
tunai, termasuk untuk menentukan jadwal, tata cara dan
ketentuan pembayaran dividen tunai tersebut sesuai dengan

4

Page 5 OCR 0.938
peraturan yang berlaku dan dengan memperhatikan
peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengelolaan
laba ditahan Perseroan, sepanjang penggunaan tersebut
sejalan dengan kebutuhan Perseroan dan/atau peraturan

yang berlaku.

-Setelah dicatat, ternyata :

» Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.

e Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

e Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.697.627.933 (dua puluh empat miliar enam ratus sembilan
puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus
tiga puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda kedua RUPST

berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

YII. Agenda Ketiga RUPST, yaitu :
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026
(apabila diperlukan) karena proses seleksi Kantor Akuntan
Publik dan/atau Akuntan Publik masih berlangsung, dengan
kriteria Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, serta
pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau

Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya.

-Setelah dicatat, ternyata :

Page 6 OCR 0.941
Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
5.279.400 (lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat
ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
200.472.632 (dua ratus juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam
ratus tiga puluh dua) saham atau 0,812Y6 (nol koma delapan satu
dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.497.155.301 (dua puluh empat miliar empat ratus sembilan
puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu tiga ratus satu)
saham atau 99,188Y6 (sembilan puluh sembilan koma satu delapan

delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda ketiga RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat,

IV. Agenda Keempat RUPST, yaitu :

Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau
gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan

memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
133.000 (seratus tiga puluh tiga ribu) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak

6

Page 7 OCR 0.942
103.346.000 (seratus tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu)

saham atau 0,418Y6 (nol koma empat satu delapan persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

s Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.594.281.933 (dua puluh empat miliar lima ratus sembilan
puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus
tiga puluh tiga) saham atau 99,58296 (sembilan puluh sembilan
koma lima delapan dua persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPST,

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda keempat RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.
RUPST ditutup pada pukul 14.49 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

Page 8 OCR 0.914
men snneama,

KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor :006/KET-N/VI/2026 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
Tanggal 103 Juni 2026

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dibuka pada pukul 14.55

WIB.

Il. Bahwa pada hari Rabu, 03 Juni 2026, telah diadakan RUPSLB PT J
RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk, baik secara fisik maupun secara daring,
di South Gallery, Lantai 3, Discovery SCBD, SCBD Lot. 11, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, 12190, sebagaimana tertuang dalam akta
saya, Notaris, tertanggal 03 Juni 2026, nomor 10, yaitu Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT J RESOURCES ASIA

PASIFIK Tbk (”Perseroan?),

2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris : .
Komisaris : Tuan CHRISTIAN WIJAYANTO A.J.

Direksi :

Direktur Utama : Tuan EDI PERMADI
Direktur : Tuan SANJAYA J
Direktur : Tuan ADI MARYONO

3. Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan

1

Page 9 OCR 0.936
|
|

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK

No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang

Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya

disebut sebagai "POJK 14/2025”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Mengenai

rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal
sebagai berikut:

a. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPSLB
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat
Perseroan No. JRAP/SKLR/CSD/2026/1V/028 tanggal 20 April 2026,

b. Melakukan pengumuman RUPSLB pada tanggal 27 April 2026 dan
melakukan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 12 Mei 2026, melalui:

website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
— website resmi Perseroan, dan

— website Bursa Efek Indonesia,

Bahwa agenda-agenda RUPSLB adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan untuk memberhentikan dengan hormat Bapak
Budikwanto Kuesar dalam kedudukannya sebagai Komisaris
Independen Perseroan, terhitung sejak tanggal Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, dengan memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge)
kepada Bapak Budikwanto Kuesar,

2. Persetujuan untuk mengangkat Bapak Arief Budi Prasetyanto sebagai
Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan,

3. Persetujuan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan
berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, dan

4, Persetujuan untuk memberikan jaminan perusahaan, yang dilakukan
dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman atau hutang dari
pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diperoleh Perseroan
dan/atau Entitas Anak Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa,

penerbitan bonds/obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang
2

Page 10 OCR 0.942
akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang berlaku sampai dengan tanggal
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan

berikutnya.

Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

Mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam

RUPSLB adalah sebagai berikut:

- Untuk agenda pertama dan kedua RUPSLB berlaku ketentuan
berdasarkan Pasal 41 ayat (1) POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat
2 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat
dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili lebih dari Y4 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
lebih dari '2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB.

- Untuk agenda ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan
ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka
(W Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah dapat
dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui lebih
dari paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB.

- Untuk agenda keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan
ketentuan Pasal 43 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka
(5) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah dapat
dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili paling sedikit Y4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui lebih
dari Ya (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB.

Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili

dalam RUPSLB sejumlah 24.693.770.533 (dua puluh empat miliar enam

3

Page 11 OCR 0.929
ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga
puluh tiga) saham atau sama dengan 93,326 (sembilan puluh tiga koma
tiga dua persen) dari 26.460.000.000 (dua puluh enam miliar empat ratus
enam puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya

RUPSLB,

Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan

dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk

keseluruhan agenda RUPSLB.

Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
setiap agenda-agenda RUPSLB. Terdapat 1 orang pemegang saham atau
kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan

agenda keempat RUPSLB.

Keputusan Agenda-Agenda RUPSLB :

RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

I. Agenda Pertama RUPSLB, yaitu :
Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak
Budikwanto Kuesar dalam kedudukannya sebagai Komisaris
Independen Perseroan, terhitung sejak tanggal Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ini, dengan
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab

(acguit et decharge) kepada Bapak Budikwanto Kuesar.

-Setelah dicatat, ternyata :

e Para pemegang.saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
133.100 (seratus tiga puluh tiga ribu seratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

..& Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
e Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4

Page 12 OCR 0.935
1.

24.693.770.533 (dua puluh empat miliar enam ratus sembilan
puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh
tiga) saham atau 10046 (seratus persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPSLB.
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,
maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan agenda pertama
RUPSLB berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Agenda Kedua RUPSLB, yaitu :

— Menyetujui untuk mengangkat Bapak Arief Budi Prasetyanto
sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
. Sehingga untuk selanjutnya, susunan Direksi dan Dewan

Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

DIREKSI

Direktur Utama : EDI PERMADI
Direktur : SANJAYA J
Direktur : ADI MARYONO

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : JIMMY BUDIARTO

Komisaris : CHRISTIAN WIJAYANTO A.J.
Komisaris Independen — : ARIEF BUDI PRASETYANTO

dan sehubungan dengan usulan tersebut, juga diberikan
persetujuan, wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan setiap dan
segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan
sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris
tersebut tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk membuat, menandatangani atau meminta
dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-
dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat

yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan
3

Page 13 OCR 0.934
kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan atau melaporkan kepada pihak/pejabat yang
berwenang serta melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna bagi Perseroan dengan memperhatikan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Setelah dicatat, ternyata :

e Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak

133.100 (seratus tiga puluh tiga ribu seratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

# Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
114.041.100 (seratus empat belas juta empat puluh satu ribu
seratus) saham atau 0,462Y6 (nol koma empat enam dua persen)
dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

e Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.579.729.433 (dua puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh
sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tiga
puluh tiga) saham atau 99,53895 (sembilan puluh sembilan koma
lima tiga delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan agenda kedua RUPSLB

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh .karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

III. Agenda Ketiga RUPSLB, yaitu :

—- Menyetujui untuk menyesuaikan maksud dan tujuan di
dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 (“KBLI 2025”) sebagaimana
termaktub dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7
Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada

Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 3
6

Page 14 OCR 0.940
|
|
|
|
|
|
|

Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian
KBLI 2025 tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk
menandatangani akta-akta dan dokumen lainnya, serta
menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya

sehubungan dengan agenda ini.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
100 (seratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
199.682.532 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus
delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh dua) saham atau
0,808Y6 (nol koma delapan nol delapan persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPSLB.

Para pemegang sahani yang menyatakan setuju sebanyak
24.494.088.001 (dua puluh empat miliar empat ratus sembilan
puluh empat juta delapan puluh delapan ribu satu) saham atau
99,191”o (sembilan puluh sembilan koma satu sembilan satu

persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan agenda ketiga RUPSLB

berdasarkan kuorum pengambilan keputusan yang berlaku, dari dan

oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

IV. Agenda Keempat RUPSLB, yaitu :

1.

Menyetujui untuk memberikan jaminan perusahaan, yang
dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan
pinjaman atau hutang dari pihak ketiga, yang diberikan
kepada atau diperoleh Perseroan dan/atau Entitas Anak
Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa, penerbitan
bonds/obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh

7

Page 15 OCR 0.939
Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku sampai
dengan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan berikutnya.

2. Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan hal tersebut di atas, termasuk
namun tidak terbatas untuk menandatangani akta-akta,
perjanjian-perjanjian, surat-surat/dokumen-dokumen lainnya

sehubungan dengan agenda ini.

-Setelah dicatat, ternyata :

» Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak

100 (seratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

e Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
199.815.532 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus
lima belas ribu lima ratus tiga puluh dua) saham atau 0,809Y6 (nol
koma delapan nol sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPSLB.

« Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.493.955.001 (dua puluh empat miliar empat: ratus sembilan
puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu satu) saham
atau 99,190Y6 (sembilan puluh sembilan koma satu sembilan nol
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan agenda keempat

RUPSLB berdasarkan kuorum pengambilan keputusan yang berlaku,

dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

RUPSLB ditutup pada pukul 15.28 WIB

Page 16 OCR 0.861
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

koran
MBERGTIE, SH, SE, MKu.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.59 MB
Published5 Jun 2026
Pages16
Characters25,365
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk p.1 ×17
linked person JIMMY BUDIARTO · Komisaris Utama p.12
possible person EDI PERMADI · Direktur Utama p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person PPAT HUMBERG LIFE p.1
unresolved person CHRISTIAN WIJAYANTO A.J. · Komisaris p.1 ×4
unresolved person SANJAYA J · Direktur p.1 ×4
unresolved person ADI MARYONO Bahwa RUPST · Direktur p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person PPAT HUMBERG LIKE p.8 ×2
unresolved person HUMBERG LIE p.8
unresolved person Budikwanto Kuesar p.9 ×4
unresolved person Arief Budi Prasetyanto · Komisaris Independen p.9 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.9 ×2
unresolved person MBERGTIE p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 48 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result