Skip to content
Back to announcement

20240919_DEWA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31727099_lamp1.pdf

Other Text extracted DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.938
DarmaHenwa

integrated mining services

Jakarta, 19 September 2024

Nomor : S-056/PTDH/SEK/IX/2024

Kepada Yth.

Bapak Inarno Djajadi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building, Tower |

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53

Jakarta 12190

U.p: Bapak I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan

Perihal: Keterbukaan Informasi tentang Penandatanganan Amandemen Pertama Atas Perjanjian
Penyelesaian Utang antara PT Darma Henwa Tbk dengan PT Madhani Talatah Nusantara

Dengan hormat,

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan No. I-E Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Jakarta tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, PT Darma Henwa Tbk (“Perseroan”)
melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:

Nama Emiten 1 PT Darma Henwa Tbk

Bidang Usaha 1 Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, Reparasi
Mesin untuk Keperluan Khusus, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri, Konstruksi Jalan
Raya, Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang, Konstruksi Terowongan,
Konstruksi Gedung Tempat Tinggal, Konstruksi Gedung Perkantoran,
Konstruksi Gedung Industri, Konstruksi Gedung Lainnya, Konstruksi
Bangunan Pelabuhan bukan perikanan, Penyiapan Lahan dan Aktivitas
Kantor Pusat

Nomor Telepon 1 021-2991 2350
Nomor Faksimili 1021-2991 2364
Alamat e-Mail 1  corporate.secretary@ptdh.co.id

Pada tanggal 17 September 2024 Perseroan telah menandatangani Amendemen Pertama Atas
Perjanjian Penyelesaian Utang dengan PT Madhani Talatah Nusantara (“MTN”), yang mengatur antara
lain mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan penyelesaian kewajiban Perseroan kepada MTN
sebagaimana dimaksud dalam Amandemen Pertama Atas Perjanjian Penyelesaian Utang, yaitu dalam
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Amandemen Pertama Atas Perjanjian Penyelesaian Utang tersebut
ditandatangani.

PT Darma Henwa Tbk
Gedung Bakrie Tower 8" Floor, Rasuna Epicentrum

Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12940

4 (46221) 2991-2350 f. (462 21) 2991-2364, 29912365
www.ptdh.co.id

Page 2 OCR 0.935
DarmaHenwa

integrated mining services

Berikut penjelasan mengenai dampak Penandatanganan Amandemen Pertama Perjanjian
Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan MTN:

1. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan
Penandatanganan Amandemen Pertama Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan

MTN tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.

2. Dampak terhadap hukum
Penandatanganan Amandemen Pertama Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan
MTN berdampak bagi Perseroan dan pemegang saham publik karena Perseroan harus
menyelesaikan kewajibannya kepada MTN sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penyelesaian
Utang, dalam waktu 6 (enam) bulan setelah penandatanganan Amandemen Pertama Perjanjian
Penyelesaian Utang.

3. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan
Penandatanganan Amandemen Pertama Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan
MTN saat ini tidak berdampak pada kondisi keuangan Perseroan, namun nantinya penyelesaian
kewajiban pada MTN akan berdampak pada perbaikan posisi keuangan Perseroan.

4. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Pelaksanaan dari penyelesaian kewajiban yang diatur dalam Amandemen Pertama Perjanjian

Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan MTN nantinya akan berdampak positif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.

Demikianlah Keterbukaan Informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Darma Henwa Tbk

£ ) dginihg services

my Ahmad Hilyadi
HM Director & Corporate Secretary

S-056/PTDH/SEK/IX/2024 Page 20f2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published19 Sep 2024
Pages2
Characters3,850
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Darma Henwa Tbk p.1 ×14
linked org Madhani Talatah p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved org PT Madhani Talatah Nusantara p.1 ×2
unresolved person my Ahmad Hilyadi · HM Director & Corporate Secretary p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result