Back to announcement
20240919_DEWA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31727099_lamp1.pdf
Other Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.938
DarmaHenwa integrated mining services Jakarta, 19 September 2024 Nomor : S-056/PTDH/SEK/IX/2024 Kepada Yth. Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Direksi PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower | Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53 Jakarta 12190 U.p: Bapak I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Perihal: Keterbukaan Informasi tentang Penandatanganan Amandemen Pertama Atas Perjanjian Penyelesaian Utang antara PT Darma Henwa Tbk dengan PT Madhani Talatah Nusantara Dengan hormat, Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan No. I-E Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, PT Darma Henwa Tbk (“Perseroan”) melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut: Nama Emiten 1 PT Darma Henwa Tbk Bidang Usaha 1 Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri, Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang, Konstruksi Terowongan, Konstruksi Gedung Tempat Tinggal, Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Industri, Konstruksi Gedung Lainnya, Konstruksi Bangunan Pelabuhan bukan perikanan, Penyiapan Lahan dan Aktivitas Kantor Pusat Nomor Telepon 1 021-2991 2350 Nomor Faksimili 1021-2991 2364 Alamat e-Mail 1 corporate.secretary@ptdh.co.id Pada tanggal 17 September 2024 Perseroan telah menandatangani Amendemen Pertama Atas Perjanjian Penyelesaian Utang dengan PT Madhani Talatah Nusantara (“MTN”), yang mengatur antara lain mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan penyelesaian kewajiban Perseroan kepada MTN sebagaimana dimaksud dalam Amandemen Pertama Atas Perjanjian Penyelesaian Utang, yaitu dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Amandemen Pertama Atas Perjanjian Penyelesaian Utang tersebut ditandatangani. PT Darma Henwa Tbk Gedung Bakrie Tower 8" Floor, Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12940 4 (46221) 2991-2350 f. (462 21) 2991-2364, 29912365 www.ptdh.co.id
Page 2 OCR 0.935
DarmaHenwa integrated mining services Berikut penjelasan mengenai dampak Penandatanganan Amandemen Pertama Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan MTN: 1. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan Penandatanganan Amandemen Pertama Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan MTN tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. 2. Dampak terhadap hukum Penandatanganan Amandemen Pertama Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan MTN berdampak bagi Perseroan dan pemegang saham publik karena Perseroan harus menyelesaikan kewajibannya kepada MTN sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penyelesaian Utang, dalam waktu 6 (enam) bulan setelah penandatanganan Amandemen Pertama Perjanjian Penyelesaian Utang. 3. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan Penandatanganan Amandemen Pertama Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan MTN saat ini tidak berdampak pada kondisi keuangan Perseroan, namun nantinya penyelesaian kewajiban pada MTN akan berdampak pada perbaikan posisi keuangan Perseroan. 4. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan Pelaksanaan dari penyelesaian kewajiban yang diatur dalam Amandemen Pertama Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan MTN nantinya akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Demikianlah Keterbukaan Informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Darma Henwa Tbk £ ) dginihg services my Ahmad Hilyadi HM Director & Corporate Secretary S-056/PTDH/SEK/IX/2024 Page 20f2
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
org
PT Madhani Talatah Nusantara
p.1 ×2
unresolved
person
my Ahmad Hilyadi
· HM Director & Corporate Secretary
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.