Back to announcement
20240918_SMRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31727049_lamp1.pdf
Other Text extracted SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.924
3 Summarecon 5. No.: Wonderful Life - Wonderful World 0079/IX/DIR/SMRA/24 18 September 2024 Kepada Yth: PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia Up: Bapak I Gede Nyoman Yetna Direktur Bapak Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Dengan hormat, Menjawab Surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-09775/BEI.PP2/09-2024 tanggal 12 September 2024, dengan ini kami sampaikan Penjelasan sebagai berikut: Mohon Perseroan dapat menanggapi permintaan penjelasan nomor 1 sampai dengan 6 melalui Form E023 pada SPE-IDXnet (publish): 1 Sehubungan dengan penyertaan modal kepada PT Summarecon Investment Property (SMIP) dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa aset terkait, agar dijelaskan: a. Rincian aset terkait dan aset penunjang Perseroan yang akan ditransaksikan dengan SMIP beserta dengan rincian nilai dari masing-masing aset tersebut. b. Timeline dan target waktu dari transaksi inbreng tersebut. c. Mohon dijelaskan secara rinci kontribusi terhadap pendapatan yang diharapkan Perseroan daritransaksi inbreng kepada SMIP. d. Dampak Transaksi inbreng tersebut terhadap pelaporan keuangan Perseroan dan SMIP Jawaban: a. Penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) oleh Perseroan ke dalam SMIP dilakukan dengan nilai sebesar Rp8.000.000.001.000 dengan rincian sebagai berikut: - Tanah dan bangunan sebesar Rp 7.684.799.601.420. - Mesin dan perlengkapan sebesar Rp 219.179.398.580. - Aset Lainnya yaitu seluruh aset yang tercatat dalam akun-akun tetapi tidak termasuk akun “Properti Investasi Neto” sebesar Rp 96.021.001.000. b. Berikut kami sampaikan timeline atas penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada SMIP adalah sebagai berikut: 1, 2 Mei 2024 Perseroan telah melakukan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dalam website Perseroan 2. 21 Mei 2024 Perseroan telah melakukan Ralat Atas Pemberitahuan Mata Acara RUPST dalam website Perseroan EH 28 Mei 2024 Perseroan telah melakukan Pemanggilan RUPST dalam
Page 2 OCR 0.942
(3 Summarecon Wonderful Life « Wonderful World (NI No. Tanggal agan website Perseroan 4 14 Juni 2024 Perseroan telah melakukan pengumuman Informasi Tambahan atas RUPST dalam website Perseroan 1 20 Juni 2024 RUPST Perseroan dengan agenda antara lain rencana penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) oleh Perseroan kepada SMIP 6. 26 Juni 2024 Penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) oleh Perseroan kepada SMIP dilakukan Berdasarkan penjelasan timeline di atas, Penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) yang dilakukan oleh Perseroan kepada SMIP telah berlaku efektif pada tanggal 26 Juni 2024. c. Penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) dalam rangka pengelompokan unit usaha yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan, maka tidak ada perubahan pendapatan Perseroan secara konsolidasi yang timbul akibat transaksi tersebut. d. Tidak ada dampak atas penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan secara konsolidasi. Lebih lanjut, dampak terhadap laporan keuangan SMIP adalah penambahan aset Summarecon Mall Kelapa Gading (SMKG) sebagai hasil dari penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) oleh Perseroan kepada SMIP. 2. Perincian kewajiban perpajakan yang timbul atas penyetoran saham inbreng tersebut dan statuspemenuhan kewajiban dari sisi Perseroan. Jawaban: a. PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2,5Y9 berdasarkan nilai pasar tanah dan bangunan yang dialihkan. Perseroan sudah membayarkan PPh Final terutang tersebut di atas. b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak ada PPN yang terutang. c. PPh Badan. Pengalihan aset selain tanah dan bangunan terutang tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dengan tarif 2296 dari keuntungan atas pengalihan aset yang diperoleh dari nilai pasar wajar dikurangi dengan nilai sisa buku aset secara fiskal yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024. 3. Sehubungan dengan penjelasan latar belakang transaksi inbreng adalah dalam rangka pengelompokan unit usaha dan/atau aset yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan, agar dijelaskan bagaimana pembagian kegiatan usaha/bisnis Perseroan terhadap entitas anak Perseroan. Jawaban: Pembagian kegiatan usaha/bisnis Perseroan terhadap entitas anak Perseroan adalah berdasarkan segmen usaha sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.951
C1 Summarecon Wonderful Lite - Wonderful World BN 1. Property Development adalah segmen kegiatan usaha pengembangan properti dengan memasarkan dan/atau menjual produk-produk properti seperti rumah tinggal, ruko, apartemen, perkantoran dan kavling tanah komersial. 2. Investment Property adalah segmen kegiatan usaha untuk mengelola portfolio aset properti investasi yang dimiliki Perseroan seperti mal dan perkantoran untuk menghasilkan pendapatan berulang (recurring income) bagi Perseroan. 3. Leisure, Hospitality and Others adalah segmen kegiatan usaha mengelola portfolio aset Leisure dan Hospitality yang dimiliki Perseroan seperti hotel, sport club dan lainnya sebagai fasilitas pelengkap yang penting untuk mendukung Property Development dan Investment Property. Kegiatan usaha ini juga memberikan pendapatan berulang bagi Perseroan. 4. Penjelasan, pertimbangan dan alasan Perseroan menandatangani perjanjian penyediaan jasa teknis,penyediaan jasa layanan operasional dan perjanjian akuisisi tanah dengan SMIP. Jawaban: Terkait dengan pembagian kegiatan usaha/bisnis Perseroan dan entitas anak Perseroan sebagaimana diuraikan pada butir 3 di atas, dari waktu ke waktu terdapat kondisi di mana dibutuhkan kerja sama atau sinergi usaha antara Perseroan dan SMIP yang akan saling melengkapi atau mendukung kegiatan usaha kedua perusahaan. Ketiga perjanjian tersebut ditandatangani Perseroan dengan maksud dan tujuan untuk memperjelas pengaturan kerjasama antara kedua belah pihak tersebut yang akan dilaksanakan dari ke waktu disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak. 5. Penjelasan atas dampak ditandatanganinya perjanjian penyediaan jasa teknis, penyediaan jasa layanan operasional dan perjanjian akuisisi tanah dengan SMIP terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Jawaban: Tidak ada dampak yang signifikan terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan. 6. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Dapat diinformasikan bahwa sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi material lain yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan. Demikian kami sampaikan. Hormat kami, $ (4 Nama: Lydia Tjio Jabatan: Corporate Secretary Tembusan:
Page 4 OCR 0.907
(AN Summarecon Wondertul Life - Wonderful World KN 1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan 2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan 3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
org
PT Summarecon Investment Property
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.