Skip to content
Back to announcement

20240918_SMRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31727049_lamp1.pdf

Other Text extracted SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.924
3
Summarecon

5.

No.:

Wonderful Life - Wonderful World

0079/IX/DIR/SMRA/24 18 September 2024

Kepada Yth:

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

Up: Bapak I Gede Nyoman Yetna
Direktur
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,

Menjawab Surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-09775/BEI.PP2/09-2024 tanggal 12 September
2024, dengan ini kami sampaikan Penjelasan sebagai berikut:

Mohon Perseroan dapat menanggapi permintaan penjelasan nomor 1 sampai dengan 6
melalui Form E023 pada SPE-IDXnet (publish):

1

Sehubungan dengan penyertaan modal kepada PT Summarecon Investment Property (SMIP)

dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa aset terkait, agar dijelaskan:

a. Rincian aset terkait dan aset penunjang Perseroan yang akan ditransaksikan dengan
SMIP beserta dengan rincian nilai dari masing-masing aset tersebut.

b. Timeline dan target waktu dari transaksi inbreng tersebut.

c. Mohon dijelaskan secara rinci kontribusi terhadap pendapatan yang diharapkan
Perseroan daritransaksi inbreng kepada SMIP.

d. Dampak Transaksi inbreng tersebut terhadap pelaporan keuangan Perseroan dan SMIP

Jawaban:
a. Penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) oleh Perseroan ke dalam SMIP dilakukan
dengan nilai sebesar Rp8.000.000.001.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan sebesar Rp 7.684.799.601.420.
- Mesin dan perlengkapan sebesar Rp 219.179.398.580.
- Aset Lainnya yaitu seluruh aset yang tercatat dalam akun-akun tetapi tidak
termasuk akun “Properti Investasi Neto” sebesar Rp 96.021.001.000.

b. Berikut kami sampaikan timeline atas penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng)
yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada SMIP adalah sebagai berikut:

1, 2 Mei 2024 Perseroan telah melakukan Pemberitahuan Mata Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
dalam website Perseroan

2. 21 Mei 2024 Perseroan telah melakukan Ralat Atas Pemberitahuan
Mata Acara RUPST dalam website Perseroan

EH 28 Mei 2024 Perseroan telah melakukan Pemanggilan RUPST dalam

Page 2 OCR 0.942
(3
Summarecon

Wonderful Life « Wonderful World

(NI

No. Tanggal agan
website Perseroan

4 14 Juni 2024 Perseroan telah melakukan pengumuman Informasi
Tambahan atas RUPST dalam website Perseroan

1 20 Juni 2024 RUPST Perseroan dengan agenda antara lain rencana
penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) oleh
Perseroan kepada SMIP

6. 26 Juni 2024 Penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) oleh
Perseroan kepada SMIP dilakukan

Berdasarkan penjelasan timeline di atas, Penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng)
yang dilakukan oleh Perseroan kepada SMIP telah berlaku efektif pada tanggal 26 Juni
2024.

c. Penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) dalam rangka pengelompokan unit usaha
yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan, maka tidak ada perubahan pendapatan
Perseroan secara konsolidasi yang timbul akibat transaksi tersebut.

d. Tidak ada dampak atas penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) tersebut terhadap
laporan keuangan Perseroan secara konsolidasi. Lebih lanjut, dampak terhadap laporan
keuangan SMIP adalah penambahan aset Summarecon Mall Kelapa Gading (SMKG)
sebagai hasil dari penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) oleh Perseroan kepada
SMIP.

2. Perincian kewajiban perpajakan yang timbul atas penyetoran saham inbreng tersebut dan
statuspemenuhan kewajiban dari sisi Perseroan.

Jawaban:

a. PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2,5Y9 berdasarkan nilai pasar tanah dan bangunan
yang dialihkan. Perseroan sudah membayarkan PPh Final terutang tersebut di atas.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tidak ada PPN yang terutang.

c. PPh Badan.
Pengalihan aset selain tanah dan bangunan terutang tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh
dengan tarif 2296 dari keuntungan atas pengalihan aset yang diperoleh dari nilai pasar
wajar dikurangi dengan nilai sisa buku aset secara fiskal yang akan dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024.

3. Sehubungan dengan penjelasan latar belakang transaksi inbreng adalah dalam rangka
pengelompokan unit usaha dan/atau aset yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan,
agar dijelaskan bagaimana pembagian kegiatan usaha/bisnis Perseroan terhadap entitas
anak Perseroan.

Jawaban:

Pembagian kegiatan usaha/bisnis Perseroan terhadap entitas anak Perseroan adalah
berdasarkan segmen usaha sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.951
C1
Summarecon

Wonderful Lite - Wonderful World

BN

1. Property Development adalah segmen kegiatan usaha pengembangan properti dengan
memasarkan dan/atau menjual produk-produk properti seperti rumah tinggal, ruko,
apartemen, perkantoran dan kavling tanah komersial.

2. Investment Property adalah segmen kegiatan usaha untuk mengelola portfolio aset
properti investasi yang dimiliki Perseroan seperti mal dan perkantoran untuk
menghasilkan pendapatan berulang (recurring income) bagi Perseroan.

3. Leisure, Hospitality and Others adalah segmen kegiatan usaha mengelola portfolio aset
Leisure dan Hospitality yang dimiliki Perseroan seperti hotel, sport club dan lainnya
sebagai fasilitas pelengkap yang penting untuk mendukung Property Development dan
Investment Property. Kegiatan usaha ini juga memberikan pendapatan berulang bagi
Perseroan.

4. Penjelasan, pertimbangan dan alasan Perseroan menandatangani perjanjian penyediaan jasa
teknis,penyediaan jasa layanan operasional dan perjanjian akuisisi tanah dengan SMIP.

Jawaban:

Terkait dengan pembagian kegiatan usaha/bisnis Perseroan dan entitas anak Perseroan
sebagaimana diuraikan pada butir 3 di atas, dari waktu ke waktu terdapat kondisi di mana
dibutuhkan kerja sama atau sinergi usaha antara Perseroan dan SMIP yang akan saling
melengkapi atau mendukung kegiatan usaha kedua perusahaan. Ketiga perjanjian tersebut
ditandatangani Perseroan dengan maksud dan tujuan untuk memperjelas pengaturan
kerjasama antara kedua belah pihak tersebut yang akan dilaksanakan dari ke waktu
disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak.

5. Penjelasan atas dampak ditandatanganinya perjanjian penyediaan jasa teknis, penyediaan
jasa layanan operasional dan perjanjian akuisisi tanah dengan SMIP terhadap kinerja
operasional dan keuangan Perseroan.

Jawaban:
Tidak ada dampak yang signifikan terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

6. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.

Jawaban:
Dapat diinformasikan bahwa sampai dengan saat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan,
tidak terdapat informasi material lain yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan.

Demikian kami sampaikan.

Hormat kami,
$ (4

Nama: Lydia Tjio
Jabatan: Corporate Secretary

Tembusan:

Page 4 OCR 0.907
(AN
Summarecon

Wondertul Life - Wonderful World

KN

1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.48 MB
Published18 Sep 2024
Pages4
Characters7,122
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Nama: Lydia Tjio · Jabatan: Corporate Secretary p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved org PT Summarecon Investment Property p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result