Skip to content
Back to announcement

20240918_BEEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31726660_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.944
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

Jakarta, 18 September 2024 Nomor: 04/IX/EFK/2024
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ESTIKA TATA TIARA Tbk.

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk. (“Perseroan”)
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa yang diselenggarakan
secara fisik dan secara elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut:

L Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Luar Biasa

Hari/Tanggal : Selasa, 17 September 2024
Waktu : 11.28 WIB s/d 12.14 WIB
Tempat 1: Eguity Tower Main Hall — LG Floor

Lot 9, SCBD - Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan

Dengan Agenda RUPS Luar Biasa sebagai berikut:

1. Persetujuan perubahan susunan Komisaris dan Direksi Perseroan.

2. Persetujuan Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) per tanggal 31 Desember 2023
yang akan dibagikan sebagai Saham Bonus kepada para pemegang Saham Perseroan.

II. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPS Luar Biasa:
Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
Komisaris Utama : Bapak Billy Sabarto.

Anggota Direksi Perseroan:
Direktur Utama : Bapak Ir. Imam Subowo.
Direktur : Bapak Edie.

III. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa

Bahwa dalam RUPS Luar Biasa berlaku ketentuan kuorum dengan perincian sebagai berikut:

a. Untuk agenda Pertama Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat
2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas selanjutnya disebut “UUPT”, dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK
No. 15/ POJK.04/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, 0

Jakarta Selatan 12180
T #6221-27936937, M 628118888480
Page 2 OCR 0.955
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam rapat.

b. Untuk agenda Kedua Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12
ayat 2 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 42 ayat (2) UUPT dan Pasal 41
POJK No. 15/ POJK.04/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat
dilangsungkan apabila dihadiri pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan Rapat adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam rapat.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau
diwakili oleh Kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 6.769.117.731 saham atau
mewakili 96,2746 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang
sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran RUPS Luar Biasa sebagaimana diatur
dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan agenda Rapat.

Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Dalam RUPS
Luar Biasa

Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait agenda Rapat, terdapat pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa:

1. Agenda Pertama
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
6.769.117.731 Saham Nihil Nihil 1

2. Agenda Kedua

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan

6.769.117.731 Saham Nihil Nihil 2

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T 46221-27936937, M 4628118888480
Page 3 OCR 0.945
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

VI.

Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa:

1. Agenda Pertama:

1.

Menyetujui memberhentikan dengan hormat Saudara Billy Sabarto dari jabatannya selaku
Komisaris Utama Perseroan, memberhentikan dengan hormat Saudara Janmat Sembiring
dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan, dan memberhentikan dengan
hormat saudara Robby Hendra Wijaya dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang
berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan disertai ucapan terima kasih dan
penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya
serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) atas tindakan
pengurusan/pengawasan yang telah dilakukannya terhitung sejak tanggal pengangkatannya
sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut
tercermin di dalam Laporan Keuangan Perseroan.

Menyetujui mengangkat Saudara Aldi Imam Wibowo sebagai Komisaris Utama
Perseroan, mengangkat Saudara Billy Sabarto sebagai Komisaris Perseroan dan
mengangkat Saudara Yudi Arif sebagai Komisaris Independen yang baru terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini dengan mengikuti masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi saat ini, sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Aldi Imam Wibowo,
Komisaris : Billy Sabarto,
Komisaris Independen : Yudi Arif:

Direksi
Direktur Utama : Ir. Imam Subowo,
Direktur : Edie.

Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi
tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta
untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya
memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada
instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Agenda Kedua:

IE.

Menyetujui pembagian Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Agio Saham periode
tanggal 31 Desember 2023 sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.518.931.696,- (sepuluh
miliar lima ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus
sembilan puluh enam Rupiah), dengan cara membagikan saham bonus dengan nilai

kej

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, -
Jakarta Selatan 12180
T 46221-27936937, M 4628118888480
Page 4 OCR 0.953
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

nominal Rp68,- (enam puluh delapan Rupiah) per saham kepada para pemegang saham
Perseroan dengan rasio 500 : 11 (lima ratus banding sebelas) sehingga setiap pemegang

500 (lima ratus) saham lama akan memperoleh 11 (sebelas) Saham Bonus.

2. Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan

pembagian Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Agio Saham sebanyak-banyaknya
sebesar Rp10.518.931.696,- (sepuluh miliar lima ratus delapan belas juta sembilan ratus
tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam Rupiah) atau sebanyak-banyaknya

sejumlah 154.690.172 (seratus lima puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu
seratus tujuh puluh dua) saham Seri B dengan nilai nominal Rp68,- (enam puluh delapan

Rupiah).

Sehingga modal ditempatkan dan disetor semula sejumlah 7.031.371.419 saham yang

terdiri dari:

a. 1.884.312.595 saham Seri A masing-masing dengan nilai nominal Rp100,- atau

seluruhnya sebesar Rp 188.431.259.500,-.

b. 5.147.058.824 saham Seri B masing-masing dengan nilai nominal Rp68,- atau

seluruhnya sebesar Rp350.000.000.032,-.
Menjadi sebagai berikut:

Modal ditempatkan dan disetor sebanyak-banyaknya sejumlah 7.186.061.591 saham yang

terdiri dari:

a. 1.884.312.595 saham Seri A masing-masing dengan nilai nominal Rp100,- atau

seluruhnya sebesar Rp188.431.259.500,-.

b. 5.301.748.996 saham Seri B masing-masing dengan nilai nominal Rp68,- atau

seluruhnya sebesar Rp360.518.931.728,-.

3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melaksanakan pembagian Saham Bonus termasuk tetapi tidak terbatas
sesuai dengan prosedur dan tata cara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang

berlaku.

4. Sehubungan dengan pembagian Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Agio Saham
menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,
menyesuaikan dan/atau mengubah susunan pemegang saham Perseroan termasuk yang
tercatat di dalam basis data (database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di
Kementerian Hukum dan HAM RI, serta melakukan segala tindakan sehubungan dengan
keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani
dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri
di hadapan Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T 46221-27936937, M 462818888480
Page 5 OCR 0.909
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk.

Jakarta, 18 September 2024

UZIA KARIANA, S.H. M.Kn)

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12180
T 46221-27936937, M 462818888480

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.3 MB
Published18 Sep 2024
Pages5
Characters10,966
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held17 Sep 2024 · 11:28–12:14
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,769,117,731
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
For
6,769,117,731
—
Against
—
—
Abstain
462
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTIKA TATA TIARA Tbk. p.1 ×8
linked person Billy Sabarto. · Komisaris Utama p.1 ×8
linked person Ir. Imam Subowo. · Direktur Utama p.1 ×4
linked person Robby Hendra Wijaya p.3
linked person Aldi Imam Wibowo · Komisaris Utama p.3 ×3
linked person Yudi Arif · Komisaris Independen p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Bapak Edie. · Direktur p.1 ×2
possible person Janmat Sembiring p.3
unresolved person EMMYRA FAUZIA KARIANA p.1 ×6
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Edie. III. Kehadiran p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI p.4
unresolved person UZIA KARIANA p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 178 ms 13 Sep 2026 16:01

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '6769117731'},
            {'seq': 2,
             'votes_abstain': '462',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '6769117731'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-09-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '12:14:00',
 'time_start': '11:28:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result