Skip to content
Back to announcement

20240913_APAI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31726080_lamp1.pdf

Board change Needs review APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Nomor         :    API.0628/IX/2024/DUS-B
Lampiran      :    1 Berkas
Perihal       :    Penyampaian Informasi Perubahan Kepala Unit Audit Internal dan Corporate Secretary
                   PT Angkasa Pura Indonesia

Yth.
KETUA DEWAN KOMISIONER
Up. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
di –
Tempat,

Dengan ini kami, untuk, dan atas nama perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia menyampaikan
laporan informasi atau fakta material sebagai berikut:

 a. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura I (APAI)
 b. Bidang Usaha                       : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa
                                         Terkait Bandar Udara
 c. Telepon                            : -
 d. Faksimile                          : -
 e. Alamat surat elektronik (e-mail)   : -

 1.   Tanggal Kejadian                                9 September (Perubahan Kepala Unit Audit Internal)
                                                      & 12 September (Perubahan Corporate Secretary)
 2.   Jenis Informasi atau Fakta Material             Perubahan Kepala Unit Audit Internal &
                                                      Corporate Secretary PT Angkasa Pura Indonesia

 3.   Uraian Informasi atau Fakta Material            Mendasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                                      56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                                                      Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal,
                                                      bersama ini disampaikan bahwa pada tanggal 9
                                                      September 2024 telah ditetapkan pengangkatan Sdr.
                                                      Deni Krisnowibowo sebagai Internal Audit Group Head
                                                      PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Keputusan
                                                      Direksi PT Angkasa Pura Indonesia Nomor
                                                      KEP.DU.0002/IX/2024 tentang Penetapan Karyawan
                                                      pada Jabatan Organisasi Perusahaan PT Angkasa Pura
                                                      Indonesia. (salinan SK terlampir)

                                                      Kemudian mendasari:
                                                      a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                                          31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
                                                          Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                                          Perusahaan Publik; dan
                                                      b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                                          35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
                                                          Emiten atau Perusahaan Publik;
                                                      bersama ini disampaikan bahwa pada tanggal 12
                                                      September 2024 Tim Corporate Secretary PT Angkasa
                                                      Pura Indonesia telah menerima dokumen dari Human

 PT Angkasa Pura Indonesia
 Jl. M.H Thamrin No,11 RT.008 RW.004.Gondangdia, Menteng
 Kota Adm. Jakarta Pusat DKI Jakarta, 10310,
Page 2
                                                      Capital Management Group Head PT Angkasa Pura
                                                      Indonesia berupa Salinan Surat Perintah Direksi PT
                                                      Angkasa Pura Indonesia Nomor KEP.DU.0051/IX/2024
                                                      tertanggal 9 September 2024 tentang Penunjukan
                                                      Pejabat Pengganti Sementara (PGS) di Lingkungan PT
                                                      Angkasa Pura Indonesia, yang menetapkan
                                                      pengangkatan Sdr. Arie Ahsanurrohim sebagai PGS.
                                                      Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura
                                                      Indonesia. (salinan SK terlampir)

                                                      Adapun penetapan jabatan definitif Corporate
                                                      Secretary PT Angkasa Pura Indonesia dalam proses,
                                                      dan akan disampaikan pada kesempatan pertama.

 4.    Dampak kejadian, informasi atas                Perubahan Kepala Unit Audit Internal dan Corporate
       fakta material tersebut terhadap               Secretary tersebut bertujuan untuk mendukung
       kegiatan operasional, hukum, kondisi           penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
       keuangan, atau kelangsungan usaha              corporate governance) di PT Angkasa Pura Indonesia.
       Emiten atau Perusahaan Publik

 5.    Keterangan lain-lain                           Tidak ada.


Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, 13 September 2024

a.n. DIREKSI
DIREKTUR UTAMA
u.b.
PGS. CORPORATE SECRETARY GROUP HEAD,




ARIE AHSANURROHIM


Tembusan Yth.:
1. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA EFEK INDONESIA;
2. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.;
3. DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA INDONESIA;
4. DIREKTUR KEUANGAN PT ANGKASA PURA INDONESIA;
5. INTERNAL AUDIT GROUP HEAD;
6. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD.
---------------------------------------------------




  PT Angkasa Pura Indonesia
 Jl. M.H Thamrin No,11 RT.008 RW.004.Gondangdia, Menteng
 Kota Adm. Jakarta Pusat DKI Jakarta, 10310,
Page 3
                      KEPUTUSAN DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA

                              NOMOR: KEP.DU.0002/IX/2024
                                         TENTANG

            PENETAPAN KARYAWAN PADA JABATAN ORGANISASI PERUSAHAAN
                          PT ANGKASA PURA INDONESIA

                           DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA,

Menimbang    :   a.    bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Nomor PD.DU.0030/IX/2024 tanggal
                       9 September 2024, telah ditetapkan tentang Struktur Organisasi
                       Perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia;
                 b.    bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan
                       Penetapan Karyawan pada jabatan organisasi Perusahaan PT Angkasa Pura
                       Indonesia dalam suatu Keputusan Direksi;
Mengingat    :   1.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                       Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                       (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
                       RI Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                       Nomor 23 Tahun 2022 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 133,
                       Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6800);
                 2.    Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
                       Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
                       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran
                       Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
                 3.    Akta Penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia
                       Nomor 14 Tanggal 7 September 2024 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
                       Iwan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan,
                       yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
                       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                       surat Nomor AHU-AH.01.09-0249603 Perihal Penerimaan Pemberitahuan
                       Penggabungan Perseroan PT Angkasa Pura Indonesia yang berlaku efektif
                       tanggal 09 September 2024.
                 4.    Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia (yang sebelumnya bernama
                       PT Angkasa Pura II) sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Silvia
                       Abbas Sudrajat, S.H., SpN., Nomor 38 tanggal 18 November 2008 yang telah
                       disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                       Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 22 Desember
                       2008 (Berita Negara RI Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Berita Negara RI
                       Nomor 3214) anggaran dasar mana telah beberapa kali diubah,
                       sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor Nomor 15 tanggal 07 September
                       2024 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, Sarjana Hukum, Magister
                       Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
                       persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                       Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0056929.AH.01.02.TAHUN 2024
                       tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
                       PT Angkasa Pura Indonesia tanggal 09 September 2024.
                                                                              5. Peraturan…/2
Page 4
                                                                                                  2

                       5. Peraturan Direksi PT Angkasa Pura Indonesia Nomor Direksi Nomor
                          PD.DU.0030/IX/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Struktur
                          Organisasi Perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia;

                                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan        :   KEPUTUSAN DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PENETAPAN
                      KARYAWAN PADA JABATAN ORGANISASI PERUSAHAAN PT ANGKASA PURA
                      INDONESIA.
KESATU            :   Menetapkan Karyawan yang namanya tercantum Kolom 2 (dua) sebagai
                      Karyawan PT Angkasa Pura Indonesia dan diangkat pada Jabatan sebagaimana
                      tercantum dalam Kolom 4 (empat) Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
                      terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA             :   Kepada Karyawan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU tetap
                      diperhitungkan masa kerja sejak diangkat sebagai Calon Pegawai di
                      PT Angkasa Pura I atau sejak diangkat sebagai Karyawan Perusahaan di
                      PT Angkasa Pura II sebagaimana tercantum pada kolom 7 dalam Lampiran yang
                      merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA            :   Kepada Karyawan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU, mempunyai hak
                      dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT           :   Karyawan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU akan dievaluasi selama
                      3 (tiga) bulan atau sesuai dengan Keputusan Direksi lebih lanjut.
KELIMA            :   Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
                      dilaksanakan.
KEENAM            :   Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan
                      dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETUJUH           :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                        Ditetapkan di    : Tangerang
                                                        Pada tanggal     : 9 September 2024
                                                                      a.n. DIREKSI
                                                                   DIREKTUR UTAMA




                                                                        FAIK FAHMI


Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth.:
1.   Para Direktur PT Angkasa Pura Indonesia;
2.   Para Regional CEO terkait;
3.   Para Group Head terkait;
4.   Para pejabat/Karyawan yang berkepentingan.
Page 5

          
Page 6
                                 SURAT PERINTAH

                           NOMOR: KEP.DU.0051/IX/2024

                                     TENTANG

               PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI SEMENTARA (PGS)
                  DI LINGKUNGAN PT ANGKASA PURA INDONESIA

                       DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa sehubungan dengan kekosongan formasi pada jabatan manajerial
                 dan fungsional di lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia;
              b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Perusahaan, perlu ditunjuk
                 Pejabat Pengganti Sementara (PGS) di Lingkungan PT Angkasa Pura
                 Indonesia;
              c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menunjuk Pejabat
                 Pengganti Sementara (PGS) untuk mengisi kekosongan formasi jabatan di
                 lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia;

Dasar       : 1.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                   Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                   (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
                   Negara RI Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                   Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 (Lembaran Negara RI Tahun 2022
                   Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6800);
              2.   Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
                   Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
                   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
                   (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
              3.   Akta Penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura
                   Indonesia Nomor 14 Tanggal 7 September 2024 yang dibuat dihadapan
                   Nanda Fauz Iwan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
                   Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
                   Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                   Republik Indonesia melalui surat Nomor AHU-AH.01.09-0249603 Perihal
                   Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan PT Angkasa Pura
                   Indonesia yang berlaku efektif tanggal 09 September 2024.
              4.   Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia (yang sebelumnya bernama
                   PT Angkasa Pura II) sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Silvia
                   Abbas Sudrajat, S.H., SpN., Nomor 38 tanggal 18 November 2008 yang
                   telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
                   Hak Asasi Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 22
                   Desember 2008 (Berita Negara RI Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan
                   Berita Negara RI Nomor 3214) anggaran dasar mana telah beberapa kali
                   diubah, sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor Nomor 15 tanggal 07
                   September 2024 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, Sarjana
                   Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
                   memperoleh persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
                   Hak     Asasi    Manusia     Republik   Indonesia    Nomor     AHU-
                   0056929.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan
                   Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tanggal
                   09 September 2024.


                                                                 MEMERINTAHKAN…/2
Page 7
                                                                                          2

                                    MEMERINTAHKAN:

Kepada        : Karyawan yang namanya tersebut pada kolom 2 lampiran Surat Perintah ini.

Untuk         :

KESATU        : Disamping melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada kolom 4 lampiran
                Surat Perintah ini, juga bertindak sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PGS)
                untuk jabatan sebagaimana tersebut pada kolom 5 lampiran Surat Perintah ini
                yang mempunyai tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan rutin dan
                strategis terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan paling lama
                3 (tiga) bulan atau sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut.

KEDUA         : Melaksanakan Surat Perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
                tanggung jawab.

KETIGA        : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Perintah
                ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT       : Surat Perintah ini berlaku sejak ditetapkan.


                                                Ditetapkan di : Tangerang
                                                Pada tanggal : 9 September 2024


                                                                  a.n DIREKSI
                                                               DIREKTUR UTAMA




                                                                 FAIK FAHMI


Salinan Surat Perintah ini
Disampaikan Kepada Yth.:
1. Para Direktur;
2. Para Regional CEO terkait;
3. Para Group Head terkait;
4. Para General Manager terkait;
5. Karyawan yang berkepentingan.
Page 8

          
Page 9

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.46 MB
Published17 Sep 2024
Pages9
Characters17,740
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Angkasa Pura p.1 ×41
linked org PT Angkasa Pura I p.1 ×7
linked person Deni Krisnowibowo p.1
linked person Arie Ahsanurrohim p.2 ×2
linked org BANK MEGA TBK. p.2 ×2
linked org PT Angkasa Pura II p.3 ×5
linked person FAIK FAHMI p.4 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Yth. KETUA DEWAN KOMISIONER p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.1 ×36
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA DIREKSI p.3 ×2
unresolved org Milik Negara p.3 ×2
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.3
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Nomor Direksi Nomor PD. p.4
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PENETAPAN KARYAWAN p.4
unresolved org Menteri p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 657 ms 12 Sep 2026 22:58

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-09-13',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Angkasa Pura Indonesia menyampaikan',
 'issuer_ticker': '',
 'jenis': 'Perubahan Kepala Unit Audit Internal & Corporate Secretary PT '
          'Angkasa Pura Indonesia 3.',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Kepala Unit Audit Internal dan '
            'Corporate Secretary',
 'uraian': 'Mendasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 '
           'tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit '
           'Internal, bersama ini disampaikan bahwa pada tanggal 9 September '
           '2024 telah ditetapkan pengangkatan Sdr. Deni Krisnowibowo sebagai '
           'Internal Audit Group Head PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan '
           'Keputusan Direksi PT Angkasa Pura Indonesia Nomor '
           'KEP.DU.0002/IX/2024 tentang Penetapan Karyawan pada Jabatan '
           'Organisasi Perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia. (salinan SK '
           'terlampir) Kemudian mendasari: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
           'Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau '
           'Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan b. '
           'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang '
           'Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik; bersama ini '
           'disampaikan bahwa pada tanggal 12 September 2024 Tim Corporate '
           'Secretary PT Angkasa Pura Indonesia telah menerima dokumen dari '
           'Human PT Angkasa Pura Indonesia Jl. M.H Thamrin No,11 RT.008 '
           'RW.004.Gondangdia, Menteng Kota Adm. Jakarta Pusat DKI Jakarta, '
           '10310, Capital Management Group Head PT Angkasa Pura Indonesia '
           'berupa Salinan Surat Perintah Direksi PT Angkasa Pura Indonesia '
           'Nomor KEP.DU.0051/IX/2024 tertanggal 9 September 2024 tentang '
           'Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) di Lingkungan PT '
           'Angkasa Pura Indonesia, yang menetapkan pengangkatan Sdr. Arie '
           'Ahsanurrohim sebagai PGS. Corporate Secretary Group Head PT '
           'Angkasa Pura Indonesia. (salinan SK terlampir) Adapun penetapan '
           'jabatan definitif Corporate Secretary PT Angkasa Pura Indonesia '
           'dalam proses, dan akan disampaikan pada kesempatan pertama. 4.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result