Back to announcement
20240913_APAI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31726080_lamp1.pdf
Board change Needs review APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : API.0628/IX/2024/DUS-B
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Kepala Unit Audit Internal dan Corporate Secretary
PT Angkasa Pura Indonesia
Yth.
KETUA DEWAN KOMISIONER
Up. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
di –
Tempat,
Dengan ini kami, untuk, dan atas nama perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia menyampaikan
laporan informasi atau fakta material sebagai berikut:
a. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura I (APAI)
b. Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa
Terkait Bandar Udara
c. Telepon : -
d. Faksimile : -
e. Alamat surat elektronik (e-mail) : -
1. Tanggal Kejadian 9 September (Perubahan Kepala Unit Audit Internal)
& 12 September (Perubahan Corporate Secretary)
2. Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Kepala Unit Audit Internal &
Corporate Secretary PT Angkasa Pura Indonesia
3. Uraian Informasi atau Fakta Material Mendasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal,
bersama ini disampaikan bahwa pada tanggal 9
September 2024 telah ditetapkan pengangkatan Sdr.
Deni Krisnowibowo sebagai Internal Audit Group Head
PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Keputusan
Direksi PT Angkasa Pura Indonesia Nomor
KEP.DU.0002/IX/2024 tentang Penetapan Karyawan
pada Jabatan Organisasi Perusahaan PT Angkasa Pura
Indonesia. (salinan SK terlampir)
Kemudian mendasari:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;
bersama ini disampaikan bahwa pada tanggal 12
September 2024 Tim Corporate Secretary PT Angkasa
Pura Indonesia telah menerima dokumen dari Human
PT Angkasa Pura Indonesia
Jl. M.H Thamrin No,11 RT.008 RW.004.Gondangdia, Menteng
Kota Adm. Jakarta Pusat DKI Jakarta, 10310,
Page 2
Capital Management Group Head PT Angkasa Pura
Indonesia berupa Salinan Surat Perintah Direksi PT
Angkasa Pura Indonesia Nomor KEP.DU.0051/IX/2024
tertanggal 9 September 2024 tentang Penunjukan
Pejabat Pengganti Sementara (PGS) di Lingkungan PT
Angkasa Pura Indonesia, yang menetapkan
pengangkatan Sdr. Arie Ahsanurrohim sebagai PGS.
Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura
Indonesia. (salinan SK terlampir)
Adapun penetapan jabatan definitif Corporate
Secretary PT Angkasa Pura Indonesia dalam proses,
dan akan disampaikan pada kesempatan pertama.
4. Dampak kejadian, informasi atas Perubahan Kepala Unit Audit Internal dan Corporate
fakta material tersebut terhadap Secretary tersebut bertujuan untuk mendukung
kegiatan operasional, hukum, kondisi penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
keuangan, atau kelangsungan usaha corporate governance) di PT Angkasa Pura Indonesia.
Emiten atau Perusahaan Publik
5. Keterangan lain-lain Tidak ada.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 13 September 2024
a.n. DIREKSI
DIREKTUR UTAMA
u.b.
PGS. CORPORATE SECRETARY GROUP HEAD,
ARIE AHSANURROHIM
Tembusan Yth.:
1. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA EFEK INDONESIA;
2. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.;
3. DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA INDONESIA;
4. DIREKTUR KEUANGAN PT ANGKASA PURA INDONESIA;
5. INTERNAL AUDIT GROUP HEAD;
6. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD.
---------------------------------------------------
PT Angkasa Pura Indonesia
Jl. M.H Thamrin No,11 RT.008 RW.004.Gondangdia, Menteng
Kota Adm. Jakarta Pusat DKI Jakarta, 10310,
Page 3
KEPUTUSAN DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA
NOMOR: KEP.DU.0002/IX/2024
TENTANG
PENETAPAN KARYAWAN PADA JABATAN ORGANISASI PERUSAHAAN
PT ANGKASA PURA INDONESIA
DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Nomor PD.DU.0030/IX/2024 tanggal
9 September 2024, telah ditetapkan tentang Struktur Organisasi
Perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan
Penetapan Karyawan pada jabatan organisasi Perusahaan PT Angkasa Pura
Indonesia dalam suatu Keputusan Direksi;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6800);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran
Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
3. Akta Penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia
Nomor 14 Tanggal 7 September 2024 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
surat Nomor AHU-AH.01.09-0249603 Perihal Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan PT Angkasa Pura Indonesia yang berlaku efektif
tanggal 09 September 2024.
4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia (yang sebelumnya bernama
PT Angkasa Pura II) sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Silvia
Abbas Sudrajat, S.H., SpN., Nomor 38 tanggal 18 November 2008 yang telah
disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 22 Desember
2008 (Berita Negara RI Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Berita Negara RI
Nomor 3214) anggaran dasar mana telah beberapa kali diubah,
sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor Nomor 15 tanggal 07 September
2024 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0056929.AH.01.02.TAHUN 2024
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT Angkasa Pura Indonesia tanggal 09 September 2024.
5. Peraturan…/2
Page 4
2
5. Peraturan Direksi PT Angkasa Pura Indonesia Nomor Direksi Nomor
PD.DU.0030/IX/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Struktur
Organisasi Perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PENETAPAN
KARYAWAN PADA JABATAN ORGANISASI PERUSAHAAN PT ANGKASA PURA
INDONESIA.
KESATU : Menetapkan Karyawan yang namanya tercantum Kolom 2 (dua) sebagai
Karyawan PT Angkasa Pura Indonesia dan diangkat pada Jabatan sebagaimana
tercantum dalam Kolom 4 (empat) Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Kepada Karyawan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU tetap
diperhitungkan masa kerja sejak diangkat sebagai Calon Pegawai di
PT Angkasa Pura I atau sejak diangkat sebagai Karyawan Perusahaan di
PT Angkasa Pura II sebagaimana tercantum pada kolom 7 dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA : Kepada Karyawan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU, mempunyai hak
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT : Karyawan sebagaimana tersebut pada diktum KESATU akan dievaluasi selama
3 (tiga) bulan atau sesuai dengan Keputusan Direksi lebih lanjut.
KELIMA : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan.
KEENAM : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 9 September 2024
a.n. DIREKSI
DIREKTUR UTAMA
FAIK FAHMI
Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth.:
1. Para Direktur PT Angkasa Pura Indonesia;
2. Para Regional CEO terkait;
3. Para Group Head terkait;
4. Para pejabat/Karyawan yang berkepentingan.
Page 5
Page 6
SURAT PERINTAH
NOMOR: KEP.DU.0051/IX/2024
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI SEMENTARA (PGS)
DI LINGKUNGAN PT ANGKASA PURA INDONESIA
DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan kekosongan formasi pada jabatan manajerial
dan fungsional di lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Perusahaan, perlu ditunjuk
Pejabat Pengganti Sementara (PGS) di Lingkungan PT Angkasa Pura
Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menunjuk Pejabat
Pengganti Sementara (PGS) untuk mengisi kekosongan formasi jabatan di
lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia;
Dasar : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 (Lembaran Negara RI Tahun 2022
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6800);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
3. Akta Penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura
Indonesia Nomor 14 Tanggal 7 September 2024 yang dibuat dihadapan
Nanda Fauz Iwan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui surat Nomor AHU-AH.01.09-0249603 Perihal
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan PT Angkasa Pura
Indonesia yang berlaku efektif tanggal 09 September 2024.
4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia (yang sebelumnya bernama
PT Angkasa Pura II) sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Silvia
Abbas Sudrajat, S.H., SpN., Nomor 38 tanggal 18 November 2008 yang
telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 22
Desember 2008 (Berita Negara RI Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan
Berita Negara RI Nomor 3214) anggaran dasar mana telah beberapa kali
diubah, sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor Nomor 15 tanggal 07
September 2024 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0056929.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tanggal
09 September 2024.
MEMERINTAHKAN…/2
Page 7
2
MEMERINTAHKAN:
Kepada : Karyawan yang namanya tersebut pada kolom 2 lampiran Surat Perintah ini.
Untuk :
KESATU : Disamping melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada kolom 4 lampiran
Surat Perintah ini, juga bertindak sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PGS)
untuk jabatan sebagaimana tersebut pada kolom 5 lampiran Surat Perintah ini
yang mempunyai tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan rutin dan
strategis terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan paling lama
3 (tiga) bulan atau sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut.
KEDUA : Melaksanakan Surat Perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
tanggung jawab.
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Perintah
ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Surat Perintah ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 9 September 2024
a.n DIREKSI
DIREKTUR UTAMA
FAIK FAHMI
Salinan Surat Perintah ini
Disampaikan Kepada Yth.:
1. Para Direktur;
2. Para Regional CEO terkait;
3. Para Group Head terkait;
4. Para General Manager terkait;
5. Karyawan yang berkepentingan.
Page 8
Page 9
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Yth. KETUA DEWAN KOMISIONER
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.1 ×36
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA DIREKSI
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×2
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Nomor Direksi Nomor PD.
p.4
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PENETAPAN KARYAWAN
p.4
unresolved
org
Menteri
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
657 ms
12 Sep 2026 22:58
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-09-13',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Angkasa Pura Indonesia menyampaikan',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Perubahan Kepala Unit Audit Internal & Corporate Secretary PT '
'Angkasa Pura Indonesia 3.',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Kepala Unit Audit Internal dan '
'Corporate Secretary',
'uraian': 'Mendasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 '
'tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit '
'Internal, bersama ini disampaikan bahwa pada tanggal 9 September '
'2024 telah ditetapkan pengangkatan Sdr. Deni Krisnowibowo sebagai '
'Internal Audit Group Head PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan '
'Keputusan Direksi PT Angkasa Pura Indonesia Nomor '
'KEP.DU.0002/IX/2024 tentang Penetapan Karyawan pada Jabatan '
'Organisasi Perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia. (salinan SK '
'terlampir) Kemudian mendasari: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau '
'Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan b. '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang '
'Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik; bersama ini '
'disampaikan bahwa pada tanggal 12 September 2024 Tim Corporate '
'Secretary PT Angkasa Pura Indonesia telah menerima dokumen dari '
'Human PT Angkasa Pura Indonesia Jl. M.H Thamrin No,11 RT.008 '
'RW.004.Gondangdia, Menteng Kota Adm. Jakarta Pusat DKI Jakarta, '
'10310, Capital Management Group Head PT Angkasa Pura Indonesia '
'berupa Salinan Surat Perintah Direksi PT Angkasa Pura Indonesia '
'Nomor KEP.DU.0051/IX/2024 tertanggal 9 September 2024 tentang '
'Penunjukan Pejabat Pengganti Sementara (PGS) di Lingkungan PT '
'Angkasa Pura Indonesia, yang menetapkan pengangkatan Sdr. Arie '
'Ahsanurrohim sebagai PGS. Corporate Secretary Group Head PT '
'Angkasa Pura Indonesia. (salinan SK terlampir) Adapun penetapan '
'jabatan definitif Corporate Secretary PT Angkasa Pura Indonesia '
'dalam proses, dan akan disampaikan pada kesempatan pertama. 4.'}