Skip to content
Back to announcement

20240917_ZYRX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31726209.pdf

Other Text extracted ZYRX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           11.033/CRS-ZMB/IX/24

 Nama Perusahaan                       PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk

 Kode Emiten                           ZYRX

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09722/BEI.PP1/09-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
           ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
           ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
           ini, tidak terdapat Informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
           ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
           termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam
           waktu dekat serta dalam waktu 3 bulan mendatang.


           Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
    6      ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.


           Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
    7      ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Page 2
  8    Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
       ini, tidak terdapat Informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
       harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


       Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
  9    ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
       Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


  10   Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
       termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam
       waktu dekat serta dalam waktu 3 bulan mendatang.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk




Timothy Siddik, Shu

Direktur Utama




PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
Jl. Daan Mogot No.59
Telepon : (021) 5653311, Fax : (021)5653322, http://zyrex.com



Nama Pengirim                      Timothy Siddik, Shu

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  17-09-2024 10:06

Lampiran                          1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek - Sep 2024.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          11.033/CRS-ZMB/IX/24

Issuer Name                        PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk

Issuer Code                        ZYRX

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09722/BEI.PP1/09-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik?
1    Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
     ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2    Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
     ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
     Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
     kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3    Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
     ini, tidak terdapat Informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4    Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
     ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
     Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
     rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
     3 bulan mendatang)?
5
     Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
     termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam
     waktu dekat serta dalam waktu 3 bulan mendatang.


     Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
6    ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik.


     Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
7    ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021


8    Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
     ini, tidak terdapat Informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.


     Sejak dimulainya volatilitas transaksi efek yaitu tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal surat
9    ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


10   Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
     termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam
     waktu dekat serta dalam waktu 3 bulan mendatang.
Page 5
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk




Timothy Siddik, Shu

Direktur Utama




PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
Jl. Daan Mogot No.59
Phone : (021) 5653311, Fax : (021)5653322, http://zyrex.com



Sender Name                         Timothy Siddik, Shu

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       17-09-2024 10:06

Attachment                         1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek - Sep 2024.pdf


     This is an official document of PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk is fully responsible for
                                    the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Sep 2024
Pages5
Characters13,203
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Zyrexindo Mandiri Buana Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Timothy Siddik, Shu · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result