Back to announcement
20240913_SCNP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31725929_lamp1.pdf
Board change Needs review SCNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.952
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn. Notaris SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009 SURAT KETERANGAN No. 04/NOT/IX/2024 Saya, DHYAH MADYA RUTH, SN, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor, Profesi Penunjang Pasar Modal, dengan ini menerangkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk, sesuai dengan akta tertanggal 12 September 2024 No. 6, yang dibuat oleh saya, Notaris sebagai berikut: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk Pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk (“Rapat”), berkedudukan di Kabupaten Bogor, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (“Perseroan”), dengan informasi sebagai berikut: a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Jalan Raya Narogong Kilometer 19, Dusun Pasirangin, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820, pada hari. Kamis, tanggal 12 September 2024, pukul 13.46 WIB s.d 14.09 WIB. Mata Acara Rapat 1. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan segala sesuatu yang terkait dengan kajian dan/atau studi kelayakan relokasi tempat usaha Perseroan. 2. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan. b. Rencana, Penyelenggaraan Rapat dan Usulan Mata Acara Rapat Pemberitahuan, Pengumuman dan Panggilan Rapat telah dilaksanakan berturut- turut sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16965 - Indonesia Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745 e-mail : notaris.dhyah@yahoo.com
Page 2 OCR 0.945
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: 1. Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 30 Juli 2024 dengan surat Perseroan Nomor 002/SCNP/BOC/RUPS-LB/VII/2024: 2. Pengumuman Rapat telah disampaikan kepada OJK dan Publik melalui SPE IDXnet pada tanggal 6 Agustus 2024 dengan surat Perseroan Nomor 003/SCNP/BOC/RUPS-LB/VII/2024: 3. Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan (http://www.scnp.co.id) pada tanggal 8 Agustus 2024: 4. Perubahan mata acara Rapat telah disampaikan kepada OJK dan Publik melalui SPE IDXnet sebelum tanggal pemanggilan, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2024 dengan surat Perseroan Nomor 002R/SCNP/BOC/RUPS- T/VII1/2024, 6 5. Pemanggilan Rapat telah disampaikan kepada para pemegang saham pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan surat Perseroan Nomor 005/SCNP/BOC/RUPS-T/VII/2024: 2 6. Penyampaian bukti iklan Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan (http://www.scnp.co.id) pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan surat Perseroan Nomor 006/SCNP/BOC/RUPS-T/VIII/2024. Usulan Mata Acara Rapat Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun pemegang saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15, yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Panggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 14 Agustus 2024. Peserta Rapat Rapat dihadiri oleh pemegang saham Perseroan dan/atau kuasanya baik hadir secara fisik maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 1.833.337.828 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan) lembar saham atau 73,333513196 (tujuh puluh tiga koma tiga tiga tiga lima satu tiga satu persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, yang terdiri dari: 1. PT. SENA DWIMAKMUR selaku pemilik dan pemegang hak atas 1.125.005.660 (satu miliar seratus-dua puluh lima juta lima ribu enam ratus enam puluh) lembar saham dalam Perseroan. 2. PT, GENERASI DUA SUKSES TERUS selaku pemilik dan pemegang hak atas 666.661.000 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu) lembar saham dalam Perseroan. 3. Bapak XAVERIUS NURSALIM selaku pemilik dan pemegang hak atas 41.666.668 (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan) lembar saham dalam Perseroan. 4. Masyarakat selaku pemilik dan pemegang hak atas 4.500 (empat ribu lima ratus) lembar saham dalam Perseroan. 2
Page 3 OCR 0.942
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Nyonya IVANNA NURSALIM Komisaris Independen : Bapak ZULFITRY RAMDAN DIREKSI Direktur Utama : Bapak DJAMARWIE Direktur : Bapak RONY TANSEN Pimpinan Rapat Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat 1 POJK 15, Rapat dipimpin oleh Dewan Komisaris Perseroan. Komisaris Utama Perseroan ditunjuk sebagai Pimpinan Rapat dan Pimpinan Rapat dapat menunjuk salah satu anggota Dewan Komisaris untuk mewakili apabila diperlukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk tertanggal 12 Agustus 2024 Nomor 002R/SCNP/BOC/RUPS-T/VIII/2024. Dalam pelaksanaan Rapat, Nyonya IVANNA NURSALIM (Komisaris Utama) sebagai Pimpinan Rapat dibantu oleh Bapak ZULFITRY RAMDAN (Komisaris Independen). N Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang hak/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya Idihitung dari total jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sejumlah 2.500.000.000 saham). " Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah 1.833.337.828 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan) lembar saham atau 73,333513194 (tujuh puluh tiga koma tiga tiga tiga lima satu tiga satu persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang Sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) POJK 15 yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai berikut: - Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua dapat dilangsungkan apabila Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa Rapat telah dihadiri oleh 73,333513196 (tujuh puluh tiga koma tiga tiga tiga lima satu tiga satu persen) dari seluruh pemegang saham Perseroan, sehingga persyaratan kuorum kehadiran untuk seluruh Mata Acara Rapat telah terpenuhi. Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat Pada setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik 3
Page 4 OCR 0.951
dalam ruang Rapat maupun yang hadir secara elektronik, untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan di setiap Mata Acara Rapat tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Seluruh usulan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat telah disetujui oleh seluruh pemegang saham dengan suara bulat. Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) POJK 15, sebagai berikut: - Keputusan untuk Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat: Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 4.500 (empat ribu lima ratus) saham atau 0,000245546 (nol koma nol nol nol dua empat lima lima persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat. 2. Jumlah suara yang abstain tidak ada, 3. Jumlah suara setuju 1.833.333.328 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan) saham atau sebesar 99,9997545y9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan tujuh lima empat lima persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan suara yang disampaikan dalam Rapat ini, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah dan mufakat telah menerima dan meyetujui usulan keputusan yang disampaikan dalam setiap Mata Acara Rapat. Keputusan Rapat - L Mata Acara Pertama Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan segala sesuatu yang terkait dengan kajian dan/atau studi kelayakan relokasi/pengembangan tempat usaha Perseroan. 1. Mata Acara Kedua 1, Menyetujui pemberhentian Bapak Djamarwie dari posisi Direktur yang merangkap Plt. Direktur Utama sejak ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk mengisi kekosongan posisi Direktur Utama Perseroan. 2. Menyetujui pengangkatan Bpk. Djamarwie sebagai Direktur Utama Perseroan, melanjutkan sisa masa jabatan Direktur Utama sebelumnya, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku £ : 4
Page 5 OCR 0.935
2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 3.. Jabatan Wakil Direktur Utama saat ini lowong sampai dengan diangkatnya pejabat definitif. 4. Sehubungan dengan pengangkatan Pengurus Perseroan tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Ibu Ivanna Nursalim - Komisaris : Bpk. Hendrik Nursalim - Komisaris Independen : Bpk. Zulfitry Ramdan Direksi - Direktur Utama : Bpk. Djamarwie - Wakil Direktur Utama : lowong (vacant) - Direktur : Bpk. Rony Tansen - 5. Rapat juga menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau Bpk. Djamarwie selaku Direktur Utama dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan Direksi Perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. . xg Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. September 2024 :
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DHYAH MADYA RUTH S.N.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
IVANNA NURSALIM
· Komisaris Utama
p.3 ×4
unresolved
person
RONY TANSEN Pimpinan
· Direktur
p.3 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
192 ms
13 Sep 2026 16:04
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Djamarwie',
'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Utama',
'reason_text': 'Acara Kedua 1, Menyetujui pemberhentian Bapak '
'Djamarwie dari posisi Direktur yang merangkap '
'Plt. Direktur Utama sejak ditunjuk oleh Dewan '
'Komisaris untuk mengisi kekosongan posisi '
'Direktur Utama Perseroan. 2. Menyetujui '
'pengangkatan Bpk. Djamarwie sebagai Direktur '
'Utama Perseroan, melanjutkan sisa masa jabatan '
'Direktur Utama sebelumnya, terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku £ : '
'4 2024 yang akan dilaksana'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}