Skip to content
Back to announcement

20240913_SCNP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31725899_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review SCNP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.952
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn.

Notaris
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009

SURAT KETERANGAN
No. 04/NOT/IX/2024

Saya, DHYAH MADYA RUTH, SN, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor, Profesi
Penunjang Pasar Modal, dengan ini menerangkan Resume Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk, sesuai dengan
akta tertanggal 12 September 2024 No. 6, yang dibuat oleh saya, Notaris sebagai
berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk

Pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024, telah dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk
(“Rapat”), berkedudukan di Kabupaten Bogor, suatu perseroan yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (“Perseroan”),
dengan informasi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat

Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Jalan Raya Narogong Kilometer 19,
Dusun Pasirangin, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Desa Pasirangin,
Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820, pada hari.
Kamis, tanggal 12 September 2024, pukul 13.46 WIB s.d 14.09 WIB.

Mata Acara Rapat

1. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan segala sesuatu yang terkait dengan kajian dan/atau
studi kelayakan relokasi tempat usaha Perseroan.

2. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

b. Rencana, Penyelenggaraan Rapat dan Usulan Mata Acara Rapat

Pemberitahuan, Pengumuman dan Panggilan Rapat telah dilaksanakan berturut-
turut sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas

Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16965 - Indonesia
Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745
e-mail : notaris.dhyah@yahoo.com
Page 2 OCR 0.945
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan
Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan yaitu
sebagai berikut:

1. Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) pada tanggal 30 Juli 2024 dengan surat Perseroan Nomor
002/SCNP/BOC/RUPS-LB/VII/2024:

2. Pengumuman Rapat telah disampaikan kepada OJK dan Publik melalui SPE
IDXnet pada tanggal 6 Agustus 2024 dengan surat Perseroan Nomor
003/SCNP/BOC/RUPS-LB/VII/2024:

3. Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek Indonesia
(http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek Indonesia
(https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan
(http://www.scnp.co.id) pada tanggal 8 Agustus 2024:

4. Perubahan mata acara Rapat telah disampaikan kepada OJK dan Publik
melalui SPE IDXnet sebelum tanggal pemanggilan, yaitu pada tanggal 13
Agustus 2024 dengan surat Perseroan Nomor 002R/SCNP/BOC/RUPS-
T/VII1/2024, 6

5. Pemanggilan Rapat telah disampaikan kepada para pemegang saham pada
tanggal 21 Agustus 2024 dengan surat Perseroan Nomor
005/SCNP/BOC/RUPS-T/VII/2024: 2

6. Penyampaian bukti iklan Rapat telah dimuat dalam situs website Bursa Efek
Indonesia (http://www.idx.co.id), situs website Kustodian Sentral Efek
Indonesia (https://www.ksei.co.id), dan situs website Perseroan
(http://www.scnp.co.id) pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan surat
Perseroan Nomor 006/SCNP/BOC/RUPS-T/VIII/2024.

Usulan Mata Acara Rapat

Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris
maupun pemegang saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK
15, yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Panggilan Rapat yang
diumumkan pada tanggal 14 Agustus 2024.

Peserta Rapat

Rapat dihadiri oleh pemegang saham Perseroan dan/atau kuasanya baik hadir

secara fisik maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 1.833.337.828

(satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu

delapan ratus dua puluh delapan) lembar saham atau 73,333513196 (tujuh puluh

tiga koma tiga tiga tiga lima satu tiga satu persen) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, yang terdiri dari:

1. PT. SENA DWIMAKMUR selaku pemilik dan pemegang hak atas
1.125.005.660 (satu miliar seratus-dua puluh lima juta lima ribu enam ratus
enam puluh) lembar saham dalam Perseroan.

2. PT, GENERASI DUA SUKSES TERUS selaku pemilik dan pemegang hak atas
666.661.000 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh satu
ribu) lembar saham dalam Perseroan.

3. Bapak XAVERIUS NURSALIM selaku pemilik dan pemegang hak atas
41.666.668 (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam
ratus enam puluh delapan) lembar saham dalam Perseroan.

4. Masyarakat selaku pemilik dan pemegang hak atas 4.500 (empat ribu lima
ratus) lembar saham dalam Perseroan.

2
Page 3 OCR 0.942
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Nyonya IVANNA NURSALIM
Komisaris Independen : Bapak ZULFITRY RAMDAN
DIREKSI

Direktur Utama : Bapak DJAMARWIE
Direktur : Bapak RONY TANSEN
Pimpinan Rapat

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
37 ayat 1 POJK 15, Rapat dipimpin oleh Dewan Komisaris Perseroan. Komisaris
Utama Perseroan ditunjuk sebagai Pimpinan Rapat dan Pimpinan Rapat dapat
menunjuk salah satu anggota Dewan Komisaris untuk mewakili apabila
diperlukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. SELARAS CITRA
NUSANTARA PERKASA Tbk tertanggal 12 Agustus 2024 Nomor
002R/SCNP/BOC/RUPS-T/VIII/2024. Dalam pelaksanaan Rapat, Nyonya
IVANNA NURSALIM (Komisaris Utama) sebagai Pimpinan Rapat dibantu oleh
Bapak ZULFITRY RAMDAN (Komisaris Independen). N

Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang hak/pemiliknya
hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya
Idihitung dari total jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah,
yakni sejumlah 2.500.000.000 saham). "

Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau
diwakili baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah
1.833.337.828 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga
puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan) lembar saham atau
73,333513194 (tujuh puluh tiga koma tiga tiga tiga lima satu tiga satu persen)
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang Sah yang telah dikeluarkan
Perseroan.

Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 14 ayat (2)

Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) POJK 15 yang mensyaratkan

kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai berikut:

- Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua dapat dilangsungkan apabila Rapat
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa Rapat telah dihadiri
oleh 73,333513196 (tujuh puluh tiga koma tiga tiga tiga lima satu tiga satu
persen) dari seluruh pemegang saham Perseroan, sehingga persyaratan kuorum
kehadiran untuk seluruh Mata Acara Rapat telah terpenuhi.

Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat

Pada setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik

3

Page 4 OCR 0.951
dalam ruang Rapat maupun yang hadir secara elektronik, untuk mengajukan
pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan di setiap Mata Acara Rapat tidak
terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan maupun menyampaikan pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

Seluruh usulan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat telah disetujui oleh
seluruh pemegang saham dengan suara bulat.

Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat
(1) POJK 15, sebagai berikut:
- Keputusan untuk Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat:

Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 4.500 (empat ribu lima ratus) saham
atau 0,000245546 (nol koma nol nol nol dua empat lima lima persen) dari
jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat.

2. Jumlah suara yang abstain tidak ada,

3. Jumlah suara setuju 1.833.333.328 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga
juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan) saham atau
sebesar 99,9997545y9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan tujuh lima empat lima persen) dari jumlah suara sah yang hadir
dalam Rapat.

Pimpinan Rapat menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan suara yang
disampaikan dalam Rapat ini, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa
Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah dan mufakat telah
menerima dan meyetujui usulan keputusan yang disampaikan dalam setiap
Mata Acara Rapat.

Keputusan Rapat

-

L Mata Acara Pertama

Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan segala sesuatu yang terkait dengan kajian dan/atau
studi kelayakan relokasi/pengembangan tempat usaha Perseroan.

1. Mata Acara Kedua

1, Menyetujui pemberhentian Bapak Djamarwie dari posisi Direktur
yang merangkap Plt. Direktur Utama sejak ditunjuk oleh Dewan
Komisaris untuk mengisi kekosongan posisi Direktur Utama
Perseroan.

2. Menyetujui pengangkatan Bpk. Djamarwie sebagai Direktur Utama
Perseroan, melanjutkan sisa masa jabatan Direktur Utama
sebelumnya, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku

£ : 4

Page 5 OCR 0.935
2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

3.. Jabatan Wakil Direktur Utama saat ini lowong sampai dengan
diangkatnya pejabat definitif.

4. Sehubungan dengan pengangkatan Pengurus Perseroan tersebut di
atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak
ditutupnya Rapat ini hingga dilaksanakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan
dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Ibu Ivanna Nursalim

- Komisaris : Bpk. Hendrik Nursalim
- Komisaris Independen : Bpk. Zulfitry Ramdan

Direksi

- Direktur Utama : Bpk. Djamarwie

- Wakil Direktur Utama : lowong (vacant)

- Direktur : Bpk. Rony Tansen -

5. Rapat juga menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi
Perseroan dan/atau Bpk. Djamarwie selaku Direktur Utama dengan
hak substitusi baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk
menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan Direksi
Perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia. . xg

Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut
di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

September 2024

:

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published13 Sep 2024
Pages5
Characters11,332
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — GENERASI DUA SUKSES TERUS p.2
linked person XAVERIUS NURSALIM p.2
linked person ZULFITRY RAMDAN · Komisaris Independen p.3 ×6
linked person Hendrik Nursalim · Komisaris p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org PT. SENA DWIMAKMUR p.2
possible person DJAMARWIE · Direktur Utama p.3 ×8
possible org negara Republik Indonesia p.5
unresolved person DHYAH MADYA RUTH S.N. p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person IVANNA NURSALIM · Komisaris Utama p.3 ×4
unresolved person RONY TANSEN Pimpinan · Direktur p.3 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 170 ms 13 Sep 2026 16:04

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-09-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '14:09:00',
 'time_start': '13:46:00',
 'venue': 'Kantor Perseroan, Jalan Raya Narogong Kilometer 19, Dusun '
          'Pasirangin, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Desa Pasirangin, '
          'Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result