Skip to content
Back to announcement

20240912_PKPK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31725617.pdf

Other Text extracted PKPK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          058/DIR-PKPK/IX/2024

 Nama Perusahaan                      Perdana Karya Perkasa Tbk

 Kode Emiten                          PKPK

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09769/BEI.PP3/09-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Pada tanggal 10 September 2024, Perseroan telah melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada
           Publik berupa Informasi atau Fakta Material Lainnya melalui Press Release yang telah diupload melalui
    1      Sistem Pelaporan Elektronik (SPE OJK) dan dapat dibaca pada halaman Web IDX dan Web Perseroan
           sehubungan dengan Peresmian Pengapalan Perdana Batubara milik PT Tri Oetama Persada (Anak Usaha
           Perseroan) di Port Tanjung Jawa, Kalimantan Tengah. Selain keterbukaan informasi tersebut, Perseroan
           tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
           atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
           Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Pada tanggal 10 September 2024, Perseroan telah melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada
           Publik berupa Informasi atau Fakta Material Lainnya melalui Press Release yang telah diupload melalui
    2      Sistem Pelaporan Elektronik (SPE OJK) dan dapat dibaca pada halaman Web IDX dan Web Perseroan
           sehubungan dengan Peresmian Pengapalan Perdana Batubara milik PT Tri Oetama Persada (Anak Usaha
           Perseroan) di Port Tanjung Jawa, Kalimantan Tengah. Selain keterbukaan informasi tersebut, Perseroan
           tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
           atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Selain Informasi/Fakta Material lainnya yang telah disampaikan kepada Publik melalui Press Release pada
    3
           tanggal 10 September 2024 (poin no 1 dan no 2 di atas), tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya
           yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
           belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sepengetahuan Perseroan, tidak ada aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang).
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
    6      konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary bahwa Pemegang saham utama tidak
           memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 2
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Perdana Karya Perkasa Tbk




Irma Euginia

Corporate Secretary




Perdana Karya Perkasa Tbk
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lt. 15 15 OF-1, Jl. Letjend Soepeno no.34,
Telepon : 021-29181077, Fax : -, www.pkpk-tbk.co.id/



Nama Pengirim                      Irma Euginia

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  13-09-2024 11:09

Lampiran                          1. Surat Pengantar Jawaban Volatilitas Transaksi Efek.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Perdana Karya Perkasa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
   dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Perdana Karya Perkasa Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          058/DIR-PKPK/IX/2024

Issuer Name                        Perdana Karya Perkasa Tbk

Issuer Code                        PKPK

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09769/BEI.PP3/09-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Pada tanggal 10 September 2024, Perseroan telah melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada
        Publik berupa Informasi atau Fakta Material Lainnya melalui Press Release yang telah diupload melalui
  1     Sistem Pelaporan Elektronik (SPE OJK) dan dapat dibaca pada halaman Web IDX dan Web Perseroan
        sehubungan dengan Peresmian Pengapalan Perdana Batubara milik PT Tri Oetama Persada (Anak Usaha
        Perseroan) di Port Tanjung Jawa, Kalimantan Tengah. Selain keterbukaan informasi tersebut, Perseroan
        tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
        atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
        31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
        Publik.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Pada tanggal 10 September 2024, Perseroan telah melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada
        Publik berupa Informasi atau Fakta Material Lainnya melalui Press Release yang telah diupload melalui
  2     Sistem Pelaporan Elektronik (SPE OJK) dan dapat dibaca pada halaman Web IDX dan Web Perseroan
        sehubungan dengan Peresmian Pengapalan Perdana Batubara milik PT Tri Oetama Persada (Anak Usaha
        Perseroan) di Port Tanjung Jawa, Kalimantan Tengah. Selain keterbukaan informasi tersebut, Perseroan
        tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
        atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Selain Informasi/Fakta Material lainnya yang telah disampaikan kepada Publik melalui Press Release pada
  3
        tanggal 10 September 2024 (poin no 1 dan no 2 di atas), tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya
        yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
        belum diungkapkan kepada publik.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
  4
        Sepengetahuan Perseroan, tidak ada aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5
        Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang).
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
  6     konfirmasi tersebut.
        Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary bahwa Pemegang saham utama tidak
        memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Perdana Karya Perkasa Tbk




Irma Euginia

Corporate Secretary
Page 5
Perdana Karya Perkasa Tbk
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lt. 15 15 OF-1, Jl. Letjend Soepeno no.34,
Phone : 021-29181077, Fax : -, www.pkpk-tbk.co.id/



Sender Name                         Irma Euginia

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       13-09-2024 11:09

Attachment                         1. Surat Pengantar Jawaban Volatilitas Transaksi Efek.pdf


  This is an official document of Perdana Karya Perkasa Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Perdana Karya Perkasa Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published13 Sep 2024
Pages5
Characters11,841
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Irma Euginia · Corporate Secretary p.2 ×5
unresolved org Perdana Karya Perkasa Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×10
unresolved org PT Tri Oetama Persada p.1 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result