Skip to content
Back to announcement

20240913_GMFI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31725700.pdf

Other Text extracted GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          GMF/TS/IDX-2012/24

 Nama Perusahaan                      PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

 Kode Emiten                          GMFI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09708/BEI.PP2/09-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Adapun hal ini terkait dengan Keterbukaan Informasi yang
           disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 9 September 2024 mengenai rencana penambahan modal
           dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2. Hal ini terkait dengan Keterbukaan Informasi
           yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 9 September 2024 mengenai rencana penambahan modal
           dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahui maupun menerima laporan atau informasi terkait dengan adanya aktivitas dari
    4      Pemegang Saham Tertentu, khususnya terkait dengan transaksi saham paling sedikit 5% sebagaimana
           diatur dalam POJK No. 11/POJK.04/2017.
           Lebih lanjut, Perseroan memahami perubahan harga saham yang terjadi pada tanggal 10 September 2024
           sebagai suatu bentuk aksi transaksi perdagangan saham yang pada umumnya terjadi sesuai dengan
           kondisi pada pasar saham.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan sampai saat ini masih memperbaiki posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah melalui
           perolehan aktiva tetap berupa bangunan hanggar dan fasilitas pendukungnya yang akan dialihkan oleh PT
           Garuda Indonesia (Persero), Tbk (GIAA) kepada Perseroan. Pengalihan kepemilikan hanggar dan fasilitas
    5
           pendukungnya tersebut dilakukan dengan mekanisme penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA,
           yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan modal secara non-tunai (inbreng). Sehubungan dengan hal
           tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan saham baru dan melakukan Penambahan
           Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dimana dalam Rencana PMHMETD
           tersebut GIAA akan mengambilbagian dalam Rencana PMHMETD tersebut dengan melakukan penyetoran
           dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa Aset GIAA.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.




Rian Fajar Isnaeni

VP Corporate Secretary & Legal




PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Gedung Manajemen PT Garuda Indonesia Lantai 3
Telepon : 550 8717, Fax : 55010461, www.gmf-aeroasia.co.id



Nama Pengirim                     Rian Fajar Isnaeni

Jabatan                           VP Corporate Secretary & Legal
Tanggal dan Waktu                 13-09-2024 09:09

Lampiran                          1. GMF TS IDX-2012 24.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. yang tidak memerlukan
tanda tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Garuda Maintenance Facility
           Aero Asia Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            GMF/TS/IDX-2012/24

Issuer Name                          PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

Issuer Code                          GMFI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09708/BEI.PP2/09-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1      Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Adapun hal ini terkait dengan Keterbukaan Informasi yang
          disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 9 September 2024 mengenai rencana penambahan modal
          dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2. Hal ini terkait dengan Keterbukaan Informasi
          yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 9 September 2024 mengenai rencana penambahan modal
          dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan tidak mengetahui maupun menerima laporan atau informasi terkait dengan adanya aktivitas dari
   4      Pemegang Saham Tertentu, khususnya terkait dengan transaksi saham paling sedikit 5% sebagaimana
          diatur dalam POJK No. 11/POJK.04/2017.
          Lebih lanjut, Perseroan memahami perubahan harga saham yang terjadi pada tanggal 10 September 2024
          sebagai suatu bentuk aksi transaksi perdagangan saham yang pada umumnya terjadi sesuai dengan
          kondisi pada pasar saham.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan sampai saat ini masih memperbaiki posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah melalui
          perolehan aktiva tetap berupa bangunan hanggar dan fasilitas pendukungnya yang akan dialihkan oleh PT
          Garuda Indonesia (Persero), Tbk (GIAA) kepada Perseroan. Pengalihan kepemilikan hanggar dan fasilitas
   5
          pendukungnya tersebut dilakukan dengan mekanisme penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA,
          yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan modal secara non-tunai (inbreng). Sehubungan dengan hal
          tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan saham baru dan melakukan Penambahan
          Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dimana dalam Rencana PMHMETD
          tersebut GIAA akan mengambilbagian dalam Rencana PMHMETD tersebut dengan melakukan penyetoran
          dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa Aset GIAA.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.




Rian Fajar Isnaeni

VP Corporate Secretary & Legal




PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Gedung Manajemen PT Garuda Indonesia Lantai 3
Phone : 550 8717, Fax : 55010461, www.gmf-aeroasia.co.id



Sender Name                        Rian Fajar Isnaeni

Function                           VP Corporate Secretary & Legal

Date and Time                      13-09-2024 09:09

Attachment                        1. GMF TS IDX-2012 24.pdf


 This is an official document of PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. that does not require a signature as
 it was generated electronically by the electronic reporting system. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
                         is fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published13 Sep 2024
Pages4
Characters10,993
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org PT Garuda Indonesia (Persero) p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved — Rian Fajar Isnaeni · VP Corporate Secretary & Legal p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result