Skip to content
Back to announcement

20240912_CMPP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31725359_lamp1.pdf

Other Text extracted CMPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Tangerang, 12 September 2024
No. AAID/CORSEC/09-2024/051
Kepada Yth.
Kepala Divisi PP3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Perihal       : Tanggapan Perseroan atas Surat Bursa Efek Indonesia
                Nomor S-09677/BEI.PP3/09-2024 tanggal 10 September 2024


Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor
S-09677/BEI.PP3/09-2024       tanggal 10 September 2024 perihal Permintaan
Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek kepada PT AirAsia Indonesia Tbk.
(“Perseroan” / “CMPP”) terkait peningkatan harga dan aktivitas saham Perseroan
pada periode 30 Agustus - 9 September 2024 sebagai berikut:
    1) Harga ditutup meningkat secara kumulatif sebesar Rp 23 atau 32,86% dari
       harga penutupan hari bursa tanggal 29 Agustus 2024 pada Rp 70 menjadi
       Rp 93; dan
    2) Rata-rata aktivitas meningkat menjadi sebanyak 191.971 saham dengan
       frekuensi 39 kali dibandingkan hari bursa tanggal 29 Agustus 2024 sebanyak
       75.500 saham dengan frekuensi 23 kali.

Berdasarkan atas hal tersebut, kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
   dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
   pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material
   Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
   Jawab:
   Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal selain
   dari Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
   tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   Perusahaan Publik.




                                                                                     1
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
   dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
   pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
   Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1.
   Lampiran      Keputusan        Direksi      PT     Bursa     Efek    Indonesia
   Kep-00015/BEI/01-2021?
   Jawab:
   Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
   Informasi ketentuan butir poin III.2.1 hingga IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi
   PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
   mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
   yang belum diungkapkan kepada publik.
   Jawab:
   Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
   mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
   belum diungkapkan kepada publik.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
   tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
   Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?
   Jawab:
   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
   Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
   dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
   terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan
   mendatang)?
   Jawab:
   Sejauh ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
   korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
   terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan
   mendatang).

6. Rencana Pemegang Saham Utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
   Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan




                                                                                     2
Page 3
   terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Utama dalam menjawab
   konfirmasi tersebut.
   Jawab:
   Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana apapun terkait dengan
   kepemilikan sahamnya di Perseroan.


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT AirAsia Indonesia Tbk




Liza Nur Azizah
Head of Legal & Corporate Secretary




                                                                            3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published12 Sep 2024
Pages3
Characters4,824
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AirAsia Indonesia Tbk. p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Liza Nur Azizah · Head of Legal & Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result