Back to announcement
20240912_ALTO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31725609.pdf
Other Text extracted ALTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 055/Let.Out/TBTHO/IX/24 Nama Perusahaan Tri Banyan Tirta Tbk Kode Emiten ALTO Lampiran 0 Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa Permintaan Penjelasan Bursa Sehubungan dengan adanya informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya 2 (dua) perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Tirtamas Lestari (Entitas Anak PT Tri Banyak Tirta Tbk dengan kepemilikan 99,99%) dengan nomor perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan 263/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, keduanya tertanggal 3 September 2024, Bursa meminta Perseroan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Latar belakang adanya permohonan PKPU terhadap PT Tirtamas Lestari (TML). Jawab : Adanya tagihan atau tunggakan terhadap pemohon. 2. Nilai pendapatan TML per 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023. Jawab : Berdasarkan Laporan Keuangan TML disampaikan sebagai berikut : - LK TML per 30 Juni 2024, penjualan sebesar Rp 16.542.153.056,- - LK TML per 31 Desember 2023, penjualan sebesar Rp 180.564.491.650,- 3. Analisa manajemen terkait kondisi likuiditas Perseroan dan TML. Jawab : Terkait kondisi likuiditas perseroan, kami menganalisa bahwa memang terdapat peningkatan pada pos-pos biaya. Ini menjadi dasar kami menerapkan efisiensi demi menjaga kelancaran kegiatan operasional perseroan. 4. Elaborasi terkait dengan kewajiban TML terhadap pemohon PKPU (PT Citra Global Karya dan PT Surindo Teguh Gemilang), meliputi latar belakang adanya kewajiban, nilai kewajiban, dan tanggal jatuh tempo kewajiban. Jawab : PT Citra Global Karya dan PT Surindo Teguh Gemilang merupakan supplier dari perseroan. Tagihan yang belum dibayarkan, masing-masing adalah sebagai berikut : - PT Citra Global Karya merupakan supplier dengan tagihan sebesar Rp 400.000.000,- - PT Surindo Teguh Gemilang merupakan supplier dengan tagihan sebesar Rp 3.461.109.859,- 5. Materialitas nilai kewajiban terhadap pemohon PKPU tersebut, jika dibandingkan dengan ekuitas Perseroan. Jawab : Jika dibandingkan dengan ekuitas perseroan, nominal tersebut masih tidak terlalu metrerial. Saat ini perseroan akan menjadwalkan tagihan dan kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Page 2
6. Rencana atau upaya hukum Perseroan dan TML atas perkara PKPU.
Jawab :
Negosiasi kekeluargaan untuk di lakukan pencabutan oleh pemohon.
7. Status terkini perkara PKPU dengan nomor perkara 239/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang melibatkan
Perseroan sebagai Termohon.
Jawab :
Kedepannya kami akan pantau.
8. Informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan oleh Perseroan.
Jawab :
Tidak ada, keterbukaan informasi sudah kami sampaikan melalui web OJK.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Tri Banyan Tirta Tbk
Januar Pitono
Corporate Secretary
Tri Banyan Tirta Tbk
Kp. Pasir Dalem RT.002 RW.002 Desa Babakan pari, Kecamatan Cidahu Kabupaten
Telepon : (0266) 735 813 dan (021) 5300 689, Fax : (0266) 731 319 dan (021) 5301
Nama Pengirim Januar Pitono
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 12-09-2024 16:53
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Tri Banyan Tirta Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Tri Banyan Tirta Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 055/Let.Out/TBTHO/IX/24 Issuer Name Tri Banyan Tirta Tbk Issuer Code ALTO Attachment 0 Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange Request for Explanation from the Exchange Sehubungan dengan adanya informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya 2 (dua) perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Tirtamas Lestari (Entitas Anak PT Tri Banyak Tirta Tbk dengan kepemilikan 99,99%) dengan nomor perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan 263/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, keduanya tertanggal 3 September 2024, Bursa meminta Perseroan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Latar belakang adanya permohonan PKPU terhadap PT Tirtamas Lestari (TML). Jawab : Adanya tagihan atau tunggakan terhadap pemohon. 2. Nilai pendapatan TML per 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023. Jawab : Berdasarkan Laporan Keuangan TML disampaikan sebagai berikut : - LK TML per 30 Juni 2024, penjualan sebesar Rp 16.542.153.056,- - LK TML per 31 Desember 2023, penjualan sebesar Rp 180.564.491.650,- 3. Analisa manajemen terkait kondisi likuiditas Perseroan dan TML. Jawab : Terkait kondisi likuiditas perseroan, kami menganalisa bahwa memang terdapat peningkatan pada pos-pos biaya. Ini menjadi dasar kami menerapkan efisiensi demi menjaga kelancaran kegiatan operasional perseroan. 4. Elaborasi terkait dengan kewajiban TML terhadap pemohon PKPU (PT Citra Global Karya dan PT Surindo Teguh Gemilang), meliputi latar belakang adanya kewajiban, nilai kewajiban, dan tanggal jatuh tempo kewajiban. Jawab : PT Citra Global Karya dan PT Surindo Teguh Gemilang merupakan supplier dari perseroan. Tagihan yang belum dibayarkan, masing-masing adalah sebagai berikut : - PT Citra Global Karya merupakan supplier dengan tagihan sebesar Rp 400.000.000,- - PT Surindo Teguh Gemilang merupakan supplier dengan tagihan sebesar Rp 3.461.109.859,- 5. Materialitas nilai kewajiban terhadap pemohon PKPU tersebut, jika dibandingkan dengan ekuitas Perseroan. Jawab : Jika dibandingkan dengan ekuitas perseroan, nominal tersebut masih tidak terlalu metrerial. Saat ini perseroan akan menjadwalkan tagihan dan kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Page 4
6. Rencana atau upaya hukum Perseroan dan TML atas perkara PKPU.
Jawab :
Negosiasi kekeluargaan untuk di lakukan pencabutan oleh pemohon.
7. Status terkini perkara PKPU dengan nomor perkara 239/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang melibatkan
Perseroan sebagai Termohon.
Jawab :
Kedepannya kami akan pantau.
8. Informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan oleh Perseroan.
Jawab :
Tidak ada, keterbukaan informasi sudah kami sampaikan melalui web OJK.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Tri Banyan Tirta Tbk
Januar Pitono
Corporate Secretary
Tri Banyan Tirta Tbk
Kp. Pasir Dalem RT.002 RW.002 Desa Babakan pari, Kecamatan Cidahu Kabupaten
Phone : (0266) 735 813 dan (021) 5300 689, Fax : (0266) 731 319 dan (021) 5301
Sender Name Januar Pitono
Function Corporate Secretary
Date and Time 12-09-2024 16:53
This is an official document of Tri Banyan Tirta Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Tri Banyan Tirta Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Tirtamas Lestari
p.1 ×4
unresolved
org
Tri Banyak Tirta Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Citra Global Karya
p.1 ×6
unresolved
org
PT Surindo Teguh Gemilang
p.1 ×6
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.