Back to announcement
20260909_MGLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32146809_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MGLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya
disebut “POJK 15/2020”), Direksi PT Nexai Digital Infrastruktur Tbk. (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai berikut :
Rapat dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 7 September 2026
Waktu : 14.16 – 15.28
Tempat : Function Hall Pacific Century Place Lantai B1 Room B & C, Jalan
Jend. Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12190;
Sesuai ketentuan (i) POJK 15/2020 dan (ii) Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik, Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris
dan Profesi serta Lembaga Penunjang bersama-sama hadir dalam rangka pelaksanaan Rapat secara
fisik dan elektronik (hybrid) di Function Hall Pacific Century Place Lantai B1 Room B & C, Jalan Jend.
Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190;
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Suriyanto Direktur Utama : Ahmad Zulfikar
Komisaris Independen : Ridwan Hassan Direktur : Putra Harianto Bate’e
Komisaris : Glenn T Sugita Direktur : Ma Da
Direktur : Afin
Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah:
- 1.868.580.700 saham atau merupakan 98,094%dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan
Perseroan dengan hak suara yang sah; dan
- 335.849.900 saham, yang mewakili 90,258% seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen.
Rapat dipimpin Suriyanto selaku Komisaris Utama, berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Dewan Komisaris tertanggal 3 September 2026.
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
1
Page 2
Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah
menyampaikan secara ringkas:
- pokok-pokok tata tertib Rapat;
- kondisi Perseroan secara umum;
- mata Acara Rapat;
- pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
- mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil melalui pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan melalui e-Proxy melalui
platform eASY.KSEI, dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan Rapat yang ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan untuk mata acara Rapat
yang bersangkutan.
Berikut ini adalah rincian keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara Persetujuan atas perubahan Pasal 3 ayat (1) dan (2) anggaran dasar
Rapat Umum Pemegang Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Saham Luar Biasa 1 Perseroan sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha
Perseroan, termasuk pembahasan studi kelayakan tentang rencana
perubahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan
persyaratan dan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”);
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
335.847.100 saham 2.800 saham
Tidak terdapat suara
(90,2573%) (0,0008%%)
tidak setuju
dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (1) dan (2) anggaran dasar
Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha
Perseroan, termasuk menerima dan menyetujui hasil Studi
Kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar,
Ichsan dan Rekan (FDI Partners) berdasarkan Laporan Studi
Kelayakan Nomor 00163/2.0176-00/BS/05/0453/1/VIII/2026
tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus 2026 (dua ribu dua puluh
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
2
Page 3
enam) dan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
diumumkan kepada publik melalui Keterbukaan Informasi
Perseroan, sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
anggaran dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya, Aktivitas
Perusahaan Induk, Aktivitas Penyediaan Infrastruktur
Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama:
i. KBLI 70209 - Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural ekonomis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen, konsultasi
kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi
dan dokumentasi risiko, dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup:
- jasa pelayanan studi investasi infrastruktur
- jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan
ii. KBLI 64210 - Kelompok ini mencakup kegiatan dari
perusahaan induk (holding companies), misalnya unit
yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat
ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya
bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.
Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
3
Page 4
jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang
oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak
mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan
induk ini dapat melakukan aktivitas seperti
pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung
jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi
bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan
tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi
keuangan.
Kelompok ini tidak mencakup:
- bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening
perusahaan induk itu sendiri, lihat subgolongan
6499;
- aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa
atau kontrak, lihat subgolongan 6630;
- provisi jasa manajerial, misalnya perencana
strategi, pengambilan keputusan, dan jasa
administrasi kantor pusat, lihat subgolongan
7010;
- manajemen aktif dari perusahaan dan unit
perusahaan, perencana strategi, dan
pengambilan keputusan dari perusahaan, lihat
subgolongan 7010
b. Kegiatan usaha penunjang:
KBLI 63102 - Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan
infrastruktur komputasi dan hosting, serta berbagai jasa
terkait lainnya yang mendukung aktivitas pengelolaan dan
distribusi data secara digital, termasuk penyediaan
infrastruktur komputasi awan (cloud computing), seperti
layanan Infrastructure as a Service (Iaas) dan Platform as a
Service (PaaS); penyediaan layanan hosting, seperti web
hosting, hosting layanan streaming (tanpa mengelola atau
mengkurasi konten), dan aplikasi hosting.
Kelompok ini juga mencakup penyediaan fasilitas
mainframe secara bersama (time sharing) kepada klien,
penyewaan ruang server dan jaringan dalam pusat data
(data center colocation), penyimpanan data dan dokumen
secara elektronik untuk keperluan akses terbatas, serta
layanan penyimpanan data komputer lainnya. Kelompok ini
tidak mencakup aktivitas pengolahan data dan entri data
atas permintaan pelanggan/klien, lihat kelompok 63101.
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
4
Page 5
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan
setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan
dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan transaksi sebagaimana
disebutkan di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan keputusan rapat dengan akta tersendiri di hadapan
Notaris, mengajukan dan memperoleh persetujuan serta dan/atau
melakukan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang,
termasuk Menteri Hukum Republik Indonesia, dan menandatangani
seluruh dokumen atau surat apapun yang dibutuhkan sehubungan
dengan transaksi atau melakukan pengurusan izin dalam rangka
kegiatan usaha sebagaimana termaksud di atas.
Mata Acara Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan
Rapat Umum Pemegang Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Saham Luar Biasa 2 (“PMHMETD”) melalui mekanisme penawaran umum terbatas,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dan peningkatan modal disetor dan
ditempatkan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.
Jumlah Pemegang Saham Terdapat 1 pertanyaan oleh pemegang saham dan dijawab oleh Direksi
Yang Bertanya Perseroan
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
335.844.600 saham 2.800 saham 2.500 saham
(90,2566%) (0,0008%%) (0,0007%)
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD
dengan cara mengeluarkan sebanyak-banyaknya 285.732.512
(dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua
ribu lima ratus dua belas) saham baru Perseroan dengan nilai
nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, yang
pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD, termasuk
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
5
Page 6
tetapi tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat dalam
akta Notaris, memperoleh persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang
berwenang, menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan, serta melakukan segala tindakan lain yang
dianggap perlu dan berguna untuk maksud tersebut dan
menyetujui transaksi dan tindakan sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi Perseroan.
3. Menerima baik dan menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2)
anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
kerangka PMHMETD, yang akan dilakukan setelah penyelesaian
PMHMETD sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
sebagian atau seluruh anggaran dasar Perseroan.
4. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan penetapan dan
realisasi jumlah saham baru yang diterbitkan dalam
PMHMETD, harga pelaksanaan HMETD, tanggal daftar
pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio
pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan
jadwal pelaksanaan PMHMETD sebagaimana diusulkan oleh
Direksi Perseroan, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
bidang pasar modal.
5. Menyetujui pencatatan seluruh saham baru pada Bursa Efek
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan
yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau
Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD kepada Para
Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada
membuat dan/atau menyampaikan keterbukaan informasi
termasuk Prospektus dan Informasi PMHMETD.
7. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak
substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk:
a) Menunjuk pembeli siaga dalam pelaksanaan PMHMETD;
b) Menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
6
Page 7
yang akan membantu pelaksanaan PMHMETD;
c) Menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan
kepada OJK;
d) Menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian
lainnya, termasuk terkait dengan perjanjian pembelian
siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi
Perseroan;
e) Menegosiasikan dan menandatangani surat-surat,
dokumen-dokumen, dan perjanjian-perjanjian sehubungan
dengan penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan
PMHMETD untuk rencana penggunaan dana sebagaimana
ditentukan dalam Informasi PMHMETD, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD, Prospektus,
Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian
dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
dengan PMHMETD dan pelaporan realisasi hasil
penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan
PMHMETD;
f) Menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan
Informasi PMHMETD, Perbaikan dan/atau Tambahan atas
Informasi PMHMETD, Prospektus, Info Memo dan/atau
seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen
yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD;
g) Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
h) Menentukan tanggal daftar pemegang saham Perseroan
yang berhak atas HMETD;
i) Menentukan jadwal PMHMETD;
j) Menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil PMHMETD;
k) Menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan
rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas HMETD;
l) Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI
sesuai dengan peraturan KSEI;
m) Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
n) Membuat, meminta dibuatkan, atau menandatangani
segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
7
Page 8
yang diperlukan maupun melakukan penyesuaian-
penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap
perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan instansi
yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
o) Menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan
Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris baik secara
sekaligus atau terpisah;
p) Hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
q) Melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada
suatu tindakan pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
pasar modal.
Mata Acara Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan (i) penjualan
Rapat Umum Pemegang atas perusahaan-perusahaan anak Perseroan kepada pihak ketiga dan
Saham Luar Biasa 3 (ii) pengalihan aset dan liabilitas Perseroan kepada pihak ketiga, yang
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
335.847.100 saham 2.800 saham Tidak terdapat
(90,2573%) (0,0008%) jumlah suara tidak
dari yang hadir dari yang hadir setuju
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
8
Page 9
Keputusan Rapat 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan (i) penjualan
atas Perusahaan perusahaan anak Perseroan kepada pihak
ketiga (dimana yang dijual adalah kepemilikan saham
Perseroan pada perusahaan-perusahaan sebagaimana
disebutkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan) dan (ii)
pengalihan aset dan liabilitas Perseroan kepada pihak ketiga,
yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 dan menyetujui transaksi dan tindakan
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
Perseroan.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota
Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap
perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan
transaksi sebagaimana disebutkan di atas termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakan keputusan rapat dengan akta
tersendiri di hadapan Notaris dan membuat, menandatangani,
meratifikasi, menerima, dan/atau menyerahkan seluruh
dokumen, perjanjian, surat kuasa, pernyataan, atau dokumen
tambahan apapun yang dibutuhkan (termasuk setiap
pelaksanaannya) sehubungan dengan pelaksanaan dan
penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal penyelesaian
transaksi.
Mata Acara Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa 4
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
1.868.577.900 saham 2.800 saham Tidak terdapat
(90,9999%) (0,0001%) jumlah suara tidak
dari yang hadir dari yang hadir setuju
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
9
Page 10
Keputusan Rapat 1. Mengangkat Tuan Widjono Hardjanto sebagai Komisaris
Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2031, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
2. Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Tuan Ahmad Zulfikar
Direktur : Tuan Putra Harianto Bate’e
Direktur : Tuan Ma Da
Direktur : Nyonya Afin
Komisaris
Komisaris Utama : Tuan Suriyanto
Komisaris : Tuan Glenn T Sugita
Komisaris Independen: Tuan Ridwan Hassan
Komisaris Independen: Tuan Widjono Hardjanto
3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota
Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap
perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan hal-
hal yang disebutkan dan/atau diputuskan di atas termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan rapat
dengan akta tersendiri di hadapan Notaris, mengajukan dan
memperoleh persetujuan serta dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, termasuk
Menteri Hukum Republik Indonesia, melakukan seluruh
penyesuaian administratif yang diperlukan sepanjang tidak
mengubah substansi keputusan Rapat, dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mata Acara Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
Rapat Umum Pemegang pengambilalihan (i) saham PT Nextier Askara Center (“NAC”) dan PT
Saham Independen 1 Nextier GenAi Center (“NGC”) dari pemegang saham Perseroan, yaitu
PT Nextier Datamate Center (“NDC”), serta (ii) piutang NDC terhadap
NAC dan NGC, yang merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
10
Page 11
42/2020”).
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
335.847.100 saham 2.800 saham Tidak terdapat
(90,2573%) (0,008%) jumlah suara tidak
dari yang hadir dari yang hadir setuju
Keputusan Rapat 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan
pengambilalihan (i) saham NAC dan NGC dari pemegang
saham Perseroan, yaitu NDC, serta (ii) piutang NDC terhadap
NAC dan NGC, yang merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
menyetujui transaksi dan tindakan sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi Perseroan.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota
Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap
perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan
transaksi sebagaimana disebutkan di atas termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan keputusan rapat dengan
akta tersendiri di hadapan Notaris dan membuat,
menandatangani, meratifikasi, menerima, dan/atau
menyerahkan seluruh dokumen, perjanjian, surat kuasa,
pernyataan, atau dokumen tambahan apapun yang
dibutuhkan (termasuk setiap pelaksanaannya) sehubungan
dengan pelaksanaan dan penyelesaian transaksi sampai
dengan tanggal penyelesaian transaksi, termasuk sehubungan
dengan pembayaran dan perolehan dana sehubungan dengan
transaksi (termasuk sehubungan dengan pembayaran dan
perolehan dana sehubungan dengan transaksi).
Mata Acara Persetujuan atas penerimaan pinjaman pemegang saham dari NDC
Rapat Umum Pemegang yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Saham Independen 2 POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
11
Page 12
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
335.847.100 saham 2.800 saham Tidak terdapat
(90,2573%) (0,0008%) jumlah suara tidak
dari yang hadir dari yang hadir setuju
Keputusan Rapat 1. Menyetujui penerimaan pinjaman pemegang saham dari NDC
yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dan menyetujui transaksi dan
tindakan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi Perseroan.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota
Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap
perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan
transaksi sebagaimana disebutkan di atas termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan keputusan rapat dengan
akta tersendiri di hadapan Notaris dan membuat,
menandatangani, meratifikasi, menerima, dan/atau
menyerahkan seluruh dokumen, perjanjian, surat kuasa,
pernyataan, atau dokumen tambahan apapun yang
dibutuhkan (termasuk setiap pelaksanaannya) sehubungan
dengan pelaksanaan dan penyelesaian transaksi sampai
dengan tanggal penyelesaian transaksi..
Jakarta, [*] September 2026
PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR Tbk
DIREKSI
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk
Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
12
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 7 Sep 2026 · 14:16–15:28 |
| Present | 1,868,580,700 (98.09%) |
| Chair | Suriyanto |
Agenda 1
approved
For
335,847,100
90.26%
Against
0
—
Abstain
2,800
0.00%
Agenda 2
approved
For
335,844,600
90.26%
Against
2,500
0.00%
Abstain
2,800
0.00%
Agenda 3
approved
For
335,847,100
90.26%
Against
0
—
Abstain
2,800
0.00%
Agenda 4
approved
For
1,868,577,900
91.00%
Against
0
—
Abstain
2,800
0.00%
Agenda 5
approved
For
335,847,100
90.26%
Against
0
—
Abstain
2,800
0.01%
Agenda 6
approved
For
335,847,100
90.26%
Against
0
—
Abstain
2,800
0.00%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Nextier Askara Center
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
546 ms
12 Sep 2026 21:39
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0008',
'pct_for': '90.2573',
'seq': 1,
'votes_abstain': '2800',
'votes_against': '0',
'votes_for': '335847100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0008',
'pct_against': '0.0007',
'pct_for': '90.2566',
'seq': 2,
'votes_abstain': '2800',
'votes_against': '2500',
'votes_for': '335844600'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0008',
'pct_for': '90.2573',
'seq': 3,
'votes_abstain': '2800',
'votes_against': '0',
'votes_for': '335847100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0001',
'pct_for': '90.9999',
'seq': 4,
'votes_abstain': '2800',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1868577900'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.008',
'pct_for': '90.2573',
'seq': 5,
'votes_abstain': '2800',
'votes_against': '0',
'votes_for': '335847100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0008',
'pct_for': '90.2573',
'seq': 6,
'votes_abstain': '2800',
'votes_against': '0',
'votes_for': '335847100'}],
'chair_name': 'Suriyanto',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-07',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '98.094',
'shares_present': '1868580700',
'time_end': '15:28:00',
'time_start': '14:16:00',
'venue': 'Function Hall Pacific Century Place Lantai B1 Room B & C, Jalan '
'Jend. Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta '
'Selatan 12190;'}