Back to announcement
20240911_ADRO_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31725280_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan informasi kepada pemegang saham terkait transaksi material Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan rencana transaksi penjualan sebanyak-banyaknya seluruh saham PT Adaro
Andalan Indonesia (“AAI”) yang dimiliki oleh Perseroan. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, AAI
merupakan suatu perseroan terbatas yang 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan
yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan,
pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan
kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan
air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@adaro.com
Website: www.adaro.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2024
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan atau POJK 42/2020.
AS$: Dolar Amerika Serikat.
Direktur: Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris: Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan.
Penilai Independen: Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan, penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
POJK 17/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 35/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 76/2017: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 76/POJK.04/2017 tentang Penawaran Umum
Oleh Pemegang Saham.
Transaksi Material: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
Transaksi Afiliasi: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Perseroan berencana melakukan transaksi penjualan atas sebanyak-banyaknya seluruh saham yang
dimiliki Perseroan pada AAI (dahulu bernama PT Alam Tri Abadi) (“Rencana Transaksi”). Pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini, AAI merupakan suatu perseroan terbatas yang 99,9999%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen) sahamnya dimiliki
secara langsung oleh Perseroan.
Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena
masing-masing total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha AAI melebihi 50% (lima puluh persen)
dari total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan
Keuangan Perseroan per 30 Juni 2024 yang ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (“Laporan Keuangan 30 Juni 2024”), dengan rincian sebagai berikut:
No. Komponen Nilai Transaksi AAI Perseroan Persentase
Material (dalam AS$ (dalam AS$
‘000) ‘000)
(i) Total aset AAI dibagi total aset AS$5.433.038 AS$10.264.46 52,9%
Perseroan nilainya sama 3
dengan atau lebih dari 20%
(dua puluh persen)
(ii) Laba bersih AAI dibagi dengan AS$922.767*) AS$880.189 104,8%
laba bersih Perseroan nilainya
sama dengan atau lebih dari
20% (dua puluh persen)
(iii) Pendapatan usaha AAI dibagi AS$2.656.511 AS$2.972.835 89,4%
dengan pendapatan usaha
Perseroan nilainya sama
dengan atau lebih dari 20%
(dua puluh persen)
*) termasuk nonrecurring gain sebesar AS$322.936 ribu yang dieliminasi pada laba bersih Perseroan.
Sedangkan, nilai Rencana Transaksi akan mempertimbangkan hasil penilaian saham dari penilai
independen, yaitu sebesar AS$2.450.224 ribu, atau setara dengan 31,8% dari total ekuitas Perseroan.
Sesuai POJK 35/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
mengenai batas kewajaran, nilai transaksi sebanyak-banyaknya tidak dapat melebihi 34,2% dari total
ekuitas Perseroan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan
pemegang saham Perseroan terlebih dahulu karena masing-masing total aset, laba bersih, dan
pendapatan usaha AAI melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset, laba bersih, dan pendapatan
Perseroan. Perseroan juga wajib menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek
transaksi material dan/atau kewajaran dari transaksi material dimaksud dan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia untuk
memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana Transaksi yang
akan dimohonkan persetujuannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).
Perseroan berencana menyelenggarakan RUPSLB secara tatap muka dan daring (hybrid) untuk
menyetujui Rencana Transaksi di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024. Pengumuman RUPSLB
dimaksud diumumkan bersamaan dengan pengumuman keterbukaan informasi Rencana Transaksi
sebagaimana diatur Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 17/2020.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto dan Rekan yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian atas
objek Rencana Transaksi sesuai laporan penilaian Nomor 00120/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2024
tertanggal 2 September 2024 perihal Penilaian Objek Rencana Transaksi serta memberikan pendapat
atas kewajaran Rencana Transaksi Perseroan sesuai laporan penilaian Nomor 00127/2.0162-
00/BS/02/0153/1/IX/2024 tertanggal 11 September 2024 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Atas
Transaksi (“Laporan Penilai”).
3
Page 4
Rencana Transaksi merupakan transaksi yang dikecualikan dari ketentuan transaksi afiliasi
berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020, dan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi
Perseroan adalah perusahaan pertambangan dan energi terintegrasi di Indonesia. Perseroan
memiliki pilar-pilar bisnis di bidang pertambangan batu bara termal dan metalurgi, energi, utilitas,
infrastruktur pendukung, dan pengolahan metal sebagai sarana pertumbuhan utama yang
dioperasikan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang dimilikinya. Bisnis Perseroan
yang beragam telah diklasifikasikan ke dalam tiga pilar pertumbuhan: pilar Adaro Energy, Adaro
Minerals, dan Adaro Green. Awalnya Perseroan membangun rantai pasokan terintegrasi vertikal
dari tambang sampai pembangkit listrik, dan kemudian melanjutkan rantai pasokan ke bisnis
hijau.
Rantai pasokan bisnis hijau sebagai perpanjangan berikutnya saat ini sedang dibangun oleh
Perseroan untuk mendukung dan menangkap peluang ekonomi hijau yang sedang
dikembangkan di Indonesia.
Melalui AAI, Perseroan memiliki saham-saham pada beberapa perusahaan pertambangan batu
bara termal, yaitu PT Adaro Indonesia, PT Paramitha Cipta Sarana, PT Semesta Centramas,
PT Laskar Semesta Alam, dan PT Mustika Indah Permai, yang memproduksi batu bara termal
berkalori menengah dengan kadar polutan rendah. Selain itu, Perseroan melalui AAI juga
memiliki saham-saham pada dua perusahaan pertambangan batu bara termal yang saat ini
sedang dikembangkan, yaitu PT Pari Coal dan PT Ratah Coal.
Untuk memastikan bahwa batu bara tiba di lokasi pemuatan kapal ataupun lokasi pelanggan
menurut jadwal, spesifikasi dan kualitas yang disepakati, AAI juga memiliki bisnis jasa logistik
yang meliputi angkutan tongkang dan pemuatan kapal batu bara, pengerukan dan pemeliharaan
alur sungai, bongkar muat, operasi pelabuhan di darat dan laut, dan pemeliharaan dan perbaikan
tongkang
Selanjutnya, sebagai upaya untuk melengkapi bisnis pertambangan batu bara, AAI juga memiliki
bisnis-bisnis pendukung melalui perusahaan anaknya yang bergerak di bisnis pertanahan, air,
investasi, dan ketenagalistrikan. Operasi pendukung ini penting untuk menjamin kelancaran
operasi dalam bisnis pertambangan, serta kelangsungan bisnis di jangka panjang.
Perseroan berencana untuk terus secara strategis melakukan ekspansi dan diversifikasi pada
pilar non pertambangan batu bara. Hal ini akan menciptakan portofolio bisnis yang lebih
seimbang dan perlindungan yang lebih baik bagi Perseroan di seluruh fase siklus bisnis serta
menjadi kontributor penting terhadap penciptaan nilai jangka panjang.
Lebih lanjut, Perseroan juga telah memiliki komitmen yaitu mendukung penuh komitmen
Pemerintah Republik Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, termasuk upaya untuk
mencapai net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih awal dengan berbagai upaya.
Perseroan juga berkomitmen untuk memiliki sekitar 50% total pendapatan dari bisnis non-batu
bara termal pada tahun 2030. Target ini akan dicapai dengan mengembangkan bisnis di bidang-
bidang yang mendukung ekosistem hijau Indonesia.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Perseroan berencana untuk memisahkan bisnis pilar
pertambangan dan juga beberapa bisnis pendukung dibawah AAI dengan pilar bisnis Adaro
4
Page 5
Minerals dan Adaro Green demi mempertahankan sinergi yang solid dari integrasi bisnis-bisnis
yang termasuk dalam sektor-sektor industri dengan keterkaitan yang lebih erat. Langkah ini juga
dipandang efektif untuk memaksimalkan kinerja AAI dan pilar-pilar bisnis non batu bara termal
tersebut karena memungkinkan setiap perusahaan untuk berfokus pada pengembangan
keunggulan inti masing-masing.
Rencana Transaksi Perseroan diharapkan akan membantu AAI dan pilar bisnis non batu bara
termal untuk meningkatkan fokus pengembangan dan kinerja. Pemisahan ini juga akan
membantu bisnis hijau Perseroan untuk mendapatkan akses terhadap sumber pembiayaan yang
lebih banyak, biaya pendanaan yang lebih kompetitif, memberikan akses yang lebih baik pada
proyek-proyek ramah lingkungan dengan partner bisnis potensial peringkat atas, serta
memberikan opsi investasi yang lebih banyak pada investor publik untuk berinvestasi sesuai
dengan minat dan pandangannya.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Objek Transaksi
Objek transaksi adalah sebanyak-banyaknya seluruh saham yang dimiliki Perseroan pada AAI.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, AAI merupakan suatu perseroan terbatas yang
99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen)
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan.
Nilai Transaksi
Nilai penjualan adalah sebesar Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata Tertimbang)
yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa, dengan
tetap memperhatikan kewajaran transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 35/2020.
Mekanisme Rencana Transaksi
Rencana Transaksi dilakukan melalui mekanisme penawaran umum atas saham AAI sesuai
peraturan perundangan-undangan pasar modal yang berlaku, termasuk POJK 76/2017.
Tunduk pada diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran Perseroan
sehubungan dengan Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham berdasarkan POJK 76/2017
(“PUPS”), Perseroan akan memberikan kesempatan kepada pemegang saham Perseroan untuk
berpartisipasi dalam Rencana Transaksi sebagai pembeli, yang dilaksanakan secara bersamaan
atau berkesinambungan dengan proses penawaran umum AAI.
Penjualan akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Hal Deskripsi
Penjual Perseroan
Pembeli Perseroan akan menawarkan Saham Yang Ditawarkan
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) kepada seluruh
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal
tertentu yang akan diumumkan pada Prospektus PUPS
(“Tanggal Pencatatan”).
Pembeli adalah para pemegang saham Perseroan yang
terdaftar pada Tanggal Pencatatan dan memilih untuk
membeli saham AAI dari Perseroan.
Saham yang Ditawarkan Sebanyak-banyaknya seluruh saham Perseroan pada AAI
(“Saham yang Ditawarkan”).
5
Page 6
Perseroan akan menetapkan rasio yang berlaku untuk
pemesanan saham AAI sesuai dengan kepemilikan saham
para pemegang saham Perseroan pada Tanggal
Pencatatan (“Rasio Pemesanan”).
Rasio Pemesanan saham akan diumumkan pada
Prospektus PUPS.
Harga Penawaran Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata
Tertimbang) yang terbentuk setelah penutupan
perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa,
dengan tetap memperhatikan kewajaran transaksi
sebagaimana diatur dalam POJK 35/2020.
Aspek Perpajakan Penyelesaian transaksi akan dilakukan melalui crossing di
Bursa Efek Indonesia sehingga Penjual akan dipungut
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% (nol
koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi.
Periode Penawaran Umum Akan ditentukan lebih lanjut dalam Prospektus PUPS.
dan Tata Cara Pemesanan
Sisa Saham yang Sisa Saham yang Ditawarkan yang tidak terjual akan tetap
Ditawarkan dimiliki oleh Perseroan.
iii. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan sebagai pemegang saham AAI
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004 yang dibuat di hadapan
Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006 dan Tambahan Berita
Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH. 2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran dasar
Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 10
tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan surat
keputusan No. AHU‐0043080.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 17 Juli 2024.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005. Perseroan berdomisili di
Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, lantai 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav.
1‐ 2, Jakarta Selatan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas kantor pusat
dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan yang bergerak
dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan
besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo
(bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman,
konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan
dan industri).
6
Page 7
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐
AH.01.09‐029993 tertanggal 4 Juni 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat
Komisaris: Ibu Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen: Bapak Mohammad Effendi
Komisaris Independen: Bapak Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Julius Aslan
Direktur: Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
2. AAI
Riwayat Singkat
AAI merupakan anak perusahaan dari Perseroan. AAI didirikan berdasarkan Akta No. 2
tertanggal 1 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi. Akta
pendirian AAI telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C‐31123 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 2005 dan
Tambahan Berita Negara No. 6922. Anggaran dasar AAI telah diubah beberapa kali dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 1
tertanggal 3 September 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0055647.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
3 September 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
0186922.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024, serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan (i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0188887 tanggal 3 September 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186922.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
3 September 2024 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0247706 tanggal 3 September 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186922.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3
September 2024 (“Akta No. 1/2024”).
Kantor Pusat AAI berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Cyber Tower 2, lantai 26, Jl. H.R.
Rasuna Said Blok X‐5, No. 13, Jakarta 12950 Indonesia.
Maksud dan tujuan AAI adalah berusaha dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit,
perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya, aktivitas perusahaan holding, dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
7
Page 8
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 1/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AAI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Bapak Budi Bowoleksono
Komisaris : Bapak Primus Dorimulu
Direksi
Direktur Utama : Bapak Julius Aslan
Direktur : Bapak Priyadi
Direktur : Bapak Lie Luckman
Direktur : Ibu Susanti
Struktur Permodalan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta No. 1/2024, struktur pemodalan
dan susunan pemegang saham AAI adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp40.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp21.900.633.000.000,-
dan Disetor
Modal dasar AAI terbagi atas 12.800.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp3.125,-
per lembar saham.
Susunan pemegang saham AAI per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
NAMA JUMLAH PERSENTASE
PEMEGANG JUMLAH (RP)
SAHAM (%)
SAHAM
Perseroan 7.008.202.240 Rp21.900.632.000.000,- 99,9999
PT Adaro 320 Rp1.000.000,- 0,0001
Strategic
Investments
(ASI)
Total 7.008.202.560 Rp21.900.633.000.000,- 100,00
Perseroan merupakan pemegang saham dari AAI dengan kepemilikan 7.008.202.240 lembar
saham yang mewakili 99,9999% saham AAI.
Berikut komposisi kepemilikan saham AAI dalam bentuk diagram:
8
Page 9
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian AAI berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
AAI dan entitas anaknya pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 dan ringkasan
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian AAI berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian AAI dan entitas anaknya untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 30 Juni 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) dengan opini bahwa
laporan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, adalah sebagai
berikut:
dalam ribuan Dolar AS
Posisi Keuangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Aset
Aset lancar 1.875.992 3.270.164
Aset tidak lancar 3.557.046 3.792.752
Total Aset 5.433.038 7.062.916
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 1.519.862 1.798.306
Liabilitas jangka panjang 1.192.208 474.146
Total Liabilitas 2.712.070 2.272.452
Ekuitas
Total ekuitas yang diatribusikan 2.383.041 4.366.000
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali 337.927 424.464
Total Ekuitas 2.720.968 4.790.464
Total Liabilitas dan Ekuitas 5.433.038 7.062.916
dalam ribuan Dolar AS
Laporan Laba Rugi dan
30 Juni 2024 30 Juni 2023
Penghasilan Komprehensif Lain
Pendapatan usaha 2.656.511 3.255.246
Beban pokok pendapatan (1.879.339) (2.134.097)
Laba bruto 777.172 1.121.149
Laba usaha 944.331 924.455
Laba sebelum pajak penghasilan 1.035.168 993.560
Laba periode/tahun berjalan 922.767 804.759
Total penghasilan komprehensif 911.232 822.588
periode/tahun berjalan, setelah
pajak
9
Page 10
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA 30 JUNI 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali nilai nominal dan data saham)
Historis Proforma
30 Juni 30 Juni
2024 2024
PT Adaro PT Adaro
Energy Energy
Indonesia Indonesia
Tbk dan Penyesuaian Tbk dan
entitas terkait entitas
anaknya(1) transaksi anaknya
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas* 2.793.958 1.370.204 4.164.162
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya
- bagian lancar 4.110 - 4.110
Piutang usaha 510.954 (237.331) 273.623
Investasi lain-lain - bagian lancar 57.507 (57.507) -
Persediaan 199.297 (88.961) 110.336
Pajak dibayar dimuka - bagian lancar 96.011 (76.758) 19.253
Piutang lain-lain - bagian lancar 20.070 (12.022) 8.048
Pinjaman untuk pihak berelasi - bagian lancar 2.129 - 2.129
Uang muka dan biaya dibayar dimuka - bagian lancar 59.021 (43.931) 15.090
Aset lancar lain-lain 394 3.323 3.717
Total aset lancar 3.743.451 857.017 4.600.468
ASET TIDAK LANCAR
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya
- bagian tidak lancar 57.099 (37.340) 19.759
Investasi lain-lain - bagian tidak lancar 499.592 (499.592) -
Piutang lain-lain - bagian tidak lancar 114.754 (51.340) 63.414
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama 1.405.472 (767.127) 638.345
Pinjaman untuk pihak ketiga 187.248 (2.271) 184.977
Pinjaman untuk pihak berelasi - bagian tidak lancar 143.450 773.176 916.626
Uang muka dan biaya dibayar dimuka
- bagian tidak lancar 196.252 (112.982) 83.270
Pajak dibayar dimuka - bagian tidak lancar 32.195 (15.051) 17.144
Properti pertambangan 970.994 (419.583) 551.411
Aset tetap 2.007.817 (688.702) 1.319.115
Goodwill 776.943 (737.278) 39.665
Aset takberwujud 4.253 (2.135) 2.118
Piutang jasa konsesi 28.539 (28.539) -
Aset pajak tangguhan 90.772 (47.531) 43.241
Aset tidak lancar lain-lain 5.632 (4.204) 1.428
Total aset tidak lancar 6.521.012 (2.640.499) 3.880.513
TOTAL ASET 10.264.463 (1.783.482) 8.480.981
Catatan:
(1) Informasi keuangan konsolidasian historis PT Adaro Energy Indonesia Tbk (“Perusahaan”) dan entitas anaknya (bersama-
sama disebut “Grup”) berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah
direviu.
10
Page 11
Historis Proforma
30 Juni 30 Juni
2024 2024
PT Adaro PT Adaro
Energy Energy
Indonesia Indonesia
Tbk dan Penyesuaian Tbk dan
entitas terkait entitas
anaknya(1) transaksi anaknya
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 365.669 (185.884) 179.785
Utang dividen 31.584 (31.584) -
Beban yang masih harus dibayar 267.816 (171.133) 96.683
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.111 (829) 282
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 60.562 (33.767) 26.795
- Pajak lainnya 49.319 (42.418) 6.901
Utang royalti 18.038 (2.673) 15.365
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang:
- Liabilitas sewa 29.563 (1.434) 28.129
- Utang bank 111.064 (61.412) 49.652
Senior Notes 698.887 (698.887) -
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi
dan penutupan tambang - bagian jangka pendek 3.993 - 3.993
Utang lain-lain - bagian jangka pendek 4.601 (4.268) 333
Total liabilitas jangka pendek 1.642.207 (1.234.289) 407.918
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman dari pihak ketiga 5.738 (5.738) -
Pinjaman jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
- Liabilitas sewa 76.800 (218) 76.582
- Utang bank 385.735 (116.888) 268.847
Liabilitas pajak tangguhan 152.639 (62.526) 90.113
Pinjaman dari pihak berelasi - 5.195 5.195
Liabilitas imbalan pasca kerja 70.699 (23.334) 47.365
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi
dan penutupan tambang - bagian jangka panjang 230.056 (204.276) 25.780
Utang lain-lain - bagian jangka panjang - 39 39
Total liabilitas jangka panjang 921.667 (407.746) 513.921
TOTAL LIABILITAS 2.563.874 (1.642.035) 921.839
Catatan:
(1) Informasi keuangan konsolidasian historis Grup berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah direviu.
11
Page 12
Historis Proforma
30 Juni 30 Juni
2024 2024
PT Adaro PT Adaro
Energy Energy
Indonesia Indonesia
Tbk dan Penyesuaian Tbk dan
entitas terkait entitas
anaknya(1) transaksi anaknya
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham - modal dasar 80.000.000.000 lembar;
ditempatkan dan disetor penuh 31.985.962.000 lembar
dengan nilai nominal Rp100 per saham 342.940 - 342.940
Tambahan modal disetor, neto 1.154.494 62.814 1.217.308
Saham treasuri (177.019) - (177.019)
Selisih transaksi dengan pihak non-pengendali 157.815 - 157.815
Saldo laba
- Dicadangkan 68.588 - 68.588
- Belum dicadangkan* 5.530.729 (5.040) 5.525.689
Penghasilan komprehensif lain 35.391 5.100 40.491
Total ekuitas yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 7.112.938 62.874 7.175.812
Kepentingan non-pengendali 587.651 (204.321) 383.330
TOTAL EKUITAS 7.700.589 (141.447) 7.559.142
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 10.264.463 (1.783.482) 8.480.981
Catatan:
(1) Informasi keuangan konsolidasian historis Grup berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah direviu.
*) Saldo laba belum dicadangkan dan kas dan setara kas akan berkurang setara dengan jumlah dividen tunai
yang dibagikan oleh Perseroan.
12
Page 13
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 30 JUNI 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS)
Historis Proforma
30 Juni 30 Juni
2024 2024
PT Adaro PT Adaro
Energy Energy
Indonesia Indonesia
Tbk dan Penyesuaian Tbk dan
entitas terkait entitas
anaknya(1) transaksi anaknya
Pendapatan usaha 2.972.835 - 2.972.835
Beban pokok pendapatan (1.765.110) - (1.765.110)
Laba bruto 1.207.725 - 1.207.725
Beban usaha (178.984) - (178.984)
(Beban)/penghasilan lain-lain, neto (20.654) (27.915) (48.569)
Laba usaha 1.008.087 (27.915) 980.172
Biaya keuangan (48.020) - (48.020)
Penghasilan keuangan 80.464 - 80.464
Bagian atas keuntungan
entitas asosiasi dan ventura bersama 38.613 - 38.613
71.057 - 71.057
Laba sebelum pajak penghasilan 1.079.144 (27.915) 1.051.229
Beban pajak penghasilan (198.955) - (198.955)
Laba periode berjalan 880.189 (27.915) 852.274
(Kerugian)/penghasilan komprehensif
lain periode berjalan:
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan (35.020) - (35.020)
Bagian atas penghasilan/(kerugian)
komprehensif lain dari entitas asosiasi
dan ventura bersama 15.043 - 15.043
(19.977) - (19.977)
Catatan:
(1) Informasi keuangan konsolidasian historis Grup berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah direviu.
13
Page 14
Historis Proforma
30 Juni 30 Juni
2024 2024
PT Adaro PT Adaro
Energy Energy
Indonesia Indonesia
Tbk dan Penyesuaian Tbk dan
entitas terkait entitas
anaknya(1) transaksi anaknya
(Kerugian)/penghasilan komprehensif
lain periode berjalan: (lanjutan)
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar atas investasi
pada funds pada nilai
wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (198) - (198)
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasca kerja 542 - 542
Pajak penghasilan terkait pos ini (112) - (112)
232 - 232
(19.745) - (19.745)
Total penghasilan komprehensif
periode berjalan, setelah pajak 860.444 (27.915) 832.529
Laba periode berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 778.773 (27.915) 750.858
Kepentingan non-pengendali 101.416 - 101.416
Laba periode berjalan 880.189 (27.915) 852.274
Total penghasilan komprehensif
periode berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 758.985 (27.915) 731.070
Kepentingan non-pengendali 101.459 - 101.459
Total penghasilan komprehensif
periode berjalan, setelah pajak 860.444 (27.915) 832.529
Catatan:
(1) Informasi keuangan konsolidasian historis Grup berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah direviu.
Perseroan mempertimbangkan untuk membagikan dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
Perseroan yang tercatat pada tanggal pencatatan yang jatuh pada 8 hari kerja setelah Rapat Umum
Pemegang Saham yang menyetujui pembagian dividen tunai tersebut. Para pemegang saham
Perseroan atas pilihannya, dapat menggunakan dividen tunai tersebut untuk membantu mendanai
partisipasi para pemegang saham Perseroan dalam Rencana Transaksi, dengan tunduk pada
diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang
akan diadakan di kemudian hari.
14
Page 15
III. RINGKASAN LAPORAN OBJEK RENCANA TRANSAKSI
KJPP Kusnanto & rekan (”KJPP KR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
menyampaikan penilaian atas nilai pasar 99,9999% saham AAI dan memberikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat
penugasan No. KR/240718-003 tanggal 18 Juli 2024.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,9999% saham AAI sebagaimana dinyatakan dalam
laporannya No. 00120/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2024 tanggal 2 September 2024.
i. Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan adalah
Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan pada tanggal yang akan diumumkan pada prospektus PUPS
yang memilih untuk membeli saham AAI dari Perseroan.
ii. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 99,9999% saham AAI yang dimiliki oleh Perseroan.
iii. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD pada tanggal 30 Juni 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 17/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan entitas anak AAI yang telah beroperasi yang disusun oleh
manajemen entitas anak AAI yang telah beroperasi. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja entitas anak AAI yang telah
beroperasi pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa
yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja entitas anak AAI
yang telah beroperasi yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
entitas anak AAI yang telah beroperasi yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis entitas anak AAI yang
telah beroperasi dan informasi manajemen AAI terhadap proyeksi laporan keuangan entitas
anak AAI yang telah beroperasi tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian AAI dan kesimpulan nilai akhir.
15
Page 16
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan AAI atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan AAI
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum AAI berdasarkan anggaran dasar AAI.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif AAI, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki AAI. Prospek AAI di masa yang akan datang
KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang
diberikan oleh manajemen yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis
eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
16
Page 17
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly
traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
entitas anak AAI yang telah beroperasi di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha entitas anak AAI yang telah beroperasi. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi entitas anak AAI yang telah beroperasi
diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha entitas anak AAI yang
telah beroperasi. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini
dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
saham yang dimiliki oleh AAI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
AAI.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
vi. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah
sebesar USD 2.450.224 ribu.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dinyatakan dalam laporannya No. 00127/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2024 tanggal 11 September
2024.
i. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan adalah
Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar
17
Page 18
pemegang saham Perseroan pada tanggal yang akan diumumkan pada prospektus PUPS
yang memilih untuk membeli saham AAI dari Perseroan.
ii. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan penjualan atas sebanyak-
banyaknya 99,9999% saham AAI (atau sebanyak-banyaknya 21.900.632 saham yang tercatat
pada tanggal 30 Juni 2024, atau sebanyak-banyaknya 7.008.202.240 saham pada tanggal 3
September 2024) melalui mekanisme PUPS kepada seluruh pemegang saham Perseroan
dengan harga penawaran menggunakan Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata
Tertimbang) AAI yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI
di bursa, dengan tetap memperhatikan kewajaran transaksi sebagaimana diatur dalam POJK
35/2020 sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, harga mana akan
serendah-rendahnya sebesar USD 2.450.224 ribu dan setinggi-tingginya USD 2.633.991 ribu.
iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
17/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion. Selanjutnya, KJPP KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan AAI berdasarkan anggaran
dasar Perseroan dan AAI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu,
18
Page 19
KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal
sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
19
Page 20
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (MATA ACARA PERSETUJUAN TRANSAKSI MATERIAL
BERDASARKAN POJK 17/2020)
Rencana Transaksi merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan dari Pemegang
Saham dalam RUPS sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020. RUPS untuk menyetujui Rencana
Transaksi direncanakan untuk diadakan pada tanggal 18 Oktober 2024. Pemegang saham yang
berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang Saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham
Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
1 hari kerja sebelum pemanggilan RUPS atau wakilnya yang sah dengan surat kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS
Mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan terbuka (POJK
15/2020) dan Pasal 6 POJK 17/2020, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS
untuk mata acara ini adalah dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham. Keputusan RUPS adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS.
Rapat Kedua
Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dan dapat dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
POJK 17/2020.
2. Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
3. Rencana Transaksi ini merupakan suatu transaksi yang dikecualikan dari ketentuan transaksi
afiliasi berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020 dan tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mempelajari secara seksama seluruh informasi
yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar
dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini.
20
Page 21
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
Transaksi ini harap menghubungi:
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said
Blok X-5, Kav. 1-2
Jakarta 12950
Indonesia
Email: corsec@adaro.com
21
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
| Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan, penilai
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kusnanto dan Rekan
p.3
unresolved
org
PT Paramitha Cipta Sarana
p.4
unresolved
org
PT Semesta Centramas
p.4
unresolved
org
PT Laskar Semesta Alam
p.4
unresolved
org
PT Mustika Indah Permai
p.4
unresolved
org
PT Ratah Coal.
p.4
unresolved
person
Sukawaty Sumadi
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Humberg Lie S.H.
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Theodore Permadi Rachmat
p.7 ×2
unresolved
person
Mohammad Effendi
p.7
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
p.7 ×2
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya
p.7
unresolved
person
M. Syah Indra Aman
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Susanti Struktur Permodalan
p.8
unresolved
org
PT Adaro
p.10 ×5
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.10 ×5
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.15
unresolved
org
KJPP KR
p.15 ×50
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.15
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.15
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4160 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}