Skip to content
Back to announcement

20260604_BEST_Laporan Informasi dan Fakta Material_32097371_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BEST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




                                           LAPORAN
                                      PENDAPAT KEWAJARAN
       PT BEKASI FAJAR INDUSTRIAL ESTATE Tbk
                                            (“BEFA”)




                                             LOKASI DI:
                                        Cikarang Barat, Bekasi




     NO. FILE : 00010/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/V/2026




                                        Trusted Appraisal Services
Page 2
                    KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
                    DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
                    AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




              No. File : 00010/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/V/2026

              Jakarta, 20 Mei 2026

              Kepada Yth.
              PT BEKASI FAJAR INDUSTRIAL ESTATE Tbk
              Jl. Sumatra MM2100,
              Gandasari – Cikarang Barat,
              Bekasi 17520

              Dengan hormat,

              KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
              PT BEKASI FAJAR INDUSTRIAL ESTATE Tbk (“BEFA”) berdasarkan persetujuan atas Surat
              Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/BFIE/I/2026/AS/0001 tanggal
              5 Januari 2026 dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
              Rencana Transaksi Afiliasi berupa penjualan kabel jaringan fiber optik dan alat pendukung
              lainnya milik PT Bekasi Matra Industrial Estate (“BMIE”) selaku penjual sebagai perusahaan
              terkendali dari BEFA yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 99,99%, dengan PT Kawasan
              Lintas Biru Digital (“KLBD”) selaku pembeli yang merupakan pihak afiliasi.

              Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah sebuah usaha
              persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini
              (dh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan
              RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama tersebut telah
              mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI
              No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
              Modal di Otoritas Jasa Keuangan.

              1.     Status Penilai

                     Penilai adalah Partner dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN
                     REKAN (“DYR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:

                     Nama Penilai                               : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
                     No. Izin Penilai Publik                    : B.1-14.00384
                     No. STTD OJK                               : KEP-38/KS.13/2026
                     No. MAPPI                                  : 10-S-02664
                     Klasifikasi Izin                           : Penilaian Bisnis (B)
                     DYR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
                     Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Dalam
                     mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
                     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
                     Kewajaran, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
                     Pendapat Kewajaran. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
                     terkait dengan penugasan ini.
                     Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
                     merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
                     oleh nilai yang dihasilkan.


Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id                                             Trusted Appraisal
                                                                      i     Services
                                                                 Branch Office :
                   Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P), Lampung (P)
                            Tangerang (P), Sleman (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
     KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
     DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
     AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




2.    Identitas Pemberi Tugas

      Nama Perusahaan                              :   PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk
      Jenis Usaha                                  :   Pengelola      Kawasan      Industri   dan
                                                       Pembangunan
      Alamat                                       :   Jl. Sumatra MM2100, Gandasari – Cikarang
                                                       Barat, Bekasi 17520
      Nomor Telepon                                :   (021) 898 0133
      Email                                        :   corsec@befa.id

3.    Identitas Pengguna Laporan

      Nama Perusahaan                              :   PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk
      Jenis Usaha                                  :   Pengelola      Kawasan      Industri   dan
                                                       Pembangunan
      Alamat                                       :   Jl. Sumatra MM2100, Gandasari – Cikarang
                                                       Barat, Bekasi 17520
      Nomor Telepon                                :   (021) 898 0133
      Email                                        :   corsec@befa.id

4.    Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan

      Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2025 di mana batas tersebut diambil
      atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.

      Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal
      30 Juni 2026.

5.    Objek Pendapat Kewajaran

      Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
      tugas yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi berupa penjualan kabel
      jaringan fiber optik dan alat pendukung lainnya milik PT Bekasi Matra Industrial Estate
      (“BMIE”) selaku penjual, dengan PT Kawasan Lintas Biru Digital (“KLBD”) selaku pembeli
      yang merupakan pihak afiliasi.

6.    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
      Transaksi Afiliasi berupa penjualan kabel jaringan fiber optik dan alat pendukung lainnya
      milik PT Bekasi Matra Industrial Estate (“BMIE”) selaku penjual sebagai perusahaan
      terkendali dari BEFA yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 99,99%, dengan PT
      Kawasan Lintas Biru Digital (“KLBD”) selaku pembeli yang merupakan pihak afiliasi.
      Rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

      Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
      adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
      No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
      ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
      SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
      Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia
      (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.




                                                        ii


                                           Trusted Appraisal Services
Page 4
     KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
     DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
     AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




7.    Independensi Penilai

      Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini DYR bertindak secara independen
      tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan BEFA ataupun pihak-pihak
      yang    terafiliasi dengan    BEFA.    DYR     juga     tidak   memiliki   kepentingan
      ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran
      No. PR.DYR-00/IT/BS/BFIE/I/2026/AS/0001 tanggal 5 Januari 2026 penugasan DYR adalah
      untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairnes opinion) atas Rencana Transaksi.

8.    Jenis Mata Uang yang Digunakan

      Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

9.    Tanggung Jawab Penilai

      Dalam batas kemampuan dan keyakinan DYR sebagai penilai, DYR menyatakan bahwa
      semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
      dilakukan dengan benar dan DYR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang
      diterbitkan.

10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
    Dilakukan

      Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
      menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi
      lain tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen BEFA,
      diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
      Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan
      tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang
      diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.

11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)

      Unsur Transaksi Afiliasi

      Berikut struktur kepengurusan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara BEFA, BMIE
      selaku Entitas Anak BEFA dengan KLBD selaku pihak afiliasi yang akan bertransaksi:

      Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

      Tabel Hubungan Afiliasi BEFA, BMIE dan KLBD
        No                         Nama                    BEFA               BMIE             KLBD
                                                     Komisaris Utama
        1      I Gusti Putu Suryawirawan           (merangkap Komisaris
                                                       Independen)
        2      Yoshihiro Kobi                            Komisaris           Direktur
        3      Herbudianto                         Komisaris Independen
        4      Wahyu Hidayat                       Komisaris Independen
        5      Leo Yulianto Sutedja                   Direktur Utama      Direktur Utama   Pemilik Manfaat
        6      Swan Mie Rudy Tanardi                      Direktur
        7      Hiroki Yoshitake                          Direktur
        8      Hartono                                                      Komisaris
        9      Rahmadi                                                                        Komisaris
        10     Djoko Widjaja                                                                  Direktur
      Sumber: Manajemen



                                                       iii


                                           Trusted Appraisal Services
Page 5
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




 Berdasarkan Struktur Kepemilikan :

 Struktur Kepemilikan BEFA per 31 Desember 2025
                                                                            Persentase
                    Pemegang Saham                  Lembar Saham                                 Jumlah
                                                                           Kepemilikan
   PT Argo Manunggal Land Development                 4.643.604.400                48,14%      464.360.440.000
   Nomura Singapore Limited S/A Daiwa House                                        10,00%       96.475.000.000
                                                           964.750.000
   Industry Corporate Ltd.
   Hungkang Sutedja                                          7.000.000              0,07%          700.000.000

   Masyarakat                                         4.031.956.750                41,79%      403.195.675.000

   Total                                             9.647.311.150               100,00%      964.731.115.000
 Sumber : Manajemen

 Struktur Kepemilikan BMIE per 31 Desember 2025
                                                                            Persentase
                    Pemegang Saham                  Lembar Saham                                  Jumlah
                                                                           Kepemilikan
   PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk                   628.884.370        99,992050%       628.884.370.000
   PT Argo Manunggal International                             50.000          0,007950%             50.000.000

   Total                                                  628.934.370                 100%    628.934.370.000
 Sumber : Manajemen

 Struktur Kepemilikan KLBD per 31 Desember 2025
                                                                            Persentase
                    Pemegang Saham                  Lembar Saham                                  Jumlah
                                                                           Kepemilikan
   PT Digital Manunggal Hub                                   593.750                  95%          593.750.000
   Djoko Widjaja                                               31.250                   5%           31.250.000

   Total                                                      625.000                 100%        625.000.000
 Sumber : Manajemen

 Berdasarkan Akta No 26 tanggal 28 April 2026 oleh notaris Audrey Tedja,S.H.,M.Kn terdapat
 perubahan struktur kepemilikan KLBD sebagai berikut :

 Struktur Kepemilikan KLBD berdasarkan Akta No 26 tanggal 28 April 2026
                                                                            Persentase
                    Pemegang Saham                  Lembar Saham                                  Jumlah
                                                                           Kepemilikan
   Leo Yulianto Sutedja                                       593.750                  95%          593.750.000
   Djoko Widjaja                                               31.250                   5%           31.250.000

   Total                                                      625.000                 100%        625.000.000
 Sumber : Akta No 26 tanggal 28 April 2026 oleh notaris Audrey Tedja,S.H.,M.Kn.

 Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut :

                                                                         Hubungan Afiliasi
                        Keterangan
                                                           BEFA                BMIE              KLBD
                  Leo Yulianto Sutedja              Direktur Utama        Direktur Utama     Pemilik Manfaat

 Sumber : Manajemen per 31 Desember 2025

 Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan
 oleh BMIE selaku entitas anak terkendali oleh BEFA, dapat disimpulkan bahwa terdapat
 unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


                                                     iv


                                         Trusted Appraisal Services
Page 6
   KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




    Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

    Berdasarkan atas Laporan Keuangan Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2025 yang diaudit
    oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
    Rekan dengan Nomor Laporan No. 00698/2.1133/AU.1/03/0369-2/1/III/2026 tanggal
    26 Maret 2026 dan Draf Perjanjian Jual Beli Kabel Jaringan Fiber Optik dan Alat Pendukung
    lainnya antara PT Bekasi Matra Industrial Estate dengan PT Kawasan Lintas Biru Digital.
    Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan BMIE selaku entitas anak terkendali oleh BEFA
    adalah sebesar:
    Rencana Transaksi antara BEFA dan KLBD
                                                       Jumlah Ekuitas       Nilai Rencana
                      Rencana Transaksi                                                         Persentase
                                                      31 Desember 2025        Transaksi
      Penjualan Kabel Jaringan Fiber Optik dan
      alat pendukung lainnya antara BMIE selaku
                                                     Rp 4.455.911.035.379   Rp 12.192.100.000     0,27%
      Entitas Anak BEFA dengan KLBD selaku
      pihak afiliasi
    Sumber : Manajemen, diolah DYR

    Total ekuitas BEFA per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.455.911.035.379,-
    Dari data diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi sebesar Rp12.192.100.000,-
    Sesuai dengan penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai
    batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
    Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
    Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas BEFA tidak
    memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan kurang dari
    20%.

    Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi BEFA yakni rencana penjualan Kabel Jaringan
    Fiber Optik dan Alat Pendukung lainnya tidak memenuhi unsur Transaksi Material dengan
    nilai kurang dari 20% ekuitas BEFA sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal
    3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
    Kegiatan Usaha.

12. Tingkat Kedalaman Investigasi

    Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
    keyakinan yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media
    elektronik dan inspeksi. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya
    dengan Objek Pendapat Kewajaran, yaitu:

    • Konfirmasi proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen BEFA telah mengalami
      penyesuaian dan telah memperhatikan kondisi historikal serta potensi strategi di masa
      yang akan datang.

    No. Surat Tugas                : ST-00/IT/BS/BFIE/I/2026/AS/001
    Tanggal                        : 22 April 2026

    Pihak yang diwawancarai, GSS, dan KSB
           Pihak yang Diwawancarai                  Jabatan                        Entitas
             Swan Mie Rudy Tanardi                  Direktur                        BEFA
    Sumber : Manajemen




                                                        v


                                          Trusted Appraisal Services
Page 7
   KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




13. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

    Dalam melakukan Pendapat Kewajaran ini, DYR juga menggunakan informasi yang
    beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi:

    • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
      dengan Nomor Laporan No. 00333/2.1133/AU.1/03/0369-2/1/III/2022 tanggal 28 Maret
      2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
    • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
      dengan Nomor Laporan No.00453/2.1133/AU.1/03/1312-1/1/III/2023 tanggal 28 Maret
      2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
    • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
      Rekan dengan Nomor Laporan No. 00550/2.1133/AU.1/03/1312-2/1/III/2024 tanggal
      25 Maret 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
    • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
      Rekan dengan Nomor Laporan No. 00637/2.1133/AU.1/03/0369-1/1/III/2025 tanggal
      25 Maret 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
    • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2025 yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
      Rekan dengan Nomor Laporan No. 00698/2.1133/AU.1/03/0369-2/1/III/2026 tanggal
      26 Maret 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
    • Proyeksi Keuangan Setelah dan Sebelum Rencana Transaksi BEFA tahun 2026 hingga
      2030 yang telah disediakan oleh Manajemen BEFA;
    • Laporan Keuangan Proforma BEFA yang disediakan oleh Manajemen BEFA;
    • Draf Perjanjian Jual Beli Kabel Jaringan Fiber Optik dan Alat Pendukung lainnya antara
      PT Bekasi Matra Industrial Estate dan PT Kawasan Lintas Biru Digital;
    • Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
      dengan Nomor Izin Penilaian Properti P-1.15.00431 dengan No. 00007/2.0041-
      00/PI/03/0431/1/I/2026 tanggal 29 Januari 2026;
    • Akta No 26 tanggal 28 April 2026 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa PT KLBD oleh Notaris Audrey Tedja,S.H.,M.Kn yang telah diterima oleh KEMENKUM
      dengan No. AHU-AH.01.09-0252862 tanggal 4 Mei 2026;
    • Akta No. 1 tanggal 2 Februari 2026 oleh Notaris Aulia Taufani, S.H. tentang Pernyataan
      Keputusan Pemegang Saham PT BMIE yang telah diterima oleh KEMENKUM dengan No.
      AHU-AH.01.09-0080803 tanggal 20 Februari 2026;
    • Dokumen legalitas dan perizinan terkait;
    • Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Pendapat
      Kewajaran;
    • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
      terkait seperti Bank Indonesia;
    • Data statistik dari Badan Pusat Statistik;

14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
    (Subsequent Event)

    Terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event) yang
    diketahui dan diinformasikan kepada DYR, yaitu Pada Januari 2026, PT Bekasi Surya
    Pratama (Entitas Anak) menerima pengembalian pajak berdasarkan putusan banding atas
    Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai
    sebesar Rp 20.793.938.395. Pada Februari 2026, Entitas Anak mengajukan permohonan
    pembatalan atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai untuk masa Februari
    dan Maret 2019 sebesar Rp 1.110.111.970. Tidak terdapat dampak dari kejadian ini yang
    mempengaruhi perhitungan dana laporan pendapat kewajaran ini.
                                                     vi


                                         Trusted Appraisal Services
Page 8
   KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




    Selain itu terdapat perubahan kepemilikan saham KLBD berdasarkan Akta No 26 tanggal 28
    April 2026 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KLBD oleh Notaris
    Audrey Tedja,S.H.,M.Kn. yang telah diterima oleh KEMENKUM dengan No. AHU-AH.01.09-
    0252862 tanggal 4 Mei 2026. Berikut struktur kepemilikan saham PT KLBD :

                                                                          Persentase
                           Pemegang Saham             Lembar Saham                      Jumlah
                                                                         Kepemilikan
         Leo Yulianto Sutedja                                593.750              95%    593.750.000
         Djoko Widjaja                                          31.250             5%     31.250.000

         Total                                              625.000             100%    625.000.000

    Selanjutnya, berdasarkan Akta No. 1 tanggal 2 Februari 2026 oleh Notaris Aulia Taufani,
    S.H. tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BMIE yang telah diterima oleh
    KEMENKUM dengan No. AHU-AH.01.09-0080803 tanggal 20 Februari 2026, terdapat
    perubahan struktur pengurus PT BMIE sebagai berikut :

    Direktur Utama                                  : Leo Yulianto Sutedja
    Direktur                                        : Swan Mie Rudy Tanardi

    Komisaris                                       : Hartono
    Berdasarkan pernyataan Manajemen BEFA, diketahui tidak ada benturan kepentingan atas
    Rencana Transaksi yang akan dilakukan. Manajemen menilai Rencana Transaksi akan
    memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau
    adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.
15. Asumsi dan Asumsi Khusus
    Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
    khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana penilaian
    diperlukan.
    Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
    penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
    pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
    suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
    Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
    sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau
    verifikasi.
16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari BEFA yang dipakai
    semata-mata untuk membantu BEFA dalam memberikan gambaran mengenai Rencana
    Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
    diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan
    untuk tujuan lainnya.
    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
    Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
    menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
    operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
    yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
    tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.

    Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
    Penilaian yang dihasilkan.
                                                     vii


                                         Trusted Appraisal Services
Page 9
    KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
    DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
    AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan OJK

     Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
     Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK
     Nomor 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
     serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi
     Tahun 2020.

18. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
     dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
     diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
     Transaksi ini adalah wajar.

     Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
     material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
     pada, perubahan kondisi baik secara internal pada BEFA maupun secara eksternal yaitu
     kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
     peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
     Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
     Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
     mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.


Demikian hasil Pendapat Kewajaran yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN




Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Partner

No. Izin Penilai Publik                   : B.1-14.00384
No. STTD OJK                              : KEP-38/KS.13/2026
No. MAPPI                                 : 10-S-02664




                                                      viii


                                          Trusted Appraisal Services

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published4 Jun 2026
Pages9
Characters29,793
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BEKASI FAJAR INDUSTRIAL ESTATE Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
linked person I Gusti Putu Suryawirawan p.4
linked person Yoshihiro Kobi · Komisaris p.4
linked person Wahyu Hidayat · Komisaris Independen p.4
linked person Leo Yulianto Sutedja · Direktur Utama p.4 ×6
linked person Swan Mie Rudy Tanardi · Direktur p.4 ×4
linked person Hiroki Yoshitake · Direktur p.4
linked org Argo Manunggal p.5 ×2
linked person Ivan Teguh Khristian p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible person Herbudianto · Komisaris Independen p.4
possible person Hartono · Komisaris p.4
possible person Hungkang Sutedja p.5
unresolved org PT Bekasi Matra Industrial Estate p.2 ×5
unresolved org PT Kawasan Lintas Biru Digital p.2 ×4
unresolved org KJPP YANUAR BEY DAN REKAN p.2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.2 ×2
unresolved person Ivan T. Khristian p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved person Rahmadi · Komisaris p.4
unresolved person Djoko Widjaja · Direktur p.4
unresolved org PT Argo Manunggal Land Development p.5
unresolved org Nomura Singapore Limited S/A Daiwa House p.5
unresolved org Nomura Singapore Limited p.5
unresolved org PT Argo Manunggal International p.5
unresolved org PT Digital Manunggal Hub p.5
unresolved person Audrey Tedja p.5 ×4
unresolved person BEFA · Direktur p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.6 ×6
unresolved org Palilingan dan Rekan p.6 ×4
unresolved org PT Kawasan Lintas Biru Digital. Nilai Rencana Transaksi p.6
unresolved org Palilingan & Rekan p.7 ×2
unresolved org KJPP Dasa’at p.7 ×2
unresolved org Yudistira dan Rekan p.7
unresolved org PT KLBD p.7 ×3
unresolved person Aulia Taufani p.7 ×2
unresolved org PT BMIE p.7 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org Pusat Statistik p.7
unresolved org PT Bekasi Surya Pratama p.7
unresolved org KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN p.8
unresolved org YUDISTIRA DAN REKAN Ivan Teguh Khristian p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2311 ms 12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result