Back to announcement
20260604_BEST_Laporan Informasi dan Fakta Material_32097371_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BESTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN
PT BEKASI FAJAR INDUSTRIAL ESTATE Tbk
(“BEFA”)
LOKASI DI:
Cikarang Barat, Bekasi
NO. FILE : 00010/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/V/2026
Trusted Appraisal Services
Page 2
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
No. File : 00010/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/V/2026
Jakarta, 20 Mei 2026
Kepada Yth.
PT BEKASI FAJAR INDUSTRIAL ESTATE Tbk
Jl. Sumatra MM2100,
Gandasari – Cikarang Barat,
Bekasi 17520
Dengan hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
PT BEKASI FAJAR INDUSTRIAL ESTATE Tbk (“BEFA”) berdasarkan persetujuan atas Surat
Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/BFIE/I/2026/AS/0001 tanggal
5 Januari 2026 dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Afiliasi berupa penjualan kabel jaringan fiber optik dan alat pendukung
lainnya milik PT Bekasi Matra Industrial Estate (“BMIE”) selaku penjual sebagai perusahaan
terkendali dari BEFA yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 99,99%, dengan PT Kawasan
Lintas Biru Digital (“KLBD”) selaku pembeli yang merupakan pihak afiliasi.
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah sebuah usaha
persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini
(dh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan
RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama tersebut telah
mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI
No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal di Otoritas Jasa Keuangan.
1. Status Penilai
Penilai adalah Partner dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN
REKAN (“DYR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B.1-14.00384
No. STTD OJK : KEP-38/KS.13/2026
No. MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
DYR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Dalam
mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
Kewajaran, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
Pendapat Kewajaran. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
oleh nilai yang dihasilkan.
Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id Trusted Appraisal
i Services
Branch Office :
Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P), Lampung (P)
Tangerang (P), Sleman (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk
Jenis Usaha : Pengelola Kawasan Industri dan
Pembangunan
Alamat : Jl. Sumatra MM2100, Gandasari – Cikarang
Barat, Bekasi 17520
Nomor Telepon : (021) 898 0133
Email : corsec@befa.id
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk
Jenis Usaha : Pengelola Kawasan Industri dan
Pembangunan
Alamat : Jl. Sumatra MM2100, Gandasari – Cikarang
Barat, Bekasi 17520
Nomor Telepon : (021) 898 0133
Email : corsec@befa.id
4. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2025 di mana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.
Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal
30 Juni 2026.
5. Objek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
tugas yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi berupa penjualan kabel
jaringan fiber optik dan alat pendukung lainnya milik PT Bekasi Matra Industrial Estate
(“BMIE”) selaku penjual, dengan PT Kawasan Lintas Biru Digital (“KLBD”) selaku pembeli
yang merupakan pihak afiliasi.
6. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi berupa penjualan kabel jaringan fiber optik dan alat pendukung lainnya
milik PT Bekasi Matra Industrial Estate (“BMIE”) selaku penjual sebagai perusahaan
terkendali dari BEFA yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 99,99%, dengan PT
Kawasan Lintas Biru Digital (“KLBD”) selaku pembeli yang merupakan pihak afiliasi.
Rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
ii
Trusted Appraisal Services
Page 4
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
7. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini DYR bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan BEFA ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan BEFA. DYR juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran
No. PR.DYR-00/IT/BS/BFIE/I/2026/AS/0001 tanggal 5 Januari 2026 penugasan DYR adalah
untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairnes opinion) atas Rencana Transaksi.
8. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
9. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan DYR sebagai penilai, DYR menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan DYR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang
diterbitkan.
10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
Dilakukan
Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi
lain tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen BEFA,
diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan
tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang
diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.
11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)
Unsur Transaksi Afiliasi
Berikut struktur kepengurusan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara BEFA, BMIE
selaku Entitas Anak BEFA dengan KLBD selaku pihak afiliasi yang akan bertransaksi:
Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
Tabel Hubungan Afiliasi BEFA, BMIE dan KLBD
No Nama BEFA BMIE KLBD
Komisaris Utama
1 I Gusti Putu Suryawirawan (merangkap Komisaris
Independen)
2 Yoshihiro Kobi Komisaris Direktur
3 Herbudianto Komisaris Independen
4 Wahyu Hidayat Komisaris Independen
5 Leo Yulianto Sutedja Direktur Utama Direktur Utama Pemilik Manfaat
6 Swan Mie Rudy Tanardi Direktur
7 Hiroki Yoshitake Direktur
8 Hartono Komisaris
9 Rahmadi Komisaris
10 Djoko Widjaja Direktur
Sumber: Manajemen
iii
Trusted Appraisal Services
Page 5
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Berdasarkan Struktur Kepemilikan :
Struktur Kepemilikan BEFA per 31 Desember 2025
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Jumlah
Kepemilikan
PT Argo Manunggal Land Development 4.643.604.400 48,14% 464.360.440.000
Nomura Singapore Limited S/A Daiwa House 10,00% 96.475.000.000
964.750.000
Industry Corporate Ltd.
Hungkang Sutedja 7.000.000 0,07% 700.000.000
Masyarakat 4.031.956.750 41,79% 403.195.675.000
Total 9.647.311.150 100,00% 964.731.115.000
Sumber : Manajemen
Struktur Kepemilikan BMIE per 31 Desember 2025
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Jumlah
Kepemilikan
PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk 628.884.370 99,992050% 628.884.370.000
PT Argo Manunggal International 50.000 0,007950% 50.000.000
Total 628.934.370 100% 628.934.370.000
Sumber : Manajemen
Struktur Kepemilikan KLBD per 31 Desember 2025
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Jumlah
Kepemilikan
PT Digital Manunggal Hub 593.750 95% 593.750.000
Djoko Widjaja 31.250 5% 31.250.000
Total 625.000 100% 625.000.000
Sumber : Manajemen
Berdasarkan Akta No 26 tanggal 28 April 2026 oleh notaris Audrey Tedja,S.H.,M.Kn terdapat
perubahan struktur kepemilikan KLBD sebagai berikut :
Struktur Kepemilikan KLBD berdasarkan Akta No 26 tanggal 28 April 2026
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Jumlah
Kepemilikan
Leo Yulianto Sutedja 593.750 95% 593.750.000
Djoko Widjaja 31.250 5% 31.250.000
Total 625.000 100% 625.000.000
Sumber : Akta No 26 tanggal 28 April 2026 oleh notaris Audrey Tedja,S.H.,M.Kn.
Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut :
Hubungan Afiliasi
Keterangan
BEFA BMIE KLBD
Leo Yulianto Sutedja Direktur Utama Direktur Utama Pemilik Manfaat
Sumber : Manajemen per 31 Desember 2025
Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan
oleh BMIE selaku entitas anak terkendali oleh BEFA, dapat disimpulkan bahwa terdapat
unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
iv
Trusted Appraisal Services
Page 6
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan atas Laporan Keuangan Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2025 yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan dengan Nomor Laporan No. 00698/2.1133/AU.1/03/0369-2/1/III/2026 tanggal
26 Maret 2026 dan Draf Perjanjian Jual Beli Kabel Jaringan Fiber Optik dan Alat Pendukung
lainnya antara PT Bekasi Matra Industrial Estate dengan PT Kawasan Lintas Biru Digital.
Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan BMIE selaku entitas anak terkendali oleh BEFA
adalah sebesar:
Rencana Transaksi antara BEFA dan KLBD
Jumlah Ekuitas Nilai Rencana
Rencana Transaksi Persentase
31 Desember 2025 Transaksi
Penjualan Kabel Jaringan Fiber Optik dan
alat pendukung lainnya antara BMIE selaku
Rp 4.455.911.035.379 Rp 12.192.100.000 0,27%
Entitas Anak BEFA dengan KLBD selaku
pihak afiliasi
Sumber : Manajemen, diolah DYR
Total ekuitas BEFA per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.455.911.035.379,-
Dari data diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi sebesar Rp12.192.100.000,-
Sesuai dengan penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai
batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas BEFA tidak
memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan kurang dari
20%.
Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi BEFA yakni rencana penjualan Kabel Jaringan
Fiber Optik dan Alat Pendukung lainnya tidak memenuhi unsur Transaksi Material dengan
nilai kurang dari 20% ekuitas BEFA sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal
3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
12. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media
elektronik dan inspeksi. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya
dengan Objek Pendapat Kewajaran, yaitu:
• Konfirmasi proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen BEFA telah mengalami
penyesuaian dan telah memperhatikan kondisi historikal serta potensi strategi di masa
yang akan datang.
No. Surat Tugas : ST-00/IT/BS/BFIE/I/2026/AS/001
Tanggal : 22 April 2026
Pihak yang diwawancarai, GSS, dan KSB
Pihak yang Diwawancarai Jabatan Entitas
Swan Mie Rudy Tanardi Direktur BEFA
Sumber : Manajemen
v
Trusted Appraisal Services
Page 7
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
13. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan Pendapat Kewajaran ini, DYR juga menggunakan informasi yang
beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi:
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan Nomor Laporan No. 00333/2.1133/AU.1/03/0369-2/1/III/2022 tanggal 28 Maret
2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan Nomor Laporan No.00453/2.1133/AU.1/03/1312-1/1/III/2023 tanggal 28 Maret
2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan dengan Nomor Laporan No. 00550/2.1133/AU.1/03/1312-2/1/III/2024 tanggal
25 Maret 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan dengan Nomor Laporan No. 00637/2.1133/AU.1/03/0369-1/1/III/2025 tanggal
25 Maret 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian BEFA per 31 Desember 2025 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan dengan Nomor Laporan No. 00698/2.1133/AU.1/03/0369-2/1/III/2026 tanggal
26 Maret 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
• Proyeksi Keuangan Setelah dan Sebelum Rencana Transaksi BEFA tahun 2026 hingga
2030 yang telah disediakan oleh Manajemen BEFA;
• Laporan Keuangan Proforma BEFA yang disediakan oleh Manajemen BEFA;
• Draf Perjanjian Jual Beli Kabel Jaringan Fiber Optik dan Alat Pendukung lainnya antara
PT Bekasi Matra Industrial Estate dan PT Kawasan Lintas Biru Digital;
• Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
dengan Nomor Izin Penilaian Properti P-1.15.00431 dengan No. 00007/2.0041-
00/PI/03/0431/1/I/2026 tanggal 29 Januari 2026;
• Akta No 26 tanggal 28 April 2026 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT KLBD oleh Notaris Audrey Tedja,S.H.,M.Kn yang telah diterima oleh KEMENKUM
dengan No. AHU-AH.01.09-0252862 tanggal 4 Mei 2026;
• Akta No. 1 tanggal 2 Februari 2026 oleh Notaris Aulia Taufani, S.H. tentang Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT BMIE yang telah diterima oleh KEMENKUM dengan No.
AHU-AH.01.09-0080803 tanggal 20 Februari 2026;
• Dokumen legalitas dan perizinan terkait;
• Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Pendapat
Kewajaran;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik;
14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
(Subsequent Event)
Terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event) yang
diketahui dan diinformasikan kepada DYR, yaitu Pada Januari 2026, PT Bekasi Surya
Pratama (Entitas Anak) menerima pengembalian pajak berdasarkan putusan banding atas
Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai
sebesar Rp 20.793.938.395. Pada Februari 2026, Entitas Anak mengajukan permohonan
pembatalan atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai untuk masa Februari
dan Maret 2019 sebesar Rp 1.110.111.970. Tidak terdapat dampak dari kejadian ini yang
mempengaruhi perhitungan dana laporan pendapat kewajaran ini.
vi
Trusted Appraisal Services
Page 8
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Selain itu terdapat perubahan kepemilikan saham KLBD berdasarkan Akta No 26 tanggal 28
April 2026 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KLBD oleh Notaris
Audrey Tedja,S.H.,M.Kn. yang telah diterima oleh KEMENKUM dengan No. AHU-AH.01.09-
0252862 tanggal 4 Mei 2026. Berikut struktur kepemilikan saham PT KLBD :
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Jumlah
Kepemilikan
Leo Yulianto Sutedja 593.750 95% 593.750.000
Djoko Widjaja 31.250 5% 31.250.000
Total 625.000 100% 625.000.000
Selanjutnya, berdasarkan Akta No. 1 tanggal 2 Februari 2026 oleh Notaris Aulia Taufani,
S.H. tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BMIE yang telah diterima oleh
KEMENKUM dengan No. AHU-AH.01.09-0080803 tanggal 20 Februari 2026, terdapat
perubahan struktur pengurus PT BMIE sebagai berikut :
Direktur Utama : Leo Yulianto Sutedja
Direktur : Swan Mie Rudy Tanardi
Komisaris : Hartono
Berdasarkan pernyataan Manajemen BEFA, diketahui tidak ada benturan kepentingan atas
Rencana Transaksi yang akan dilakukan. Manajemen menilai Rencana Transaksi akan
memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau
adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.
15. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana penilaian
diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau
verifikasi.
16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari BEFA yang dipakai
semata-mata untuk membantu BEFA dalam memberikan gambaran mengenai Rencana
Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan
untuk tujuan lainnya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Penilaian yang dihasilkan.
vii
Trusted Appraisal Services
Page 9
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan OJK
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi
Tahun 2020.
18. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada BEFA maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Demikian hasil Pendapat Kewajaran yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Partner
No. Izin Penilai Publik : B.1-14.00384
No. STTD OJK : KEP-38/KS.13/2026
No. MAPPI : 10-S-02664
viii
Trusted Appraisal Services
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bekasi Matra Industrial Estate
p.2 ×5
unresolved
org
PT Kawasan Lintas Biru Digital
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP YANUAR BEY DAN REKAN
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.2 ×2
unresolved
person
Ivan T. Khristian
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Rahmadi
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Djoko Widjaja
· Direktur
p.4
unresolved
org
PT Argo Manunggal Land Development
p.5
unresolved
org
Nomura Singapore Limited S/A Daiwa House
p.5
unresolved
org
Nomura Singapore Limited
p.5
unresolved
org
PT Argo Manunggal International
p.5
unresolved
org
PT Digital Manunggal Hub
p.5
unresolved
person
Audrey Tedja
p.5 ×4
unresolved
person
BEFA
· Direktur
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.6 ×6
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.6 ×4
unresolved
org
PT Kawasan Lintas Biru Digital. Nilai Rencana Transaksi
p.6
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.7 ×2
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.7
unresolved
org
PT KLBD
p.7 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
p.7 ×2
unresolved
org
PT BMIE
p.7 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
org
PT Bekasi Surya Pratama
p.7
unresolved
org
KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN
p.8
unresolved
org
YUDISTIRA DAN REKAN Ivan Teguh Khristian
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2311 ms
12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}