Skip to content
Back to announcement

20240911_NELY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31724969_lamp1.pdf

Other Text extracted NELY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
                                                                     Jakarta, 11 September 2024

Nomor Surat / No.      : 081/PNDP-CS/IX/2024
Perihal / In Reference: Keterbukaan Informasi / Disclosure of Information
Lampiran / Attachment : 1



Kepada Yth., / To.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 4 – Departemen
Keuangan RIJl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal /
Chief Executive of Capital Market Supervision

Dengan hormat,                                      Dear Sirs,

Melalui surat ini, kami, PT Pelayaran Nelly Dwi     With this letter, we, PT Pelayaran Nelly Dwi
Putri Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan              Putri Tbk (the “Company”), hereby disclose
Laporan Informasi atau Fakta Material               the Material Information or Facts as required
sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan         under (i) the Financial Service Authority
Otoritas   Jasa      Keuangan    (“OJK”)    No.     (“OJK”) Regulation No. 31/POJK.04/2015
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas            regarding Disclosure on Material Information
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau      or Facts by Issuers or Public Companies (the
Perusahaan Publik (“POJK 31”); dan (ii)             “POJK 31”); and (ii) Rule Number I-E
Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban               regarding Obligation to Submit Information,
Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan           Attachment to the Decree of Board of
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-            Directors of PT Bursa Efek Indonesia No.
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September              KEP-      00066/BEI/09-2022      dated     30
2022 (“Peraturan I-E”),                             September 2022 (the “Rule I-E”), as follows:
sebagai berikut:

 1.   Tanggal kejadian             26 Agustus 2024

      Date of
      occurrence
 2.   Jenis informasi ataufakta    Fakta material
      material/

      Type of information of       Material fact
      material fact
Page 2
3.   Uraian Informasi                Perseroan telah mendirikan anak Perusahaan bernama
                                     PT NELLY GAYA KREASI, berkedudukan di Jalan
                                     Majapahit No.28a (dalam), Jakarta Pusat dengan maksud
                                     dan tujuan untuk berusaha dibidang Perusahaan Holding,
                                     dengan struktur permodalan dan susunan pemegang
                                     saham sebagai berikut:
                                     a. Struktur modal:
                                        Modal ditempatkan berjumlah Rp. 150.000.000.000.
                                     b. Susunan Pemegang Saham:
                                        - PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk sebesar
                                            Rp. 149.985.000.000.
                                        - Eugene Sunarko sebesar Rp. 15.000.000.

     Description                     The Company has established a subsidiary called PT
                                     NELLY GAYA KREASI, domiciled at Jalan Majapahit No.
                                     28a (inside), Central Jakarta with the aim and objective of
                                     operating in the field of Holding Companies, with a capital
                                     structure and list of shareholders as follows:
                                     A. Capital structure:
                                        The issued capital is IDR. 150,000,000,000.
                                     B. Composition of Shareholders:
                                         - PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk Rp.
                                             149,985,000,000.
                                         - Eugene Sunarko Rp. 15,000,000.

4.   Dampak                          Pendirian anak Perusahaan baru PT NELLY GAYA
     kejadian, informasi atau        KREASI akan memberikan dampak berupa tambahan
     fakta material tersebut         pendapatan dan laba bagi Perusahaan sebagai
     terhadap kegiatan               Pemegang Saham.
     operasional, hukum, kondisi
     keuangan, atau
     kelangsungan usaha
     Perseroan. /

     The impact of such material     The establishment of the new subsidiary PT NELLY GAYA
     event, information or fact to   KREASI will have an impact in the form of additional
     the Company’s operational       income and profits for the Company as a Shareholder.
     activities, legal, financial
     condition, or business
     continuity.
Page 3
Demikian pemberitahuan keterbukaan informasi   Thus, we inform this disclosure in order to comply
ini disampaikan dalam rangka memenuhi          with POJK31/2015 and Rule I-E.
ketentuan POJK 31/2015 dan Peraturan I-E.

Atas perhatiannya kami mengucapkan             Thank you for your attention.
terimakasih.


Salam hormat / Regards
PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk




Ria Novriani Putri
Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary




Tembusan / CC.:
   - Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
Page 4

          
Page 5

          
Page 6
             Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-----------------

             Republik Indonesia tanggal 16-07-2024 (enam belas Juli dua ribu dua puluh-----------

             empat) nomor: AHU-AH.01.09-0226853;--------------------------------------------------------------------------------

        b. bertindak atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, tanggal---------

              21-08-2024 (dua puluh satu Agustus dua ribu dua puluh empat) bermeterai----------

              cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena-----

              itu untuk dan atas nama:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

              -Tuan EUGENE SUNARKO, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-07-1991 (tujuh------

              belas Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), pelajar/mahasiswa,--------------

              Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Permata Hijau-----

              Blok C nomor: 84, Rukun Tetangga 019, Rukun Warga 010, Kelurahan Grogol----

              Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Nomor Induk Kependudukan:----------------------------

              3174051707910004;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Para penghadap bertindak menurut jabatannya masing-masing mewakili perseroan----------

terbatas dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan,

bahwa dengan tidak mengurangi ijin dari pihak yang berwenang, para pendiri telah ------------

sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan------

anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini (untuk selanjutnya-----

cukup disingkat dengan "Anggaran Dasar") sebagai berikut:--------------------------------------------

-------------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------------------------------

-----------------------------------------------------------Pasal 1-------------------------------------------------------------

1.      Perseroan Terbatas ini bernama PT NELLY GAYA KREASI (selanjutnya disebut-----

        "Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Pusat.--------------------------------------------------------

2.      Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam ------

        maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi------

        dengan persetujuan Dewan Komisaris.------------------------------------------------------------------

------------------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------------------------------

----------------------------------------------------------Pasal 2--------------------------------------------------------------

Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.-----------------------------------------

------------------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ----------------------------

                                                                       2
Page 7
-----------------------------------------------------------Pasal 3-------------------------------------------------------------

1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah:--------------------------------------------------------------------------

     -berusaha dalam bidang Perusahan Holding.-------------------------------------------------------------

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan melakukan kegiatan----

    usaha sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

    -Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).-------------------------------------------------------------

    Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu----

    perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan

    utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat------

    dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang-------

    diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang ----------

    merger dan akuisisi perusahaan.-------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------M O D A L-----------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------Pasal 4 ------------------------------------------------------------

1. Modal dasar Perseroan ini berjumlah Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)

    terbagi atas 600.000 (enam ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal--

    Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).----------------------------------------------------------------------------

2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 150.000 (seratus-------

    lima puluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar-------------------------------

    Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) oleh para pendiri yang telah----

    mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada-

    bagian akhir angka 1 (satu) sebelum penutup akta.-----------------------------------------------------

3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut ----------

    keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.------

    Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ---------

    mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak ------

    dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran ---------

    dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang--

    dengan jumlah saham yang mereka miliki (proposional) baik atas jumlah saham yang --

    akan dikeluarkan maupun atas jumlah sisa saham yang tidak diambil bagian oleh -------

                                                              3
Page 8
     pemegang saham lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------------

     Apabila jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat dan ----------

     ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak ---------

     menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. ----------------------------------------------

-------------------------------------------------------- S A H A M ----------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------------------------------

1.      Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama. --------------

2.      Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara----

        Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.----------------------------------------------------------

3.      Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.--------------------------------------------------

4.      Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat-----------

        dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.

5.      Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat----

        saham.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6.      Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) saham atau -

        lebih yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.------------------------------------------------

7.      Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:-----------------------------------------------

        a. nama dan alamat pemegang saham; ---------------------------------------------------------------

         b. nomor surat saham;-----------------------------------------------------------------------------------------

         c. nilai nominal saham;----------------------------------------------------------------------------------------

         d. tanggal pengeluaran surat saham.--------------------------------------------------------------------

8.      Pada surat kolektif saham harus dicantumkan sekurang-kurangnya:-------------------------

        a. nama dan alamat pemegang saham;------------------------------------------------------------------

        b. nomor surat kolektif saham;-------------------------------------------------------------------------------

        c. nomor surat saham dan jumlah saham;--------------------------------------------------------------

        d. nilai nominal saham;-----------------------------------------------------------------------------------------

        e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. ----------------------------------------------------------

9.      Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur --

        dan seorang Komisaris Perseroan.------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------ PENGGANTI SURAT SAHAM -------------------------------------------

                                                              4
Page 9
---------------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------------------------

1.      Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang -------

        berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham

        yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.------

2.      Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat --

        berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham----

        berikutnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.      Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi -------

        mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan

        tersebut cukup dibuktikan dengan disertai jaminan yang dipandang perlu oleh ---------

        Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.---------------------------------------------------------------

4.      Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang ----

        tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.------------------------------------------------------

5.      Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, --------

        ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.----------------------------------------

6.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat

        (5) mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. --------

-------------------------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM----------------------------------------

-----------------------------------------------------------Pasal 7 -------------------------------------------------------------

1.    Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ------------

      ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau ---------

      kuasanya yang sah.------------------------------------------------------------------------------------------------

2.    Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan --

      terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta -------

      persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang -----

      penawaran tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang -------------

     berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut.---------------

4. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari ----------------

     dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham pemindahan hak atas saham tidak ------

                                                               5
Page 10
     diperkenankan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik ----

     warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 ----

     (satu) tahun orang atau badan hukum yang bersangkutan wajib memindahkan hak -----

     atas sahamnya kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai-

     ketentuan Anggaran Dasar.--------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------------------------------

----------------------------------------------------------- Pasal 8 ------------------------------------------------------------

1.      Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah: ----------------------

        a. RUPS Tahunan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS Luar Biasa.------

2.      Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: RUPS Tahunan dan

        RUPS Luar Biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. ---------------------------------------------------------

3.      Dalam RUPS Tahunan: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        a. Direksi menyampaikan:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

           -laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat--------

           persetujuan RUPS -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

           -laporan keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS.-----------------------------------------------------

        b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.---

        c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya

              dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.-----------------------------------------------------------

4.    Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS------------------

      Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab----------------------

      sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris atas ---------

      pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan ----------

      tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. ---------------------------------

5. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan--------

     untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat -------

     yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan ----

     perundang-undangan dan Anggaran Dasar.--------------------------------------------------------------------------------------

                                                                           6
Page 11
--------------------------------------TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ---------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------- Pasal 9 -----------------------------------------------------------------------------------

1.         RUPS diadakan ditempat kedudukan Perseroan. -----------------------------------------------------------------------

2.         RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada---------

           para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat -------

           kabar.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.         Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS--

           diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS ---

           diadakan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4.         Pemanggilan RUPS tidak diperlukan jika semua pemegang saham hadir dan semua-

           menyetujui agenda rapat dan keputusan disetujui dengan suara bulat. ----------------------------

5.         RUPS dipimpin oleh Direktur Utama.------------------------------------------------------------------------------------------------

6.         Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang -----

           tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang-------------

           anggota Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7.         Dalam hal semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang---

           tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang -------------

           anggota Dewan Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

8.         Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena -------

           sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh--

           seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat.----------------------------

9.         RUPS dapat juga diselenggarakan melalui media elektronik sesuai dengan --------------------

           ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut ------------

           “UUPT”).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS --------------------------------------

------------------------------------------------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------------------------------------------------

1.         RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili ----

           lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ------

           yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------

2.         Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai,--------

                                                                                     7
Page 12
      maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua, dan RUPS kedua adalah sah dan --

      berhak mengambil keputusan jika dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian -----

      dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. ---------------------------------------------------------

3.    Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah---------

      dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. ------------------------------------------------------------

4.    Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak tercapai,--

      maka Perseroan dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah -------

      hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar --

      ditetapkan kuorum untuk diadakan RUPS ketiga. ----------------------------------------------------------------------

5.    Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah----------------------

      dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan -----

      dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. -------------------------------

6.    Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat --

      7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau RUPS ketiga dilangsungkan dengan tidak --

      memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS. ------------------------------------------------------

7.    RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10------------------

      (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang ----------

      mendahuluinya dilangsungkan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

8.    Dalam RUPS setiap saham yang dikeluarkan mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali

      anggaran dasar menentukan lain.------------------------------------------------------------------------------------------------------

9.    Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ----------------------------------

10.   Dalam hal keputusan RUPS dalam ayat 9 tidak tercapai, kecuali dalam Anggaran -------

      Dasar ini ditentukan lain, keputusan diambil dengan pemungutan suara (voting) -------

      berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang ----------

      dikeluarkan dengan sah dalam RUPS.--------------------------------------------------------------------------------------------

11.   Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak --

      ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS ------

      menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam -------

      RUPS. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

12.   Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam

                                                                              8
Page 13
      menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ----------------------------------------------------

13.   Dalam hal RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar dapat dilangsungkan jika paling --

      sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir---

      atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3--

      (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah.-----------------------------------------------------------------------

14.   Dalam hal kourum kehadiran sebagaimana dalam ayat 13 tidak tercapai, maka ------------

      dapat diselenggarakan RUPS kedua dapat dilangsungkan jika paling sedikit 3/5 (tiga

      per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili ------

      dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga)

      bagian dari jumlah suara yang sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------

15.   Dalam hal RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan -------

      atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit,-------------------

      perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat ----------------------

      dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -

      seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan -----

      adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara---

      yang sah. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

16.   Dalam hal kourum kehadiran sebagaimana dalam ayat 15 tidak tercapai, maka ------------

      dapat diselenggarakan RUPS kedua dapat dilangsungkan jika paling sedikit 2/3 (dua

      per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili ------

      dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per -------

      empat) bagian dari jumlah suara yang sah. -----------------------------------------------------------------------------------

17.   Ketentuan sebagaimana dalam ayat 4, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7 mutatis mutandis ----

      berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 13 dan ayat 15.----------------------------

18.   Para pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa ----------------------

      mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu -----

      secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai -----

      usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.------

      Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama -----

      dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.---------------------------------------------------

                                                                              9
Page 14
-----------------------------------------------------------------------------D I R E K S I ------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------------------------------------------------------

1.      Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang anggota Direksi --

        atau lebih. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.      Jika diangkat lebih dari seorang anggota Direksi, maka seorang diantaranya dapat--------

        diangkat sebagai Direktur Utama. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.      Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak

        mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-

        waktu.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Jika oleh sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi-------------

       lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus -----

       diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan -------------------

       ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. -----------------------------------------

5. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara----------

       Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan ---------

       Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan ----

       secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal---

       pengunduran dirinya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:------------------------------------------------------------------------------------------------

        a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6);--------------------------------------------------------------------------

        b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan;---------------------------------

        c. meninggal dunia; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.--------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------Pasal 12 ----------------------------------------------------------------------------------

1.      Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal

        dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain ---------

        dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan-

         maupun kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk: ---------------------------------------------------------

                                                                                   10
Page 15
        a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk-----------------

              mengambil uang Perseroan di bank); ------------------------------------------------------------------------------------------

        b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam---

              maupun di luar negeri; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        -harus dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. ---------------------------------------------------------

2. Untuk menjalankan perbuatan hukum mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan-

        jaminan utang seluruh atau lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan----

        bersih Perseroan, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri---------

        sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam 1 (satu) tahun buku, Direksi --------

        harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau ---------

        diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian-

        dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling -----------

        sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara --

        sah dalam Rapat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.      Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang atau-----------------

        melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat--

        2 wajib pula diumumkan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa----

        Indonesia yang beredar di tempat kedudukan Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh)-

        hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut. ---------------------------------------------------------

4. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi---------

              serta mewakili Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun--------

               juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang---------------

               anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama-------

               Direksi serta mewakili Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------

5.       Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi maka segala tugas dan wewenang--------

        yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi yang lain dalam --------------

        Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.----------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------- RAPAT DIREKSI -------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------------ Pasal 13 ---------------------------------------------------------------------------------


                                                                                  11
Page 16
1.   Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu: ----------------------------------------------

     a. apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota direksi; -----------------------------------

     b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau -----

     c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang-----------

           bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh-------

        saham dengan hak suara.------------------------------------------------------------------------------------

2. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak------

     untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini.-------------------

3. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan dengan Surat Tercatat yang disampaikan paling

     lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal

     panggilan dan tanggal rapat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.----------

5.   Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha --

     Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih ----------

     dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga --

     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ------------------------------------------------------

6.   Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat-------

     hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat --------------

     Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara --------------

     anggota Direksi yang hadir. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7.   Seorang Anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota--------

     Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. -----------------------------------------------------------------------------------------

8.   Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila -----

     lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam -----

     rapat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

9.   Keputusan Rapat Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila -----

     tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara-

     setuju paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan dalam--

     rapat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat yang akan -----

                                                                                 12
Page 17
        menentukan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan -------------

                tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya. ------------

          b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup tanpa ------

                tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan ----------

                secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang ----

               hadir. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan

                dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ---------

                dikeluarkan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat----------------

        Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan--

        semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan --------------

        secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. ---------------------------------------------

        Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama ---------

        dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. --------------------------------------

-------------------------------------------------------------------DEWAN KOMISARIS ---------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------------------Pasal 14----------------------------------------------------------------------------------

1.      Dewan Komisaris terdiri dari seorang anggota Dewan Komisaris atau lebih, apabila -----

        diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya -----

        dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. --------------------------------------------------------------------------------------

2.      Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya warga negara -----------

        Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-- ----------

        undangan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.      Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun -----

        dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.--------------

4.      Jika oleh sebab apapun jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam --------

        jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan, harus diselenggarakan ---

        RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat (2). -----------

5. Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya memberitahukan---

                                                                                    13
Page 18
       secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga-------

       puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.--------------------------------------------------------------------------

6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:---------------------------------------------------------------------

       a. kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; -----------------------------------------------------------------------------------

       b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (5); ------------------------------------------------------------

       c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan; -------------------------------------------------------

       d. meninggal dunia; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. ---------------------------------------------------------------------------

------------------------------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ----------------------------------------

------------------------------------------------------------------------------ Pasal 15       -------------------------------------------------------------------------------

1.      Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki ---

        bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh ---

        Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, ------

        memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk ---------

        mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. ---------------------------------------------

2.      Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala

        hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. -----------------------------------------------------------------------------------

3.      Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak ---------------

        mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris ------

        diwajibkan mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, Dewan Komisaris berhak untuk-

        memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota ------

        Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------------

4.      Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan --------------------

        wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris ---

        dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya. ----------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------------ Pasal 16 -------------------------------------------------------------------------------

-Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis berlaku bagi rapat ----

Dewan Komisaris. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -------------------------


                                                                                 14
Page 19
------------------------------------------------------------------------------ Pasal 17 ----------------------------------------------------------------------------------

1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan-

      kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.----

2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) harus disampaikan paling ----

       lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. -----------------

3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal ----

      31 (tiga puluh satu) Desember. Pada setiap akhir bulan Desember buku Perseroan --------

      ditutup. Pada setiap akhir bulan Desember buku Perseroan ditutup.----------------------------------------

4. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk ----

      dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal pemanggilan ------------

      RUPS tahunan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------- PENGGUNAAN LABA, PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM----------------------------------

------------------------------------------------------------DAN PEMBAGIAN DIVIDEN --------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------------- Pasal 18 ---------------------------------------------------------------------------------

1.         Laba Bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan

           perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo

           laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS --

           tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.         Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukan kerugian yang tidak --

           dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan-----------

           dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya -----------

           Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan ---------------

           dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ------------------------

3.         Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan -------------

           berakhir dengan memperhatikan Undang-Undang Perseroan Terbatas. ---------------------------

-------------------------------------PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA ---------------------------------------

-------------------------------------------------------------- STATUS BADAN HUKUM ----------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------------ Pasal 19 ---------------------------------------------------------------------------------

Setiap Perseroan yang bubar harus diikuti dengan likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal

142 sampai dengan Pasal 152 UUPT. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                   15
Page 20
-------------------------------------------------- PENGGUNAAN DANA CADANGAN ------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------------- Pasal 20 ---------------------------------------------------------------------------------

1.        Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20% (dua puluh--

          persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk---

          menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ----------------------------------------------------

2.        Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS dapat----

          memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.-----------

3.        Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk ----

          menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) -----

          yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi--------------

          dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh ----------------

          persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan --

          agar memperoleh laba. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------KETENTUAN PENUTUP ------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------Pasal 21 ----------------------------------------------------------------------------------

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan-------------

diputus dalam RUPS. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Akhirnya, penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas -------------

menerangkan bahwa: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai -------

        melalui kas Perseroan sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) saham atau---------------

        seluruhnya dengan nilai nominal sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh----

        miliar Rupiah) yaitu oleh para pendiri:--------------------------------------------------------------------------------------------------

        a. PT NELLY DWI PUTRI Tbk sebanyak 149.985 (seratus--------

                empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh------

                lima) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar-

                seratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus----------------

                delapan puluh lima juta Rupiah............................................. Rp. 149.985.000.000,-

        b. Tuan EUGENE SUNARKO sebanyak 15 (lima belas)-------------

               saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar---------

                                                                                   16
Page 21
              lima belas juta Rupiah............................................................ Rp.                                          15.000.000,-

     Jumlah seluruhnya sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu)----

     saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar seratus-------

     lima puluh miliar Rupiah................................................................ Rp. 150.000.000.000,-

2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Anggaran Dasar ini --------------------

       mengenai tata cara pengangkatan Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai: --------

     DIREKSI.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       Direktur                                               :          Tuan ATATIUS SULISTIO, lahir di Batanghari,------

                                                                         pada tanggal 15-10-1977 (lima belas Oktober----------

                                                                         seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), swasta,----

                                                                         Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di--------

                                                                         Kota Jambi, Lorong Kuningan, Rukun Tetangga -----

                                                                         001, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi--

                                                                         Timur, Nomor Induk Kependudukan:----------------------------

                                                                         1571031510770001;-----------------------------------------------------------

        DEWAN KOMISARIS:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        -Komisaris                                            :          Tuan EUGENE SUNARKO, lahir di Jakarta, pada-

                                                                         tanggal 17-07-1991 (tujuh belas Juli seribu----------------

                                                                         sembilan ratus sembilan puluh satu),---------------------------

                                                                         pelajar/mahasiswa, Warga Negara Indonesia,----------

                                                                         bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Permata---------

                                                                         Hijau Blok C nomor: 84, Rukun Tetangga 019,---------

                                                                         Rukun Warga 010, Kelurahan Grogol Utara,-------------

                                                                         Kecamatan Kebayoran Lama, Nomor Induk--------------

                                                                         Kependudukan: 3174051707910004.---------------------------

-Pengangkatan Direksi dan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang ------

bersangkutan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Kepada Direksi dengan hak substitusi baik sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan-

ini dikuasakan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada instansi yang------------------

berwenang, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,----

                                                                                17
Page 22
dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun-----

juga yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan tersebut dan untuk mengajukan dan---

menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat-----------------

kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.-----------------------------

-Para penghadap telah saya, Notaris kenal, dan para penghadap menyatakan dengan ini ---

menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang ----------------

diisampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut --

dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta---

ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI-----------------------------------------------------------------

-Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian ---

awal akta ini dan selesai pada pukul 14.10 (empat belas lewat sepuluh menit) Waktu-------------

Indonesia Barat, dengan dihadiri oleh:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.        Nyonya NUNUY RAHMAYATI, Sarjana Hukum, lahir di Bandung, pada tanggal ------------

          07-08-1964 (tujuh Agustus seribu sembilan ratus enam puluh empat), bertempat -------

          tinggal di Bogor, Komplek Bojong Depok Baru Blok DI/6, Rukun Tetangga 03, Rukun--

          Warga 08, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Nomor Induk-------------

          Kependudukan: 3201134708640001; dan -------------------------------------------------------------------------------------

2.       Tuan HERMANSYAH, Sarjana Hukum, lahir di Bandung, pada tanggal 23-05-1965-----

         (dua puluh tiga Mei seribu sembilan ratus enam puluh lima), bertempat tinggal di Kota

         Serang, Cipare Panjeng Jaya, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan----

         Cipare, Kecamatan Serang, Nomor Induk Kependudukan: 3273262305650002;----------

-keduanya untuk sementara berada di Jakarta, serta keduanya karyawan Kantor Notaris, ---

yang saya Notaris kenal sebagai saksi-saksi.--------------------------------------------------------------------------------------------

-Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi--

saksi, maka ditanda-tanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan--------

saya, Notaris.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-Minuta akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya.------------------------------------------------------------



                                                                                      18
Page 23

          
Page 24
          KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR AHU-0065531.AH.01.01.TAHUN 2024
                                      TENTANG
               PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
                                PT NELLY GAYA KREASI



Menimbang         : a Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris LEOLIN JAYAYANTI S.H., M.KN., sesuai
                      salinan Akta Nomor 39 Tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat oleh LEOLIN
                      JAYAYANTI S.H., M.KN. tentang Pendirian Badan Hukum PT NELLY GAYA KREASI
                      tanggal 26 Agustus 2024 dengan Nomor Pendaftaran 4024082631108122 telah
                      sesuai dengan persyaratan pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan;
                      b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
                        menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
                        Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT NELLY GAYA KREASI.



                                      MEMUTUSKAN:
Menetapkan        :
KESATU            : Mengesahkan pendirian badan hukum - PT NELLY GAYA KREASI - yang
                    berkedudukan di JAKARTA PUSAT karena telah sesuai dengan Data Format Isian
                    Pendirian yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
                    sebagaimana salinan Akta Nomor 39 Tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat oleh
                    LEOLIN JAYAYANTI S.H., M.KN., yang berkedudukan di JAKARTA SELATAN.
KEDUA             : Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal disetor sebagaimana yang
                    tercantum dalam akta yang disebut pada poin PERTAMA.
KETIGA            : Jenis Perseroan SWASTA NASIONAL.
KEEMPAT           : Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi Terlampir.
KELIMA            : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                    Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki
                    sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan
                    dibatalkan atau dicabut.


                                                Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 26 Agustus 2024.

                                                a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                            REPUBLIK INDONESIA
                                              DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                                    Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                         19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 26 Agustus 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0179413.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 26 Agustus 2024
Page 25

          
Page 26
   LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR AHU-0065531.AH.01.01.TAHUN 2024
                                    TENTANG
             PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
                              PT NELLY GAYA KREASI



1. Modal Dasar : Rp. 600.000.000.000
2. Modal Ditempatkan : Rp. 150.000.000.000
3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
                                                Klasifikasi   Jumlah Lembar
           Nama                 Jabatan                                               Total
                                                  Saham           Saham
 PT PELAYARAN NELLY DWI BADAN HUKUM                  -                149.985 Rp. 149.985.000.000
 PUTRI
 EUGENE SUNARKO            KOMISARIS                 -                     15       Rp. 15.000.000
 ATATIUS SULISTIO          DIREKTUR                  -                       -                Rp. 0


                                                Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 26 Agustus 2024.

                                                a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                            REPUBLIK INDONESIA
                                              DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                                    Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                         19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 26 Agustus 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0179413.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 26 Agustus 2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published11 Sep 2024
Pages26
Characters66,604
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk. p.1 ×11
linked person Eugene Sunarko · KOMISARIS p.2 ×8
linked person Cahyo Rahadian Muzhar p.24 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible person HERMANSYAH p.22
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Departemen Keuangan RIJl. Lapangan Banteng Timur p.1
unresolved org PT Pelayaran Nelly Dwi · - p.1 ×2
unresolved org Putri Tbk p.1
unresolved org PT NELLY GAYA KREASI p.2 ×6
unresolved org PT NELLY GAYA p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia----------------- Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org NELLY DWI PUTRI Tbk p.20 ×2
unresolved person ATATIUS SULISTIO · DIREKTUR p.21
unresolved person NUNUY RAHMAYATI p.22
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU- p.24 ×2
unresolved org PT NELLY GAYA KREASI Menimbang p.24
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.24
unresolved org PT NELLY GAYA KREASI. MEMUTUSKAN p.24
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.24 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result