Skip to content
Back to announcement

20240910_MFIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31724755_lamp1.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
MANDALA

FINANCE

Nomor : 225/MM-DIR/IX/24 Jakarta, 10 September 2024

Kepada:

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower I, Lantai 6

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12910

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia
Dengan hormat,

Merujuk kepada Surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-09448/BEI.PP3/09-2024 tertanggal 5 September
2024 perihal Permintaan Penjelasan dan Reminder Kewajiban (“Surat Bursa”), berikut kami sampaikan tanggapan
kami, PT Mandala Multifinance Tbk ("Perseroan"), atas permintaan penjelasan dalam Surat Bursa secara
Sistematis sebagaimana dimintakan dalam Surat Bursa:

1. Informasi mengenai jumlah pemegang saham yang berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
tersebut.

Jawaban:

Merujuk pada Surat PT Sinartama Gunita No. 172/SGCA/MFIN/VIII/24 tanggal 22 Agustus 2024 dan Laporan
KSEI perihal Daftar Pemegang Rekening Dalam Penitipan Kolektif, jumlah pemegang saham yang
berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib adalah 651 (enam ratus lima puluh satu) pemegang saham
publik atau 494.361.931 (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus
tiga puluh satu) saham Perseroan yang mewakili sekitar 18,6696 (delapan belas koma enam paluhis! enam
persen) saham Perseroan.

2. Dampak dan konsekuensi bagi Perseroan atas Penawaran Tender Wajib yang telah dilaksanakan oleh
pengendali Perseroan, khususnya atas dampak dari sisi keuangan, pengendalian dan rencana strategis
Perseroan.

Jawaban:

Sebagaimana kami nyatakan dalam Surat Perseroan No. 219/MM-DIR/VIII/24 tertanggal 30 Agustus 2024
perihal Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan BEI, Perseroan meyakini
bahwa Penawaran Tender Wajib tidak akan membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, pengendalian dan rencana strategis Perseroan.

3. Informasi mengenai rencana terkini yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan Free
Float sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-A setelah adanya Penawaran
Tender Wajib saham yang menyebabkan jumlah saham Free Float Perseroan setelah Penawaran Tender Wajib
menjadi sebesar 19.599.469 saham atau sekitar 07496.

Jawaban:

Perseroan akan berdiskusi dengan pengendali dari Perseroan mengenai rencana dan upaya yang akan
dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Free Float sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1.1.
Peraturan Bursa Nomor I-A setelah adanya Penawaran Tender Wajib saham yang menyebabkan jumlah saham
Free Float Perseroan setelah Penawaran Tender Wajib menjadi sebesar 19.599.469 saham atau sekitar 0,746.

4. Timeline rencana yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan Free Float selama masa
2 tahun sebagaimana batas waktu yang diatur ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa Nomor I-A.

HEAD OFFICE
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340 @ (021) 2925 9955 (hunting) @ sapa@mandalafinance.com
1
Page 2 OCR 0.946
MANDALA

FINANCE
Jawaban:

Perseroan akan berdiskusi dengan pengendali dari Perseroan mengenai rencana, upaya, termasuk tahapan
waktu (timeline) dalam rangka pemenuhan ketentuan Free Float sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1.1.
Peraturan Bursa Nomor I-A setelah adanya Penawaran Tender Wajib saham yang menyebabkan jumlah saham
Free Float Perseroan setelah Penawaran Tender Wajib menjadi sebesar 19.599.469 saham atau sekitar 0,74Y6,
dalam batas waktu yang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 Tahun 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ("POJK No. 9/2018”) dan ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa
Nomor I-A.

Komitmen Perseroan dan Pemegang Saham Pengendali untuk tetap Tercatat di Bursa dan memenuhi
ketentuan Free Float sebagaimana diatur dalam Peraturan I-A sebelum batas waktu yang ditentukan.

Jawaban:

Merujuk pada pengumuman keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan oleh MUFG dalam
rangka penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 di koran Bisnis Indonesia
tertanggal 22 Juli 2024 (link) ("KI Tender Wajib"):

»  MUFG tidak memiliki rencana konkret untuk mengajukan perubahan status Perseroan dari perusahaan
terbuka menjadi perusahaan tertutup, dan, dalam hal MUFG bermaksud untuk melakukan perubenan
tersebut, MUFG akan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

e MUFG memahami bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) POJK No. 9/2018, dalam hal pelaksanaan
pengambilalihan mengakibatkan kepemilikan saham oleh MUFG lebih besar dari 8046 (delapan puluh
persen) dari modal disetor Perseroan, maka MUFG wajib mengalihkan kembali saham Perseroan tersebut
kepada masyarakat dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat
pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran
Tender Wajib selesai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali
Perseroan melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan tersebut.

Perseroan juga memiliki pandangan dan komitmen kepatuhan peraturan perundang-undangan yang sama
dengan hal-hal di atas.

Rencana terkini yang akan dilakukan oleh pihak MUFG Bank untuk memenuhi kewajiban pengalihan kembali
saham yang diperoleh dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat sampai dengan paling
sedikit 204 dari modal disetor Perseroan.sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib yang
mengakibatkan kepemilikan saham MUFG Bank oleh Pengendali baru lebih besar dari 8096.

Jawaban:

Merujuk pada KI Tender Wajib, MUFG dan entitas yang terafiliasi dari MUFG, PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk, menyelesaikan transaksi pengambilalihan Perseroan pada 13 Maret 2024 yang secara keseluruhan
sebesar 2.136.038.600 (dua miliar seratus tiga puluh enam juta tiga puluh delapan ribu enam ratus) saham
yang mewakili 80,6196 (delapan puluh koma enam puluh satu persen) dari seluruh saham yang disetor dan
ditempatkan di Perseroan.

Mengingat pengambilalihan di atas telah mencapai lebih dari 80x dari seluruh saham yang disetor dan
ditempatkan di Perseroan, maka kewajiban pengalihan saham hasil Penawaran Tender Wajib tunduk kepada
ketentuan dalam Pasal 21 (2) POJK No. 9/2018.

Hal di atas juga sesuai dengan pengungkapan dalam KI Tender Wajib yang menjelaskan bahwa MUFG
memahami bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) POJK No. 9/2018, dalam hal pelaksanaan pengambilalihan
mengakibatkan kepemilikan saham oleh MUFG lebih besar dari 80x (delapan puluh persen) dari modal disetor
Perseroan, maka MUFG wajib mengalihkan kembali saham Perseroan tersebut kepada masyarakat dengan
jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran Tender
Wajib yaitu sebesar 18,664 (delapan belas koma enam puluh enam persen) dari modal disetor dan
ditempatkan Perseroan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Perseroan melakukan aksi
korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan tersebut.

HEAD OFFICE
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340 @ (021) 2925 9955 (hunting) @ sapa@mandalafinance.com
2
Page 3 OCR 0.934
MANDALA

FINANCE
7. Konfirmasi mengenai kewajiban pengalihan saham yang wajib dipenuhi oleh Perseroan sebagaimana diatur
pada Pasal 21 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK Nomor YPOJK.04/2018 tentang Pengambiilalihan
Perusahaan Terbuka.

Mengingat pada saat pengambilalihan, pihak Pengendali Baru Perseroan yaitu MUFG Bank telah memiliki
saham Perseroan lebih besar dari 8096 atau sekitar 2.136.038.600 saham atau 80,6146 dari modal ditempatkan
dan disetor Perseroan (termasuk kepemilikan MUFG Bank secara tidak langsung melalui PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk (ADMF)). Serta setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, MUFG Bank memiliki saham
Perseroan lebih dari 8096.

Jawaban:
Mohon merujuk kepada jawaban kami dalam Butir 6 di atas.

8. Timeline rencana yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan pengalihan
kembali saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor MPOJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
Jawaban:
Perseroan akan berdiskusi dengan pengendali dari Perseroan mengenai rencana dan upaya, termasuk dari
tahapan waktu (fimeline), yang akan dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 21 ayat (2) POJK
No. 9/2018.

9. Proses terkini atas koordinasi dengan pihak OJK yang telah dilakukan sehubungan dengan pemenuhan
ketentuan pengalihan kembali saham sebagaimana diatur adalam Peraturan OJK Nomor
MWPOJK.04/2018.

Jawaban.

Perseroan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, sehubungan dengan pemenuhan
ketentuan Pasal 21 ayat (2) POJK No. 9/2018.

10. Informasiffakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
yang belum diungkapkan kepada publik.

Jawaban:

Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih

Hormat Kami,
PT Mandala Multifinance Tbk

-

Harryjanto Lasmana hu
Direktur Utama -

HEAD OFFICE
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340 @ (021) 2925 9955 (hunting) @ sapa@mandalafinance.com
3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published10 Sep 2024
Pages3
Characters9,349
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mandala Multifinance Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org MUFG Bank p.2 ×5
unresolved person Harryjanto Lasmana hu · Direktur Utama - p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result