Back to announcement
20240910_LPPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31724583_lamp2.pdf
Other Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM
MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN
YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN
UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Industri Bubur Kertas (pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
Berkedudukan di Jambi, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang (Alamat Korespondensi): Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru, Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Jambi, Indonesia Jakarta Pusat 10350 – Indonesia Jambi 38552, Indonesia
Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051
Faksimili : (+62-21) 392 7685 Faksimili : (+62-742) 51060
Website : www.asiapulppaper.com
Email : CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp3.500.000.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA
PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [*]% ([*] persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [*]% ([*] persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [*]% ([*] persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah tanggal 13 Oktober 2025 untuk Obligasi Seri A, tanggal 3 Oktober 2027 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 3 Oktober 2029 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA
PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar [*]% ([*] persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen [*]% ([*] persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar [*]% ([*] persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen [*]% ([*] persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar [*]% ([*] persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen [*]% ([*] persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing
Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 3 Oktober 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, tanggal 3 Oktober 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Perseroan
tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH
PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN
YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK
ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK
DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
(WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU
UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE YANG SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG
MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG “FAKTOR RISIKO” DI DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI
OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA idA (sy)
(Single A) (Single A Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SERTA PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Masa Penawaran Awal : 10 – 18 September 2024
Perkiraan Tanggal Efektif : 26 September 2024
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 30 September 2024
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 1 Oktober 2024
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Oktober 2024
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi dan Secara Elektronik : 3 Oktober 2024
Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 4 Oktober 2024
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
[*]% ([*] persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
[*]% ([*] persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
[*]% ([*] persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah tanggal 13 Oktober 2025 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Oktober 2027 untuk
Obligasi Seri B, dan 3 Oktober 2029 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 03 Januari 2025 03 Januari 2025 03 Januari 2025
2. 03 April 2025 03 April 2025 03 April 2025
3. 03 Juli 2025 03 Juli 2025 03 Juli 2025
4. 13 Oktober 2025 03 Oktober 2025 03 Oktober 2025
5. - 03 Januari 2026 03 Januari 2026
6. - 03 April 2026 03 April 2026
7. - 03 Juli 2026 03 Juli 2026
8. - 03 Oktober 2026 03 Oktober 2026
9. - 03 Januari 2027 03 Januari 2027
10. - 03 April 2027 03 April 2027
11. - 03 Juli 2027 03 Juli 2027
12. - 03 Oktober 2027 03 Oktober 2027
13. - - 03 Januari 2028
14. - - 03 April 2028
15. - - 03 Juli 2028
Page 3
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
16. - - 03 Oktober 2028
17. - - 03 Januari 2029
18. - - 03 April 2029
19. - - 03 Juli 2029
20. - - 03 Oktober 2029
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buy back) Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus
membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; dan
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
3
Page 4
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-774/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry periode 19 Juni 2024 sampai dengan
1 Juni 2025 dengan peringkat:
idA (Single A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun
sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan domestik
selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas
dan 234 ribu ton untuk tisu. Kami berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di
industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang
kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-
perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya
hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan
efisiensi, menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin keuntungan
tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi
penjualan yang efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti panjangnya
periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal, yaitu Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 21 Juni 2024 termasuk perubahan
dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak
lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah); Yang dimaksud
dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang
4
Page 5
menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat
kontrak penjualan dengan PT. Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan
Sukuk Mudharabah.
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 10
pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
• Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana
Sukuk Mudharabah tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2024 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa
perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun
2024, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen
Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai Kontrrak (per tahun) : Rp1.643.439.389.955,-
Obyek kontrak : Produk bubur kertas
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : 21 Juni 2024 – 20 Desember 2029
Klausula Pembatalan : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun
kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan
kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagaln
tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau dinasionalisasi oleh
otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika asset atau bisnisnya
dikuasi oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 31 Maret 2024 adalah sebesar USD97.965.420,- atau ekuivalen sekitar
Rp1.533.394.769.717,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur
kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD391.861.680,- atau ekuivalen sekitar Rp.6.133.579.078.868,-. Berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.643.439.389.955,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan
untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat
Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
5
Page 6
Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
Nama Perusahaan
2024 2023 2022
PT Cakrawala Mega Indah USD97.965.420,- USD445.437.820,- USD592.223.795,-
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah
1. b. Investor
memberikan Dana Sukuk
Mudharabah
Kegiatan Usaha
Investor/Pemodal Perseroan 2. Membiayai kegiatan usaha Produksi bubur
(Shahibul Maal) 5. Pembayaran (Mudharib) kertas
kembali Dana
Sukuk
Mudharabah pada 3. Menjual hasil produksi
akhir periode
Nisbah Bagi Hasil X% Nisbah Bagi Hasil Y%
Pendapatan
PT. Cakrawala Mega
Komitmen Surat Indah
4. Distribusi pendapatan untuk investor dan Pesanan
Perseroan
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur kertas
dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah
Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode
(Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan
menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset
yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas
kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang
harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan
Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:
6
Page 7
1. Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari
utang Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi Perseroan dan angsuran pokok utang bank Perseroan;
dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset)
hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut
berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH, DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA
SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua
ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah adalah sebesar [*]% ([*] persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen [*]% ([*] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah adalah sebesar [*]% ([*] persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen [*]% ([*] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp[*] ([*] Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah adalah sebesar [*]% ([*] persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen [*]% ([*] persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal
pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 13 Oktober
2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 3 Oktober 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, tanggal 3 Oktober 2029 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar
pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan
indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan
kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah berasal dari marjin atas pembiayaan mudharabah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
7
Page 8
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 03 Januari 2025 03 Januari 2025 03 Januari 2025
2. 03 April 2025 03 April 2025 03 April 2025
3. 03 Juli 2025 03 Juli 2025 03 Juli 2025
4. 13 Oktober 2025 03 Oktober 2025 03 Oktober 2025
5. - 03 Januari 2026 03 Januari 2026
6. - 03 April 2026 03 April 2026
7. - 03 Juli 2026 03 Juli 2026
8. - 03 Oktober 2026 03 Oktober 2026
9. - 03 Januari 2027 03 Januari 2027
10. - 03 April 2027 03 April 2027
11. - 03 Juli 2027 03 Juli 2027
12. - 03 Oktober 2027 03 Oktober 2027
13. - - 03 Januari 2028
14. - - 03 April 2028
15. - - 03 Juli 2028
16. - - 03 Oktober 2028
17. - - 03 Januari 2029
18. - - 03 April 2029
19. - - 03 Juli 2029
20. - - 03 Oktober 2029
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah
ini adalah pari passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PERPAJAKAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buy back) Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
8
Page 9
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-775/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry periode 19 Juni 2024
sampai dengan 1 Juni 2025 dengan peringkat:
idA(sy) (Single A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun
sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan domestik
selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas
dan 234 ribu ton untuk tisu. Kami berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di
industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang
kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-
perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya
hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan
efisiensi, menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin keuntungan
tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi
penjualan yang efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti panjangnya
periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
9
Page 10
C. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
1. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan
tanggal 21 Juni 2024 dan Surat Pernyataan Akuntan tanggal 21 Juni 2024;
3. memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
D. WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Obligasi:
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga bank dan bunga Obligasi dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 30% (tiga puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran bunga bank dan bunga Obligasi Perseroan dalam mata
uang Rupiah;
b. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran pokok utang bank Perseroan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sukuk Mudharabah:
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan untuk:
1. Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari
utang Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi Perseroan dan angsuran pokok utang bank Perseroan;
dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II
Prospektus.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar USD1.270.651 ribu yang terdiri dari
total liabilitas jangka pendek sebesar USD350.374 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar USD920.277 ribu.
Keterangan lebih lanjut mengenai rincian liabilitas Perseroan dapat dilihat pada Bab III Prospektus tentang Pernyataan Utang.
10
Page 11
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang tercantum dalam
Prospektus.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Maret 2024 (diaudit), 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 (diaudit) dan 2023 (tidak diaudit) dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2024 (diaudit) serta pada tanggal dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit), yang tercantum
pada bagian lain dalam Prospektus, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporan auditor independen tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792). Informasi
keuangan konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 tidak diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dan
oleh karena itu tidak dinyatakan suatu opini maupun bentuk asuransi lainnya atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 31 Desember
Keterangan 31 Maret 2024
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 565.047 554.786 269.120
Pihak berelasi 2.111 1.240 782
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 26.959 18.764 22.137
Pihak berelasi 85.205 53.009 60.796
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 542 477 1.035
Persediaan 69.739 65.104 80.762
Beban dibayar dimuka 82.194 68.185 96.744
Pajak dibayar dimuka 18.666 18.764 13.216
Uang muka 20.789 17.664 -
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 474.633 468.925 392.843
Pihak berelasi 486 493 457
Total Aset Lancar 1.346.371 1.267.411 937.892
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – neto 238.426 238.714 246.350
Investasi jangka Panjang 4.472 4.472 4.472
Aset hak-guna – neto 1.720 1.741 1.824
Aset tetap – neto 782.817 793.140 784.760
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.442 71.447 71.604
Goodwill 87.183 87.183 -
Aset tidak lancar lainnya 74.939 75.141 216.003
Total Aset Tidak Lancar 1.260.999 1.271.838 1.325.013
TOTAL ASET 2.607.370 2.539.249 2.262.905
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 146.331 140.657 123.809
Utang usaha
Pihak ketiga 29.971 28.758 23.626
Pihak berelasi 5.946 6.774 2.288
Utang lain-lain
Pihak ketiga 811 935 1.995
Utang pajak 5.552 5.790 42.290
Beban masih harus dibayar 20.366 21.559 17.173
11
Page 12
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 31 Desember
Keterangan 31 Maret 2024
2023 2022
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Liabilitas sewa 346 349 319
Pinjaman bank jangka Panjang 43.773 43.878 2.225
Pinjaman jangka panjang 5.333 5.333 22.345
Wesel bayar 50 50 50
Utang Obligasi 91.895 35.562 63.627
Sukuk Mudharabah - - 127.138
Total Liabilitas Jangka Pendek 350.374 289.645 426.885
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 5.437 3.538 10.350
Liabilitas pajak tangguhan – neto 61.094 61.599 58.888
Liabilitas imbalan kerja 6.856 6.999 6.656
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 874 970 1.212
Pinjaman bank jangka Panjang 244.793 266.820 36.498
Pinjaman jangka Panjang 30.486 31.819 91.780
Wesel bayar 237 250 300
Utang Obligasi 570.500 568.458 287.395
Total Liabilitas Jangka Panjang 920.277 940.453 493.079
Total Liabilitas 1.270.651 1.230.098 919.964
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai
nominal Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham (angka
540.242 540.242 540.242
penuh)
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 3.442 3.383 3.139
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (242) 1.019 -
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 5.000 5.000 4.000
Belum ditentukan penggunaannya 788.277 759.507 795.560
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.336.719 1.309.151 1.342.941
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.607.370 2.539.249 2.262.905
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Maret 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
PENJUALAN NETO 123.713 192.471 617.331 655.979
BEBAN POKOK PENJUALAN 90.070 106.330 420.399 346.475
LABA BRUTO 33.643 86.141 196.932 309.504
BEBAN USAHA
Penjualan 3.393 4.019 28.524 17.398
Umum dan administrasi 6.797 6.160 28.776 24.012
Total Beban Usaha 10.190 10.179 57.300 41.410
LABA USAHA 23.453 75.962 139.632 268.094
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto 24.081 (23.198) (9.654) 32.862
Penghasilan bunga 2.247 1.111 7.040 3.653
Bagi hasil sukuk Mudharabah - (3.626) (10.930) (15.186)
Beban bunga (23.494) (10.025) (54.244) (34.417)
Lain-lain – neto 5.267 7.746 19.763 25.556
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto 8.101 (27.992) (48.025) 12.468
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 31.554 47.970 91.607 280.562
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (2.784) (8.944) (26.660) (52.336)
12
Page 13
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Maret 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
LABA NETO 28.770 39.026 64.947 228.226
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 76 160 313 674
Pajak penghasilan terkait (17) (35) (69) (148)
Pos-pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
(1.261) 2.131 1.019 -
asing
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah Pajak (1.202) 2.256 1.263 526
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 27.568 41.282 66.210 228.752
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 28.770 39.026 64.947 228.226
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -
NETO 28.770 39.026 64.947 228.226
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 27.568 41.282 66.210 228.752
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -
NETO 27.568 41.282 66.210 228.752
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
10,46 14,19 23,61 82,97
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh)
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan neto (35,72%) (5,89%) 19,55%
Laba neto (26,28%) (71,54%) 53,80%
Total Aset 2,68% 12,21% 9,35%
Total Liabilitas 3,30% 33,71% 3,92%
Total Ekuitas 2,11% (2,52%) 13,41%
EBITDA (59,01%) (39,47%) 35,05%
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 25,51% 14,84% 42,77%
Penjualan neto/Total aset *4,74% 24,31% 28,99%
Laba neto/Penjualan neto 23,26% 10,52% 34,79%
Laba neto/Total aset (ROA) *1,10% 2,56% 10,09%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) *2,15% 4,96% 16,99%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 3,84x 4,38x 2,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,95x 0,94x 0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,49x 0,48x 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 1,78x 3,45x 7,21x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current Maturities
*0,53x 1,86x 4,67x
of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek **Minimum 1x 3,84x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) **Minimum 1,5x 1,78x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
**Minimum 1x *0,53x
Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
13
Page 14
31 Maret 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) **Maksimum 2,5x 0,95x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,84x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 1,78x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,95x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp15.853 / 1 Dolar AS Amerika Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs
tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:
Periode Tertinggi Terendah
Oktober 2023 15.519 15.943
November 2023 15.384 15.946
Desember 2023 15.414 15.631
Januari 2024 15.829 15.473
Februari 2024 15.775 15.585
Maret 2024 15.873 15.576
Sumber : Bank Indonesia
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2022 15.731
31 Desember 2023 15.416
31 Maret 2024 15.853
Berikut nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2022 14.912
31 Desember 2023 15.209
31 Maret 2024 15.797
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Prospektus.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bagian ini harus dibaca
bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan-catatan di dalamnya yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Maret 2024 (diaudit), 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 (diaudit) dan 2023 (tidak diaudit) dan untuk tahun
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2024 (diaudit) serta pada tanggal dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit), yang tercantum
pada bagian lain dalam Prospektus, telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporan auditor independen tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792). Informasi
keuangan konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 tidak diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dan
oleh karena itu tidak dinyatakan suatu opini maupun bentuk asuransi lainnya atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
14
Page 15
A. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Penjualan Neto
Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Penjualan neto pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD123.713 ribu yang mengalami penurunan sebesar USD68.758 ribu
atau setara dengan 35,7% dibandingkan dengan penjualan neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar
USD192.471 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual pulp dan tissue.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022
Penjualan neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD617.331 ribu yang mengalami penurunan sebesar USD38.648
ribu atau setara dengan 5,9% dibandingkan dengan penjualan neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar USD655.979 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual pulp.
Beban Pokok Penjualan
Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Beban Pokok Penjualan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD90.070 ribu yang mengalami penurunan sebesar USD16.260
ribu atau setara dengan 15,3% dibandingkan dengan Beban Pokok Penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 sebesar USD106.330. Hal ini terutama disebabkan oleh turunnya volume penjualan dan turunnya biaya produksi per unit tissue.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022
Beban pokok penjualan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD420.399 ribu dimana meningkat sebesar USD73.924 ribu
atau setara dengan 21,3% dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar USD346.475 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh turunnya harga pokok penjualan tissue diimbangi dengan
naiknya harga pokok penjualan pulp.
Laba Bruto
Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Laba Bruto pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD33.643 ribu yang mengalami penurunan sebesar USD52.498 ribu atau
setara dengan 60,9% dibandingkan dengan Laba Bruto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar USD86.141
ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh turunnya penjualan neto seiring dengan turunnya harga produk pulp.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022
Laba bruto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD196.932 ribu yang menurun sebesar USD112.572 ribu atau setara
dengan 36,4% dibandingkan dengan laba bruto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD309.504
ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan harga jual pulp dan meningkatnya volume penjualan tissue.
Beban Usaha
Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Beban Usaha pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD10.190 ribu dimana meningkat sebesar USD11 ribu atau setara dengan
0,1% dibandingkan dengan Beban Usaha untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar USD10.179 ribu. Hal ini
terutama disebabkan oleh turunnya beban penjualan, terutama beban ongkos angkut seiring dengan penurunan volume penjualan
diimbangi dengan naiknya beban umum dan administrasi, terutama beban gaji, beban penyusutan, dan beban perjalanan dinas.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022
Beban Usaha pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD57.300 ribu dimana meningkat sebesar USD15.890 ribu atau setara
dengan 38,4% dibandingkan dengan beban usaha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD41.410 ribu. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya beban ongkos angkut seiring dengan meningkatnya volume penjualan serta naiknya beban
umum dan administrasi, terutama beban gaji, beban penyusutan dan beban perjalanan dinas.
Laba Neto
Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Laba Neto pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD28.770 ribu yang menurun sebesar USD10.256 ribu atau setara dengan
26,3% dibandingkan dengan laba neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sebesar USD39.026 ribu. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan laba bruto seiring dengan turunnya harga jual pulp.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022
Laba Neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD64.947 ribu yang menurun sebesar USD163.279 ribu atau setara
dengan 71,5% dibandingkan dengan laba neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD228.226
ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan laba bruto seiring dengan turunnya harga jual pulp.
15
Page 16
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain
Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Beban Komprehensif Lain pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD1.202 ribu yang menurun sebesar USD3.458 ribu atau
setara dengan 153,3% dibandingkan dengan penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023
sebesar USD2.256 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022
Penghasilan Komprehensif Lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD1.263 ribu yang meningkat sebesar USD737 ribu
atau setara dengan 140,1% dibandingkan dengan penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar USD526 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
asing.
Penghasilan Komprehensif Neto
Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Periode yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Penghasilan Komprehensif Neto pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD27.568 ribu yang menurun sebesar USD13.714 ribu
atau setara dengan 33,2% dibandingkan dengan Penghasilan Komprehensif Neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2023 sebesar USD41.282 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya penjualan mengakibatkan menurunnya laba kotor dan
meningkatan beban bunga yang diimbangi dengan keuntungan selisih kurs.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD66.210 ribu yang menurun sebesar USD162.542
ribu atau setara dengan 71,1% dibandingkan dengan penghasilan komprehensif neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar USD228.752 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya penjualan sehingga mengakibatkan
menurunnya laba kotor dan meningkatnya beban bunga serta kerugian selisih kurs.
B. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Total Aset
Posisi per Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2023
Total aset per tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD2.607.370 ribu dimana meningkat sebesar USD68.121 ribu atau setara
dengan 2,7% dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD2.539.249 ribu. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas, piutang usaha, dan beban dibayar di muka.
Posisi per Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2022
Total aset per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD2.539.249 ribu dimana meningkat sebesar USD276.344 ribu atau setara
dengan 12,2% dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD2.262.905 ribu. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas, aset lancar lainnya dan goodwill.
a) Aset Lancar
Posisi per Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2023
Aset lancar per tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD1.346.371 ribu dimana meningkat sebesar USD78.960 ribu atau setara
dengan 6,2% dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.267.411 ribu. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas, piutang usaha, dan beban dibayar dimuka.
Posisi per Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2022
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD1.267.411 ribu dimana meningkat sebesar USD329.519 ribu atau setara
dengan 35,1% dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD937.892 ribu. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas, pajak dibayar dimuka dan aset lancar lainnya.
b) Aset Tidak Lancar
Posisi per Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2023
Aset tidak lancar per tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD1.260.999 ribu yang menurun sebesar USD10.839 ribu atau setara
dengan 0,9% dibandingkan dengan aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.271.838 ribu. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap setelah dikurangi penyusutan.
Posisi per Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2022
Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD1.271.838 ribu yang menurun sebesar USD53.175 ribu atau setara
dengan 4,0% dibandingkan dengan aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD1.325.013 ribu. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan aset tidak lancar lainnya.
16
Page 17
Total Liabilitas
Posisi per Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2023
Total liabilitas per tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD1.270.651 ribu dimana meningkat sebesar USD40.553 ribu atau setara
dengan 3,3% dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.230.098 ribu. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun terutama kenaikan utang obligasi.
Posisi per Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2022
Total liabilitas per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD1.230.098 ribu dimana meningkat sebesar USD310.134 ribu atau
setara dengan 33,7% dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD919.964 ribu. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka panjang dan utang obligasi.
a) Liabilitas Jangka Pendek
Posisi per Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2023
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD350.374 ribu dimana meningkat sebesar USD60.729 ribu atau
setara dengan 21,0% dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD289.645 ribu. Hal
ini terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun, terutama kenaikan
utang obligasi.
Posisi per Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2022
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD289.645 ribu yang mengalami penurunan sebesar
USD137.240 ribu atau setara dengan 32,1% dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
USD426.885 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun, terutama penurunan sukuk mudharabah dan utang obligasi.
b) Liabilitas Jangka Panjang
Posisi per Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2023
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD920.277 ribu dimana menurun sebesar USD20.176 ribu atau
setara dengan 2,1% dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD940.453 ribu. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman bank jangka panjang.
Posisi per Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2022
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD940.453 ribu dimana meningkat sebesar USD447.374
ribu atau setara dengan 90,7% dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD493.079
ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang obligasi dan pinjaman bank jangka panjang.
Total Ekuitas
Posisi per Tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2023
Total ekuitas per tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar USD1.336.719 ribu dimana meningkat sebesar USD27.568 ribu atau setara
dengan 2,1% dibandingkan dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.309.151 ribu. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan laba neto periode berjalan.
Posisi per Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Posisi per 31 Desember 2022
Total ekuitas per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD1.309.151 ribu dimana menurun sebesar USD33.790 ribu atau setara
dengan 2,5% dibandingkan dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD1.342.941 ribu. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh pembagian dividen kas pada tahun berjalan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab V Prospektus.
17
Page 18
FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Obligasi Perseroan mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus berhati-hati dalam mempertimbangkan
seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus, khususnya risiko-risiko usaha di bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum
membeli Obligasi Perseroan. Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat
berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang mempengaruhi
kinerja keuangan Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Risiko usaha yang dihadapi
oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha ini antara lain:
1. Risiko Utama
- Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue
2. Risiko Usaha
a. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
b. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
c. Risiko Kredit
d. Risiko Likuiditas
e. Risiko Persaingan Usaha
f. Risiko Reputasi
g. Risiko Lingkungan
h. Risiko Bencana Alam
i. Risiko Perubahan Teknologi
j. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
3. Risiko Umum
a. Risiko Perekonomian
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
c. Risiko Kepatuhan
d. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
4. Risiko Bagi Investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
b. Risiko gagal bayar
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen yang diterbitkan pada tanggal 21 Agustus 2024, yang
menyatakan opini tanpa modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024, 31 Desember 2023 dan 2022, sampai dengan tanggal Prospektus Ringkas ini diterbitkan dan hingga efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KEGIATAN USAHA, PROSPEK DAN
STRATEGI USAHA PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
berdasarkan Akta No. 44 tanggal 13 Februari 1974, juncto Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture
Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret 1974, Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 11 tanggal
9 Mei 1975, ketiganya yang dibuat di hadapan Malem Ukur Sembiring, S.H., Notaris di Medan, dan Akta Perubahan No. 54 tanggal 29
April 1976 dibuat di hadapan Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976, didaftarkan di dalam buku register
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Langsa No. 2/1976, No. 2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei
1976; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, masing-masing pendiri yakni Abdul Hamid Thaib, Muhammad Sarong, Anwar Johan, Sunarwoto dan Raja
Ngianken Kembaren telah menyetorkan uang tunai semua saham Seri A atau saham istimewa pada saat pendirian. PT Pindo Deli Pulp
and Paper Mills dan PT Arthadana Mulia Makmur bukan merupakan pendiri dari Perseroan, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills
menjadi pemegang saham Perseroan sejak tahun 1996 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 30 tanggal 20 Mei
1996, yang dibuat di hadapan Josef Antonius Wiardi, S.H., sebagai pengganti dari Miryam Magdalena Indrani Wiardi, S.H., Notaris di
Jakarta, sedangkan PT Arthadana Mulia Makmur menjadi pemegang saham Perseroan sejak tahun 1997 berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat nomor 103 tanggal 27 Oktober 1997, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta.
18
Page 19
Seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 22 tanggal 10 Desember 2007 yang
dibuat dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-01211.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 9 Januari 2008; dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 92 tanggal 14 November 2008, Tambahan No. 23727.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan maksud dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perseroan tidak mengalami perubahan modal dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum. Pada tanggal Prospektus
Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati,
SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547,
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Pemegang Saham
- PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
3. PENGURUS DAN PENGAWAS
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 24
tanggal 8 September 2023, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0162104, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179763.AH.01.11.TAHUN 2023, keduanya tertanggal 12 September 2023, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: :
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Benny Iswandy
Direktur : Irsyal Yasman
Direktur : Davit Boentoro
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arman Dwiartono
Komisaris : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Pande Putu Raka
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas jenis lainnya
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau tidak
mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran
19
Page 20
Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pada saat Prospektus Ringkas ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah
bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan
dan kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama
a. Industri
- Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
- Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
- Industri kertas tissue (KBLI 17091)
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (KBLI 17099)
- Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
- Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
- Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
- Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Perdagangan
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46422)
c. Jasa
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
B. Kegiatan usaha penunjang
a. Perdagangan
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan
- Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan
- Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue,
dan industri kimia dasar.
Fasilitas Produksi
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi. Perseroan memproduksi bubur
kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume Produksi Perseroan:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Bubur Kertas (Pulp) 1.080 1.080 1.080
Tissue 234 234 234
Total 1.314 1.314 1.314
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Bubur Kertas (Pulp) 249 1.043 1.035
Tissue 23 116 28
Total 272 1.159 1.063
Utilitas Fasilitas Produksi
Jenis Produk
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Bubur Kertas (Pulp) 92,24% 96,63% 95,83%
Tissue 36,67% 49,85% 12,14%
Bahan Baku
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar negeri sampai dengan periode
31 Maret 2024 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
20
Page 21
% Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Produk
Pihak Ketiga Pihak Afiliasi Pihak Ketiga Pihak Afiliasi
Kayu - 100,00% - -
Bahan Kimia 58,08% - 41,92% -
Kemasan 100,00% - - -
NBKP - - - -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang mencukupi. Harga bahan baku relatif
stabil kecuali bahan kimia dimana harga tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.
5. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Prospek Usaha
Pertumbuhan Ekonomi Global
Pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan mencapai 3,2% pada tahun 2023, dengan perkiraan menunjukkan kelanjutan pada
tingkat tersebut hingga tahun 2025, meskipun dibatasi oleh biaya pinjaman yang tinggi dan penurunan dukungan fiskal pasca-
pandemi. Inflasi diharapkan turun dari 6,8% pada tahun 2023 menjadi 5,9% pada tahun 2024 dan lebih lanjut menjadi 4,5% pada
tahun 2025, dengan ekonomi maju mendekati target inflasi lebih cepat daripada negara-negara berkembang. Namun, outlook jangka
panjang terpengaruh oleh dampak pasca-COVID-19, ketegangan geopolitik, dan kendala struktural yang mempengaruhi produktivitas
dan integrasi ekonomi. Tantangan yang dihadapi oleh Tiongkok dan pasar-pasar berkembang utama lainnya dapat meredam prospek
pertumbuhan global, mempengaruhi mitra dagang di seluruh dunia.
Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2024/07/16/world-economic-outlook-update-july-2024
Beberapa guncangan ekonomi yang dihadapi global yang belum sepenuhnya pulih dari krisis pandemi Covid-19: inflasi yang lebih
tinggi (terutama pada Amerika Serikat dan negara Eropa) yang menyebabkan kebijakan yang mengetat; kemunduran di China yang
disebabkan oleh lockdown, dan dampak negatif dari perang antara Russia dan Ukraina. Perseroan akan terus memantau situasi terkait
Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.
Ekonomi global mengalami perlambatan terdalam sejak pemulihan resesi tahun 1970. World Bank memprediksi core inflation global
(tidak termasuk sektor energi) mencapai 5% jika disrupsi rantai pasokan persediaan dan tekanan pada pasar tenaga kerja tidak
membaik. Investor juga memiliki ekspektasi bank sentral untuk meningkatkan suku bunga hingga hampir 4%. Keyakinan konsumer
global mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan resesi global sebelumnya.
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global, analisa secara mendalam,
merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih efisien dan isu-isu lingkungan
terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap
bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk
kertas untuk industri cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk kertas
untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030 diprediksikan meningkat karena
dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai
net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1). Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai
ganti dari kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar dan diprediksi akan
bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%. (sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends &
Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
21
Page 22
Gambar 1. Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2. Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Berdasarkan Laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar produk kertas global tumbuh
menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar
pada 2026. Hal ini terutama disebabkan oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu,
pada tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau sebesar 5%) dan
meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%,
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3. Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4. Global Demand for Containerboard (‘000)
Source: Bloomberg Research
Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan China menjadi pemimpin
produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor
kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar
konsumen karton lipat di India mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.
Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh beberapa faktor seperti dorongan
penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan
penetrasi internet yang meningkat. (Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).
Gambar 5. Permintaan Bubur Kertas China
Source: Bloomberg Research
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu menembus CAGR 2%. Industri
juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas
percetakan.
22
Page 23
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp dan tissue baik domestik (91%) maupun
ekspor (9%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika Serikat,
Timur Tengah, Afrika, dan Eropa. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-
pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi, Perseroan
memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.
Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas, kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2022–2027 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
200
168
Asia Demands (in
150 162
156
million tons)
149
140 143
100
81 84
73 77
50 66 70
40 40 40 39 39 39
17 18 19 20 21 22
-
2022 2023 2024 2025 2026 2027
Pulp Paper Tissue Packaging
Product 2022 2023 2024 2025 2026 2027 Average Growth
Pulp 66 70 73 77 81 84 5%
Paper 40 40 40 39 39 39 -1%
Tissue 17 18 19 20 21 22 5%
Packaging 140 143 149 156 162 168 4%
Total 264 269 280 292 303 312 3%
Sumber : RISI 2023 Vol 1
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing produk-produknya melalui
usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri
pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-
hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu,
Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue dan kertas industri (packaging)
akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan
penerapan kebijakan lockdown, physical distancing dan stay at home/work from home.
Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue dengan memfokuskan
penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu memperbaharui fasilitas
produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usahanya.
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha dan Entitas Anak Perseroan
dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
23
Page 24
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
Notaris : Aulia Taufani, S.H.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Tim Ahli Syariah : Adni Kurniawan, Lc dan Yuke Rahmawati, M.A
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus.
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat
diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek
yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 30 September 2024 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3 Oktober
2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat
24
Page 25
(beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan
pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada Penjamin Emisi yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSu diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 1 Oktober 2024.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya tanggal 2 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Bank: Sinarmas Bank: BCA Bank: BNI
Cabang: KFO Thamrin Cabang: Thamrin Cabang: Mega Kuningan
No. Rek: 005-5054-347 No. Rek: 2060550584 No. Rek: 788-8899-787
a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia a/n: PT BCA Sekuritas a/n: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank: Permata Bank: BCA Bank: Mandiri
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Kuningan Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rek: 0701254783 No. Rek: 217-313-0554 No. Rek: 1020005566028
a/n: PT Indo Premier Sekuritas a/n: PT KB Valbury Sekuritas a/n: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank: Maybank indonesia Bank: Sinarmas Bank: Permata
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Tanah Abang Cabang: Sudirman
No. Rek: 2170 416 728 No. Rek: 002 909 5116 No. Rek: 0.400.176.3984
a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia a/n: PT Sucor Sekuritas a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
25
Page 26
SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Bank: Sinarmas Bank: Permata Syariah Bank: BCA Syariah
Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro Cabang: Pondok Indah Cabang: KCP Kenari
No. Rek: 993 0048 938 No. Rek: 00702598524 No. Rek: 006-222-6667
a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia a/n: PT BCA Sekuritas a/n: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank: Permata Syariah Bank: Muamalat Bank: Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: KPO Muamalat Tower Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 0701575830 No. Rek: 301 021 5884 No. Rek: 00971134003
a/n: PT Indo Premier Sekuritas a/n: PT KB Valbury Sekuritas a/n: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank: Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah Bank: Permata Syariah Bank: Permata Syariah
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Pondok Indah Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 2739 000 019 No. Rek: 00702598524 No. Rek: 0.097.061.3161
a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia a/n: PT Sucor Sekuritas a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia,Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Oktober 2024 pukul 14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank: Sinarmas Bank: BNI
Cabang: Thamrin Cabang: Thamrin
No. Rek: 0000013846 No. Rek: 331457619
a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil
oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
bersangkutan.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Emiten
dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa
berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Emiten; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang ditetapkan oleh
Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah
26
Page 27
penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling lambat satu
hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Emiten yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Emiten yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin
a), maka Emiten wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga
saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf
a butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada Bapepam dan LK paling lambat
satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib
membayar kepada para pemesan, denda dan/atau kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas
tingkat bunga Obligasi dan/atau tingkat Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dari jumlah dana yang
terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda dan/atau kompensasi kerugian tersebut di atas
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
(kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun
di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dari jumlah
dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka
Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/atau kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau tingkat Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dan/atau kompensasi kerugian dikenakan sejak hari ke-3
setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
27
Page 28
13. LAIN - LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat
diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 30 September 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB di kantor
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41 Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16,
Jl. Fachrudin No 19 Tanah Abang Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78,
Jakarta 10250, Indonesia Jakarta 10310, Indonesia Jakarta 12910, Indonesia
Tel.: (021) 3970 5858 Tel.: (021) 2358 7222 Tel.: (021) 25543946
Fax.: (021) 3970 5850 Fax.: (021) 2358 7300 dcm@bnisekuritas.co.id
fixedincome@aldiracita.com cf@bcasekuritas.co.id
dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Menara Mandiri I Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Lot 10 Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta Pusat 10220 Jakarta 12190, Indonesia
Tel.: (021) 5088 7168 Tel.: (021) 250 98 300 Tel.: (021) 526 3445
Fax.: (021) 5088 7167 Fax.: (021) 250 98 400 Fax.: (021) 527 5701
Fixed.income@ipc.co.id dcm.ib@kbvalbury.com www.mandirisekuritas.co.id
fixed.income@kbvalbury.com divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Sucor Sekuritas
Sentral Senayan 3, Lantai 22 Gedung Artha Graha Lantai 18-19 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Asia Afrika No. 8, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10270, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10220, Indonesia
Tel.: (021) 8066 8500 Tel.: (021) 2924 9088 Tel.: (021) 8067 3000
Fax.: (021) 8066 8501 Fax.: (021) 2924 9150 Fax.: (021) 2788 9288
fixedincome.indonesia@maybank.com FIT@Trimegah.com fi@sucorsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
28
Names mentioned 68 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LONTAR PAPYRUS PULP
p.1 ×11
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×5
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×5
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai Kontrrak
p.5
unresolved
org
PT. Cakrawala Mega Komitmen
p.6
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.11 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
p.18 ×3
unresolved
person
Malem Ukur Sembiring
· Notaris
p.18
unresolved
person
Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.18 ×3
unresolved
org
PT Arthadana Mulia Makmur
p.18 ×3
unresolved
person
Josef Antonius Wiardi
p.18
unresolved
person
Miryam Magdalena Indrani Wiardi
p.18
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.18 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×3
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.19
unresolved
org
Pusat Statistik
p.20
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
· Akuntan Publik
p.24
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.24
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
· Konsultan Hukum
p.24
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.24
unresolved
person
H. Wali Amanat
p.24
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.25 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.25 ×14
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.25 ×5
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Bank
p.25 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank
p.25 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.25 ×4
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara Tekno
p.28
unresolved
person
H. Thamrin
p.28
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sentral Senayan
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.