Skip to content
Back to announcement

20240910_LPGI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31724296_lamp1.pdf

Other Text extracted LPGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
             PT LIPPO GENERAL INSURANCE TBK DALAM RANGKA
        PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT LIPPO GENERAL INSURANCE Tbk
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”)




                            PT Lippo General Insurance Tbk
                                    (“Perseroan”)
                           Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                    Kegiatan Usaha:
                       Bergerak dalam bidang usaha Asuransi Umum

                                      Kantor Pusat:
                         Gedung Lippo Kuningan Lt. 27 Unit A & F
                             Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
                                      Jakarta 12940
                                 Telepon: (021) 525 6161
                          email: corporate.secretary@lgi.co.id
                                  website: www.lgi.co.id

                               Kantor Pusat Operasional:
                           Karawaci Office Park Blok I No. 30-35
                             Lippo Village, Tangerang 15139
                                Telepon: (021) 5579 0683


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
 DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
 PROFESIONAL LAINNYA.

 DIREKSI SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
 INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
 TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
 ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024



                                                                                        1
Page 2
                                       I. PENDAHULUAN

Sesuai Pasal 24 POJK No.15/2022, Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi sebelum
melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (“Pemecahan Saham”) yang telah disetujui Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan menyampaikan Keterbukaan Informasi tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai kelanjutan dari Keterbukaan Informasi atas Rencana Pemecahan
Saham yang telah diumumkan oleh Perseroan tanggal 15 Juli 2024, dengan ini Perseroan
menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait pelaksanaan Pemecahan Saham.

                    II. PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 21 Agustus 2024 telah menyetujui pelaksanaan Pemecahan
Saham Perseroan dengan rincian sebagai berikut :

 Jenis saham                                       Saham biasa atas nama
 Rasio Stock Split                                 1 : 10
 Jumlah saham sebelum Stock Split                  300.000.000 saham
 Jumlah saham setelah Stock Split                  3.000.000.000 saham
 Nilai nominal saham sebelum Stock Split           Rp500 per saham
 Nilai nominal saham setelah Stock Split           Rp50 per saham

Persetujuan RUPS tersebut sebagaimana telah dinyatakan dalam Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa
Perseroan yang telah diumumkan pada tanggal 22 Agustus 2024 melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

                                III. PERSETUJUAN PRINSIP BEI

Sehubungan dengan Pemecahan Saham, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan surat No. S-07085/BEI.PP2/07-2024 tanggal 10 Juli 2024.
Adapun permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari Pemecahan Saham telah
mendapatkan persetujuan dari BEI sesuai surat No.S-0944/BEI.PP2/09-2024 tertanggal 4 September
2024.

            IV. JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM

  No                               Kegiatan                                      Tanggal
  1.    Pelaksanaan RUPS Luar Biasa                                          21 Agustus 2024
        Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
        sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
  2.                                                                         30 Agustus 2024
        terkait perubahan nilai nominal saham dari sebesar Rp 500 per
        saham menjadi Rp 50 per saham
  3.    Permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke BEI atas Saham
                                                                            3 September 2024
        Hasil Pelaksanaan Pemecahan Saham
  4.    Persetujuan BEI untuk Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan
                                                                            6 September 2024
        Pemecahan Saham
  5.    Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Pemecahan Saham dan
                                                                            10 September 2024
        Keterbukaan Informasi
  6.    Akhir Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Lama di Pasar
                                                                            13 September 2024
        Reguler dan Pasar Negosiasi
  7.    Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar
                                                                            17 September 2024
        Reguler dan Pasar Negosiasi
  8.    Periode Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai selama 2 hari
                                                                           17-18 September 2024
        bursa
  9.    Tanggal Penentuan Pemegang Saham yang Berhak atas Hasil
                                                                            18 September 2024
        Pemecahan Saham (Stock Split) (Recording Date)
  10.   Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar
                                                                            19 September 2024
        Tunai


                                                                                                  2
Page 3
                   V. TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM

1. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilaksanakan berdasarkan
   saldo rekening efek masing-masing Pemegang Saham pada akhir perdagangan saham di Bursa
   Efek Indonesia pada tanggal 18 September 2024. Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2024,
   saham dengan nominal baru hasil pelaksanaan Pemecahan Saham akan didistribusikan melalui
   sub-rekening efek masing-masing Pemegang Saham

2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
   sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai
   tanggal 17 September 2024 di Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu:

                                  PT Sharestar Indonesia
                     SOPO Del Office Towers & Lifestyle Tower B Lantai 18
                          Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
                                  Kawasan Mega Kuningan
                                       Jakarta 12950
                                  Telepon (021) 50815211
                          email : sharestar.indonesia@gmail.com

    Dengan menyerahkan:
    a. Asli Surat Kolektif Saham (SKS) atas nama Pemegang Saham.
    b. Fotokopi bukti identitas Pemegang Saham.
    c. Asli Surat Kuasa dari Pemegang Saham (jika dikuasakan) beserta dengan fotokopi bukti
       identitas Penerima Kuasa.

    Pemegang Saham tidak dikenakan biaya untuk Pelaksanaan Pemecahan Saham, akan tetapi
    bilamana SKS belum diregistrasi atas nama Pemegang Saham maka Pemegang Saham wajib
    melaksanakan registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan bukti-bukti transaksi atas
    perolehan saham dimaksud.

                                VI. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
rencana Pemecahan Saham ini, dapat menghubungi :

                                   Sekretaris Perusahaan
                             PT Lippo General Insurance Tbk
                           Gedung Lippo Kuningan Lt. 27 Unit A & F
                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
                                        Jakarta 12940
                                   Telepon: (021) 525 6161
                            email: corporate.secretary@lgi.co.id
                                    website: www.lgi.co.id



                                 Jakarta, 10 September 2024
                                     Direksi Perseroan




                                                                                            3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published10 Sep 2024
Pages3
Characters9,049
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO GENERAL INSURANCE TBK p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. III. PERSETUJUAN PRINSIP p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Sharestar Indonesia SOPO Del Office Towers p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result