Skip to content
Back to announcement

20240910_DGNS_Pemanggilan RUPS_31724434_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DGNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                        PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK
                                    ("Perseroan")

                                 PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diadakan pada:

Hari, tanggal : Rabu, 2 Oktober 2024
Tempat        : Auditorium Rizal Sini, BIC Morula Menteng Lantai 4,
                Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11-12, Menteng, Jakarta Pusat
Pukul         : 10.00 WIB s.d. selesai

Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) dan oleh karenanya
   melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

   Penjelasan:
   Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
   Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
   oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 jo. Pasal 41 ayat (1)
   Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Pasal 4 ayat (6)
   Anggaran Dasar Perseroan, dimana PMHMETD I membutuhkan persetujuan Rapat Umum
   Pemegang Saham.

2. Persetujuan atas rencana penggunaan dana PMHMETD I, antara lain untuk mengambilalih
   seluruh atau sebagian besar saham Asa Ren Pte. Ltd. (“Asa Ren”) dari para Pemegang Saham
   Asa Ren melalui mekanisme (i) penyetoran sebagian saham-saham Asa Ren oleh para
   pemegang saham Asa Ren ke dalam Perseroan sebagai setoran modal ke dalam Perseroan
   dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I oleh
   Perseroan; dan (ii) pembelian sebagian saham-saham Asa Ren oleh Perseroan dari para
   Pemegang Saham Asa Ren, yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana
   dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha.

   Penjelasan:
   Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada ketentuan Pasal 6 Peraturan OJK Nomor
   17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana salah
   satu rencana penggunaan dana PMHMETD I, yaitu untuk mengambilalih seluruh atau
   sebagian besar saham Asa Ren yang nilainya melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan, wajib
   memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

3. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.

   Penjelasan:
   Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada (i) ketentuan Pasal 111 Undang-Undang No. 40
   Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (ii) ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan,
Page 2
     dan (iii) ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
     dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik mengatur perubahan anggota Dewan
     Komisaris diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Catatan untuk Rapat :
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
     saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat
     (27) Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham
     Perseroan.

2.     Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
       a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif
           hanyalah pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang sah
           yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
           Senin, tanggal 9 September 2024 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB;
       b. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif hanyalah para
           pemegang saham atau para kuasa pemegang saham yang namanya tercatat dalam
           daftar yang terdapat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian
           Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada hari Senin, tanggal 9 September 2024 selambat-
           lambatnya pukul 15.00 WIB;
       c. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan
           memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk
           mendapatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat ("KTUR").

3.     Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
       sebagai berikut :
       a. Hadir dalam Rapat secara fisik, dengan ketentuan bahwa Perseroan membatasi
            jumlah kehadiran fisik sampai dengan 20 (dua puluh) pemegang saham atau kuasa
            pemegang saham yang telah melengkapi formulir pendaftaran sebagai berikut :
            https://formlimit.everestwebdeals.co/?form=72d5a0f94d3253eefb21e389033837e6; atau
       b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui platform eASY.KSEI

4.     Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan
       hormat untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan fotokopi Surat
       Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
       kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum masuk ke ruang Rapat. Untuk
       pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat KTUR yang dapat
       diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian. Tata tertib penyelenggaraan Rapat
       dapat diakses melalui situs web Perseroan.

5.     Bagi para pemegang saham yang tidak dapat hadir dan tidak memberikan kuasa melalui
       fasilitas eASY.KSEI:
       a. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang
            sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota
            Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak
            sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
            selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi
            pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus
            dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik
            Indonesia setempat;

       b.   Perseroan meminta agar para pemegang saham menggunakan fasilitas surat kuasa
            dari Biro Administrasi Efek atau yang disediakan oleh Perseroan di situs
            www.diagnos.co.id yang dapat diisi dan dikirimkan beserta kelengkapannya melalui
            Kantor Biro Administrasi Efek: PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique
Page 3
         Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222, Fax:
         +6221 29289961, Email : opr@adimitra-jk.co.id, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
         sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6.   Sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat,
     bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Mata Acara Rapat tersedia di Kantor Pusat
     Perseroan.

7.   Bagi pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas,
     koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang
     lengkap berikut surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang dan
     akta susunan pengurus terakhir.

8.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau
     kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
     sebelum Rapat dimulai.


                                 Jakarta, 10 September 2024
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published10 Sep 2024
Pages3
Characters7,676
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK p.1 ×2
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Asa Ren Pte. Ltd. p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result