Back to announcement
20240910_DGNS_Pemanggilan RUPS_31724434_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK
("Perseroan")
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diadakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 2 Oktober 2024
Tempat : Auditorium Rizal Sini, BIC Morula Menteng Lantai 4,
Jalan Teuku Cik Ditiro No. 11-12, Menteng, Jakarta Pusat
Pukul : 10.00 WIB s.d. selesai
Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) dan oleh karenanya
melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 jo. Pasal 41 ayat (1)
Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Pasal 4 ayat (6)
Anggaran Dasar Perseroan, dimana PMHMETD I membutuhkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan dana PMHMETD I, antara lain untuk mengambilalih
seluruh atau sebagian besar saham Asa Ren Pte. Ltd. (“Asa Ren”) dari para Pemegang Saham
Asa Ren melalui mekanisme (i) penyetoran sebagian saham-saham Asa Ren oleh para
pemegang saham Asa Ren ke dalam Perseroan sebagai setoran modal ke dalam Perseroan
dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I oleh
Perseroan; dan (ii) pembelian sebagian saham-saham Asa Ren oleh Perseroan dari para
Pemegang Saham Asa Ren, yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada ketentuan Pasal 6 Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana salah
satu rencana penggunaan dana PMHMETD I, yaitu untuk mengambilalih seluruh atau
sebagian besar saham Asa Ren yang nilainya melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan, wajib
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada (i) ketentuan Pasal 111 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (ii) ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan,
Page 2
dan (iii) ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik mengatur perubahan anggota Dewan
Komisaris diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Catatan untuk Rapat :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat
(27) Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham
Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif
hanyalah pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang sah
yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
Senin, tanggal 9 September 2024 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB;
b. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif hanyalah para
pemegang saham atau para kuasa pemegang saham yang namanya tercatat dalam
daftar yang terdapat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada hari Senin, tanggal 9 September 2024 selambat-
lambatnya pukul 15.00 WIB;
c. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan
memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk
mendapatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat ("KTUR").
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut :
a. Hadir dalam Rapat secara fisik, dengan ketentuan bahwa Perseroan membatasi
jumlah kehadiran fisik sampai dengan 20 (dua puluh) pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang telah melengkapi formulir pendaftaran sebagai berikut :
https://formlimit.everestwebdeals.co/?form=72d5a0f94d3253eefb21e389033837e6; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui platform eASY.KSEI
4. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan
hormat untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan fotokopi Surat
Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum masuk ke ruang Rapat. Untuk
pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat KTUR yang dapat
diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian. Tata tertib penyelenggaraan Rapat
dapat diakses melalui situs web Perseroan.
5. Bagi para pemegang saham yang tidak dapat hadir dan tidak memberikan kuasa melalui
fasilitas eASY.KSEI:
a. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang
sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota
Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak
sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi
pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus
dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia setempat;
b. Perseroan meminta agar para pemegang saham menggunakan fasilitas surat kuasa
dari Biro Administrasi Efek atau yang disediakan oleh Perseroan di situs
www.diagnos.co.id yang dapat diisi dan dikirimkan beserta kelengkapannya melalui
Kantor Biro Administrasi Efek: PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique
Page 3
Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222, Fax:
+6221 29289961, Email : opr@adimitra-jk.co.id, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat,
bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Mata Acara Rapat tersedia di Kantor Pusat
Perseroan.
7. Bagi pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas,
koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang
lengkap berikut surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang dan
akta susunan pengurus terakhir.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 10 September 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Asa Ren Pte. Ltd.
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.