Back to announcement
20240909_DPUM_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31723747_lamp2.pdf
Board change Needs review DPUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS
Nomor : 190/DPUM/IX/2024
Tentang
PERUBAHAN DAN PENGANGKATAN
KOMITE AUDIT
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan Komisaris Perseroan, maka Perseroan membentuk
Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan
tanggungjawabnya bertindak secara independen;
2. Bahwa dengan telah diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa terkait dengan perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur Tbk maka
dianggap perlu dilakukan penyesuaian susunan Komite Audit;
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini ditetapkan
susunan Komite Audit Perseroan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomr 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Asep Hikmat sebagai Ketua
Komite Audit Perseroan terhitung sejak tanggal Keputusan ini
berlaku.
2. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dicky P Tushdipura
sebagai Anggota Komite Audit Perseroan terhitung sejak tanggal
Keputusan ini berlaku.
3. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Henri Martha sebagai
Anggota Komite Audit Perseroan terhitung sejak tanggal
Keputusan ini berlaku.
4. Menetapkan Perubahan Susunan Audit Perseroan sebagai
berikut:
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 2
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
a. Bapak Machhendra Setyo Atmaja sebagai Ketua Komite
Audit
b. Bapak Erik Subiyanto sebagai Anggota Komite Audit
c. Bapak Nanda Patrio Basuwardhana sebagai Anggota Komite
Audit
5. Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggungjawab, serta
masa jabatan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah
sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam Piagam
Komite Audit Perseroan.
6. Apabila kemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat
kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian
sebagaimana mestinya.
7. Surat Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku efektif sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pati
Pada tanggal 09 September 2024
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
Santoso Utomo Machhendra Setyo Atmaja
Komisaris Utama Komisaris Independen
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dicky P Tushdipura
· Anggota Komite Audit
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
234 ms
12 Sep 2026 22:58
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}