Back to announcement
20240909_DPUM_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31723746_lamp2.pdf
Board change Needs review DPUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS
Nomor : 189/DPUM/IX/2024
Tentang
PERUBAHAN DAN PENGANGKATAN
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
Menimbang : 1. Bahwa Perusahaan sebagai Emiten atau Perusahaan Pubik wajib
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi;
2. Bahwa Perusahaan memerlukan kehadiran Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas
Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomr 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Asep Hikmat sebagai Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terhitung sejak
tanggal Keputusan ini berlaku.
2. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Risma Ardhi Chandra
sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung
sejak tanggal Keputusan ini berlaku.
3. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Rudy Fitriadi sebagai
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung sejak
tanggal Keputusan ini berlaku.
4. Menetapkan Perubahan Susunan Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan sebagai berikut:
a. Bapak Machhendra Setyo Atmaja sebagai Ketua
b. Bapak Santoso Utomo sebagai Anggota
c. Bapak Mikhael Lintang Adi Keswara sebagai Anggota
5. Lingkup Tugas dan tanggungjawab Komite Nominasi dan
Remunerasi antara lain:
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 2
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
a. Menganalisa, menyusun dan memberikan rekomendasi
mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau
penggantian Anggota Dewan Komisaris serta Direksi kepada
Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai calon Anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi
untuk disampaikan kepada RUPS;
c. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang
akan menjadi Anggota Komite;
d. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
e. Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal
ditetapkan.
f. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini, akan diperbaiki dan disempurnkan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pati
Pada tanggal 09 September 2024
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
Santoso Utomo Machhendra Setyo Atmaja
Komisaris Utama Komisaris Independen
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Rudy Fitriadi
· Anggota
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
227 ms
12 Sep 2026 22:58
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}