Back to announcement
20260604_URBN_Pemanggilan RUPS_32097276_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted URBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK.
No. 020/UJP/SPE-IDX/VI/2026
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Ambhara
Jl. Iskandarsyah Raya No.1
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi
menyampaikan (a) Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), dan (b) Laporan
Keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS dan berdasarkan ketentuan Pasal 69
ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), persetujuan laporan tahunan
termasuk pengesahan laporan keuangan dilakukan oleh RUPS.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71
UUPT, penggunaan dari laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS. Sehubungan
dengan hal tersebut dan memperhatikan laba bersih yang diperoleh Perseroan selama
tahun buku 2025, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan RUPS untuk
menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tersebut antara lain untuk kegiatan
operasional Perseroan (operational expenditure) dan pengembangan usaha (capital
expenditure) di tahun buku 2026.
Page 2
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen Terdaftar yang akan melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik Independen Terdaftar tersebut
serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) (d) Anggaran Dasar Perseroan serta dalam
rangka memenuhi ketentuan Pasal 68 UUPT, Penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dilakukan di dalam RUPS. Sehubungan
dengan hal tersebut, maka sebagaimana telah disampaikan kepada Dewan Komisaris,
dengan ini mengusulkan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Direksi untuk
menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan
untuk tahun buku 2026 dan sekaligus menetapkan jumlah honorariumnya.
4. Penetapan remunerasi para angggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (6) Anggaran Dasar
Perseroan juncto ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, penetapan gaji, honorarium
atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
ditetapkan oleh RUPS.
5. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara RUPS ini merupakan mata acara Rapat yang wajib diputuskan pada saat
Rapat dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai undangan resmi kepada pemegang saham.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan atau
Pemilik Saham Perseroan Sub Rekening Efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Para pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta
untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran Surat Saham Kolektif asli
dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat.
4. Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum wajib membawa fotokopi Anggaran
Dasar dan perubahan-perubahannya berikut Akta yang berisi susunan pengurus terakhir.
5. Khusus pemegang saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), diwajibkan untuk memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
kepada petugas pendaftaran.
Page 3
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa surat kuasa yang sah. Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku
Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
7. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama hari dan jam kerja di Kantor Biro Administrasi
Efek (BAE) PT Sinartama Gunita beralamat di Menara Tekno lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19,
Jakarta 10250. Setiap surat kuasa harus ditandatangani diatas meterai Rp10.000.- dan telah
diterima oleh BAE pada alamat tersebut diatas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum Rapat.
8. Perseroan menghimbau kepada pemegang saham Perseroan untuk memberikan kuasa
secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id).
9. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat berada di kantor Perseroan selama jam
kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat. Bahan-bahan tersebut
dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham dengan melampirkan
salinan/fotokopi identitas pemegang saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat
disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum Rapat melalui email corsec@ujp.co.id.
Jakarta, 4 Juni 2026
PT Urban Jakarta Propertindo Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.