Skip to content
Back to announcement

20260604_URBN_Pemanggilan RUPS_32097276_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted URBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                          PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK.
                              No. 020/UJP/SPE-IDX/VI/2026



                                  PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:


                       Hari/tanggal :      Jumat, 26 Juni 2026
                       Waktu        :      10.00 WIB – selesai
                       Tempat        :     Hotel Ambhara
                                           Jl. Iskandarsyah Raya No.1
                                           Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:


       1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya
          Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
          sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
          buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

           Penjelasan:
           Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi
           menyampaikan (a) Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk
           mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), dan (b) Laporan
           Keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS dan berdasarkan ketentuan Pasal 69
           ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), persetujuan laporan tahunan
           termasuk pengesahan laporan keuangan dilakukan oleh RUPS.

       2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2025.

           Penjelasan:
           Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71
           UUPT, penggunaan dari laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS. Sehubungan
           dengan hal tersebut dan memperhatikan laba bersih yang diperoleh Perseroan selama
           tahun buku 2025, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan RUPS untuk
           menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tersebut antara lain untuk kegiatan
           operasional Perseroan (operational expenditure) dan pengembangan usaha (capital
           expenditure) di tahun buku 2026.
Page 2
       3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen Terdaftar yang akan melakukan audit
          atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2026, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
          menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik Independen Terdaftar tersebut
          serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.

           Penjelasan:
           Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) (d) Anggaran Dasar Perseroan serta dalam
           rangka memenuhi ketentuan Pasal 68 UUPT, Penunjukan Akuntan Publik yang akan
           mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dilakukan di dalam RUPS. Sehubungan
           dengan hal tersebut, maka sebagaimana telah disampaikan kepada Dewan Komisaris,
           dengan ini mengusulkan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Direksi untuk
           menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan
           untuk tahun buku 2026 dan sekaligus menetapkan jumlah honorariumnya.

       4. Penetapan remunerasi para angggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
          tahun buku 2026.

           Penjelasan:
           Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (6) Anggaran Dasar
           Perseroan juncto ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, penetapan gaji, honorarium
           atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
           ditetapkan oleh RUPS.

       5. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

            Penjelasan:
            Mata Acara RUPS ini merupakan mata acara Rapat yang wajib diputuskan pada saat
            Rapat dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.



Catatan:

  1. Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai undangan resmi kepada pemegang saham.

  2. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para
     pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan atau
     Pemilik Saham Perseroan Sub Rekening Efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
     pada penutupan hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

  3. Para pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta
     untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran Surat Saham Kolektif asli
     dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat.

  4. Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum wajib membawa fotokopi Anggaran
     Dasar dan perubahan-perubahannya berikut Akta yang berisi susunan pengurus terakhir.

  5. Khusus pemegang saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (KSEI), diwajibkan untuk memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
     kepada petugas pendaftaran.
Page 3
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan
   membawa surat kuasa yang sah. Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat
   bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku
   Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.

7. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama hari dan jam kerja di Kantor Biro Administrasi
   Efek (BAE) PT Sinartama Gunita beralamat di Menara Tekno lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19,
   Jakarta 10250. Setiap surat kuasa harus ditandatangani diatas meterai Rp10.000.- dan telah
   diterima oleh BAE pada alamat tersebut diatas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
   sebelum Rapat.

8. Perseroan menghimbau kepada pemegang saham Perseroan untuk memberikan kuasa
   secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id).

9. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat berada di kantor Perseroan selama jam
   kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat. Bahan-bahan tersebut
   dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham dengan melampirkan
   salinan/fotokopi identitas pemegang saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat
   disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari
   kerja sebelum Rapat melalui email corsec@ujp.co.id.



                                   Jakarta, 4 Juni 2026

                            PT Urban Jakarta Propertindo Tbk


                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published4 Jun 2026
Pages3
Characters7,008
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK. p.1 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result