Skip to content
Back to announcement

20260529_SHIP_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32095557_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SHIP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.947
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SILLOMARITIME PERDANA Tbk
(“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

d SILLO MARITIME
N PERDANA

Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha pelayaran

Kantor Pusat:
GHJ Suite, Lantai 5-6
Jl. Tanah Abang III No.18
Telp.: (021) 386 3861, Faks.: (021) 386 7521

Email: corpsec@sillomp.com

Website: www.sillomaritime.com

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi pembelian satu unit kapal Liguefied
Natural Gas (LNG) sebesar USD 65.000.000 (enam puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang dilakukan
oleh PT Transpor Nusantara Line, yang merupakan anak perusahaan terkendali dari Perseroan
(“Transaksi”). Nilai Transaksi ini adalah sebesar 29,229 (dua puluh sembilan koma dua puluh dua
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada 31 Desember 2025, sehingga Transaksi tersebut memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana
dimaksud oleh POJK 17/2020. Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan
merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”). Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama atas
informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material sehubungan
dengan Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi di atas bukan merupakan transaksi afiliasi
dan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026 |

A Ne

Page 2 OCR 0.952
PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi pembelian satu unit kapal Liguefied
Natural Gas (LNG) sebesar USD 65.000.000 (enam puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang dilakukan
oleh PT Transpor Nusantara Line yang merupakan anak perusahaan terkendali dari Perseroan
(“Transaksi”) dari Eternity Ocean Maritime Ltd selaku penjual. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar
29,22”6 (dua puluh sembilan koma dua puluh dua persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal
31 Desember 2025 yang berjumlah USD 222.485.323 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus delapan
puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tiga Dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono
& Chandra.

Berdasarkan POJK 17/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material dalam hal:

a. nilai transaksi sama dengan 205 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka,

b. total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan
atau lebih dari 2096 (dua puluh persen):

C. laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau
lebih dari 2096 (dua puluh persen): atau

d. pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan Terbuka nilainya sama
dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen).

Perusahaan terbuka yang akan melakukan transaksi material wajib terlebih dahulu memperoleh

persetujuan RUPS dalam hal :

1. Transaksi Material lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Terbuka

2. Transaksi Material sebagaimana dimaksud lebih dari 254 (dua puluh lima persen) dari total aset
Perusahaan Terbuka apabila Perusahaan Terbuka mempunyai ekuitas negatif,

3. Laporan Penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar

Berdasarkan uraian di atas, Transaksi Perseroan dikategorikan sebagai Transaksi Material yang tidak
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari RUPS Perseroan.

Eternity Ocean Maritime Ltd selaku penjual merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan
kepemilikan saham dan hubungan kepengurusan dengan PT Transpor Nusantara Line selaku pembeli dari
Perseroan. Dengan demikian Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama — sama
menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020, namun bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
yang dimaksud dalam POJK 42/2020.

tg
€
Page 3 OCR 0.951
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020 dan untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai
transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.

Dalam rangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Iskandar & Rekan (“KJPP IDR”)
sebagai penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas melakukan
penilaian serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Tanggal Penilaian adalah pada tanggal
27 April 2026

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATE

Pada tanggal 3 Juni 2026, PT Transpor Nusantara Line, yang merupakan anak perusahaan terkendali dari
Perseroan melakukan pembelian 1 (satu) unit kapal LNG dari Eternity Ocean Maritime Ltd, pihak ketiga,
dengan rincian sebagai berikut:

1. OBJEK TRANSAKSI

Pembelian 1 (satu) unit kapal Liguefied Natural Gas (LNG) yang dilakukan oleh PT Transpor Nusantara
Line, yang merupakan anak perusahaan terkendali dari Perseroan, dengan keterangan sebagai

berikut:
Tipe Kapal LNG Tanker
Tahun Pembuatan 2009
Nomor IMO 9331660
Panjang 286,30 m
Lebar 46,50 m
Dalam 25,80 m
LOA 294,60 m
Tonnase Kotor (Gross Tonnage) 110.881,29
Tonase Bersih (Net Tonnage) 95.405,26

2. NILAI TRANSAKSI

Nilai Transaksi adalah sebesar USD 65.000.000 (enam puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) atau
sebesar 29,226 (dua puluh sembilan koma dua puluh dua persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal
31 Desember 2025 yang berjumlah USD 222.485.323 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus
delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tiga Dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Teramihardja, Pradhono & Chandra. Nilai transaksi ini memenuhi kriteria transaksi material
berdasarkan POJK 17/2020 yaitu melebihi 2056 ekuitas Perseroan. Sumber pendanaan atas transaksi
ini adalah berasal dari modal sendiri dan pembiayaan kredit dari Bank.

AN,
Page 4 OCR 0.954
3.

PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

3.1 PT Transpor Nusantara Line selaku Pihak Pembeli

Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 19 tertanggal 19 September 2023 yang

dibuat di hadapan Notaris Alex Mondri, S.H., M.Kn, di Kabupaten Bogor, Akta pendirian
Perusahaan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0071145.AH.01.01 Tahun 2023 tertanggal 21 September
2023. Anggaran Dasar Perusahaan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No. 58 tertanggal 29 April 2026 dari Notaris Meissie Pholuan S.H. di Jakarta Pusat mengenai
perubahan pemegang saham.

Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha utama Perseroan meliputi kegiatan angkutan laut dalam negeri

untuk barang umum, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan aktivitas penunjang
angkutan perairan lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 58 tertanggal 29 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Meissie
Pholuan S.H. di Jakarta Pusat dan telah diperolehnya penerimaan pemberitahuan dari Menteri

Hukum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-

AH.01.09-0254817 tertanggal 6 Mei 2026, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham PT Transpor Nusantara Line adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp 1.000.000,-/saham

Keterangan Jumlah Nominal (Rp) 96
Saham
Modal Dasar 500 500.000.000 100

Modal ditempatkan dan disetor penuh

1. PT Suasa Benua Sukses 499 499.000.000 99,8
2. PT GHS Maritim Indonesia 1 1.000.000 0,2
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 500 500.000.000 100

Saham dalam portepel o o 0

Page 5 OCR 0.936
3.2 Eternity Ocean Maritime Ltd selaku Pihak Penjual
Riwayat Singkat

Perseroan didirikan berdasarkan Certificate of Incorporation No. 135902 tertanggal 17
Desember 2025 dengan nama Eternity Ocean Maritime Ltd.

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama perusahaan tidak dibatasi berdasarkan Articles of Incorporation.

Struktur Permodalan
Modal disetor dan ditempatkan perusahaan adalah sebesar USD 500.000,00.

Mah
do.
Page 6 OCR 0.935
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL

SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pembelian 1 (satu) unit kapal Liguefied Natural Gas (LNG) ini dilakukan sejalan dengan strategi
pertumbuhan dan pengembangan usaha Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha pelayaran, khususnya di bidang hulu migas di Indonesia. Dengan penambahan jumlah armada kapal
diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan pendapatan dan laba bersih, memberikan
kontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang, yang pada
akhirnya memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh stakeholders Perseroan.

Berikut ringkasan pengaruh rencana transaksi terhadap posisi keuangan dan beberapa rasio keuangan
utama Perseroan, dengan menggunakan laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025

adalah sebagai berikut:

Saldo proforma

Saldo per Penyesuaian
(Dalam USD) 31 Desember 2025 Proforma per 31 Desember
2025
Aset
Total Aset Lancar 82.979.473 (6.500.000) 76.479.473
Total Aset Tidak Lancar 456.517.142 65.000.000 521.517.142
Total Aset 539.496.615 58.500.000 597.996.615
Liabilitas
Total Liabilitas Jangka Pendek 75.805.331 6.822.685 82.628.016
Total Liabilitas Jangka Panjang 241.205.961 51.677.315 292.883.276
Total Liabilitas 317.011.292 58.500.000 375.511.292
Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk 152.169.990 - 152.169.990
Kepentingan Non Pengendali 70.315.333 - 70.315.333
Jumlah Ekuitas 222.485.323 - 222.485.323
Jumlah Liabiltas dan Ekuitas 539.496.615 - 539.496.615
Rasio Keuangan
Current Ratio 109,4696 - 92,564
Debt to Eguity Ratio 58,7696 - 62,7946
Debt to Asset Ratio 142,491 - 168,7846
Page 7 OCR 0.920
1. Proforma aset tidak lancar mengalami kenaikan sebesar 14,246 dari USD 456.517.142 menjadi
USD 521.517.142 dikarenakan asumsi penambahan Aset Tetap sehubungan dengan pembelian kapal
Liguefied Natural Gas (LNG) .

Proforma aset lancar mengalami penurunan sebesar 7,834 dari USD 82.979.473 menjadi
USD 76.479.473 dikarenakan asumsi pembiayaan atas transaksi tersebut sebagian akan dibiayai
dengan menggunakan modal sendiri.

Secara keseluruhan proforma total aset Perseroan setelah dilakukannya transaksi mengalami
kenaikan sebesar USD 10,8496 dari USD 539.496.615 menjadi USD 597.996.615.

2. Proforma liabilitas jangka pendek mengalami kenaikan sebesar 9,0096 dari USD 75.805.331 menjadi
USD 82.628.016 dan proforma liabilitas jangka panjang mengalami kenaikan sebesar 21,42” dari
USD 241.205.961 menjadi USD 292.883.276 dengan asumsi Perseroan memperoleh pinjaman dari
Bank untuk pembiayaan atas pembelian kapal Liguefied Natural Gas (LNG).

Secara keseluruhan proforma total liabilitas Perseroan setelah dilakukannya transaksi mengalami
peningkatan 18,4596 dari USD 317.011.292 menjadi USD 375.511.292.

3. Proforma current ratio mengalami penurunan dari 109,464 menjadi 92,5646 Proforma Debt to Asset
Ratio dan Debt to Eguity Ratio mengalami peningkatan masing-masing dari 142,4945 dan 58,764
menjadi masing-masing 168,7846 dan 62,794.

AS

ku
Page 8 OCR 0.943
RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (KJPP IDR atau Penilai atau Kami) telah memperoleh izin
Usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November
2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013
tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah
dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai
Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.

Berdasarkan surat proposal/kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati antara KJPP IDR dengan PT Sillo
Maritime Perdana Tbk No. 049.2/IDR/DO.2/Pr-BFO/IV/2026 tanggal 14 April 2026, KJPP IDR telah
melaksanakan Penilaian untuk Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Akuisisi 9996 saham PT Transpor
Nusantara Line dan Penambahan Setoran Modal Saham pada PT Transpor Nusantara Line oleh PT Suasa
Benua Sukses (Perusahaan Terkendali PT Sillo Maritime Perdana Tbk) untuk pembelian 1 (satu) unit kapal
Liguefied Natural Gas oleh PT Transpor Nusantara Line.

Identitas Penilai

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN

No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013

Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia

(62-21) 86611143-49

www.kjppiskandardanrekan.com

1. RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

1.1 RINGKASAN PENILAIAN ASET
Berikut adalah ringkasan penilaian atas objek transaksi berdasarkan laporan penilaian No.
00071/2.0118-00/PP/06/0463/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026 adalah sebagai berikut:

1.1.1 Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Suasa Benua Sukses (selanjutnya disebut SBS)
sebagai pemberi setoran modal dan PT Transpor Nusantara Line (selanjutnya disebut TNL)
sebagai penerima setoran modal. Penggunaan dana atas setoran modal yang diperoleh
TNL akan digunakan untuk pembelian 1 (satu) unit kapal LNG dari Eternity Ocean Maritime
Ltd (selanjutnya disebut EOM).

1.1.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 1 (satu) Unit Kapal LNG Tanker yang pada saat inspeksi berada
di Jetty KMB, Tanjung Kling, Melaka, Malaysia.

1.1.3 Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar untuk
properti objek penilaian dengan tujuan penilaian untuk Jual - Beli (Transfer of
Ownership).
n

£

&
Page 9 OCR 0.936
1.1.4

1.1.5

Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas

# Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

e Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.

# Data dan Informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

# Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.

# Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.

# Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.

» Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.

@ Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

Pendekatan dan metode penilaian
Dalam melakukan penilaian properti kami menggunakan pendekatan pasar dan
pendekatan pendapatan.

Alasan penggunaan pendekatan pasar adalah Data harga penawaran/transaksi dari
properti pembanding yang sejenis dan sebanding dengan objek penilaian tersedia.

Metode yang digunakan untuk Pendekatan Pasar adalah metode Perbandingan Data
Pasar.

Alasan penggunaan pendekatan pendapatan adalah objek penilaian merupakan
properti yang menghasilkan pendapatan, baik sudah beroperasi maupun belum
beroperasi ataupun digunakan sendiri (owner occupied), yang dikelola oleh operator
yang efisien atau manajemen yang kompeten secara wajar.

Estimasi nilai diperoleh dengan menghitung nilai kini dari arus kas bersih dengan
tingkat diskonto yang sesuai.

Metode yang digunakan untuk Pendekatan Pendapatan adalah metode Discounted
Cash Flow (DCF).

Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat kami Nilai Pasar Objek Penilaian adalah Rp.
1.119.359.000.000 (Satu Triliun Seratus Sembilan Belas Miliar Tiga Ratus Lima Puluh
Sembilan Juta Rupiah).

A
Page 10 OCR 0.930
1.2 RINGKASAN PENILAIAN SAHAM
Berikut adalah ringkasan penilaian atas objek transaksi berdasarkan laporan penilaian No.
00072/2.0118-00/BS/06/0596/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026 adalah sebagai berikut:

1.2.1 Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SBS sebagai pembeli saham dan PT GHS Maritim
Indonesia (selanjutnya disebut GHS) dengan Fransiscus Tommy Chrisnaldo (selanjutnya
disebut FTC) sebagai penjual saham pada TNL.

1.2.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 500 saham atau 10096 saham TNL per 31 Desember 2025.

1.2.3 Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar
Objek penilaian per 31 Desember 2025 berdasarkan laporan keuangan perusahaan
(audited) yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk
jual — beli (Transfer of Ownership).

1.2.4  Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas

# Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

» Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.

# Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

# Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
proyeksi keuangan.

» Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.

# Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

e Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.

# Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.

@ Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

1.2.5 Pendekatan dan metode penilaian
Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan dua pendekatan,
yaitu pendekatan aset (asset-based approach) dan pendekatan pasar (market-based
approach).

Pertimbangan menggunakan pendekatan aset adalah karena perusahaan belum
beroperasi secara komersial. Sedangkan pertimbangan menggunakan pendekatan pasar
karena data pasar perusahaan untuk industri yang sejenis cukup tersedia.

Metode yang digunakan untuk pendekatan aset adalah metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method). Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian

Rx

A

(
Page 11 OCR 0.947
aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan
menjadi Nilai Pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar ekuitas perusahaan diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun
takberwujud) dan nilai pasar liabilitas.

Metode yang digunakan untuk pendekatan pasar adalah metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Trade Company Method) adalah
metode menghitung nilai dengan rasio penilaian atau key valuation ratio yang dicari dari
perusahaan pembanding yang sahamnya telah memiliki Nilai Pasar.

Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
Penilaian dan Pemberi Tugas.

Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai.

1.2.6 Kesimpulan nilai

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 500 saham atau 1004 saham TNL per 31
Desember 2025 adalah sebesar USD30.300,- (Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Dolar Amerika
Serikat) atau untuk setiap saham adalah USD60,60,- (Enam Puluh Dolar Amerika Serikat
Dan Enam Puluh Sen).

“) Informasi tambahan: Kesimpulan nilai di atas setara dengan kurs USD/Rp per 31
Desember 2025 - Rp16.782,- adalah sebesar Rp508.494.600,- (Lima Ratus Delapan Juta
Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) atau untuk setiap saham
adalah sebesar Rp1.016.989,- (Satu Juta Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh
Sembilan Rupiah).

2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Ringkasan pendapat kewajaran transaksi berdasarkan laporan penilaian No. 00073/2.0118-
00/BS/06/0596/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026 adalah sebagai berikut :
2.1 Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:

Rencana transaksi 1:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SBS sebagai pembeli saham dan GHS dengan FTC sebagai

penjual saham pada TNL.

Rencana transaksi 2:

Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SBS sebagai pemberi setoran modal dan TNL sebagai
penerima setoran modal. Penggunaan dana atas setoran modal yang diperoleh TNL akan
digunakan untuk pembelian 1 (satu) unit kapal LNG dari Eternity Ocean Maritime Ltd (selanjutnya
disebut EOM). #

c

&
Page 12 OCR 0.933
2.2 Objek Penilaian

Objek penilaian adalah rencana transaksi sebagai berikut:

a. Rencana Transaksi 1: Akuisisi 499 saham pada TNL yang terdiri dari 498 lembar saham milik
GHS dan 1 lembar saham milik FTC oleh SBS.

b. Rencana Transaksi 2: Penambahan setoran modal saham pada TNL oleh SBS untuk pembelian
1 (satu) Unit Kapal LNG oleh TNL.

Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak

dapat dipisahkan, sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka transaksi

lainnya tidak dapat dilaksanakan.

2.3 Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat
kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.

2.4 Asumsi dan kondisi Pembatas

# Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

# Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

» Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

8 Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.

» Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.

» Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.

» Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.

» Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.

# Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

2.5 Pendekatan dan metode penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
Cc. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

2.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi akuisisi 499 lembar saham pada TNL oleh SBS adalah nilai
transaksi lebih rendah dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran wajar memberikan
kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar. h Tk

4 c
Page 13 OCR 0.953
Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal pada TNL oleh SBS adalah nilai
transaksi dibawah dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran wajar memberikan
kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.

Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian 1 (satu) Unit Kapal LNG dari EOM adalah nilai
transaksi lebih rendah dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran wajar memberikan
kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.

Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan
meningkatkan pendapatan dan laba yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan
sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah Rencana Transaksi merupakan bagian dari strategi
Perseroan untuk meningkatkan kapasitas armada melalui kepemilikan saham SBS pada TNL
dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar serta mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan
usaha Perseroan sesuai dengan kepentingan pemegang saham.

Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
rencana transaksi adalah wajar. a

en
Page 14 OCR 0.950
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROA

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya menyatakan sebagai berikut:

1

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi ini lengkap dan
telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama
atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa
sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material
sehubungan dengan transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan
Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui

U

PT Sillomaritime Perdana Tbk
GHJ Suite, Lantai 5 A4
Jl. Tanah Abang III No. 18
Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat

corpsec@sillomp.com

www.sillomaritime.com

«

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.64 MB
Published4 Jun 2026
Pages14
Characters27,159
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Transpor Nusantara Line p.1 ×20
linked org Eternity Ocean Maritime Ltd p.2 ×12
linked org Sillo Maritime Perdana Tbk p.8 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org KJPP Iskandar p.3
unresolved org SILLOMARITIME PERDANA Tbk p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.2 ×2
unresolved org RUPS Perseroan. Eternity Ocean Maritime Ltd p.2
unresolved org KJPP Iskandar & Rekan p.3
unresolved org KJPP IDR p.3 ×4
unresolved person Alex Mondri p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri p.4
unresolved org PT Suasa Benua Sukses p.4 ×3
unresolved org PT GHS Maritim Indonesia p.4 ×2
unresolved org LAPORAN PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org PT Transpor Nusantara Line. Identit · Penilai p.8
unresolved org PT Transpor Nusantara Line. Identitas Penilai KANTOR JASA p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 25 ms 13 Sep 2026 14:19
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result