Back to announcement
20260529_SHIP_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32095557_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SHIPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.947
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PT SILLOMARITIME PERDANA Tbk (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). d SILLO MARITIME N PERDANA Kegiatan Usaha: Bergerak dalam bidang usaha pelayaran Kantor Pusat: GHJ Suite, Lantai 5-6 Jl. Tanah Abang III No.18 Telp.: (021) 386 3861, Faks.: (021) 386 7521 Email: corpsec@sillomp.com Website: www.sillomaritime.com Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi pembelian satu unit kapal Liguefied Natural Gas (LNG) sebesar USD 65.000.000 (enam puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang dilakukan oleh PT Transpor Nusantara Line, yang merupakan anak perusahaan terkendali dari Perseroan (“Transaksi”). Nilai Transaksi ini adalah sebesar 29,229 (dua puluh sembilan koma dua puluh dua persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga Transaksi tersebut memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud oleh POJK 17/2020. Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material sehubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi di atas bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026 | A Ne
Page 2 OCR 0.952
PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi pembelian satu unit kapal Liguefied Natural Gas (LNG) sebesar USD 65.000.000 (enam puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang dilakukan oleh PT Transpor Nusantara Line yang merupakan anak perusahaan terkendali dari Perseroan (“Transaksi”) dari Eternity Ocean Maritime Ltd selaku penjual. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar 29,22”6 (dua puluh sembilan koma dua puluh dua persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang berjumlah USD 222.485.323 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tiga Dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra. Berdasarkan POJK 17/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material dalam hal: a. nilai transaksi sama dengan 205 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka, b. total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen): C. laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen): atau d. pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen). Perusahaan terbuka yang akan melakukan transaksi material wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal : 1. Transaksi Material lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Terbuka 2. Transaksi Material sebagaimana dimaksud lebih dari 254 (dua puluh lima persen) dari total aset Perusahaan Terbuka apabila Perusahaan Terbuka mempunyai ekuitas negatif, 3. Laporan Penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar Berdasarkan uraian di atas, Transaksi Perseroan dikategorikan sebagai Transaksi Material yang tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari RUPS Perseroan. Eternity Ocean Maritime Ltd selaku penjual merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dan hubungan kepengurusan dengan PT Transpor Nusantara Line selaku pembeli dari Perseroan. Dengan demikian Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama — sama menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020. tg €
Page 3 OCR 0.951
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020 dan untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. Dalam rangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Iskandar & Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas melakukan penilaian serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Tanggal Penilaian adalah pada tanggal 27 April 2026 URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATE Pada tanggal 3 Juni 2026, PT Transpor Nusantara Line, yang merupakan anak perusahaan terkendali dari Perseroan melakukan pembelian 1 (satu) unit kapal LNG dari Eternity Ocean Maritime Ltd, pihak ketiga, dengan rincian sebagai berikut: 1. OBJEK TRANSAKSI Pembelian 1 (satu) unit kapal Liguefied Natural Gas (LNG) yang dilakukan oleh PT Transpor Nusantara Line, yang merupakan anak perusahaan terkendali dari Perseroan, dengan keterangan sebagai berikut: Tipe Kapal LNG Tanker Tahun Pembuatan 2009 Nomor IMO 9331660 Panjang 286,30 m Lebar 46,50 m Dalam 25,80 m LOA 294,60 m Tonnase Kotor (Gross Tonnage) 110.881,29 Tonase Bersih (Net Tonnage) 95.405,26 2. NILAI TRANSAKSI Nilai Transaksi adalah sebesar USD 65.000.000 (enam puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 29,226 (dua puluh sembilan koma dua puluh dua persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang berjumlah USD 222.485.323 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tiga Dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra. Nilai transaksi ini memenuhi kriteria transaksi material berdasarkan POJK 17/2020 yaitu melebihi 2056 ekuitas Perseroan. Sumber pendanaan atas transaksi ini adalah berasal dari modal sendiri dan pembiayaan kredit dari Bank. AN,
Page 4 OCR 0.954
3. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI 3.1 PT Transpor Nusantara Line selaku Pihak Pembeli Riwayat Singkat Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 19 tertanggal 19 September 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Alex Mondri, S.H., M.Kn, di Kabupaten Bogor, Akta pendirian Perusahaan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0071145.AH.01.01 Tahun 2023 tertanggal 21 September 2023. Anggaran Dasar Perusahaan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 58 tertanggal 29 April 2026 dari Notaris Meissie Pholuan S.H. di Jakarta Pusat mengenai perubahan pemegang saham. Kegiatan Usaha Ruang lingkup kegiatan usaha utama Perseroan meliputi kegiatan angkutan laut dalam negeri untuk barang umum, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta No. 58 tertanggal 29 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Meissie Pholuan S.H. di Jakarta Pusat dan telah diperolehnya penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU- AH.01.09-0254817 tertanggal 6 Mei 2026, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Transpor Nusantara Line adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp 1.000.000,-/saham Keterangan Jumlah Nominal (Rp) 96 Saham Modal Dasar 500 500.000.000 100 Modal ditempatkan dan disetor penuh 1. PT Suasa Benua Sukses 499 499.000.000 99,8 2. PT GHS Maritim Indonesia 1 1.000.000 0,2 Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 500 500.000.000 100 Saham dalam portepel o o 0
Page 5 OCR 0.936
3.2 Eternity Ocean Maritime Ltd selaku Pihak Penjual Riwayat Singkat Perseroan didirikan berdasarkan Certificate of Incorporation No. 135902 tertanggal 17 Desember 2025 dengan nama Eternity Ocean Maritime Ltd. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama perusahaan tidak dibatasi berdasarkan Articles of Incorporation. Struktur Permodalan Modal disetor dan ditempatkan perusahaan adalah sebesar USD 500.000,00. Mah do.
Page 6 OCR 0.935
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Pembelian 1 (satu) unit kapal Liguefied Natural Gas (LNG) ini dilakukan sejalan dengan strategi pertumbuhan dan pengembangan usaha Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pelayaran, khususnya di bidang hulu migas di Indonesia. Dengan penambahan jumlah armada kapal diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan pendapatan dan laba bersih, memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh stakeholders Perseroan. Berikut ringkasan pengaruh rencana transaksi terhadap posisi keuangan dan beberapa rasio keuangan utama Perseroan, dengan menggunakan laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: Saldo proforma Saldo per Penyesuaian (Dalam USD) 31 Desember 2025 Proforma per 31 Desember 2025 Aset Total Aset Lancar 82.979.473 (6.500.000) 76.479.473 Total Aset Tidak Lancar 456.517.142 65.000.000 521.517.142 Total Aset 539.496.615 58.500.000 597.996.615 Liabilitas Total Liabilitas Jangka Pendek 75.805.331 6.822.685 82.628.016 Total Liabilitas Jangka Panjang 241.205.961 51.677.315 292.883.276 Total Liabilitas 317.011.292 58.500.000 375.511.292 Ekuitas Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada: Pemilik Entitas Induk 152.169.990 - 152.169.990 Kepentingan Non Pengendali 70.315.333 - 70.315.333 Jumlah Ekuitas 222.485.323 - 222.485.323 Jumlah Liabiltas dan Ekuitas 539.496.615 - 539.496.615 Rasio Keuangan Current Ratio 109,4696 - 92,564 Debt to Eguity Ratio 58,7696 - 62,7946 Debt to Asset Ratio 142,491 - 168,7846
Page 7 OCR 0.920
1. Proforma aset tidak lancar mengalami kenaikan sebesar 14,246 dari USD 456.517.142 menjadi USD 521.517.142 dikarenakan asumsi penambahan Aset Tetap sehubungan dengan pembelian kapal Liguefied Natural Gas (LNG) . Proforma aset lancar mengalami penurunan sebesar 7,834 dari USD 82.979.473 menjadi USD 76.479.473 dikarenakan asumsi pembiayaan atas transaksi tersebut sebagian akan dibiayai dengan menggunakan modal sendiri. Secara keseluruhan proforma total aset Perseroan setelah dilakukannya transaksi mengalami kenaikan sebesar USD 10,8496 dari USD 539.496.615 menjadi USD 597.996.615. 2. Proforma liabilitas jangka pendek mengalami kenaikan sebesar 9,0096 dari USD 75.805.331 menjadi USD 82.628.016 dan proforma liabilitas jangka panjang mengalami kenaikan sebesar 21,42” dari USD 241.205.961 menjadi USD 292.883.276 dengan asumsi Perseroan memperoleh pinjaman dari Bank untuk pembiayaan atas pembelian kapal Liguefied Natural Gas (LNG). Secara keseluruhan proforma total liabilitas Perseroan setelah dilakukannya transaksi mengalami peningkatan 18,4596 dari USD 317.011.292 menjadi USD 375.511.292. 3. Proforma current ratio mengalami penurunan dari 109,464 menjadi 92,5646 Proforma Debt to Asset Ratio dan Debt to Eguity Ratio mengalami peningkatan masing-masing dari 142,4945 dan 58,764 menjadi masing-masing 168,7846 dan 62,794. AS ku
Page 8 OCR 0.943
RINGKASAN LAPORAN PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (KJPP IDR atau Penilai atau Kami) telah memperoleh izin Usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal. Berdasarkan surat proposal/kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati antara KJPP IDR dengan PT Sillo Maritime Perdana Tbk No. 049.2/IDR/DO.2/Pr-BFO/IV/2026 tanggal 14 April 2026, KJPP IDR telah melaksanakan Penilaian untuk Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Akuisisi 9996 saham PT Transpor Nusantara Line dan Penambahan Setoran Modal Saham pada PT Transpor Nusantara Line oleh PT Suasa Benua Sukses (Perusahaan Terkendali PT Sillo Maritime Perdana Tbk) untuk pembelian 1 (satu) unit kapal Liguefied Natural Gas oleh PT Transpor Nusantara Line. Identitas Penilai KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013 Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia (62-21) 86611143-49 www.kjppiskandardanrekan.com 1. RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI 1.1 RINGKASAN PENILAIAN ASET Berikut adalah ringkasan penilaian atas objek transaksi berdasarkan laporan penilaian No. 00071/2.0118-00/PP/06/0463/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026 adalah sebagai berikut: 1.1.1 Identitas Pihak Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Suasa Benua Sukses (selanjutnya disebut SBS) sebagai pemberi setoran modal dan PT Transpor Nusantara Line (selanjutnya disebut TNL) sebagai penerima setoran modal. Penggunaan dana atas setoran modal yang diperoleh TNL akan digunakan untuk pembelian 1 (satu) unit kapal LNG dari Eternity Ocean Maritime Ltd (selanjutnya disebut EOM). 1.1.2 Objek Penilaian Objek penilaian adalah 1 (satu) Unit Kapal LNG Tanker yang pada saat inspeksi berada di Jetty KMB, Tanjung Kling, Melaka, Malaysia. 1.1.3 Tujuan Penilaian Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar untuk properti objek penilaian dengan tujuan penilaian untuk Jual - Beli (Transfer of Ownership). n £ &
Page 9 OCR 0.936
1.1.4 1.1.5 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas # Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion. e Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. # Data dan Informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya. # Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan. # Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. # Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir. » Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas. @ Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan. Pendekatan dan metode penilaian Dalam melakukan penilaian properti kami menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan pendapatan. Alasan penggunaan pendekatan pasar adalah Data harga penawaran/transaksi dari properti pembanding yang sejenis dan sebanding dengan objek penilaian tersedia. Metode yang digunakan untuk Pendekatan Pasar adalah metode Perbandingan Data Pasar. Alasan penggunaan pendekatan pendapatan adalah objek penilaian merupakan properti yang menghasilkan pendapatan, baik sudah beroperasi maupun belum beroperasi ataupun digunakan sendiri (owner occupied), yang dikelola oleh operator yang efisien atau manajemen yang kompeten secara wajar. Estimasi nilai diperoleh dengan menghitung nilai kini dari arus kas bersih dengan tingkat diskonto yang sesuai. Metode yang digunakan untuk Pendekatan Pendapatan adalah metode Discounted Cash Flow (DCF). Kesimpulan nilai Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat kami Nilai Pasar Objek Penilaian adalah Rp. 1.119.359.000.000 (Satu Triliun Seratus Sembilan Belas Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah). A
Page 10 OCR 0.930
1.2 RINGKASAN PENILAIAN SAHAM Berikut adalah ringkasan penilaian atas objek transaksi berdasarkan laporan penilaian No. 00072/2.0118-00/BS/06/0596/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026 adalah sebagai berikut: 1.2.1 Identitas Pihak Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SBS sebagai pembeli saham dan PT GHS Maritim Indonesia (selanjutnya disebut GHS) dengan Fransiscus Tommy Chrisnaldo (selanjutnya disebut FTC) sebagai penjual saham pada TNL. 1.2.2 Objek Penilaian Objek penilaian adalah 500 saham atau 10096 saham TNL per 31 Desember 2025. 1.2.3 Tujuan Penilaian Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar Objek penilaian per 31 Desember 2025 berdasarkan laporan keuangan perusahaan (audited) yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk jual — beli (Transfer of Ownership). 1.2.4 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas # Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion. » Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. # Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. # Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan. » Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. # Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. e Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir. # Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas. @ Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan. 1.2.5 Pendekatan dan metode penilaian Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan aset (asset-based approach) dan pendekatan pasar (market-based approach). Pertimbangan menggunakan pendekatan aset adalah karena perusahaan belum beroperasi secara komersial. Sedangkan pertimbangan menggunakan pendekatan pasar karena data pasar perusahaan untuk industri yang sejenis cukup tersedia. Metode yang digunakan untuk pendekatan aset adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method). Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian Rx A (
Page 11 OCR 0.947
aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi Nilai Pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar ekuitas perusahaan diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun takberwujud) dan nilai pasar liabilitas. Metode yang digunakan untuk pendekatan pasar adalah metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Trade Company Method) adalah metode menghitung nilai dengan rasio penilaian atau key valuation ratio yang dicari dari perusahaan pembanding yang sahamnya telah memiliki Nilai Pasar. Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek Penilaian dan Pemberi Tugas. Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai. 1.2.6 Kesimpulan nilai Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 500 saham atau 1004 saham TNL per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD30.300,- (Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Dolar Amerika Serikat) atau untuk setiap saham adalah USD60,60,- (Enam Puluh Dolar Amerika Serikat Dan Enam Puluh Sen). “) Informasi tambahan: Kesimpulan nilai di atas setara dengan kurs USD/Rp per 31 Desember 2025 - Rp16.782,- adalah sebesar Rp508.494.600,- (Lima Ratus Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) atau untuk setiap saham adalah sebesar Rp1.016.989,- (Satu Juta Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). 2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI Ringkasan pendapat kewajaran transaksi berdasarkan laporan penilaian No. 00073/2.0118- 00/BS/06/0596/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026 adalah sebagai berikut : 2.1 Identitas Pihak Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut: Rencana transaksi 1: Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SBS sebagai pembeli saham dan GHS dengan FTC sebagai penjual saham pada TNL. Rencana transaksi 2: Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SBS sebagai pemberi setoran modal dan TNL sebagai penerima setoran modal. Penggunaan dana atas setoran modal yang diperoleh TNL akan digunakan untuk pembelian 1 (satu) unit kapal LNG dari Eternity Ocean Maritime Ltd (selanjutnya disebut EOM). # c &
Page 12 OCR 0.933
2.2 Objek Penilaian Objek penilaian adalah rencana transaksi sebagai berikut: a. Rencana Transaksi 1: Akuisisi 499 saham pada TNL yang terdiri dari 498 lembar saham milik GHS dan 1 lembar saham milik FTC oleh SBS. b. Rencana Transaksi 2: Penambahan setoran modal saham pada TNL oleh SBS untuk pembelian 1 (satu) Unit Kapal LNG oleh TNL. Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan, sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka transaksi lainnya tidak dapat dilaksanakan. 2.3 Tujuan Penilaian Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi. 2.4 Asumsi dan kondisi Pembatas # Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion. # Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. » Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. 8 Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan. » Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. » Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. » Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir. » Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas. # Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan. 2.5 Pendekatan dan metode penilaian Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah: a. Melakukan analisis transaksi. b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi. Cc. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi. d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi. e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan. 2.6 Pendapat kewajaran atas transaksi Hasil analisis atas nilai transaksi akuisisi 499 lembar saham pada TNL oleh SBS adalah nilai transaksi lebih rendah dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran wajar memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar. h Tk 4 c
Page 13 OCR 0.953
Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal pada TNL oleh SBS adalah nilai transaksi dibawah dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran wajar memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar. Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian 1 (satu) Unit Kapal LNG dari EOM adalah nilai transaksi lebih rendah dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran wajar memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar. Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap kepentingan pemegang saham adalah Rencana Transaksi merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk meningkatkan kapasitas armada melalui kepemilikan saham SBS pada TNL dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar serta mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha Perseroan sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi adalah wajar. a en
Page 14 OCR 0.950
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROA Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya menyatakan sebagai berikut: 1 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi ini lengkap dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material sehubungan dengan transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. INFORMASI TAMBAHAN Kepada para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui U PT Sillomaritime Perdana Tbk GHJ Suite, Lantai 5 A4 Jl. Tanah Abang III No. 18 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat corpsec@sillomp.com www.sillomaritime.com «
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SILLOMARITIME PERDANA Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.2 ×2
unresolved
org
RUPS Perseroan. Eternity Ocean Maritime Ltd
p.2
unresolved
org
KJPP Iskandar & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP IDR
p.3 ×4
unresolved
person
Alex Mondri
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
PT Suasa Benua Sukses
p.4 ×3
unresolved
org
PT GHS Maritim Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
LAPORAN PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
PT Transpor Nusantara Line. Identit
· Penilai
p.8
unresolved
org
PT Transpor Nusantara Line. Identitas Penilai KANTOR JASA
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
25 ms
13 Sep 2026 14:19
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}