Back to announcement
20260604_CTRA_Pemanggilan RUPS_32097010_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari : Jumat, 26 Juni 2026
Pukul : 10.00 WIB – selesai
Lokasi : Ciputra Artpreneur Gallery, Lotte Shopping Avenue Lt. 11,
Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5,
Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Dengan acara sebagai berikut:
Acara Rapat:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk memeriksa laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, berikut
penetapan honorarium dan persyaratan lain mengenai penunjukannya;
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026;
5. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud, tujuan, serta kegiatan
usaha, dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penjelasan
Acara Pertama:
Memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan wajib disetujui dan disahkan oleh Rapat.
Dalam Mata Acara Rapat ini akan diusulkan untuk persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025,
termasuk di dalamnya persetujuan atas laporan keuangan Perseroan, laporan Direksi, laporan pengawasan
Dewan Komisaris dan pemberian pembebasan serta pelunasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2025.
Acara Kedua:
Memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan, untuk penggunaan Laba
Bersih Perseroan tahun buku 2025 akan ditetapkan dalam Rapat.
Dalam Mata Acara Rapat ini akan diusulkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai
berikut:
a. Sejumlah tertentu sebagai cadangan;
b. Sejumlah tertentu dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham
Perseroan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku; dan/atau
c. Sebagai laba ditahan untuk digunakan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Acara Ketiga:
Memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf (c) dan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan,
maka untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik wajib diputuskan oleh Rapat
Page 2
dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, dengan Dewan Komisaris wajib memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit.
Dalam Mata Acara Rapat ini akan diusulkan untuk:
1. Memberikan persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen
Liana Ramon Xenia & Rekan untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menetapkan honorarium/imbalan jasa audit yang ditentukan berdasarkan pertimbangan dan
perhitungan profesional Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dengan memperhatikan ruang
lingkup audit.
b. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen pengganti termasuk
menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya, jika Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya
oleh karena sebab apapun.
Acara Keempat:
Memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf (e) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat menentukan
gaji, atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Kemudian sesuai Pasal 28 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan Rapat dapat menetapkan gaji, uang jasa, dan
tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi Perseroan, dan wewenang tersebut oleh Rapat dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Dalam Mata Acara Rapat ini akan diusulkan untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan serta
fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi
anggota Direksi untuk tahun buku 2026.
Acara Kelima:
Dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 yang
ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 18 Desember 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Perseroan bermaksud untuk melakukan penyesuaian
dan perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud, tujuan, serta kegiatan usaha
Perseroan dengan usulan klasifikasi usaha sebagai berikut:
a. KBLI 64210 – Aktivitas Perusahaan Induk, yaitu kegiatan perusahaan induk (holding company),
termasuk kepemilikan dan pengelolaan penyertaan saham pada perusahaan anak dan/atau perusahaan
afiliasi;
b. KBLI 68111 – Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian, yaitu kegiatan pengembangan,
pembangunan, pembelian, penjualan, dan pengoperasian bangunan serta lahan hunian, termasuk
rumah tinggal, apartemen, dan proyek hunian lainnya;
c. KBLI 68112 – Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa, yaitu
kegiatan penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri maupun sewa;
d. KBLI 68129 – Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau
Sewa, yaitu kegiatan pengembangan, penyewaan, pengoperasian, dan pengelolaan bangunan serta
lahan nonhunian, termasuk gedung komersial, pusat data, dan fasilitas industri;
e. KBLI 68210 – Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat, yaitu kegiatan jasa perantara dalam pembelian,
penjualan, dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau komisi;
f. KBLI 68292 – Pengelolaan Real Estat Hunian atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yaitu
kegiatan pengelolaan dan operasional properti hunian atas dasar balas jasa atau kontrak;
g. KBLI 68299 – Aktivitas Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya Yang Tidak
Termasuk Dalam Lainnya (YTDL), yaitu kegiatan pengelolaan, konsultasi, dan penyediaan jasa real
estat nonhunian atas dasar balas jasa atau kontrak;
h. KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya, yaitu kegiatan pemberian jasa
konsultasi manajemen, perencanaan strategis, pengembangan organisasi, efisiensi operasional, studi
investasi, dan konsultasi usaha lainnya;
i. KBLI 77400 – Sewa Guna Usaha Kekayaan Intelektual dan Produk Sejenis, Bukan Karya Berhak
Cipta, yaitu kegiatan pemberian lisensi, penerimaan royalti, penggunaan merek dagang, hak waralaba,
domain internet, dan hak kekayaan intelektual lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Page 3
CATATAN PENTING:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham. Sesuai
ketentuan anggaran dasar Perseroan, Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang
saham Perseroan.
2. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di luar penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada saat
yang sama dengan penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 3 Juni 2026.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 3 Juni 2026.
3. Dengan mengacu ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan memberikan
opsi atau alternatif kepada pemegang saham yang tidak dapat hadir langsung dalam Rapat untuk dapat
memberikan kuasa secara elektronik. Oleh karenanya, Perseroan menyampaikan bahwa bagi para
pemegang saham yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasanya
untuk menghadiri Rapat secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas Penyedia E-RUPS Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai berikut:
- Pemegang saham akan menerima email dari KSEI mengenai Pemanggilan Rapat. Adapun registrasi
dapat dilakukan melalui tautan (link) sebagai berikut: https://akses.ksei.co.id/
- Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada penerima kuasa individu atau penerima kuasa
perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan atau penerima kuasa partisipan KSEI (Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek) sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy).
- Fasilitas e-proxy ini tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan Rapat, yaitu tanggal 25 Juni 2026.
4. Dalam hal pemegang saham memilih untuk memberikan kuasanya untuk menghadiri Rapat di luar mekanisme
eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat mengunduh format surat kuasa yang terdapat pada tautan butir 7 di
bawah ini. Asli surat kuasa yang telah diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya tersebut dapat
diserahkan kepada Perseroan melalui kantor Biro Administrasi Efek (BAE) PT Electronic Data Interchange
Indonesia, beralamat di Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta Utara 14350, telp. 021-
6515130, fax. 021-6515131, email: bae@edi-indonesia.co.id, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum Rapat atau pada tanggal 23 Juni 2026, pukul 16.00 WIB.
5. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan kepada petugas salinan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruangan Rapat. Bagi
pemegang saham yang berbentuk badan hukum agar membawa salinan Anggaran Dasar dan perubahan-
perubahannya termasuk akta susunan pengurus terakhir yang masih berlaku.
6. Notaris dibantu dengan BAE, akan melakukan pengecekan jumlah kehadiran dalam Rapat dan perhitungan
suara pada setiap proses pengambilan keputusan masing-masing mata acara tersebut. Pengambilan keputusan
selain dengan cara musyawarah untuk mufakat akan dilakukan berdasarkan pemungutan suara secara langsung
dan berdasarkan surat kuasa yang telah disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir
3 di atas.
7. Untuk bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat, yaitu materi Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat
dapat diunduh melalui https://bit.ly/CTRA-RUPSTahunan2026.
8. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan menghadiri acara Rapat diwajibkan untuk mematuhi tata
tertib Rapat.
9. Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat, pemegang saham atau penerima kuasanya diminta telah hadir di tempat
Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelumnya.
Jakarta, 4 Juni 2026
PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
Direksi
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Liana Ramon Xenia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.