Back to announcement
20240906_SMRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31723128.pdf
Other Text extracted SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 0071/IX/DIR/SMRA/24 Nama Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk Kode Emiten SMRA Lampiran 0 Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa Permintaan Penjelasan Bursa Berikut tanggapan kami mengenai permintaan penjelasan atas pertanyaan dari Bursa perihal perkara Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Utara dengan nomor perkara 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT Summarecon Agung Tbk, sebagai berikut: 1. Klarifikasi atas perkara. a. Kebenaran atas perkara tersebut. Tanggapan: Bahwa benar terdapat Gugatan dari Sdr. Makawi (Penggugat) terhadap PT Summarecon Agung, Tbk (Tergugat I) terregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr pada tanggal 19 Agustus 2024; b. Nilai perkara dan penilaian Perseroan atas materialitas perkara tersebut. Tanggapan: Gugatan Penggugat yang diajukan pada tahun 2024 ini merupakan materi pokok perkara yang sudah pernah diperiksa dan diuji dalam putusan Pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024, dimana dalam pemeriksaan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan yang dalam pokoknya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, kemudian putusan banding tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi maupun pada tingkat Peninjauan Kembali. Sehingga materi pokok perkara dalam gugatan Penggugat yang diajukan pada tahun 2024 bukan merupakan hal baru, oleh karena itu menurut penilaian Perseroan adanya gugatan Penggugat tersebut tidak memiliki nilai material yang dapat menggangu kinerja keuangan maupun operasional Perseroan. c. Penjelasan mengenai latar belakang perkara dan pihak yang menggugat. Tanggapan: Bidang tanah yang dipermasalahkan oleh Sdr. Makawi tersebut diperoleh PT Summarecon Agung, Tbk berdasarkan Akta Pelepasan Hak dari Sdr. Asikin dan Sdri. Hj. Rosani pada tahun 1982. Saat ini bidang tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Summarecon Agung, Tbk yang terbit sejak tahun 1989 dan telah dirikan bangunan Apartemen The Sherwood. Perkara No. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr (tahun 2024) dalam pokok dan dalil gugatannya sama dengan Perkara tahun 2019 yang sudah pernah diperiksa oleh Pengadilan dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap;
Page 2
d. Dampak perkara tersebut terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan. Tanggapan: Materi pokok Perkara dalam gugatan Sdr. Makawi pada tahun 2024 ini merupakan pengulangan materi pokok perkara yang sudah pernah diuji dan diputus oleh Pengadilan pada tahun 2019 yang saat ini sudah memiliki Putusan Pengadilan Berkekuatan hukum tetap. (Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024), oleh karena itu perkara tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan e. Perkembangan terkait perkara tersebut sampai dengan saat ini. Tanggapan: Perkara yang terregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr baru akan disidangkan (sidang Pertama) pada tanggal 18 September 2024; f. Upaya penyelesaian atas perkara tersebut. Tanggapan: Mengingat materi pokok gugatan Penggugat (Sdr. Makawi) dalam Perkara. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr (tahun 2024) sama dengan Gugatan pada tahun 2019 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka bantahan atau perlawanan terhadap gugatan tersebut akan ditempuh oleh Perseroan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Tanggapan: Tidak terdapat informasi atau kejadian lain yang bersifat material yang dapat mempengaruhi harga saham atau keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan. Demikian untuk diketahui. Hormat Kami, PT Summarecon Agung Tbk Lydia Tjio Corporate Secretary PT Summarecon Agung Tbk Jl. Perintis Kemerdekaan No.42 Telepon : 021 - 4714567, Fax : 021 - 4892976, www.summarecon.com Nama Pengirim Lydia Tjio Jabatan Corporate Secretary Tanggal dan Waktu 06-09-2024 15:57
Page 3
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Summarecon Agung Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Summarecon Agung Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 0071/IX/DIR/SMRA/24 Issuer Name PT Summarecon Agung Tbk Issuer Code SMRA Attachment 0 Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange Request for Explanation from the Exchange Berikut tanggapan kami mengenai permintaan penjelasan atas pertanyaan dari Bursa perihal perkara Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Utara dengan nomor perkara 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT Summarecon Agung Tbk, sebagai berikut: 1. Klarifikasi atas perkara. a. Kebenaran atas perkara tersebut. Tanggapan: Bahwa benar terdapat Gugatan dari Sdr. Makawi (Penggugat) terhadap PT Summarecon Agung, Tbk (Tergugat I) terregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr pada tanggal 19 Agustus 2024; b. Nilai perkara dan penilaian Perseroan atas materialitas perkara tersebut. Tanggapan: Gugatan Penggugat yang diajukan pada tahun 2024 ini merupakan materi pokok perkara yang sudah pernah diperiksa dan diuji dalam putusan Pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024, dimana dalam pemeriksaan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan yang dalam pokoknya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, kemudian putusan banding tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi maupun pada tingkat Peninjauan Kembali. Sehingga materi pokok perkara dalam gugatan Penggugat yang diajukan pada tahun 2024 bukan merupakan hal baru, oleh karena itu menurut penilaian Perseroan adanya gugatan Penggugat tersebut tidak memiliki nilai material yang dapat menggangu kinerja keuangan maupun operasional Perseroan. c. Penjelasan mengenai latar belakang perkara dan pihak yang menggugat. Tanggapan: Bidang tanah yang dipermasalahkan oleh Sdr. Makawi tersebut diperoleh PT Summarecon Agung, Tbk berdasarkan Akta Pelepasan Hak dari Sdr. Asikin dan Sdri. Hj. Rosani pada tahun 1982. Saat ini bidang tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Summarecon Agung, Tbk yang terbit sejak tahun 1989 dan telah dirikan bangunan Apartemen The Sherwood. Perkara No. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr (tahun 2024) dalam pokok dan dalil gugatannya sama dengan Perkara tahun 2019 yang sudah pernah diperiksa oleh Pengadilan dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap;
Page 5
d. Dampak perkara tersebut terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan. Tanggapan: Materi pokok Perkara dalam gugatan Sdr. Makawi pada tahun 2024 ini merupakan pengulangan materi pokok perkara yang sudah pernah diuji dan diputus oleh Pengadilan pada tahun 2019 yang saat ini sudah memiliki Putusan Pengadilan Berkekuatan hukum tetap. (Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024), oleh karena itu perkara tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan e. Perkembangan terkait perkara tersebut sampai dengan saat ini. Tanggapan: Perkara yang terregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr baru akan disidangkan (sidang Pertama) pada tanggal 18 September 2024; f. Upaya penyelesaian atas perkara tersebut. Tanggapan: Mengingat materi pokok gugatan Penggugat (Sdr. Makawi) dalam Perkara. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr (tahun 2024) sama dengan Gugatan pada tahun 2019 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka bantahan atau perlawanan terhadap gugatan tersebut akan ditempuh oleh Perseroan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Tanggapan: Tidak terdapat informasi atau kejadian lain yang bersifat material yang dapat mempengaruhi harga saham atau keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan. Thus to be informed accordingly. Respectfully, PT Summarecon Agung Tbk Lydia Tjio Corporate Secretary PT Summarecon Agung Tbk Jl. Perintis Kemerdekaan No.42 Phone : 021 - 4714567, Fax : 021 - 4892976, www.summarecon.com Sender Name Lydia Tjio Function Corporate Secretary Date and Time 06-09-2024 15:57
Page 6
This is an official document of PT Summarecon Agung Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Summarecon Agung Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Makawi
p.1 ×8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.1 ×6
unresolved
org
PT DKI
p.1 ×4
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.1 ×2
unresolved
person
Asikin
p.1 ×2
unresolved
person
Hj. Rosani
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.