Skip to content
Back to announcement

20240906_SMRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31723128.pdf

Other Text extracted SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          0071/IX/DIR/SMRA/24

 Nama Perusahaan                      PT Summarecon Agung Tbk

 Kode Emiten                          SMRA

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Permintaan Penjelasan Bursa

Berikut tanggapan kami mengenai permintaan penjelasan atas pertanyaan dari Bursa perihal perkara Perbuatan
Melawan Hukum Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Utara dengan nomor perkara
530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT Summarecon Agung Tbk, sebagai berikut:


1. Klarifikasi atas perkara.
a. Kebenaran atas perkara tersebut.
Tanggapan:
Bahwa benar terdapat Gugatan dari Sdr. Makawi (Penggugat) terhadap PT Summarecon Agung, Tbk (Tergugat I)
terregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr pada
tanggal 19 Agustus 2024;


b. Nilai perkara dan penilaian Perseroan atas materialitas perkara tersebut.
Tanggapan:
Gugatan Penggugat yang diajukan pada tahun 2024 ini merupakan materi pokok perkara yang sudah pernah
diperiksa dan diuji dalam putusan Pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022 Jo.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024, dimana dalam
pemeriksaan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan yang dalam pokoknya
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
kemudian putusan banding tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi maupun pada tingkat
Peninjauan Kembali.
Sehingga materi pokok perkara dalam gugatan Penggugat yang diajukan pada tahun 2024 bukan merupakan hal
baru, oleh karena itu menurut penilaian Perseroan adanya gugatan Penggugat tersebut tidak memiliki nilai material
yang dapat menggangu kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.


c. Penjelasan mengenai latar belakang perkara dan pihak yang menggugat.
Tanggapan:
Bidang tanah yang dipermasalahkan oleh Sdr. Makawi tersebut diperoleh PT Summarecon Agung, Tbk berdasarkan
Akta Pelepasan Hak dari Sdr. Asikin dan Sdri. Hj. Rosani pada tahun 1982. Saat ini bidang tanah tersebut sudah
bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Summarecon Agung, Tbk yang terbit sejak tahun 1989 dan
telah dirikan bangunan Apartemen The Sherwood.


Perkara No. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr (tahun 2024) dalam pokok dan dalil gugatannya sama dengan Perkara tahun
2019 yang sudah pernah diperiksa oleh Pengadilan dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkuatan hukum
tetap;
Page 2
d. Dampak perkara tersebut terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
Tanggapan:
Materi pokok Perkara dalam gugatan Sdr. Makawi pada tahun 2024 ini merupakan pengulangan materi pokok
perkara yang sudah pernah diuji dan diputus oleh Pengadilan pada tahun 2019 yang saat ini sudah memiliki Putusan
Pengadilan Berkekuatan hukum tetap. (Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022
Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024), oleh karena itu
perkara tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan


e. Perkembangan terkait perkara tersebut sampai dengan saat ini.
Tanggapan:
Perkara yang terregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara.
530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr baru akan disidangkan (sidang Pertama) pada tanggal 18 September 2024;


f. Upaya penyelesaian atas perkara tersebut.
Tanggapan:
Mengingat materi pokok gugatan Penggugat (Sdr. Makawi) dalam Perkara. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr (tahun 2024)
sama dengan Gugatan pada tahun 2019 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka bantahan atau
perlawanan terhadap gugatan tersebut akan ditempuh oleh Perseroan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku;


2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta
dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Tanggapan:
Tidak terdapat informasi atau kejadian lain yang bersifat material yang dapat mempengaruhi harga saham atau
keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Summarecon Agung Tbk




Lydia Tjio

Corporate Secretary




PT Summarecon Agung Tbk
Jl. Perintis Kemerdekaan No.42
Telepon : 021 - 4714567, Fax : 021 - 4892976, www.summarecon.com



 Nama Pengirim                      Lydia Tjio

 Jabatan                            Corporate Secretary
 Tanggal dan Waktu                  06-09-2024 15:57
Page 3
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Summarecon Agung Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Summarecon Agung Tbk bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.             0071/IX/DIR/SMRA/24

Issuer Name                           PT Summarecon Agung Tbk

Issuer Code                           SMRA

Attachment                            0

Subject                               Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange


Request for Explanation from the Exchange

Berikut tanggapan kami mengenai permintaan penjelasan atas pertanyaan dari Bursa perihal perkara Perbuatan
Melawan Hukum Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Utara dengan nomor perkara
530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT Summarecon Agung Tbk, sebagai berikut:


1. Klarifikasi atas perkara.
a. Kebenaran atas perkara tersebut.
Tanggapan:
Bahwa benar terdapat Gugatan dari Sdr. Makawi (Penggugat) terhadap PT Summarecon Agung, Tbk (Tergugat I)
terregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr pada
tanggal 19 Agustus 2024;


b. Nilai perkara dan penilaian Perseroan atas materialitas perkara tersebut.
Tanggapan:
Gugatan Penggugat yang diajukan pada tahun 2024 ini merupakan materi pokok perkara yang sudah pernah
diperiksa dan diuji dalam putusan Pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022 Jo.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024, dimana dalam
pemeriksaan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan yang dalam pokoknya
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
kemudian putusan banding tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi maupun pada tingkat
Peninjauan Kembali.
Sehingga materi pokok perkara dalam gugatan Penggugat yang diajukan pada tahun 2024 bukan merupakan hal
baru, oleh karena itu menurut penilaian Perseroan adanya gugatan Penggugat tersebut tidak memiliki nilai material
yang dapat menggangu kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.


c. Penjelasan mengenai latar belakang perkara dan pihak yang menggugat.
Tanggapan:
Bidang tanah yang dipermasalahkan oleh Sdr. Makawi tersebut diperoleh PT Summarecon Agung, Tbk berdasarkan
Akta Pelepasan Hak dari Sdr. Asikin dan Sdri. Hj. Rosani pada tahun 1982. Saat ini bidang tanah tersebut sudah
bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Summarecon Agung, Tbk yang terbit sejak tahun 1989 dan
telah dirikan bangunan Apartemen The Sherwood.


Perkara No. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr (tahun 2024) dalam pokok dan dalil gugatannya sama dengan Perkara tahun
2019 yang sudah pernah diperiksa oleh Pengadilan dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkuatan hukum
tetap;
Page 5
d. Dampak perkara tersebut terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
Tanggapan:
Materi pokok Perkara dalam gugatan Sdr. Makawi pada tahun 2024 ini merupakan pengulangan materi pokok
perkara yang sudah pernah diuji dan diputus oleh Pengadilan pada tahun 2019 yang saat ini sudah memiliki Putusan
Pengadilan Berkekuatan hukum tetap. (Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022
Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024), oleh karena itu
perkara tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan


e. Perkembangan terkait perkara tersebut sampai dengan saat ini.
Tanggapan:
Perkara yang terregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara.
530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr baru akan disidangkan (sidang Pertama) pada tanggal 18 September 2024;


f. Upaya penyelesaian atas perkara tersebut.
Tanggapan:
Mengingat materi pokok gugatan Penggugat (Sdr. Makawi) dalam Perkara. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr (tahun 2024)
sama dengan Gugatan pada tahun 2019 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka bantahan atau
perlawanan terhadap gugatan tersebut akan ditempuh oleh Perseroan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku;


2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta
dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Tanggapan:
Tidak terdapat informasi atau kejadian lain yang bersifat material yang dapat mempengaruhi harga saham atau
keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Summarecon Agung Tbk




Lydia Tjio

Corporate Secretary




PT Summarecon Agung Tbk
Jl. Perintis Kemerdekaan No.42
Phone : 021 - 4714567, Fax : 021 - 4892976, www.summarecon.com



Sender Name                         Lydia Tjio

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       06-09-2024 15:57
Page 6
 This is an official document of PT Summarecon Agung Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Summarecon Agung Tbk is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 Sep 2024
Pages6
Characters10,552
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Summarecon Agung Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×48
linked person Lydia Tjio · Corporate Secretary p.2 ×5
unresolved person Makawi p.1 ×8
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.1 ×6
unresolved org PT DKI p.1 ×4
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved org Mahkamah Agung p.1 ×2
unresolved person Asikin p.1 ×2
unresolved person Hj. Rosani p.1 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result