Back to announcement
20260909_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32146756_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KRAKATAU STEEL Tbk“ disingkat
“PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk”
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”),
Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:
(A). Pada :
Hari/Tanggal : Senin/7 September 2026
Waktu : 15.07 WIB s.d 15.41 WIB
Tempat : Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel Jl. Jend. Gatot Subroto
Kav. 54 Jakarta
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DIREKSI
Direktur Utama : Dr. Muhamad Akbar Djohan;
Direktur SDM : Suryantoro Waluyo;
Direktur Komersial, Pengembangan Usaha
dan Portofolio : Hernowo;
Direktur Infrastruktur dan Operasi : Sidik Darusulistyo.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Hendro Martowardojo;
Komisaris Independen : David Pajung;
Komisaris Independen : Willgo Zainar;
Komisaris : Setia Diarta;
Komisaris : Adityo Haryo Bimo.
(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 15.658.783.202 saham yang memiliki hak suara yang
sah atau 80,939% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
Page 2
(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
(E).
Mata Acara I : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara II : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara III : tidak ada pertanyaan.
(F). Mekanisme pengambilan keputusan Rapat yang diatur dalam Tata Tertib Rapat, secara
ringkas adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara, dimana:
(i) Untuk mata acara Rapat Kesatu, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.
(ii) Untuk mata acara Rapat Kedua, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh para
pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
(iii) Untuk mata acara Rapat Ketiga, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka
yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua)) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku
terhadap dan terkait dengan Perseroan.
Pemungutan suara terhadap setiap mata acara Rapat dilakukan secara terbuka
dengan prosedur mempersilahkan mereka yang tidak setuju dan/atau memberikan
suara abstain untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah diisi
kepada petugas Rapat. Mereka yang tidak mengangkat tangan dan mereka yang
memberikan suara abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau tanggapan secara tertulis, atas setiap agenda Rapat yang dibicarakan.
(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:
Mata Acara Rapat I:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.633.920.477 suara atau 900 suara atau 0,000% dari 24.861.825 suara atau
99,841% dari seluruh saham seluruh saham dengan hak 0,159% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat hadir dalam Rapat.
Page 3
Keputusan Mata Acara Rapat I:
1. Menyetujui Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel yang mengatur
penyelenggaraan pembayaran sekaligus (Lump Sum Window) sebagai salah satu
alternatif pembayaran manfaat pensiun Dana Pensiun Krakatau Steel terhadap
peserta pensiunan dan peserta aktif di Dana Pensiun Krakatau Steel, sebagaimana
telah direkomendasikan oleh Laporan Aktuaris Independen dan telah melalui kajian
internal sesuai prinsip kehati-hatian.
2. Menyetujui Pernyataan Tertulis Perseroan selaku Pendiri Dana Pensiun Krakatau
Steel yang memuat substansi dan persetujuan atas penyelenggaraan pembayaran
sekaligus (Lump Sum Window) oleh Dana Pensiun Krakatau Steel.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Agenda
Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Peraturan Dana
Pensiun Krakatau Steel dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Peraturan Dana Pensiun, serta melakukan segala sesuatu
yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
perubahan dalam perubahan Peraturan Dana Pensiun tersebut jika hal tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara Rapat II:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.633.920.477 suara atau 900 suara atau 0,000% dari 24.861.825 suara atau
99,841% dari seluruh saham seluruh saham dengan hak 0,159% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat II:
1. Menegaskan kembali perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Surat
Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S Tahun 2026,
Nomor M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026, dan Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025
sesuai dengan yang telah disetujui dalam Keputusan RUPSLB tanggal 23 Desember
2025 sebagaimana tercantum pada Akta Nomor: 220 tanggal 23 Desember 2025
yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara
Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Page 4
dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang.
Mata Acara Rapat III:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.633.920.477 suara atau 900 suara atau 0,000% dari 24.861.825 suara atau
99,841% dari seluruh saham seluruh saham dengan hak 0,159% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir suara yang hadir dalam dengan hak suara yang
dalam Rapat. Rapat hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat III:
1. Menyetujui Pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Utama : Muhamad Akbar Djohan;
2) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Daniel Fitzgerald Liman;
3) Komisaris independen : Willgo Zainar.
yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 31 Juli 2023 Jo. Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, Keputusan
RUPST Tahun Buku 2024 tanggal 25 Juni 2025, dan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, terhitung
sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga
dan pikiran yang diberikan selama menjabat jabatan-jabatan tersebut.
2. Menyetujui pengangkatan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus
Perseroan:
1) Direktur Utama : Willgo Zainar;
2) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Thomas Christian;
3) Komisaris Independen : Didik Hariyanto.
3. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka
susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama : Willgo Zainar;
2) Direktur Infrastruktur dan Operasi : Sidik Darusulistyo ;
3) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Thomas Christian;
4) Direktur Komersial, Pengembangan Usaha,
dan Portofolio : Hernowo;
5) Direktur SDM : Suryantoro Waluyo.
Page 5
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Hendro Martowardojo;
2) Komisaris Independen : David Pajung;
3) Komisaris Independen : Didik Hariyanto;
4) Komisaris : Setia Diarta;
5) Komisaris : Adityo Haryo Bimo.
5. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan-jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan
tersebut.
6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian
atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak
yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Jakarta, 7 September 2026
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 7 Sep 2026 · 15:07–15:41 |
| Present | 15,658,783,202 (80.94%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
15,633,920,477
—
Against
24,861,825
0.16%
Abstain
900
0.00%
Agenda 2
approved
For
15,633,920,477
—
Against
24,861,825
0.16%
Abstain
900
0.00%
Agenda 3
approved
For
15,633,920,477
—
Against
24,861,825
0.16%
Abstain
900
0.00%
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Dana Pensiun Krakatau Steel.
p.1 ×6
unresolved
person
Dr. Muhamad Akbar Djohan
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
384 ms
12 Sep 2026 21:39
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.159',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan '
'kembali seluruh Peraturan Dana Pensiun '
'Krakatau Steel dalam suatu Akta Notaris dan '
'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan Peraturan '
'Dana Pensiun, serta melakukan segala sesuatu '
'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
'keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun '
'yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
'Peraturan Dana Pensiun tersebut jika hal '
'tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang '
'berwenang. Mata Acara Rapat II: Setuju '
'15.633.920.477 suara atau 900 suara atau '
'0,000% dari 24.861.825 suara atau 99,841% '
'dari seluruh saham seluruh saham dengan hak '
'0,159% dari seluruh saham dengan hak suara '
'yang hadir suara yang hadir dalam dengan hak '
'suara yang dalam Rapat. Rapat Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau '
'Steel. 2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. 3. '
'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. (B). Anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : '
'DIREKSI Direktur Utama Direktur SDM Direktur Komersial, '
'Pengembangan Usaha dan Portofolio Direktur '
'Infrastruktur dan Operasi DEWAN KOMISARIS Komisaris '
'Utama Komisaris Independen Komisaris Ind',
'votes_abstain': '900',
'votes_against': '24861825',
'votes_for': '15633920477'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.159',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '2025 sebagaimana tercantum pada Akta Nomor: '
'220 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat oleh '
'Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. 2. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'dengan hak substitusi untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
'keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk '
'menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta '
'Notaris serta melakukan perubahan data '
'Perseroan dan menyampaikan kepada instansi '
'yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan '
'dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'perubahan data Perseroan, serta melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan tersebut jika hal tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. '
'Mata Acara Rapat III: Setuju 15.633.920.477 '
'suara atau 900 suara atau 0,000% dari '
'24.861.825 suara atau 99,841% dari seluruh '
'saham seluruh saham dengan hak 0,159% dari '
'seluruh saham dengan hak suara yang hadir '
'suara yang hadir dalam dengan hak suara yang '
'dalam Rapat. Rapat Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '900',
'votes_against': '24861825',
'votes_for': '15633920477'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.159',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Saham Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 31 Juli '
'2023 Jo. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, '
'Keputusan RUPST Tahun Buku 2024 tanggal 25 '
'Juni 2025, dan Keputusan Rapat Umum Pemegang '
'Saham Luar Biasa Tahun 2024 tanggal 16 '
'Desember 2024, terhitung sejak ditutupnya '
'RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas '
'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan '
'selama menjabat jabatan-jabatan tersebut. 2. '
'Menyetujui pengangkatan nama-nama tersebut di '
'bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1) '
'Direktur Utama 2) Direktur Keuangan dan '
'Manajemen Risiko : Thomas Christian; 3) '
'Komisaris Independen 3. Masa jabatan '
'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka '
'2, paling lama sampai dengan penutupan RUPS '
'Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya '
'Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan tanpa mengurangi hak RUPS '
'untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. Dengan '
'adanya pemberhentian dan pengangkatan '
'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka '
'2, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: a. Direksi 1) Direktur Utama '
'2) Direktur Infrastruktur dan Operasi : Sidik '
'Darusulistyo ; 3) Direktur Keuangan dan '
'Manajemen Risiko : Thomas Christian; 4) '
'Direktur Komersial, Pengembangan Usaha, dan '
'Portofolio 5) Direktur SDM b. Dewan Komisaris '
'1) Komisaris Utama 2) Komisaris Independen 3) '
'Komisaris Independen 4) Komisaris 5) '
'Komisaris 5. Anggota-anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat '
'pada jabatan-jabatan lain yang dilarang oleh '
'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
'dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
'diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut. '
'6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi '
'kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan '
'yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta '
'Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat '
'yang berwenang, dan melakukan penyesuaian '
'atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan '
'apabila dipersyaratkan oleh pihak yang '
'berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi '
'keputusan rapat. Jakarta, 7 September 2026 PT '
'KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk Direksi',
'seq': 3,
'votes_abstain': '900',
'votes_against': '24861825',
'votes_for': '15633920477'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-09-07',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '80.939',
'shares_present': '15658783202',
'time_end': '15:41:00',
'time_start': '15:07:00',
'venue': 'Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel Jl. Jend. Gatot Subroto '
'Kav. 54 Jakarta'}