Skip to content
Back to announcement

20260909_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32146756_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                      PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
                     “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                       PT KRAKATAU STEEL Tbk“ disingkat
                     “PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk”


Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”),
Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:

(A). Pada :
     Hari/Tanggal     : Senin/7 September 2026
     Waktu            : 15.07 WIB s.d 15.41 WIB
     Tempat           : Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel Jl. Jend. Gatot Subroto
                        Kav. 54 Jakarta

      Mata Acara Rapat:

      1. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.
      2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
      3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :


     DIREKSI
     Direktur Utama                                : Dr. Muhamad Akbar Djohan;
     Direktur SDM                                  : Suryantoro Waluyo;
     Direktur Komersial, Pengembangan Usaha
     dan Portofolio                                : Hernowo;
     Direktur Infrastruktur dan Operasi            : Sidik Darusulistyo.


     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama                               : Hendro Martowardojo;
     Komisaris Independen                          : David Pajung;
     Komisaris Independen                          : Willgo Zainar;
     Komisaris                                     : Setia Diarta;
     Komisaris                                     : Adityo Haryo Bimo.


(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 15.658.783.202 saham yang memiliki hak suara yang
     sah atau 80,939% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
     oleh Perseroan.

Page 2
(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

(E).
        Mata Acara I       : tidak ada pertanyaan.
        Mata Acara II      : tidak ada pertanyaan.
        Mata Acara III     : tidak ada pertanyaan.

(F). Mekanisme pengambilan keputusan Rapat yang diatur dalam Tata Tertib Rapat, secara
     ringkas adalah sebagai berikut:

       Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
       untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara, dimana:

   (i) Untuk mata acara Rapat Kesatu, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang
         saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
         dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
         ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
         dalam Rapat.
   (ii) Untuk mata acara Rapat Kedua, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh para
         pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili
         paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
         yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham
         dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per
         tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
   (iii) Untuk mata acara Rapat Ketiga, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang
         Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka
         yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua)) bagian dari
         jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
         disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya
         dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per
         dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
      dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku
      terhadap dan terkait dengan Perseroan.

       Pemungutan suara terhadap setiap mata acara Rapat dilakukan secara terbuka
       dengan prosedur mempersilahkan mereka yang tidak setuju dan/atau memberikan
       suara abstain untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah diisi
       kepada petugas Rapat. Mereka yang tidak mengangkat tangan dan mereka yang
       memberikan suara abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
       mayoritas Pemegang Saham. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
       Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
       dan/atau tanggapan secara tertulis, atas setiap agenda Rapat yang dibicarakan.


(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:


       Mata Acara Rapat I:

                  Setuju                         Abstain                  Tidak Setuju

       15.633.920.477 suara atau       900 suara atau 0,000% dari   24.861.825 suara atau
       99,841% dari seluruh saham      seluruh saham dengan hak     0,159% dari seluruh saham
       dengan hak suara yang hadir     suara yang hadir dalam       dengan hak suara yang
       dalam Rapat.                    Rapat                        hadir dalam Rapat.

Page 3
 Keputusan Mata Acara Rapat I:

1. Menyetujui Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel yang mengatur
   penyelenggaraan pembayaran sekaligus (Lump Sum Window) sebagai salah satu
   alternatif pembayaran manfaat pensiun Dana Pensiun Krakatau Steel terhadap
   peserta pensiunan dan peserta aktif di Dana Pensiun Krakatau Steel, sebagaimana
   telah direkomendasikan oleh Laporan Aktuaris Independen dan telah melalui kajian
   internal sesuai prinsip kehati-hatian.
2. Menyetujui Pernyataan Tertulis Perseroan selaku Pendiri Dana Pensiun Krakatau
   Steel yang memuat substansi dan persetujuan atas penyelenggaraan pembayaran
   sekaligus (Lump Sum Window) oleh Dana Pensiun Krakatau Steel.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Agenda
   Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Peraturan Dana
   Pensiun Krakatau Steel dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi
   yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
   pemberitahuan perubahan Peraturan Dana Pensiun, serta melakukan segala sesuatu
   yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
   pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
   perubahan dalam perubahan Peraturan Dana Pensiun tersebut jika hal tersebut
   dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.



 Mata Acara Rapat II:

            Setuju                        Abstain                   Tidak Setuju

 15.633.920.477 suara atau       900 suara atau 0,000% dari   24.861.825 suara atau
 99,841% dari seluruh saham      seluruh saham dengan hak     0,159% dari seluruh saham
 dengan hak suara yang hadir     suara yang hadir dalam       dengan hak suara yang
 dalam Rapat.                    Rapat                        hadir dalam Rapat.


Keputusan Mata Acara Rapat II:

1. Menegaskan kembali perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
   dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
   Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik
   Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Surat
   Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
   Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S Tahun 2026,
   Nomor M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026, dan Nomor 1 Tahun 2026 tentang
   Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025
   sesuai dengan yang telah disetujui dalam Keputusan RUPSLB tanggal 23 Desember
   2025 sebagaimana tercantum pada Akta Nomor: 220 tanggal 23 Desember 2025
   yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara
   Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
   Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan
   menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
   dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Page 4
 dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang
 perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
 dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
 perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh
 instansi yang berwenang.


Mata Acara Rapat III:

           Setuju                      Abstain                   Tidak Setuju

15.633.920.477 suara atau     900 suara atau 0,000% dari   24.861.825 suara atau
99,841% dari seluruh saham    seluruh saham dengan hak     0,159% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir   suara yang hadir dalam       dengan hak suara yang
dalam Rapat.                  Rapat                        hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat III:

1.   Menyetujui Pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
     sebagai Pengurus Perseroan:
     1) Direktur Utama                             : Muhamad Akbar Djohan;
     2) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko     : Daniel Fitzgerald Liman;
     3) Komisaris independen                       : Willgo Zainar.
     yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 31 Juli 2023 Jo. Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, Keputusan
     RUPST Tahun Buku 2024 tanggal 25 Juni 2025, dan Keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, terhitung
     sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga
     dan pikiran yang diberikan selama menjabat jabatan-jabatan tersebut.
2.   Menyetujui pengangkatan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus
     Perseroan:
     1) Direktur Utama                             : Willgo Zainar;
     2) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko     : Thomas Christian;
     3) Komisaris Independen                       : Didik Hariyanto.
3.   Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat
     sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama sampai dengan penutupan
     RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan
     memperhatikan peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi hak RUPS
     untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4.   Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka
     susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
     a. Direksi
         1) Direktur Utama                                 : Willgo Zainar;
         2) Direktur Infrastruktur dan Operasi             : Sidik Darusulistyo ;
         3) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko         : Thomas Christian;
         4) Direktur Komersial, Pengembangan Usaha,
            dan Portofolio                                 : Hernowo;
         5) Direktur SDM                                   : Suryantoro Waluyo.

Page 5
     b. Dewan Komisaris
         1) Komisaris Utama                             : Hendro Martowardojo;
         2) Komisaris Independen                        : David Pajung;
         3) Komisaris Independen                        : Didik Hariyanto;
         4) Komisaris                                   : Setia Diarta;
         5) Komisaris                                   : Adityo Haryo Bimo.

5.   Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
     dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan-jabatan lain yang
     dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang
     bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan
     tersebut.
6.   Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
     menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
     menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian
     atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak
     yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.



                         Jakarta, 7 September 2026
                     PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
                                   Direksi


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published9 Sep 2026
Pages5
Characters13,251
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held7 Sep 2026 · 15:07–15:41
Present15,658,783,202 (80.94%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
15,633,920,477
—
Against
24,861,825
0.16%
Abstain
900
0.00%
Agenda 2 approved
For
15,633,920,477
—
Against
24,861,825
0.16%
Abstain
900
0.00%
Agenda 3 approved
For
15,633,920,477
—
Against
24,861,825
0.16%
Abstain
900
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.1 ×9
linked person Suryantoro Waluyo p.1 ×2
linked person Sidik Darusulistyo. p.1 ×2
linked person Hendro Martowardojo p.1 ×2
linked person David Pajung p.1 ×2
linked person Willgo Zainar p.1 ×4
linked person Setia Diarta p.1 ×2
linked person Adityo Haryo Bimo. p.1 ×2
linked person Daniel Fitzgerald p.4
possible org KRAKATAU STEEL Tbk p.1 ×18
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Gatot Subroto p.1
possible person Thomas Christian p.4 ×2
possible person Didik Hariyanto. p.4 ×2
unresolved org Dana Pensiun Krakatau Steel. p.1 ×6
unresolved person Dr. Muhamad Akbar Djohan p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.3 ×2
unresolved org Menteri Investasi dan Hilirisasi p.3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved person Jose Dima Satria p.3
unresolved org Milik Negara p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 384 ms 12 Sep 2026 21:39
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000',
             'pct_against': '0.159',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan '
                                'kembali seluruh Peraturan Dana Pensiun '
                                'Krakatau Steel dalam suatu Akta Notaris dan '
                                'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan Peraturan '
                                'Dana Pensiun, serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
                                'keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun '
                                'yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
                                'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
                                'Peraturan Dana Pensiun tersebut jika hal '
                                'tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang. Mata Acara Rapat II: Setuju '
                                '15.633.920.477 suara atau 900 suara atau '
                                '0,000% dari 24.861.825 suara atau 99,841% '
                                'dari seluruh saham seluruh saham dengan hak '
                                '0,159% dari seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang hadir suara yang hadir dalam dengan hak '
                                'suara yang dalam Rapat. Rapat Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau '
                      'Steel. 2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. 3. '
                      'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. (B). Anggota '
                      'Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : '
                      'DIREKSI Direktur Utama Direktur SDM Direktur Komersial, '
                      'Pengembangan Usaha dan Portofolio Direktur '
                      'Infrastruktur dan Operasi DEWAN KOMISARIS Komisaris '
                      'Utama Komisaris Independen Komisaris Ind',
             'votes_abstain': '900',
             'votes_against': '24861825',
             'votes_for': '15633920477'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000',
             'pct_against': '0.159',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '2025 sebagaimana tercantum pada Akta Nomor: '
                                '220 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat oleh '
                                'Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. 2. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'dengan hak substitusi untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk '
                                'menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta '
                                'Notaris serta melakukan perubahan data '
                                'Perseroan dan menyampaikan kepada instansi '
                                'yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan '
                                'dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan '
                                'perubahan data Perseroan, serta melakukan '
                                'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
                                'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
                                'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
                                'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
                                'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tersebut jika hal tersebut '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. '
                                'Mata Acara Rapat III: Setuju 15.633.920.477 '
                                'suara atau 900 suara atau 0,000% dari '
                                '24.861.825 suara atau 99,841% dari seluruh '
                                'saham seluruh saham dengan hak 0,159% dari '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang hadir '
                                'suara yang hadir dalam dengan hak suara yang '
                                'dalam Rapat. Rapat Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '900',
             'votes_against': '24861825',
             'votes_for': '15633920477'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000',
             'pct_against': '0.159',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Saham Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 31 Juli '
                                '2023 Jo. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                                'Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, '
                                'Keputusan RUPST Tahun Buku 2024 tanggal 25 '
                                'Juni 2025, dan Keputusan Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa Tahun 2024 tanggal 16 '
                                'Desember 2024, terhitung sejak ditutupnya '
                                'RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas '
                                'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan '
                                'selama menjabat jabatan-jabatan tersebut. 2. '
                                'Menyetujui pengangkatan nama-nama tersebut di '
                                'bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1) '
                                'Direktur Utama 2) Direktur Keuangan dan '
                                'Manajemen Risiko : Thomas Christian; 3) '
                                'Komisaris Independen 3. Masa jabatan '
                                'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka '
                                '2, paling lama sampai dengan penutupan RUPS '
                                'Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya '
                                'Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan tanpa mengurangi hak RUPS '
                                'untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. Dengan '
                                'adanya pemberhentian dan pengangkatan '
                                'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka '
                                '2, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi '
                                'sebagai berikut: a. Direksi 1) Direktur Utama '
                                '2) Direktur Infrastruktur dan Operasi : Sidik '
                                'Darusulistyo ; 3) Direktur Keuangan dan '
                                'Manajemen Risiko : Thomas Christian; 4) '
                                'Direktur Komersial, Pengembangan Usaha, dan '
                                'Portofolio 5) Direktur SDM b. Dewan Komisaris '
                                '1) Komisaris Utama 2) Komisaris Independen 3) '
                                'Komisaris Independen 4) Komisaris 5) '
                                'Komisaris 5. Anggota-anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
                                'dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat '
                                'pada jabatan-jabatan lain yang dilarang oleh '
                                'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
                                'dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
                                'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
                                'diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut. '
                                '6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan '
                                'yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta '
                                'Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat '
                                'yang berwenang, dan melakukan penyesuaian '
                                'atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan '
                                'apabila dipersyaratkan oleh pihak yang '
                                'berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi '
                                'keputusan rapat. Jakarta, 7 September 2026 PT '
                                'KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk Direksi',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '900',
             'votes_against': '24861825',
             'votes_for': '15633920477'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-09-07',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.939',
 'shares_present': '15658783202',
 'time_end': '15:41:00',
 'time_start': '15:07:00',
 'venue': 'Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel Jl. Jend. Gatot Subroto '
          'Kav. 54 Jakarta'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result