Skip to content
Back to announcement

20240905_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_31722685_lamp8.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                                                                                       1


              PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM
    RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
 DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
                     TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                        (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.




                                        PT Pakuan Tbk.
                                         (“Perseroan”)
                                   Berkedudukan di Kota Depok

                                        Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.

                                          Kantor Pusat:
                                   Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                         RT 002 / RW 007
                                  Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                        Kota Depok 16517

                              Website: https://www.ptpakuan.com
                                 Email: corsec@ptpakuan.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
                 diselenggarakan pada tanggal 30 September 2024
Page 2
                                                                                            2



DEFINISI

Afiliasi                :   berarti:
                            (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                                dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                                vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami
                                atau istri; (2) orang tua dari suami atau istri dan suami
                                atau istri dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami
                                atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara
                                dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau istri
                                dan saudara orang yang bersangkutan;
                            (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
                                anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
                                dari orang yang bersangkutan;
                            (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                                atau komisaris dan pihak tersebut;
                            (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                                pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                sama;
                            (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                                atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                atau
                            (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                perusahaan tersebut.

Benturan Kepentingan    :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                            terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                            direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                            utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                            terbuka dimaksud.

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                            informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
                            disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No.
                            17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Page 3
                                                                                            3



KJPP                        :   Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan,
                                selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                                Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan.

Laporan Keuangan            :   Laporan atas Reviu Informasi Keuangan Interim No.
                                00058/3.0478/AK/03/0929/1/VIII/2024                  yang
                                dikeluarkan oleh Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris pada
                                tanggal 22 Agustus 2024 (Limited Review).

OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
                                fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
                                pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
                                tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                                diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
                                Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
                                dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                                Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
                                Pasal 55 UU No. 21/2011.

POJK No. 15/2020            :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                                dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020            :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020            :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pengendali                  :   Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
                                dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                                Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
                                baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
                                Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
                                dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                                penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
                                menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                Perusahaan Terbuka.

Pemegang Saham Independen   :   pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
                                ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
                                tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
                                anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
                                Pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
Page 4
                                                                                                     4


                                       anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                       saham utama, dan Pengendali.

 Perseroan                        :    PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                       berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                       Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.

 RUPS                             :    Rapat Umum Pemegang Saham.

 Transaksi Afiliasi               :    setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                       perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                       Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                       direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                       utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                       dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                       terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                                       Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                       direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                       utama, atau Pengendali.

 Transaksi Benturan               :    transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
 Kepentingan                           perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                       Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                       Benturan Kepentingan.

 Transaksi Material               :    setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                       atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                       sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

 VLS                              :    PT Vasamty Land Sawangan, perusahaan anak Perseroan
                                       yang 51% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

 I.     PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS,
melalui pengeluaran saham baru oleh VLS yang akan diambilbagian oleh Perseroan (“Rencana
Transaksi”).

Nilai Rencana Transaksi yakni Rp218.101.500.000,00 (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 61% dari
total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yaitu sebesar Rp357.398.221.925,00, sehingga
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020, Perseroan
harus memperoleh persetujuan RUPS.

Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena
dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
Page 5
                                                                                                     5


Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan
RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Selain dari persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan
persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau
pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

 II.    URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1.     Objek Rencana Transaksi

       Saham baru yang akan dikeluarkan oleh VLS kepada Perseroan, sejumlah 441.303 saham.

2.     Nilai Rencana Transaksi

       Rp218.101.500.000,00 (dua ratus dua puluh miliar enam ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu
       Rupiah).

3.     Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi

       a.    Perseroan

             Riwayat Singkat
             Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada
             tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang
             dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
             pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun
             1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara
             Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara
             Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.

             Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan,
             Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.

             Kegiatan Usaha
             Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate.

             Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
             Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 5% atau lebih per
             tanggal 31 Juli 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi
Page 6
                                                                                          6


Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp100,00 per saham
      Nama Pemegang Saham
                                   Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)        %

 Modal Dasar                       3.600.000.000         360.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Bhineka Abadi Investama         114.773.100          11.477.310.000           9,5
 - PT Sirius Surya Sentosa            732.655.000          73.265.500.000          60,6
 - Masyarakat                         362.571.900          36.257.190.000          29,9
 Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.210.000.000              121.000.000.000           100
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel       2.390.000.000         239.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pakuan Tbk.
No. 53 tanggal 14 Juni 2024 dibuat di hadapan Notaris Masdiana, S.H. M.Kn., sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
0222844 tanggal 05 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                       :    Erick Wihardja
Wakil Direktur Utama                 :    Aditya Wisnu Wardhana
Direktur                             :    Hum Jiun Tyan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                      :    Yoshihiro Kobi
Wakil Komisaris Utama                :    Johan Yudhya Santosa
Komisaris Independen                 :    Bonny Harry

Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30 April 2024
adalah sebagai berikut:
                                                                   (dalam Rupiah)

                                         31 Desember 2023        31 April 2024
 POSISI KEUANGAN
 Aset
   Aset lancar                             623.711.748.562       633.484.012.668
   Aset tidak lancar                       833.358.293.984       826.071.080.989
 Jumlah Aset                             1.457.070.042.546    1.457.070.042.546
 Liabilitas dan ekuitas
   Liabilitas jangka pendek                 838.627.192.904      691.539.862.149
   Liabilitas jangka panjang                376.700.534.463      410.617.009.583
   Jumlah liabilitas                      1.215.327.727.367    1.102.156.871.732
   Ekuitas                                  241.742.315.179      357.398.221.925
 Jumlah liabilitas dan ekuitas           1.457.070.042.546    1.459.555.093.657
Page 7
                                                                                             7



                                                                       (dalam Rupiah)

                                         31 Desember 2023          30 April 2024
      LAPORAN LABA RUGI
      Penjualan Bersih                        539.041.194.339        213.878.669.739
      (Beban) Pokok Penjualan               (218.869.932.037)       (73.000.355.391)
      Laba Kotor                              320.171.262.302        140.878.314.348
      Beban operasi                          (98.693.428.712)       (36.612.201.941)
      Pendapatan (Beban) Lain-Lain             39.747.810.915          6.499.794.339
      Laba (Rugi) sebelum pajak               261.225.644.505        110.755.906.746
      penghasilan
      (Beban) Pajak Penghasilan                            -                       -
      Laba (Rugi) tahun berjalan             261.225.644.505         110.755.906.746




b.   VLS
     Riwayat Singkat
     VLS didirikan berdasarkan Akta Pendirian VLS No. 10 tanggal 3 April 2024, dibuat di
     hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh
     pengesahan      dari   Menkumham           berdasarkan     Keputusan        No.   AHU-
     0026791.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-0073468.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024
     (“Akta No. 10/2024”).

     Kegiatan Usaha
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, VLS belum menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan
     usaha yang akan dijalankan oleh VLS dikemudian hari adalah real estate

     Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VLS adalah sebagai berikut:

     Sebelum Rencana Transaksi

                                             Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
           Nama Pemegang Saham
                                         Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)      %

      Modal Dasar                                 10.000        10.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - Perseroan                                  5.100          5.100.000.000         51
      - Samty Asia Investment Pte. Ltd.            4.900          4.900.000.000         49
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                10.000        10.000.000.000         100
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel                      0                     0
Page 8
                                                                                        8


Sesudah Rencana Transaksi
                                    Nilai Nominal Rp500.000,00 per saham
 Nama Pemegang Saham
                                    Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     %

 Modal Dasar                                 875.300       437.650.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                                 446.403        223.201.500.000        51
 - Samty Asia Investment Pte. Ltd.           428.897        214.448.500.000        49
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                875.300       437.650.000.000        100
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                       0                     0

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 10/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris VLS adalah
sebagai berikut:


Direksi
Direktur Utama                         :   Erick Wihardja
Direktur                               :   Denny
Direktur                               :   Tetsuro Kawamoto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        :   Agnus Suryadi
Komisaris                              :   Chang Sihao

Posisi Keuangan

                                                            Sebelum peningkatan modal
                                                                                 2024
 Total Aset                                                             10,000,000,000
 Total Liabilitas                                                                    -
 Total Ekuitas                                                          10,000,000,000

 Statement of Profit and Loss and Other Comprehensive Income
                                                     Sebelum peningkatan modal
                                                                          2024
 Penjualan                                                                   -
 Laba Bruto                                                                  -
 Laba (Rugi) Operasi                                                         -
 Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                 -
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                  -

 Statement of Cash Flows
                                                            Sebelum peningkatan modal
                                                                                 2024
 Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi                                        -
 Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Investasi                                      -
Page 9
                                                                                                     9


               Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Financing                         10,000,000,000
               KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
               SETARA KAS                                                            10,000,000,000
               KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                                      -
               KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                        10,000,000,000

4.      Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

        VLS merupakan perusahaan anak Perseroan yang 51% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

        Selain itu, terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan VLS sebagai berikut:

                  Nama                                         Jabatan
                                               Perseroan                         VLS
         Erick Wihardja              Direktur Utama                 Direktur Utama
         Denny                       Direktur                       Direktur

 III.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
         SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI

Rencana Transaksi dapat membantu VLS untuk memberikan fleksibilitas dalam keuangan yang lebih
besar untuk melakukan investasi atau penambahan modal kerja jika perusahaan berencana untuk
meluncurkan produk unit residensial. Rencana Transaksi akan memberikan dampak positif pada modal
VLS yang meningkat, yang dapat digunakan untuk mendanai inisiatif baru atau persiapan untuk
peluncuran unit residensial yang sedang dipersiapkan oleh VLS. Dana yang diperoleh VLS dari Rencana
Transaksi akan digunakan VLS untuk belanja modal berupa pembelian tanah dan pekerjaan konstruksi
untuk produk unit residential. Apabila Rencana Transaksi tidak terlaksana, maka VLS akan mencari
sumber pendanaan lain atau pinjaman dari pemegang saham.

Dampak Rencana Transaksi terhadap Keuangan Perseroan (proforma)

                                       UNAUDITED                          ADJUSTED
        KETERANGAN
                                       30 APR 2024                       30 APR 2024

         ASET
        ASET LANCAR
            Kas dan Bank              76,428,096,151                              285,976,596,151
            Piutang Usaha             7,061,891,888                                 7,061,891,888
             Piutang lain-
              lain - pihak
                 ketiga                37,525,211,886                              37,525,211,886
             Piutang lain-
              lain - pihak
                berelasi              1,520,000,000                                  1,520,000,000
           Uang muka dan
            beban dibayar
                di muka               194,754,256,108                             194,754,256,108
             Uang muka
              Kontraktor                18,039,211,838                             18,039,211,838
Page 10
                                                                    10


        Aset real estat           248,877,669,117     248,877,669,117
       Kas dan setara
          kas yang
           dibatasi
       penggunaanny
               a                  41,251,127,691       41,251,127,691
        Pajak dibayar
          di muka                  8,026,547,989        8,026,547,989
 Total Aset Lancar               633,484,012,668     843,032,512,668


ASET TIDAK LANCAR
         Aset real estat          469,955,060,345     469,955,060,345
           Aset tidak
                                212.500.000.000       212.500.000.000
         lancar lainnya
           Aset tetap -
                                    5,271,135,533       5,271,135,533
              neto
            Properti
        investasi - neto            6,049,050,117       6,049,050,117
            Aset tak
           berwujud -                677,729,038          677,729,038
              neto
         Investasi pada
                                  131,618,105,956     131,618,105,956
        entitas asosiasi
  Total Aset Tidak
      Lancar                     826,071,080,989     833,358,293,984

    TOTAL ASET             1,459,555,093,657        1,669,103,593,657

  LIABILITAS DAN
   EKUITAS NETO
LIABILITAS JANGKA
     PENDEK
          Utang bank
       jangka pendek              19,917,735,834       19,917,735,834
        Utang usaha -
         pihak ketiga              8,909,103,864        8,909,103,864
       Utang lain-lain
        - pihak ketiga            267,836,626,577     267,836,626,577
       Utang lain-lain
       - pihak berelasi            3,513,610,205        3,513,610,205
         Beban akrual             26,930,829,759       26,930,829,759
         Utang titipan
          konsumen                106,149,832,273     106,149,832,273
          Uang muka
          konsumen                250,406,604,646     250,406,604,646
         Utang pajak                5,535,006,560       5,535,006,560
       Utang lembaga
           keuangan                   62,403,520           62,403,520
Page 11
                                                                                              11


          Liabilitas sewa              2,278,108,911                              2,278,108,911
 Total Liabilitas Jangka
         Pendek                    691,539,862,149                            691,539,862,149

  LIABILITAS JANGKA
        PANJANG
           Utang bank               406,977,116,780                            406,977,116,780
          Utang lembaga
             keuangan                   73,271,090                                   73,271,090
             Liabilitas
          imbalan kerja
            karyawan                   3,566,621,713                              3,566,621,713
 Total Liabilitas Jangka
        Panjang                     410,617,009,583                           410,617,009,583
    Total Liabilitas              1,102,156,871,732                         1,102,156,871,732

      EKUITAS - NETO
             Modal saham            121,000,000,000                            121,000,000,000
              Tambahan
             modal disetor             5,875,031,250                              5,875,031,250
              Saldo laba
               (defisit)            225,619,475,511                            225,619,475,511
             Kepentingan
            nonpengendali             4,903,715,164                            214,452,215,164
     Total Ekuitas - Neto          357,398,221,925                            566,946,721,925

     TOTAL LIABILITAS
     DAN EKUITAS NETO             1,459,555,093,657                         1,669,103,593,657




 IV.    RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 00781/2.0109-
05/BS/10/0069/1/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang disusun oleh KJPP Febriman Siregar dan
Rekan:

1.     Pihak-pihak yang Bertransaksi

           a. PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan melakukan tambahan setoran modal ke PT
              Vasamty Land Sawangan.

           b. PT Vasamty Land Sawangan. Pihak yang akan menerima tambahan setoran modal.

2.     Objek Pendapat Kewajaran

       Rencana Transaksi melakukan penyetoran modal pada PT Vasamity Land Sawangan melalui
       pengeluaran saham baru.
Page 12
                                                                                                12



3.   Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

     Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi,
     digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK
     No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
     Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

4.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
     akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini
     juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui
     Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.

5.   Metode Analisis Pendapat Kewajaran
     Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
     dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
        a. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihakpihak
            yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
            Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
        b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan
            kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek
            Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian
            Rencana Transaksi.
        c. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
            historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
            keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.

6.   Kesimpulan
     Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi
     antara PT Pakuan, Tbk. dengan PT Vasamty Land Sawangan.

     Berdasarkan Perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang
     bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.

     Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan yang
     positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.

     Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana
     Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan
     memperoleh laba bersih yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
     melakukan Rencana Transaksi.

     Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini
     adalah wajar.
Page 13
                                                                                                 13


 V.     RUPS

Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 7 September 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk
menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:

         Hari, tanggal       :   Senin, 30 September 2024
         Waktu               :   14:00 WIB – selesai
         Tempat              :   Gedung Lake View
                                 Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
                                 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                                 Kota Depok, Jawa Barat

Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan
ketentuan:
a.    RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih
      dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
      pemegang saham independen Perseroan;
b.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
      RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari ½
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
      Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan
      yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
c.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS
      Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan
      oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari
      ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
      Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

 VI.    PIHAK INDEPENDEN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:

1.     Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
       Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi.

2.     Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu
       Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

3.     Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk
       oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana Transaksi.
Page 14
                                                                                           14




 VII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

 VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                       PT Pakuan Tbk.

                                  Alamat Korespondensi:
                                 Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                       RT 002 / RW 007
                               Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                      Kota Depok 16517
                                   U.p. Corporate Secretary
                             Website: https://www.ptpakuan.com
                               Email: corsec@ptpakuan.com

                                   Depok, 23 Agustus 2024

                                        PT Pakuan Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published5 Sep 2024
Pages14
Characters38,116
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Vasamty Land Sawangan p.4 ×5
linked org Bhineka Abadi p.6
linked org PT Sirius Surya Sentosa p.6
linked person Erick Wihardja · Direktur Utama p.6 ×3
linked person Aditya Wisnu Wardhana p.6
linked person Yoshihiro Kobi p.6
linked person Johan Yudhya Santosa p.6
linked person Bonny Harry p.6
linked org Asia Investment p.7 ×2
possible org PAKUAN TBK. p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×3
possible person Denny · Direktur p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.3 ×2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org PT Pakuan International Country Club p.5
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5
unresolved org PT Bhineka Abadi Investama p.6
unresolved person Masdiana p.6
unresolved person Ungke Mulawati · Notaris p.7
unresolved org Samty Asia Investment Pte. Ltd. p.7 ×2
unresolved — UNAUDITED · ADJUSTED p.9
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.11
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.11
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan. Pihak p.11
unresolved org PT Vasamity Land Sawangan p.11
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan. Berdasarkan Perjanjian p.12
unresolved org Makes & Partners p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.13
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2137 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result