Skip to content
Back to announcement

20240905_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31722477_lamp1.pdf

Board change Needs review MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                         PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
    DALAM RANGKA RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMBAGIKAN SAHAM BONUS YANG
 BERASAL DARI KAPITALISASI SALDO LABA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN
 OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 27/POJK.04/2020 TENTANG SAHAM BONUS ("KETERBUKAAN
                                  INFORMASI")


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                     PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”)


                                        Kegiatan Usaha:
                                          Pembiayaan

                                             Alamat:
                  Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
                                     Telp: (6221) 2925 9955
                              Email: corsec@mandalafinance.com

  RUPS LB (sebagaimana didefinisikan di bawah) akan diselenggarakan pada tanggal 14 Oktober
  2024 di kantor pusat PT Mandala Multifinance Tbk di Jl. Menteng Raya No 24 A-B Jakarta Pusat
                                             10340


                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 5 September 2024




                                                1
Page 2
                                              UMUM

A.   Riwayat Singkat Perseroan

     Perseroan didirikan dengan nama PT Vidya Cipta Leasing Corporation berdasarkan akta Notaris
     Joenoes Enoeng Maogiman, S.H., No. 147 tanggal 13 Agustus 1983. Akta pendirian tersebut
     disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
     6783.HT.01.01.TH.83 tanggal 15 Oktober 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita
     Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 8 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara No. 1526.
     Sejak pendiriannya, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, di
     antaranya perubahan yang penting adalah:

     a) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 90 tanggal 21 Juni 2017,
        sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan dengan menambah penjelasan
        mengenai kegiatan pembiayaan syariah. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") dengan Surat Keputusan No.
        AHU0013579.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017.
     b) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 81 tanggal 29 Juni 2018,
        sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan rencana Perseroan untuk melakukan
        pemecahan nilai saham. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
        dengan Surat Keputusan No. AHU0088506.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 Juli 2018.
     c) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 70 tanggal 18 Juli 2019,
        sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan. Perubahan ini telah
        memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
        0042577.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019.
     d) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 22 tanggal 8 September 2020,
        sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan. Perubahan ini telah
        memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
        AHU0159786.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
     e) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 01 tanggal 2 Juni 2021,
        sehubungan dengan perubahan susunan Komisaris Perseroan. Perubahan ini telah
        memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
        0097438.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 3 Juni 2021.
     f) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 11 tanggal 6 Maret 2024,
        sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan. Perubahan ini
        telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
        AH.01.09-0094739 tanggal 6 Maret 2024 ("Akta No. 11").
     g) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 20 tanggal 14 Mei 2024,
        sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan. Perubahan ini
        telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
        AH.01.09-0202147 tanggal 14 Mei 2024 ("Akta No. 20").

     Pada tanggal 23 Agustus 2005, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
     Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (”Bapepam-LK”) (sekarang Otoritas Jasa
     Keuangan - OJK) dengan suratnya No. S2303/PM/2005 untuk melakukan penawaran umum
     atas 1.325.000.000 lembar saham Perseroan kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp100
     per saham (nilai penuh) dan harga penawaran Rp195 per saham (nilai penuh). Perseroan telah
     mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Jakarta (BEJ) (sekarang Bursa Efek Indonesia
     - BEI) pada tanggal 6 September 2005.

     Perseroan beralamat di Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia dengan
     rincian untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat sebagai berikut:

                                 PT Mandala Multifinance Tbk

                                       Kegiatan Usaha:
                                         Pembiayaan



                                              2
Page 3
                                            Alamat:
                 Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
                                    Telp: (6221) 2925 9955
                             Email: corsec@mandalafinance.com



B.   Kegiatan usaha

     Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 22 tanggal 21 Oktober 2021
     sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
     AHU-AH.01.03-0463891 tanggal 21 Oktober 2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah
     berusaha dalam bidang aktivitas keuangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
     Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

     a) Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:

        -   Sewa Pembiayaan, meliputi usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk "finance
            lease" untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
            berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lessee
            boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu
            leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
        -   Jual dan Sewa-Balik;
        -   Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang, meliputi usaha yang
            kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau
            pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
            perdagangan dalam atau luar negeri.
        -   Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
        -   Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
            Meliputi usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk mengadakan
            barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara
            angsuran atau berkala.
        -   Pembiayaan Proyek, meliputi usaha pembiayaan non-leasing selain yang mencakup
            pembiayaan pegadaian dan pembiayaan kartu kredit.
        -   Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
        -   Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK;

     b) Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:

        -   Jual dan Sewa-Balik;
        -   Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
        -   Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
        -   Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
        -   Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK;

     c) Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:

        -   Sewa Pembiayaan;
        -   Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
        -   Fasilitas Dana; dan/atau
        -   Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK;

     d) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK;



                                              3
Page 4
     e) Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
        syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau dewan
        Syariah Nasional yang berlaku, meliputi:

           -    Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan menggunakan akad:
                a. Murabahah;
                b. Salam; dan/atau
                c. Istishna';

           -    Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
                a. Mudharabah;
                b. Musyarakah;
                c. Mudharabah Musytarakah; dan/atau
                d. Musyarakah Mutanaqishoh;

           -    Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
                a. Ijarah;
                b. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
                c. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
                d. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
                e. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
                f. Ju'alah; dan/atau
                g. Qardh;

     f)    Kegiatan usaha lainnya sebagai berikut:

           -    Sewa operasi (operating lease);
           -    Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
                perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
           -    Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung
                dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan
                Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

C.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan pertanggal 31 Agustus 2024, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Per Saham
                                                                   Rp50
          Keterangan

                                     Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
                                                                                       (%)
                                                                (Rp)

          Modal Dasar
                                         8.000.000.000         400.000.000.000

      1.  MUFG Bank, Ltd.                2.365.400.531         118.270.026.550                  89,26
      2.  PT Adira Dinamika Multi         265.000.000           13.250.000.000                  10,00
          Finance Tbk
      3. Masyarakat                        19.599.469              979.973.450                   0,74
        Modal Ditempatkan
                                         2.650.000.000         132.500.000.000                 100,00
         dan Disetor Penuh
        Saham dalam Portepel
                                         5.350.000.000         267.500.000.000




                                                    4
Page 5
D.   Kepengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta No. 11 dan Akta No. 20, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                :   Harryjanto Lasmana
     Direktur                      :   Christel Lasmana
     Direktur                      :   Frederick Nathanael
     Direktur                      :   Sandy Susanto
     Direktur                      :   Roberto AK Un
     Direktur                      :   Yussy Santoso
     Direktur                      :   Danny Hendarko

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama               :   Niko Kurniawan Bonggowarsito
     Komisaris Independen          :   Rizal Bambang Prasetijo

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terdapat dalam susunan di atas
     masih menjabat di Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

E.   Ikhtisar data keuangan penting

     Berikut adalah ikhtisar keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
     untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ("Laporan Keuangan
     Perseroan"), dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material:

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)

                                                                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                2022         2023
      Kas dan setara kas                                     1,511,938     1,358,700
      Total Aset                                             6,568,387     6,663,576
      Total Liabilitas                                       3,332,443     3,267,146
      Total Ekuitas                                          3,235,944     3,396,430
      Total Liabilitas dan Total Ekuitas                     6,568,387     6,663,576


     Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasi

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)

                                                                   31 Desember
                           Keterangan
                                                                2022          2023
      Jumlah pendapatan                                      2,217,170     2,212,859
      Jumlah beban                                           (1,377,993)   (1,685,581)
      Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan                   839,177       527,278
      Laba (rugi) bersih tahun berjalan                       658,514       422,910
      Jumlah laba (rugi) komprehensif                         666,445       425,486




                               RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

A.   Latar Belakang Pembagian Saham Bonus


                                                    5
Page 6
     Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
     Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK No. 47/2020"), yang pada intinya
     mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor menjadi paling
     sedikit Rp250.000.000.000,00.

     Salah satu cara yang dapat dilakukan Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 POJK No.
     47/2020 adalah dengan cara membagikan saham bonus kepada seluruh pemegang saham
     Perseroan yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan ("Saham Bonus") sebagaimana
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
     Saham Bonus ("POJK No. 27/2020").

     Persetujuan atas pembagian Saham Bonus akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPS LB”) yang direncanakan akan diselenggarakan pada hari
     Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sesuai dengan iklan pengumuman RUPS LB yang akan
     dipublikasi di website Perseroan https://www.mandalafinance.com dan Sarana Pelaporan
     Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik (OJK-IDX E-reporting).

     Sebagaimana diatur dalam POJK No. 27/2020, pembagian Saham Bonus wajib memenuhi
     aturan sebagai berikut:

     1. Perseroan yang akan membagikan Saham Bonus wajib menyampaikan informasi mengenai
        pembagian Saham Bonus kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat bersamaan
        dengan pemberitahuan RUPS LB.
     2. Informasi mengenai pembagian Saham Bonus wajib diumumkan kepada masyarakat paling
        lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS LB.
     3. Perseroan yang akan melaksanakan pembagian Saham Bonus wajib memuat asal Saham
        Bonus dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
     4. Perseroan wajib melaksanakan pembagian Saham Bonus kepada pemegang saham yang
        berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS LB
        yang memutuskan pembagian Saham Bonus.
     5. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan pembagian saham
        bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik. Laporan disampaikan paling lambat 14
        (empat belas) hari setelah pelaksanaan pembagian Saham Bonus.

B.   Manfaat Pembagian Saham Bonus

     Pelaksanaan pembagian Saham Bonus ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan
     Perseroan dan upaya Perseroan untuk melakukan penyesuaian modal disetor sebagaimana
     disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.


            KETERANGAN MENGENAI RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

A.   Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan Dengan Rencana Pembagian Saham Bonus

     Dengan mengacu pada POJK No. 27/2020, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk
     melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo per tanggal 31
     Desember 2023 yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan secara
     proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham dalam Perseroan (“Pembagian Saham
     Bonus”), berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Pembagian Saham Bonus:

      Pemberitahuan Agenda RUPS LB ke OJK                              :   29 Agustus 2024
      Pengumuman RUPS LB                                               :   5 September 2024
      Recording Date RUPS LB                                           :   19 September 2024
      Pemanggilan RUPS LB                                              :   20 September 2024
      Penyampaian bukti publikasi Pemanggilan RUPS LB                  :   23 September 2024
      RUPS LB                                                          :   14 Oktober 2024
      Pengumuman Ringkasan Risalah Hasil RUPS LB                       :   16 Oktober 2024

                                              6
Page 7
      Penyampaian bukti publikasi Ringkasan Risalah Hasil RUPS LB       :   18 Oktober 2024
      Pengumuman Bursa tentang jadwal pembagian Saham Bonus             :   16 Oktober 2024
      Cum Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi                    :   22 Oktober 2024
      Ex Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi                     :   23 Oktober 2024
      Cum Saham Bonus di Pasar Tunai                                    :   24 Oktober 2024
      Ex Saham Bonus di Pasar Tunai                                     :   25 Oktober 2024
      Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari            :   07 November 2024
      Saham Bonus
      Recording date yang berhak mendapat Saham Bonus                   :   24 Oktober 2024
      Pembagian Saham Bonus                                             :   14 November 2024
      Penyampaian hasil audit laporan pembagian Saham Bonus yang        :   28 November 2024
      telah diperiksa oleh Akuntan Publik

B.   Jumlah Saldo Laba Perseroan Per 31 Desember 2023

     Sesuai dengan Laporan Keuangan Perseroan, jumlah saldo laba Perseroan adalah
     Rp3.290.182.000.000.

C.   Jumlah Saldo Laba Yang Diusulkan Untuk Dibagikan Sebagai Saham Bonus

     Sesuai Pasal 11 POJK No. 27/2020, pembagian Saham Bonus wajib memuat asal Saham Bonus
     dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Berdasarkan
     Laporan Keuangan Perseroan, diketahui bahwa Perseroan mempunyai saldo laba sebesar
     Rp3.290.182.000.000. Direksi akan mengusulkan untuk melakukan pembagian Saham Bonus
     yang berasal dari kapitalisasi saldo laba sejumlah Rp117.500.000.000.

D.   Rasio Pembagian Saham Bonus Yang Berasal Dari Saldo Laba

     Apabila usulan pembagian Saham Bonus yang berasal dari saldo laba per tanggal 31 Desember
     2023 memperoleh persetujuan RUPS LB, maka pada 1 (satu) saham Perseroan yang tercatat
     pada tanggal penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Saham Bonus pada tanggal
     distribusi Saham Bonus (Recording Date) akan memperoleh 1 (satu) Saham Bonus.

E.   Dasar Penetapan Harga Saham Bonus Yang Berasal Dari Saldo Laba

     Sesuai dengan Pasal 8 POJK No. 27/2020 jumlah saham yang dibagikan untuk Saham Bonus
     yang merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal sebagai berikut:

     a. dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS di
        bawah nilai nominal saham, jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga
        saham paling rendah pada nilai nominal saham; atau

     b. dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, jumlah saham
        yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan
        1 (satu) hari sebelum RUPS.

     Per tanggal dari Keterbukaan Informasi ini, harga pasar saham Perseroan adalah Rp2,780 lebih
     tinggi dari nilai nominal saham Perseroan yang sebesar Rp50.

F.   Pengaruh Pembagian Saham Bonus Terhadap Perseroan, Nilai Investasi Pemegang
     Saham dan Harga Saham Perseroan

     1. Pembagian Saham Bonus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham
        Perseroan sesuai dengan kepemilikannya, dengan demikian pemegang saham Perseroan
        tidak akan terdilusi dengan adanya pelaksanaan Pembagian Saham Bonus.

     2. Dengan pembagian Saham Bonus ini jumlah unit saham Perseroan di pasar akan
        bertambah, dengan demikian diharapkan penyebaran saham Perseroan akan lebih merata
        di masyarakat dan saham Perseroan menjadi lebih likuid serta lebih mencerminkan kinerja
        Perseroan.

                                               7
Page 8
                      PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS

Pajak terhadap Saham Bonus akan diperlakukan sebagaimana ketentuan pajak yang berlaku di
Indonesia.

                  PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

RUPS LB diharapkan menyetujui usulan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo
laba dan pelaksanaan pembagian saham bonus akan dilakukan dengan prosedur dan tata cara sebagai
berikut:

A.   Pemegang Saham Yang Berhak

     Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang saham
     yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Oktober 2024
     (Recording Date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut
     diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal
     22 Oktober 2024di pasar regular dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan
     pada tanggal 24 Oktober 2024 di pasar tunai (cum bonus pasar tunai).

B.   Rasio Pembagian Saham Bonus

     Setiap kepemilikan 1 (satu) saham oleh pemegang saham yang tercatat pada tanggal 24 Oktober
     2024 (Recording Date) akan memperoleh 1 (satu) Saham Bonus yang berasal dari saldo laba.
     Saham Bonus merupakan Saham Biasa atas Nama yang akan dikeluarkan dari portepel saham
     Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh rupiah) per saham.

C.   Pembulatan

     Apabila pemegang saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan (tidak mencapai
     satuan lembar saham), maka akan dilakukan pembulatan ke atas baik untuk setiap pecahan lebih
     atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5). Kekurangan atas saham yang terjadi karena
     pembulatan tersebut akan diambil dari saldo laba yang dimiliki Perseroan.

D.   Pendistribusian Saham Bonus

     1. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia (KSEI), Saham Bonus akan didistribusikan melalui rekening efek
        pada sub rekening atas nama pemegang saham pada tanggal 14 November 2024.
     2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka Pemegang
        Saham dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 14 November 2024 melalui Biro
        Administrasi Efek Perseroan, yakni :

                                         PT Sinartama Gunita
         Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, Indonesia
                                          Telp: (021) 392 3003
                                    Email: helpdesk1@sinartama.co.id

         Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

         Untuk perorangan:

         Asli identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat
         kuasa asli yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti identitas
         diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas diri yang
         masih berlaku milik penerima kuasa.

         Untuk badan hukum:
         • Salinan Akta Anggaran Dasar

                                                8
Page 9
         • Salinan Akta Susunan Pengurus Terakhir


                                   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Saham Bonus, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja ke alamat
email berikut:

                                   Sekretaris Perusahaan
                              PT MANDALA MULTIFINANCE TBK

                                             Alamat:
                   Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
                                     Telp: (6221) 2925 9955
                               Email: corsec@mandalafinance.com




                                               9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published5 Sep 2024
Pages9
Characters25,977
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA MULTIFINANCE TBK p.1 ×14
linked org PT Adira Dinamika Multi p.4
linked person Harryjanto Lasmana p.5
linked person Christel Lasmana p.5
linked person Frederick Nathanael p.5
linked person Sandy Susanto p.5
linked person Roberto AK Un p.5
linked person Yussy Santoso p.5
linked person Danny Hendarko p.5
linked person Niko Kurniawan Bonggowarsito p.5
linked person Rizal Bambang Prasetijo p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org MUFG Bank p.4
unresolved org PT Vidya Cipta Leasing Corporation p.2
unresolved person Joenoes Enoeng Maogiman p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Akta Notaris Leolin Jayayanti p.2 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org Finance Tbk p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 322 ms 12 Sep 2026 22:58

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-09-05',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Mandala Multifinance Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result