Back to announcement
20240905_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31722477_lamp1.pdf
Board change Needs review MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
DALAM RANGKA RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMBAGIKAN SAHAM BONUS YANG
BERASAL DARI KAPITALISASI SALDO LABA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 27/POJK.04/2020 TENTANG SAHAM BONUS ("KETERBUKAAN
INFORMASI")
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha:
Pembiayaan
Alamat:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telp: (6221) 2925 9955
Email: corsec@mandalafinance.com
RUPS LB (sebagaimana didefinisikan di bawah) akan diselenggarakan pada tanggal 14 Oktober
2024 di kantor pusat PT Mandala Multifinance Tbk di Jl. Menteng Raya No 24 A-B Jakarta Pusat
10340
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 5 September 2024
1
Page 2
UMUM
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Vidya Cipta Leasing Corporation berdasarkan akta Notaris
Joenoes Enoeng Maogiman, S.H., No. 147 tanggal 13 Agustus 1983. Akta pendirian tersebut
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
6783.HT.01.01.TH.83 tanggal 15 Oktober 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 8 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara No. 1526.
Sejak pendiriannya, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, di
antaranya perubahan yang penting adalah:
a) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 90 tanggal 21 Juni 2017,
sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan dengan menambah penjelasan
mengenai kegiatan pembiayaan syariah. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") dengan Surat Keputusan No.
AHU0013579.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017.
b) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 81 tanggal 29 Juni 2018,
sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan rencana Perseroan untuk melakukan
pemecahan nilai saham. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU0088506.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 Juli 2018.
c) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 70 tanggal 18 Juli 2019,
sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan. Perubahan ini telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0042577.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019.
d) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 22 tanggal 8 September 2020,
sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan. Perubahan ini telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU0159786.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
e) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 01 tanggal 2 Juni 2021,
sehubungan dengan perubahan susunan Komisaris Perseroan. Perubahan ini telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0097438.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 3 Juni 2021.
f) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 11 tanggal 6 Maret 2024,
sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan. Perubahan ini
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.09-0094739 tanggal 6 Maret 2024 ("Akta No. 11").
g) Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 20 tanggal 14 Mei 2024,
sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan. Perubahan ini
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.09-0202147 tanggal 14 Mei 2024 ("Akta No. 20").
Pada tanggal 23 Agustus 2005, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (”Bapepam-LK”) (sekarang Otoritas Jasa
Keuangan - OJK) dengan suratnya No. S2303/PM/2005 untuk melakukan penawaran umum
atas 1.325.000.000 lembar saham Perseroan kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp100
per saham (nilai penuh) dan harga penawaran Rp195 per saham (nilai penuh). Perseroan telah
mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Jakarta (BEJ) (sekarang Bursa Efek Indonesia
- BEI) pada tanggal 6 September 2005.
Perseroan beralamat di Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia dengan
rincian untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
Kegiatan Usaha:
Pembiayaan
2
Page 3
Alamat:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telp: (6221) 2925 9955
Email: corsec@mandalafinance.com
B. Kegiatan usaha
Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 22 tanggal 21 Oktober 2021
sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.03-0463891 tanggal 21 Oktober 2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang aktivitas keuangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a) Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
- Sewa Pembiayaan, meliputi usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk "finance
lease" untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lessee
boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu
leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
- Jual dan Sewa-Balik;
- Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang, meliputi usaha yang
kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau
pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri.
- Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
- Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
Meliputi usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk mengadakan
barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara
angsuran atau berkala.
- Pembiayaan Proyek, meliputi usaha pembiayaan non-leasing selain yang mencakup
pembiayaan pegadaian dan pembiayaan kartu kredit.
- Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK;
b) Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
- Jual dan Sewa-Balik;
- Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
- Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
- Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK;
c) Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
- Sewa Pembiayaan;
- Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
- Fasilitas Dana; dan/atau
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK;
d) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK;
3
Page 4
e) Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau dewan
Syariah Nasional yang berlaku, meliputi:
- Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan menggunakan akad:
a. Murabahah;
b. Salam; dan/atau
c. Istishna';
- Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a. Mudharabah;
b. Musyarakah;
c. Mudharabah Musytarakah; dan/atau
d. Musyarakah Mutanaqishoh;
- Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a. Ijarah;
b. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
c. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
d. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
e. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
f. Ju'alah; dan/atau
g. Qardh;
f) Kegiatan usaha lainnya sebagai berikut:
- Sewa operasi (operating lease);
- Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
- Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung
dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan
Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
C. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan pertanggal 31 Agustus 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Per Saham
Rp50
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(Rp)
Modal Dasar
8.000.000.000 400.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd. 2.365.400.531 118.270.026.550 89,26
2. PT Adira Dinamika Multi 265.000.000 13.250.000.000 10,00
Finance Tbk
3. Masyarakat 19.599.469 979.973.450 0,74
Modal Ditempatkan
2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel
5.350.000.000 267.500.000.000
4
Page 5
D. Kepengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta No. 11 dan Akta No. 20, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Harryjanto Lasmana
Direktur : Christel Lasmana
Direktur : Frederick Nathanael
Direktur : Sandy Susanto
Direktur : Roberto AK Un
Direktur : Yussy Santoso
Direktur : Danny Hendarko
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terdapat dalam susunan di atas
masih menjabat di Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
E. Ikhtisar data keuangan penting
Berikut adalah ikhtisar keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ("Laporan Keuangan
Perseroan"), dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2023
Kas dan setara kas 1,511,938 1,358,700
Total Aset 6,568,387 6,663,576
Total Liabilitas 3,332,443 3,267,146
Total Ekuitas 3,235,944 3,396,430
Total Liabilitas dan Total Ekuitas 6,568,387 6,663,576
Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2023
Jumlah pendapatan 2,217,170 2,212,859
Jumlah beban (1,377,993) (1,685,581)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 839,177 527,278
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 658,514 422,910
Jumlah laba (rugi) komprehensif 666,445 425,486
RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
A. Latar Belakang Pembagian Saham Bonus
5
Page 6
Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK No. 47/2020"), yang pada intinya
mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor menjadi paling
sedikit Rp250.000.000.000,00.
Salah satu cara yang dapat dilakukan Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 POJK No.
47/2020 adalah dengan cara membagikan saham bonus kepada seluruh pemegang saham
Perseroan yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan ("Saham Bonus") sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Saham Bonus ("POJK No. 27/2020").
Persetujuan atas pembagian Saham Bonus akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPS LB”) yang direncanakan akan diselenggarakan pada hari
Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sesuai dengan iklan pengumuman RUPS LB yang akan
dipublikasi di website Perseroan https://www.mandalafinance.com dan Sarana Pelaporan
Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik (OJK-IDX E-reporting).
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 27/2020, pembagian Saham Bonus wajib memenuhi
aturan sebagai berikut:
1. Perseroan yang akan membagikan Saham Bonus wajib menyampaikan informasi mengenai
pembagian Saham Bonus kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat bersamaan
dengan pemberitahuan RUPS LB.
2. Informasi mengenai pembagian Saham Bonus wajib diumumkan kepada masyarakat paling
lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS LB.
3. Perseroan yang akan melaksanakan pembagian Saham Bonus wajib memuat asal Saham
Bonus dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
4. Perseroan wajib melaksanakan pembagian Saham Bonus kepada pemegang saham yang
berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS LB
yang memutuskan pembagian Saham Bonus.
5. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan pembagian saham
bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik. Laporan disampaikan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah pelaksanaan pembagian Saham Bonus.
B. Manfaat Pembagian Saham Bonus
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan dan upaya Perseroan untuk melakukan penyesuaian modal disetor sebagaimana
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
A. Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan Dengan Rencana Pembagian Saham Bonus
Dengan mengacu pada POJK No. 27/2020, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk
melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo per tanggal 31
Desember 2023 yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan secara
proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham dalam Perseroan (“Pembagian Saham
Bonus”), berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Pembagian Saham Bonus:
Pemberitahuan Agenda RUPS LB ke OJK : 29 Agustus 2024
Pengumuman RUPS LB : 5 September 2024
Recording Date RUPS LB : 19 September 2024
Pemanggilan RUPS LB : 20 September 2024
Penyampaian bukti publikasi Pemanggilan RUPS LB : 23 September 2024
RUPS LB : 14 Oktober 2024
Pengumuman Ringkasan Risalah Hasil RUPS LB : 16 Oktober 2024
6
Page 7
Penyampaian bukti publikasi Ringkasan Risalah Hasil RUPS LB : 18 Oktober 2024
Pengumuman Bursa tentang jadwal pembagian Saham Bonus : 16 Oktober 2024
Cum Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi : 22 Oktober 2024
Ex Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi : 23 Oktober 2024
Cum Saham Bonus di Pasar Tunai : 24 Oktober 2024
Ex Saham Bonus di Pasar Tunai : 25 Oktober 2024
Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari : 07 November 2024
Saham Bonus
Recording date yang berhak mendapat Saham Bonus : 24 Oktober 2024
Pembagian Saham Bonus : 14 November 2024
Penyampaian hasil audit laporan pembagian Saham Bonus yang : 28 November 2024
telah diperiksa oleh Akuntan Publik
B. Jumlah Saldo Laba Perseroan Per 31 Desember 2023
Sesuai dengan Laporan Keuangan Perseroan, jumlah saldo laba Perseroan adalah
Rp3.290.182.000.000.
C. Jumlah Saldo Laba Yang Diusulkan Untuk Dibagikan Sebagai Saham Bonus
Sesuai Pasal 11 POJK No. 27/2020, pembagian Saham Bonus wajib memuat asal Saham Bonus
dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan, diketahui bahwa Perseroan mempunyai saldo laba sebesar
Rp3.290.182.000.000. Direksi akan mengusulkan untuk melakukan pembagian Saham Bonus
yang berasal dari kapitalisasi saldo laba sejumlah Rp117.500.000.000.
D. Rasio Pembagian Saham Bonus Yang Berasal Dari Saldo Laba
Apabila usulan pembagian Saham Bonus yang berasal dari saldo laba per tanggal 31 Desember
2023 memperoleh persetujuan RUPS LB, maka pada 1 (satu) saham Perseroan yang tercatat
pada tanggal penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Saham Bonus pada tanggal
distribusi Saham Bonus (Recording Date) akan memperoleh 1 (satu) Saham Bonus.
E. Dasar Penetapan Harga Saham Bonus Yang Berasal Dari Saldo Laba
Sesuai dengan Pasal 8 POJK No. 27/2020 jumlah saham yang dibagikan untuk Saham Bonus
yang merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal sebagai berikut:
a. dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS di
bawah nilai nominal saham, jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga
saham paling rendah pada nilai nominal saham; atau
b. dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, jumlah saham
yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan
1 (satu) hari sebelum RUPS.
Per tanggal dari Keterbukaan Informasi ini, harga pasar saham Perseroan adalah Rp2,780 lebih
tinggi dari nilai nominal saham Perseroan yang sebesar Rp50.
F. Pengaruh Pembagian Saham Bonus Terhadap Perseroan, Nilai Investasi Pemegang
Saham dan Harga Saham Perseroan
1. Pembagian Saham Bonus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sesuai dengan kepemilikannya, dengan demikian pemegang saham Perseroan
tidak akan terdilusi dengan adanya pelaksanaan Pembagian Saham Bonus.
2. Dengan pembagian Saham Bonus ini jumlah unit saham Perseroan di pasar akan
bertambah, dengan demikian diharapkan penyebaran saham Perseroan akan lebih merata
di masyarakat dan saham Perseroan menjadi lebih likuid serta lebih mencerminkan kinerja
Perseroan.
7
Page 8
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS
Pajak terhadap Saham Bonus akan diperlakukan sebagaimana ketentuan pajak yang berlaku di
Indonesia.
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
RUPS LB diharapkan menyetujui usulan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo
laba dan pelaksanaan pembagian saham bonus akan dilakukan dengan prosedur dan tata cara sebagai
berikut:
A. Pemegang Saham Yang Berhak
Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang saham
yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Oktober 2024
(Recording Date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut
diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal
22 Oktober 2024di pasar regular dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan
pada tanggal 24 Oktober 2024 di pasar tunai (cum bonus pasar tunai).
B. Rasio Pembagian Saham Bonus
Setiap kepemilikan 1 (satu) saham oleh pemegang saham yang tercatat pada tanggal 24 Oktober
2024 (Recording Date) akan memperoleh 1 (satu) Saham Bonus yang berasal dari saldo laba.
Saham Bonus merupakan Saham Biasa atas Nama yang akan dikeluarkan dari portepel saham
Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh rupiah) per saham.
C. Pembulatan
Apabila pemegang saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan (tidak mencapai
satuan lembar saham), maka akan dilakukan pembulatan ke atas baik untuk setiap pecahan lebih
atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5). Kekurangan atas saham yang terjadi karena
pembulatan tersebut akan diambil dari saldo laba yang dimiliki Perseroan.
D. Pendistribusian Saham Bonus
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Saham Bonus akan didistribusikan melalui rekening efek
pada sub rekening atas nama pemegang saham pada tanggal 14 November 2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka Pemegang
Saham dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 14 November 2024 melalui Biro
Administrasi Efek Perseroan, yakni :
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, Indonesia
Telp: (021) 392 3003
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk perorangan:
Asli identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat
kuasa asli yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti identitas
diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas diri yang
masih berlaku milik penerima kuasa.
Untuk badan hukum:
• Salinan Akta Anggaran Dasar
8
Page 9
• Salinan Akta Susunan Pengurus Terakhir
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Saham Bonus, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja ke alamat
email berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Alamat:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telp: (6221) 2925 9955
Email: corsec@mandalafinance.com
9
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Vidya Cipta Leasing Corporation
p.2
unresolved
person
Joenoes Enoeng Maogiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Leolin Jayayanti
p.2 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
Finance Tbk
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
322 ms
12 Sep 2026 22:58
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-09-05',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Mandala Multifinance Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}