Back to announcement
20240905_BNII_Pemanggilan RUPS_31722229_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk.
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat / 27 September 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Function Room
Sentral Senayan III Lantai 28
Jl. Asia Afrika No. 8 Senayan Gelora Bung Karno
Jakarta 10270
dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasannya sebagai berikut:
• Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4), 15 ayat (3) dan 18 ayat (3) Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan, Pasal 3 dan 23 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 94 dan 111 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”), anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (”RUPS”). Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12 Tahun
2023 tentang Unit Usaha Syariah, serta Pasal 109 UUPT, pengangkatan Dewan Pengawas Syariah Perseroan dilakukan di dalam RUPS.
Kepada Rapat akan diusulkan untuk:
- Menyetujui untuk mengangkat:
a. Daniel James Rompas sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah
diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
akan dilaksanakan pada tahun 2027.
b. Bianto Surodjo sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada
tahun 2027.
c. M. Sa’ad Ih sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah
diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2027.
d. Achmad Satori Ismail sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan
setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Usulan-usulan tersebut di atas telah mendapat rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) Daniel James Rompas, Bianto Surodjo, M. Sa’ad Ih dan Achmad Satori Ismail dapat dilihat di situs web
Perseroan www.maybank.co.id.
Penjelasan lebih detil mengenai tiap-tiap mata acara Rapat dapat dilihat di situs web Perseroan www.maybank.co.id.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) - yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 September 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date).
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi
eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Pasal 11 ayat 1 AD Perseroan.
Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih salah satu mekanisme di bawah ini:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK 16”), dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang
Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), Perseroan menghimbau kepada para Pemegang
Saham untuk dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
• Bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI,
dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro
Administrasi Efek ("BAE") PT Sinartama Gunita, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 26 September 2024 pukul 12.00 WIB.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
• Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan
kuasa kepada BAE PT Sinartama Gunita dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
➢ Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam tautan
https://www.maybank.co.id/corporateinformation/InvestorRelation/rups dan asli Surat Kuasa bermeterai harus sudah diterima
kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7 Kelurahan Kampung
Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telp. 021-3922332, Fax. 021-3923003, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima
melalui surat elektronik: helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 26
September 2024 pukul 12.00 WIB dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum disertai
dengan bukti kewenangan mewakili badan hukum.
➢ Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh
Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili atau di-apostille oleh otoritas yang
berwenang di negara setempat.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka
3.a dan 4.a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI
sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 26 September 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
b. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
Page 2
• Bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
• Bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat dalam Aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan atau kepada
Individual Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
• Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat
dari Pemegang Saham;
wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 27 September 2024 sampai
dengan ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 3.b berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first come first served”, sesuai
dengan Pasal 8 ayat (4) POJK 16.
b. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
• Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan
anggaran dasar yang terakhir dimaksud;
• Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir;
• Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan);
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui
tautan https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 26 September 2024 pukul 12:00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come
first served;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan
suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik di Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat;
e. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam
menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diunduh pada website Perseroan
www.maybank.co.id. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang Saham pada saat
pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik CorporateSecretary@maybank.co.id atau disampaikan
di dalam Rapat sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya
kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka selanjutnya akan diumumkan pada website Perseroan
www.maybank.co.id.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya diminta sudah berada di tempat penyelenggaraan
Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 5 September 2024
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Direksi
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., Sentral Senayan III Lt. 26, Jl. Asia Afrika No. 8, Senayan, Jakarta 10270
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Achmad Satori Ismail
· Anggota
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.