Skip to content
Back to announcement

20240830_BTPN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31720334.pdf

Other Text extracted BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          S.596/DIR/CCS/VIII/2024.

 Nama Perusahaan                      PT Bank BTPN Tbk

 Kode Emiten                          BTPN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09084/BEI.PP1/08-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Pada saat ini PT BANK BTPN Tbk memiliki rencana aksi korporasi berupa perubahan nama Perseroan
           menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Rencana perubahan nama ini telah mendapat persetujuan dari
    1      Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada hari Kamis, tanggal
           29 Agustus 2024, sesuai dengan pemanggilan RUPSLB yang telah diumumkan oleh Perseroan melalui
           Sistem Pelaporan Elektronik OJK/Bursa serta website Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2024.
           Pelaksanaan perubahan nama ini baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Kementrian
           Hukum dan HAM serta diterima dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta
           otoritas pemerintahan lainnya.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan belum mengetahui informasi atau fakta material selain yang telah diungkapkan Perseroan, yang
           dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. apabila di kemudian hari
           terdapat informasi dimaksud dan yang terkait dengan aksi korporasi Perseroan, maka Perseroan akan
           memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa No.I-E.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lain yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    4      Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           POJK 11/2017.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Kecuali rencana aksi korporasi yang telah diungkapkan pada nomor 1 di atas, Perseroan belum memiliki
           rencana korporasi lain dalam 3 bulan mendatang, yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
    5      Perseroan di Bursa.

           Apabila karena satu dan lain hal, Perseroan memutuskan untuk melakukan suatu aksi korporasi dalam
           waktu dekat, maka Perseroan akan melakukan dan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan
           perundang-undangan yang berlaku.

           Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
    6      pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Pada saat ini, pengendali dan/atau pemegang saham utama tidak mempunyai rencana untuk melakukan
           aksi korporasi apa pun yang dapat mempengaruhi saham Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Bank BTPN Tbk




Eneng Yulie Andriani

Corporate Secretary




PT Bank BTPN Tbk
Menara BTPN, CBD Mega Kuningan Lantai 29, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Telepon : 021-300 26 200 , Fax : 021-300 26 309 , www.btpn.com



Nama Pengirim                     Eneng Yulie Andriani

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 05-09-2024 05:37

Lampiran                         1. S.596 - Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf


    Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank BTPN Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank BTPN Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            S.596/DIR/CCS/VIII/2024.

Issuer Name                          PT Bank BTPN Tbk

Issuer Code                          BTPN

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09084/BEI.PP1/08-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Pada saat ini PT BANK BTPN Tbk memiliki rencana aksi korporasi berupa perubahan nama Perseroan
          menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Rencana perubahan nama ini telah mendapat persetujuan dari
   1      Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada hari Kamis, tanggal
          29 Agustus 2024, sesuai dengan pemanggilan RUPSLB yang telah diumumkan oleh Perseroan melalui
          Sistem Pelaporan Elektronik OJK/Bursa serta website Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2024.
          Pelaksanaan perubahan nama ini baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Kementrian
          Hukum dan HAM serta diterima dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta
          otoritas pemerintahan lainnya.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan belum mengetahui informasi atau fakta material selain yang telah diungkapkan Perseroan, yang
          dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. apabila di kemudian hari
          terdapat informasi dimaksud dan yang terkait dengan aksi korporasi Perseroan, maka Perseroan akan
          memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa No.I-E.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lain yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
   4      Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          POJK 11/2017.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Kecuali rencana aksi korporasi yang telah diungkapkan pada nomor 1 di atas, Perseroan belum memiliki
          rencana korporasi lain dalam 3 bulan mendatang, yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
   5      Perseroan di Bursa.

          Apabila karena satu dan lain hal, Perseroan memutuskan untuk melakukan suatu aksi korporasi dalam
          waktu dekat, maka Perseroan akan melakukan dan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku.

          Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
   6      pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Pada saat ini, pengendali dan/atau pemegang saham utama tidak mempunyai rencana untuk melakukan
          aksi korporasi apa pun yang dapat mempengaruhi saham Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Bank BTPN Tbk




Eneng Yulie Andriani

Corporate Secretary




PT Bank BTPN Tbk
Menara BTPN, CBD Mega Kuningan Lantai 29, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Phone : 021-300 26 200 , Fax : 021-300 26 309 , www.btpn.com



Sender Name                         Eneng Yulie Andriani

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       05-09-2024 05:37

Attachment                         1. S.596 - Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf


      This is an official document of PT Bank BTPN Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Bank BTPN Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published5 Sep 2024
Pages4
Characters10,659
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank SMBC Indonesia Tbk. p.1 ×5
linked person Eneng Yulie Andriani · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bank BTPN Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×25
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result