Back to announcement
20240830_BTPN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31720334.pdf
Other Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat S.596/DIR/CCS/VIII/2024.
Nama Perusahaan PT Bank BTPN Tbk
Kode Emiten BTPN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09084/BEI.PP1/08-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada saat ini PT BANK BTPN Tbk memiliki rencana aksi korporasi berupa perubahan nama Perseroan
menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Rencana perubahan nama ini telah mendapat persetujuan dari
1 Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada hari Kamis, tanggal
29 Agustus 2024, sesuai dengan pemanggilan RUPSLB yang telah diumumkan oleh Perseroan melalui
Sistem Pelaporan Elektronik OJK/Bursa serta website Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2024.
Pelaksanaan perubahan nama ini baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Kementrian
Hukum dan HAM serta diterima dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta
otoritas pemerintahan lainnya.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan belum mengetahui informasi atau fakta material selain yang telah diungkapkan Perseroan, yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. apabila di kemudian hari
terdapat informasi dimaksud dan yang terkait dengan aksi korporasi Perseroan, maka Perseroan akan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa No.I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lain yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
POJK 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Kecuali rencana aksi korporasi yang telah diungkapkan pada nomor 1 di atas, Perseroan belum memiliki
rencana korporasi lain dalam 3 bulan mendatang, yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
5 Perseroan di Bursa.
Apabila karena satu dan lain hal, Perseroan memutuskan untuk melakukan suatu aksi korporasi dalam
waktu dekat, maka Perseroan akan melakukan dan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
6 pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Pada saat ini, pengendali dan/atau pemegang saham utama tidak mempunyai rencana untuk melakukan
aksi korporasi apa pun yang dapat mempengaruhi saham Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Bank BTPN Tbk
Eneng Yulie Andriani
Corporate Secretary
PT Bank BTPN Tbk
Menara BTPN, CBD Mega Kuningan Lantai 29, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Telepon : 021-300 26 200 , Fax : 021-300 26 309 , www.btpn.com
Nama Pengirim Eneng Yulie Andriani
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 05-09-2024 05:37
Lampiran 1. S.596 - Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank BTPN Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank BTPN Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. S.596/DIR/CCS/VIII/2024.
Issuer Name PT Bank BTPN Tbk
Issuer Code BTPN
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09084/BEI.PP1/08-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada saat ini PT BANK BTPN Tbk memiliki rencana aksi korporasi berupa perubahan nama Perseroan
menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Rencana perubahan nama ini telah mendapat persetujuan dari
1 Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada hari Kamis, tanggal
29 Agustus 2024, sesuai dengan pemanggilan RUPSLB yang telah diumumkan oleh Perseroan melalui
Sistem Pelaporan Elektronik OJK/Bursa serta website Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2024.
Pelaksanaan perubahan nama ini baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Kementrian
Hukum dan HAM serta diterima dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta
otoritas pemerintahan lainnya.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan belum mengetahui informasi atau fakta material selain yang telah diungkapkan Perseroan, yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. apabila di kemudian hari
terdapat informasi dimaksud dan yang terkait dengan aksi korporasi Perseroan, maka Perseroan akan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa No.I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lain yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
POJK 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Kecuali rencana aksi korporasi yang telah diungkapkan pada nomor 1 di atas, Perseroan belum memiliki
rencana korporasi lain dalam 3 bulan mendatang, yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
5 Perseroan di Bursa.
Apabila karena satu dan lain hal, Perseroan memutuskan untuk melakukan suatu aksi korporasi dalam
waktu dekat, maka Perseroan akan melakukan dan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
6 pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Pada saat ini, pengendali dan/atau pemegang saham utama tidak mempunyai rencana untuk melakukan
aksi korporasi apa pun yang dapat mempengaruhi saham Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Bank BTPN Tbk
Eneng Yulie Andriani
Corporate Secretary
PT Bank BTPN Tbk
Menara BTPN, CBD Mega Kuningan Lantai 29, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Phone : 021-300 26 200 , Fax : 021-300 26 309 , www.btpn.com
Sender Name Eneng Yulie Andriani
Function Corporate Secretary
Date and Time 05-09-2024 05:37
Attachment 1. S.596 - Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf
This is an official document of PT Bank BTPN Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Bank BTPN Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.