Skip to content
Back to announcement

20240904_PGLI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31722163.pdf

Other Text extracted PGLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          190/MDN/PGLI/IX/2024

 Nama Perusahaan                      Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk

 Kode Emiten                          PGLI

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09304/BEI.PP2/09-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Fluktuasi dan aktivitas transaksi efek Perseroan yang terjadi pada
           tanggal 30 Agustus 2024 murni dipengaruhi oleh pasar.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal. sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E : Kewajiban
           Penyampaian Informasi Ketentuan Butir Point III.2.1 dan IV.2-1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.. Fluktuasi dan aktivitas transaksi efek Perseroan yang terjadi pada
           tanggal 30 Agustus 2024 murni dipengaruhi oleh pasar.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
           dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
           diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari Pemegang Saham tertentu, sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017, ketika ada transaksi Pemegang Saham
           tertentu maka hal tersebut tentunya dilaporkan oleh Pemegang Saham tersebut,
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap
           pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Apabila
           Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
           Perseroan di Bursa tentunya Perseroan akan menyampaikan kepada publik sesuai peraturan yang berlaku.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Perseroan sudah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan dan disampaikan oleh
           pemegang saham utama bahwa hingga saat belum ada rencana dari pemegang saham utama untuk
           melakukan tindakan terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk
Page 2
Linda Sari

Direktur




Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk
Hotel Travellers Suites Medan, Jl. Listrik No.15, Kelurahan Petisah Tengah,
Telepon : 061-4535888, Fax : 061-4534111, www.ptpgli.co.id



Nama Pengirim                       Linda Sari

Jabatan                             Direktur
Tanggal dan Waktu                   04-09-2024 23:00




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            190/MDN/PGLI/IX/2024

Issuer Name                          Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk

Issuer Code                          PGLI

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09304/BEI.PP2/09-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Fluktuasi dan aktivitas transaksi efek Perseroan yang terjadi pada
          tanggal 30 Agustus 2024 murni dipengaruhi oleh pasar.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal. sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E : Kewajiban
          Penyampaian Informasi Ketentuan Butir Point III.2.1 dan IV.2-1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.. Fluktuasi dan aktivitas transaksi efek Perseroan yang terjadi pada
          tanggal 30 Agustus 2024 murni dipengaruhi oleh pasar.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
          dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
          diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari Pemegang Saham tertentu, sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017, ketika ada transaksi Pemegang Saham
          tertentu maka hal tersebut tentunya dilaporkan oleh Pemegang Saham tersebut,
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5      Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap
          pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Apabila
          Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
          Perseroan di Bursa tentunya Perseroan akan menyampaikan kepada publik sesuai peraturan yang berlaku.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Perseroan sudah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan dan disampaikan oleh
          pemegang saham utama bahwa hingga saat belum ada rencana dari pemegang saham utama untuk
          melakukan tindakan terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk
Page 4
Linda Sari

Direktur




Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk
Hotel Travellers Suites Medan, Jl. Listrik No.15, Kelurahan Petisah Tengah,
Phone : 061-4535888, Fax : 061-4534111, www.ptpgli.co.id



Sender Name                         Linda Sari

Function                            Direktur

Date and Time                       04-09-2024 23:00




  This is an official document of Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk that does not require a signature as it was
     generated electronically by the electronic reporting system. Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk is fully
                            responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published4 Sep 2024
Pages4
Characters10,359
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Linda Sari · Direktur p.2 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result