Back to announcement
20260604_VAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097166_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review VASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
NOTARIS
HENDRA JUSTIN FU, S.H., M.Kn.
SK. MENKUMHAM. RI No. AHU-00011.AH.02.02.TAHUN 2024 Tgl. 9 Januari 2024 ES
Kantor : Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G III No 1.O, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
Jakarta Barat 11470
Telp: (021) 560 3723, HP : 08179922768, 0821 1228 7688
Email: notarishendrajustinfu@gmail.com
SURAT KETERANGAN
No. 57/HJF/SKT/VI/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini :
HENDRA JUSTIN FU, S.H., M.Kn.
Notaris di Jakarta Barat
Dengan ini menerangkan :
I. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026, pukul 14.24 WIB sampai dengan pukul
14.52 WIB, bertempat di Hotel Neo Puri Indah, Jl Kembangan Raya No. 8, Jakarta Barat, telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") PT. VASTLAND
INDONESIA Tbk ("Perseroan"), yang risalahnya termaktub dalam akta Nomor 02 tertanggal
2 Juni 2026, yang dibuat oleh saya, Notaris.
II. Bahwa dalam RUPST Perseroan :
1. anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir adalah :
DIREKSI
-Direktur Utama : VICKY VERGILIUS GUNAWAN
-Direktur : STANLEY V. GUNAWAN
DEWAN KOMISARIS p
-Komisaris Utama
(Independen) : JONATHAN JOCHANAN
-Komisaris : YUANITA TJOATJAWINATA
-Komisaris : LEVINA J. GUNAWAN
2. dihadiri oleh 2.420.949.800 saham yang memiliki hak suara sah atau sebesar 79,23 Yo dari
3.055.737.049 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
3. pada setiap mata acara RUPST, kepada para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah,
baik yang hadir secara fisik maupun pemegang saham yang menggunakan mekanisme
e-proxy melalui dASY.KSEI dalam RUPST, diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara RUPST yang sedang
dibicarakan, secara tertulis dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Perseroan
atau menggunakan mekanisme e-proxy melalui eASY.KSEI
4. mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
-Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju atau memberikan suara abstain,
maka diminta oleh Ketua Rapat untuk mengangkat tangan. Bagi pemegang saham yang
menggunakan mekanisme e-proxy melalui eASY.KSEI, Ketua Rapat meminta bantuan dari
Biro Administrasi Efek untuk memberitahukan jumlah suara tidak setuju dan/atau suara
abstain dalam RUPST.
5. tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat pada setiap mata acara RUPST.
Page 10of3
Page 2 OCR 0.955
NOTARIS HENDRA JUSTIN FU, S.H., M.Kn. SK. MENKUMHAM. RI No. AHU-00011.AH.02.02.TAHUN 2024 Tgl. 9 Januari 2024 Kantor : Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G III No 1.O, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Jakarta Barat 11470 Telp: (021) 560 3723, HP : 08179922768. 0821 1228 7688 Email: notarishendrajustinfu@gmail.com 1. 6. tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain pada setiap mata acara RUPST, sehingga keputusan untuk setiap mata acara RUPST dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Bahwa dalam RUPST Perseroan telah diambil keputusan: Acara Pertama Rapat dengan suara bulat: a. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya usaha Perseroan, untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, b. Menyetujui dan menerima dengan baik laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun Buku 2025, c. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025(Laporan Keuangan Perseroan) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik : Anwar& Rekan, dengan pendapat : Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan per 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. d. Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut dalam laporan dan laporan keuangan tahunan seperti tersebut dalam point diatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Acara Kedua Rapat dengan suara bulat : Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Acara Ketiga Rapat dengan suara bulat : Menyetujui memberikan persetujuan dan memberikan wewenang serta kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk KAP, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan pada Tahun Buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan tersebut. Page 20f3
Page 3 OCR 0.943
NOTARIS HENDRA JUSTIN FU, S.H., M.Kn. SK. MENKUMHAM. RI No. AHU-00011.AH.02.02.TAHUN 2024 Tgl. 9 Januari 2024 Kantor : Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G III No 1.O, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470 Telp: (021) 560 3723, HP : 08179922768, 0821 1228 7688 Email: notarishendrajustinfu@gmail.com Acara Keempat Rapat dengan suara bulat : Menyetujui dan memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk : a. Menetapkan honorarium serta tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris dan Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026: b. Menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya yang akan diberikan kepada anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026. -Bahwa salinan akta tersebut dan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan Perseroan oleh RUPST Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 4 Juni 2026 Page 30of3
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
HENDRA JUSTIN FU
p.1 ×4
unresolved
person
VICKY VERGILIUS GUNAWAN
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
LEVINA J. GUNAWAN
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Anwar& Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
51 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR