Back to announcement
20240904_UNSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31721856_lamp1.pdf
Other Text extracted UNSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No: 027/CS-BSP/KIK/IX/2024 Jakarta, 4 September 2024 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Perihal : Klarifikasi atas Pemberitaan di Media Massa Dengan hormat, Merujuk pada pemberitaan yang dirilis oleh beberapa media online dalam beberapa hari belakangan ini, bersama ini kami, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (“Perseroan”) hendak memberikan klarifikasi dan menyampaikan hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan jelas sebagai berikut: 1. Bahwa Perseroan yang secara sukarela lebih dahulu mengajukan pengunduran diri kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (“RSPO”) melalui surat pengunduran diri tertanggal 5 Agustus 2024. Sedangkan surat panel RSPO dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024, yang terjadi setelah pengunduran diri Perseroan dimaksud. 2. Bahwa Perseroan sangat menyayangkan pemberitaan tersebut dirilis tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Perseroan. Berita tersebut telah menggiring opini publik yang negatif sehingga Perseroan merasa sangat dirugikan, seolah-olah Perseroan keluar dari keanggotaan RSPO karena melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Semestinya peranan pers adalah menjunjung keadilan dan kebenaran, bukan malah sebaliknya. Oleh sebab itu, kami mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan guna memulihkan nama baik Perseroan, termasuk mengajukan hak jawab maupun menggunakan jalur hukum. 3. Sehubungan dengan tuntutan kelompok masyarakat tertentu terkait kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat terhadap PT Grahadura Leidongprima (“GLP”), pada saat ini belum merupakan kewajiban GLP sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dikarenakan ketika GLP memperoleh Izin Usaha Perkebunan pada tanggal 8 Desember 2004, kewajiban tersebut belum ada melainkan baru mulai diberlakukan sejak tanggal 28 Februari 2007 dan tidak berlaku surut. Meskipun demikian, sejak tahun 2022 GLP telah melakukan kemitraan produktif dengan masyarakat melalui koperasi atau gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam mendukung program peremajaan sawit rakyat (PSR). 4. Perseroan sangat menyayangkan pendirian dan sikap RSPO dalam prosedur menangani adanya suatu keluhan atau pengaduan dari para pemangku kepentingan yang tidak dilakukan secara proper dalam proses indentifikasi, validasi dan verifikasi terhadap subyek hukum pengadu dan substansi permasalahan yang diadukan.
Page 2
5. Perseroan berhak mengajukan pengunduran diri dalam keanggotaan RSPO semata-mata
Perseroan memandang tidak ada kemanfaatan dan memberikan keuntungan bagi
Perseroan pada saat ini.
Perseroan dan anak usaha akan senantiasa selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan
dan hukum yang berlaku, berupaya menerapkan best practices dalam bidang usaha
Perkebunan baik aspek lingkungan dan sosial, serta menjunjung prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas serta
mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan (sustainability values).
Perseroan berharap klarifikasi ini dapat membantu memahami situasi dengan lebih baik dan
selalu terbuka untuk memberikan informasi lebih lanjut serta menjawab pertanyaan dari
publik.
Hormat Kami,
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Grahadura Leidongprima
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.