Back to announcement
20240904_BBHI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31721602_lamp1.pdf
Board change Needs review BBHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.941
Kantor Pusat : a (e) ra n Menara Bank Mega 5" & 6" Floor . Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A PT Allo Bank Indonesia Tbk Jakarta 12790 SURAT KEPUTUSAN Telp. : 62-21 5098 1399 (Hunting) ALLO BANK SK: 072/DIRAB/24 Tentang PENETAPAN STRUKTUR KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT DIREKSI ALLO BANK MENIMBANG 1 1. Bahwa untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan eksternal dan internal perbankan yang diikuti dengan semakin tingginya kompetisi terhadap pejabat Bank, maka perlu dibentuk mekanisme tentang penetapan Audit. 2. Bahwa Manajemen Bank menetapkan aktivitas audit merupakan aktivitas yang sangat penting bagi kelangsungan perusahaan. 3. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut dan agar sistem audit dapat diterapkan secara efektif, maka dipandang perlu untuk membentuk Komite Audit. MENGINGAT 1 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) POJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. 2. POJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. 3. POJK No.17/POJK.03/2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 4. POJK No.13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. 5. POJK No.1/POJK.03/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum. 6. SEOJK No. 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. 7. Anggaran Dasar Bank. MEMUTUSKAN: MENCABUT : Surat Keputusan Nomor SK: 081/DIRAB/22 tanggat 27 September 2022 tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Komite Audit MENETAPKAN 1. Keanggotaan Komite Audit 1.1. Anggota Komite Audit minimal terdiri dari: Ref. No. SK: 043/DIRAB/22 Halaman 1 dari 3 Internal Use
Page 2 OCR 0.949
allobank PT Allo Bank Indonesia Tbk 14.1. Seorang Komisaris Independen sebagai Ketua Komite. 11.2. Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang Keuangan atau Akuntansi. 1.1.3. Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan 1.2. Bahwa berdasarkan rapat Dewan Komisaris Komite Remunerasi dan Nominasi tertanggal 22 Juli 2024, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut: 1.21. Ketua Komite 1 Dra. Aviliani MSi. 1.2.2. Anggota : a. Siswandi Pujo Sasongko b. Lista Ima 1.3. Apabila dari salah satu anggota Komite Audit tersebut sudah tidak menjabat lagi, maka akan ditetapkan pengganti sesegera mungkin. 2. Tugas Komite Audit Wewenang dan Tanggung Jawab Komite Audit meliputi: 21. Pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Pemantauan dan evaluasi tersebut setidak-tidaknya dilakukan terhadap: 2.14. Pelaksanaan tugas Internal Audit. 2.1.2. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntansi Publik dengan standar audit yang berlaku. 2.1.3. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku. 2.1.4. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Internal Audit, akuntansi publik, dan hasil pengawasan OJK. 2.2. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. 3. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan dalam kebijakan tersendiri. 4. Ketentuan ini akan di-review dan dilakukan penyempurnaan secara berkala. 5. Ketentuan lainnya mengenai Komite Audit diatur dalam Piagam Kerja Komite Audit yang di-review dan dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan regulator yang berlaku. 6. Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 2 September 2024. (Sx Ref. No. SK: 043/DIRAB/22 Halaman 2 dari 3 Internal Use
Page 3 OCR 0.892
allobank PT Allo Bank Indonesia Tbk Dengan catatan, bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. Demikian agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DITETAPKAN DI 1 JAKARTA PADA TANGGAL 1 2 SEPTEMBER 2024 Ta PT ALLO BANK INDONESIA, Tbk. AA AL Indra Utoyo Direktur Utama Direktur Tembusan: Dewan Komisaris - Compliance - Internal Audit Ref. No. SK: 043/DIRAB/22 Halaman 3 dari 3 Internal Use
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
148 ms
13 Sep 2026 16:06
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Allo Bank Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}