Skip to content
Back to announcement

20240904_BBHI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31721602_lamp1.pdf

Board change Needs review BBHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.941
Kantor Pusat :
a (e) ra n Menara Bank Mega 5" & 6" Floor
. Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A

PT Allo Bank Indonesia Tbk Jakarta 12790

SURAT KEPUTUSAN Telp. : 62-21 5098 1399 (Hunting)
ALLO BANK
SK: 072/DIRAB/24

Tentang

PENETAPAN STRUKTUR KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT

DIREKSI ALLO BANK

MENIMBANG 1 1. Bahwa untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan eksternal dan
internal perbankan yang diikuti dengan semakin tingginya kompetisi
terhadap pejabat Bank, maka perlu dibentuk mekanisme tentang
penetapan Audit.

2. Bahwa Manajemen Bank menetapkan aktivitas audit merupakan
aktivitas yang sangat penting bagi kelangsungan perusahaan.

3. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut dan agar sistem audit dapat
diterapkan secara efektif, maka dipandang perlu untuk membentuk
Komite Audit.

MENGINGAT 1 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) POJK
No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

2. POJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

3. POJK No.17/POJK.03/2023 tanggal 14 September 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

4. POJK No.13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan.

5. POJK No.1/POJK.03/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penerapan
Fungsi Audit Intern pada Bank Umum.

6. SEOJK No. 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan.

7. Anggaran Dasar Bank.

MEMUTUSKAN:

MENCABUT : Surat Keputusan Nomor SK: 081/DIRAB/22 tanggat 27 September 2022
tentang Penetapan Struktur Keanggotaan Komite Audit

MENETAPKAN
1. Keanggotaan Komite Audit
1.1. Anggota Komite Audit minimal terdiri dari:

Ref. No. SK: 043/DIRAB/22
Halaman 1 dari 3
Internal Use

Page 2 OCR 0.949
allobank

PT Allo Bank Indonesia Tbk
14.1. Seorang Komisaris Independen sebagai Ketua Komite.

11.2. Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang Keuangan
atau Akuntansi.

1.1.3. Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau
perbankan

1.2. Bahwa berdasarkan rapat Dewan Komisaris Komite Remunerasi dan Nominasi
tertanggal 22 Juli 2024, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai

berikut:
1.21. Ketua Komite 1 Dra. Aviliani MSi.
1.2.2. Anggota : a. Siswandi Pujo Sasongko

b. Lista Ima

1.3. Apabila dari salah satu anggota Komite Audit tersebut sudah tidak menjabat lagi,
maka akan ditetapkan pengganti sesegera mungkin.

2. Tugas Komite Audit
Wewenang dan Tanggung Jawab Komite Audit meliputi:

21. Pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta
pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan
pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
Pemantauan dan evaluasi tersebut setidak-tidaknya dilakukan terhadap:

2.14. Pelaksanaan tugas Internal Audit.

2.1.2. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntansi Publik dengan
standar audit yang berlaku.

2.1.3. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku.

2.1.4. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Internal Audit,
akuntansi publik, dan hasil pengawasan OJK.

2.2. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham.

3. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan dalam
kebijakan tersendiri.

4. Ketentuan ini akan di-review dan dilakukan penyempurnaan secara berkala.

5. Ketentuan lainnya mengenai Komite Audit diatur dalam Piagam Kerja Komite Audit yang
di-review dan dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan regulator yang berlaku.

6. Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 2 September 2024.

(Sx

Ref. No. SK: 043/DIRAB/22

Halaman 2 dari 3
Internal Use

Page 3 OCR 0.892
allobank

PT Allo Bank Indonesia Tbk

Dengan catatan, bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat
Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

Demikian agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DITETAPKAN DI 1 JAKARTA
PADA TANGGAL 1 2 SEPTEMBER 2024

Ta PT ALLO BANK INDONESIA, Tbk.

AA

AL
Indra Utoyo
Direktur Utama Direktur

Tembusan:

Dewan Komisaris
- Compliance
- Internal Audit

Ref. No. SK: 043/DIRAB/22

Halaman 3 dari 3
Internal Use

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published4 Sep 2024
Pages3
Characters4,376
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega p.1
linked org Allo Bank Indonesia Tbk p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Dra. Aviliani MSi. p.2
possible person Indra Utoyo p.3
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 148 ms 13 Sep 2026 16:06

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Allo Bank Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result