Skip to content
Back to announcement

20260604_MMIX_Pemanggilan RUPS_32097026_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MMIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.946
mi

PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Multi Medika Internasional
Tbk, bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
akan diselenggarakan pada :

Hari/ tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Jam 116.00 - Selesai
Tempat : Apt. Royal Mediterania Garden Residence

Ruang Balai Warga Lt. LG
Jl. Letjen S Parman Kav 28, Kel. Tanjung Duren Selatan,
Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11470

Agenda RUPS Tahunan:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025

2. Persetujuan dan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2026 serta
tantiem untuk tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan

4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026

5. Persetujuan penyesuaian KBLI Perseroan menjadi Kode KBLI tahun 2025

Penjelasan Agenda Rapat Tahunan:

1. Agenda Rapat ke-1 untuk memenuhi ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan
Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan
memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2024, termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan.

2. Agenda Rapat ke-2 untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 UUPT, bahwa keuntungan
bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
ditetapkan penggunaannya oleh Rapat

3. Agenda Rapat ke-3 berupa penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan Dewan
Komisaris Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.

Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA
80212963-6078 (J 081519198888 6 corpsec@multimed.co.id
Page 2 OCR 0.945
aa

PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.

4. Agenda Rapat ke-4 ini memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 16
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan, bahwa penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui
oleh Rapat.

5. Agenda Rapat ke-5 Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
penyesuaian seluruh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan
utk disesuaikan dengan KBLI 2025, termasuk namun tidak terbatas pada
melakukan perubahan kode numerik KBLI yang diperlukan, yang diakibatkan
terbitnya peraturan badan pusat statistik no.7 tahun 2025 tentang klasifikasi baku
lapangan usaha indonesia, direksi diberikan kewenangan untuk menghadap dan
menandatangani akta perubahan di hadapan Notaris, mengajukan permohonan
serta melakukan pembaruan data pada sistem AHU dan OSS, serta menandatangani
surat, dokumen, dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
penyesuaian KBLI 2025.

mum

1. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
masing-masing pemegang saham.

2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 03
Juni 2026,

3. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui aplikasi Electrical General
Meeting System KSEI (“eASY KSEI”) yang diselenggarakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
berikut:

a. Hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham
individu berkewenagaraan Indonesia) atau
b. Hadir secara fisik

5. Melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 15.00 - 16.00 WIB, baik yang

hadir fisik maupun secara Online melalui fasilitas eASY.KSEI

Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya dalam Rapat secara Elektronik

1. Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang
saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki Nomor Single
Investor Identification (Nomor SID).

Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA
8 0212563-6078 (J 081519198888 63 corpsec@multimed.co.id
Page 3 OCR 0.943
aa

PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.

Nomor SID dapat diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank
kustodian masing-masing pemegang saham, dan telah melakukan

registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui https://askes.ksei.co.id

2. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik dan memberikan suara secara
elektronik wajib:

a. Memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik, dan memberikan pilihan
suaranya pada mata acara Rapat, dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan hari Jumat, 26 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
melalui fasilitas eASY.KSEI, atau

b. Melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 15.00 WIB sampai dengan
16.00 WIB melalui fasilitas eCASY.KSEI dan memberikan pilihan suaranya secara
langsung (live-e voting) melalui fasilitas eASY.KSEI ketika rapat sedang
berlangsung.

3. Keterlambatan, kegagalan dalam mengikuti ketentuan-ketentuan di atas serta
panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh KSEI, dengan alasan apapun, akan
mengakibatkan pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik
sehingga tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dan/atau tidak dapat
memberikan suara secara elektronik.

4. Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas
Akses.KSEI (https://askes.ksei.co.id) atau menu Tayangan RUPS pada Akses KSEI
Mobile.

Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya dalam Rapat secara Fisik:

1. Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud menghadiri Rapat
harus mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian pemegang
rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(KTUR):

2. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan
hormat untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi KTP atau tanda
pengenal lainnya, dan asli KTUR sebelum memasuki ruangan rapat. Bagi wakil
pemegang saham yang berbentuk badan hukum, disamping menyerahkan fotokopi
KTP atau tanda pengenal lainnya, dan asli KTUR, juga harus menyerahkan fotokopi
anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan
hukum yang diwakilinya,

3. a) Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan
menyerahkan surat kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima oleh Direksi
Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
boleh bertindak selaku kuasa dari pemegang saham dalam Rapat, namun suara

Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA
80212563-6078 (CJ) 081519198888 23 corpsecemultimed.co.id
Page 4 OCR 0.937
a

PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk.

mereka keluarkan selaku Kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam
pemungutan suara,

b) Formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja pada Biro
Administrasi Efek, yakni PT Sinartama Gunita, Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin
No. 19 RT 001 RW 007 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250,

c) Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Biro Administrasi Efek pada alamat yang
disebut pada butir (b) di atas, paling lambat hari Selasa, 23 Juni 2026,

d) Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic
general Meeting System KSEI (eASY KSEI) yang disediakan oleh KSEI, kuasa secara
elektronik dapat dilakukan paling lambat satu (1) hari sebelum rapat berlangsung
pukul 16.00

. Bahan-bahan rapat tersedia dan dapat diunduh melalui website Perseroan, yaitu
www.multimed.co.id sejak tanggal pemanggilan rapat sampai dengan tanggal rapat.
. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya rapat, para pemegang saham atau
kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat rapat selambat lambatnya
pukul 15.00 WIB

Jakarta, 04 Juni 2026
PT Multi Medika Internasional Tbk

Direksi Perseroan

Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA
&0212963-6078 (CJ) 081519198888 5 corpsec@multimed.coiid

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.55 MB
Published4 Jun 2026
Pages4
Characters8,762
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK p.1 ×16
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result