Skip to content
Back to announcement

20260604_TARA_Pemanggilan RUPS_32097037_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TARA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                            RALAT PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (untuk selanjutnya secara bersama – sama disebut
“RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu        : Pkl 10.00 WIB – selesai
Tempat       : Jakarta Selatan (secara elektronik melalui fasilitas Electronic General
               Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
               yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek (“KSEI”).

Dengan Mata Acara sebagai berikut:

RUPST
  1. Persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan pengesahan
     laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2025.
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan
     Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris
     Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan
     fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026      .

RUPSLB

   1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
      menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
      seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri
      ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku,
      dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
      sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
      diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun
      refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait
      transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang
      merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK 17/2020,
Page 2
     Perseroan akan tetap wajib memenuhi seluruh prosedur keterbukaan informasi
     sesuai ketentuan POJK tersebut.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
a.   Mata acara RUPS-T ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin
     diadakan dalam RUPS-T Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
     Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ("UUPT").
b.   Mata acara RUPS-LB ke-1 yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan
     dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang
     kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
     kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi
     atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, atas rencana Perseroan
     untuk mendapatkan pinjaman.

Catatan:
 1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang
     saham Perseroan dan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
     saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan
     (www.agungsemestasejahtera.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web
     aplikasi eASY.KSEI.
 2. Bahan       Rapat     telah    tersedia    juga     di    situs    web    perseroan
     (www.agungsemestasejahtera.com) terhitung sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
     sampai dengan Rapat diselenggarakan. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan penutupan
     waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
 3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
 4. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
     disebutkan     pada butir 3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
     disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
 5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
 6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
     ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
     pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
     Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info
     pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
     Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
     dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
     dalam Rapat secara elektronik.
  7. Bagi pemegang saham yang yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
     eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
     dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
  8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
     aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
     Rapat.
  9. Bagi pemegang saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
Page 3
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
  • Proses Registrasi
        • Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
            kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
       •    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
            (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
      •     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
            Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
            pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
            mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      •     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
            telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
            waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
            terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
            dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       •    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
            memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
            Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
            dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
            seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
            batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa
            tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
            akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
            suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
            pemungutan suara Rapat.
      •     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
            penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
            kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
            dalam Rapat.
      Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      •     Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
Page 4
        untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
        diskusi per mata acara Rapat. baik yang hadir secara fisik maupun yang
        hadir secara elektronik.
     • Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk”
        dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang
        saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atau
        pendapat per mata acara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat
        pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E‐meeting Hall
        di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
        dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting
        Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item []”.
    •   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
        tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
        kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
        Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.
    •   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
        untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
        sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
 • Proses Pemungutan Suara/Voting
    •   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
         eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    •    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
         namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
         pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
         menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
         layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan.
         Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
         (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu)
         menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
         akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
         kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
         tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no
         [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
         mata acara Rapat yang bersangkutan.
    •    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
         merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
         Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
         langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
         maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan
         dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
         eASY.KSEI.
• Tayangan RUPS
Page 5
           •   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
               eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
               menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
               webinarZoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
               RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
           •    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
               kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
               basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
               mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
               melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
               kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
               sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
           •   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
               pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
               hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran
               pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
               serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
           •   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
               eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
               kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
10.   Pimpinan RUPST dan RUPSLB, Direksi dan Komisaris serta profesi penunjang
      pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPST dan RUPSLB hadir secara fisik.
11.   Perseroan dapat mengumumkan kembali pemanggilan apabila terdapat
      perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan
      Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.


                                   Jakarta, 4 Juni 2026
                           PT. AGUNG SEMESTA SEJAHTERA TBK
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published4 Jun 2026
Pages5
Characters14,686
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AGUNG SEMESTA SEJAHTERA TBK p.5 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result