Skip to content
Back to announcement

20260603_DKHH_Pemanggilan RUPS_32096861_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DKHH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                             PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT CIPTA SARANA MEDIKA Tbk.

Direksi PT Cipta Sarana Medika Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan untuk tahun buku 2025 (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal         : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu                : 08.00 WIB – selesai
Tempat               : Buntu Coffee, Kitchen, and Space

Mekanisme :
  - Sesuai ketentuan POJK Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
      Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
      Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik
      dengan menggunakan sistem e -RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”).
  - Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk profesi penunjang pasar modal yang ditunjuk,
      paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang anggota Dewan
      Komisaris, serta pimpinan Rapat.
  - Dengan demikian, para pemegang saham menghadiri Rapat melalui aplikasi Electronic
      General Meeting System KSEI dengan tautan (https://akses.ksei.co.id/egken/ )
      (“eASY.KSEI” ) dan memberikan kuasa kepada pihak independen melalui fasilitas e-
      Proxy.

Dengan Mata Acara Rapat dan penjelasannya sebagai berikut :
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Tahunan Direksi,
      Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      Penjelasan:
      Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1)
      UUPT, Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
      harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat.

   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025.
      Penjelasan:
      Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) jo Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal
      71 ayat (1) UUPT, Laba Bersih Perseroan ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.
Page 2
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
      Penjelasan:
      Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 59 POJK
      No.15/2020 serta Pasal 3 POJK No 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
      dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Kantor Akuntan Publik
      yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir 31
      Desember 2026 wajib diputuskan oleh Rapat dengan memperhatikan usulan Dewan
      Komisaris.

   4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan untuk tahun buku 2026.
      Penjelasan:
      Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan besaran gaji dan
      tunjangan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan
      oleh Rapat.

   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana dan Konversi
      Waran Seri I.
      Penjelasan:
      Perseroan akan melaporkan dana hasil Penawaran Umum dan Konversi Waran Seri I
      guna memenuhi Peraturan OJK No.40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
      Penawaran Umum.

   6. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset atau harta kekayaan
      Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka penerbitan obligasi, sukuk,
      medium term notes atau instrument surat hutang lainnya dan atau dalam rangka
      memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank,
      untuk periode 1 tahun sejak penutupan RUPS tahun 2026 sampai RUPS tahun 2027.
      Penjelasan:
      Perseroan berencana mengembangkan kegiatan usaha Perseroan yang membutuhkan
      pendanaan.

Catatan:
   1.      Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
           karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
           dilihat juga di laman situs Perseroan https://dkhhospitals.com/, situs Bursa Efek
           Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
   2.      Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya pemanggilan pada tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
   3.      Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili hanyalah Para Pemegang
           Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
Page 3
      penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 03 Juni 2026.
4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS
      secara elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu
      menyelenggarakan RUPS secara fisik atau tidak melaksanakan RUPS secara fisik:
      a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik,
           mekanisme keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
           i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
          ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
      b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik,
           mekanisme keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara
           elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu
      lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
      fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting
      Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada
      laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
      sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
      akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8.    Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
      eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
      dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
      secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
      adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat.
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
      bukti identitas diri yang asli.
11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
      ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Proses Registrasi
           i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                ditutup oleh Perseroan.
Page 4
   ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
         kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
         mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
         9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
         registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
         Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
         Perseroan.
   iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
         yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
         Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
         pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
         eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
         mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
         aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
         partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
         memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
         pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
         aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
         eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
         Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
         memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
         (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
         memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
         acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
         pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
         melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
         eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
         otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
         telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
         Rapat.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
         sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
         mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
         menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
           untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
           diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
           acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
           penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Page 5
           Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
           eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow
           Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
      ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
           tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
           kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
           Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.
      iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
           selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
           untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
           sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
 c.   Proses Pemungutan Suara/Voting.
      i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
           eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
           namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
           sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
           saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
           menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
           layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
           Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
           dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
           (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
           menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
           akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
           ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
           kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
           hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
           Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
           ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
           Rapat yang bersangkutan.
      iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
           waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap
           Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung
           secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum
           adalah 3 (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam
           Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d.    Tayangan Rapat :
      i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
           eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
           menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
Page 6
                webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
                RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
           ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
                kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
                basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
                mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
                kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
                sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
           iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir
                11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
                kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
                perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
           iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
                digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
                mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
                saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau
                pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
                diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
                terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
                dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
           v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI)
      dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
      dalam situs web Perseroan https://dkhhospitals.com/ untuk memberikan kuasa dan
      suaranya dalam Rapat.
13.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
      menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan dengan
      ditembuskan pada corsec@dkhhospitals.com dan Pertanyaan tersebut akan
      disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat
      yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan
      melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
14.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
      perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
      Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
Page 7
      disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud
      dalam butir 11 diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
      kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan
      hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
      sebelum Rapat dimulai.

                           Sukabumi, 04 Juni 2026
                        PT Cipta Sarana MedikaTbk.
                                  Direksi
Page 8
                               INVITATION
               ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                      PT CIPTA SARANA MEDIKA Tbk.

The Board of Directors of PT Cipta Sarana Medika Tbk. (hereinafter referred to as the
“Company”) hereby invites the Shareholders to attend the Annual General Meeting of
Shareholders for the financial year 2025 (the “Meeting”), which will be held on:


Day/Date      : Friday, 26 June 2026
Time          : 08:00 WIB – until completion
Venue         : Buntu Coffee, Kitchen, and Space

Meeting Mechanism:
  - Pursuant to OJK Regulation (POJK) No. 14 of 2025 regarding the Electronic
      Implementation of General Meetings of Shareholders, General Meetings of
      Bondholders, and General Meetings of Sukukholders (“POJK 14/2025”), the Meeting
      will be conducted electronically using the e-GMS / e-RUPS system provided by PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
  - Physical attendance is limited only to the appointed capital market supporting
      professionals, at least one (1) member of the Board of Directors and/or one (1) member
      of the Board of Commissioners, and the Chairperson of the Meeting.
  - Accordingly, Shareholders shall attend the Meeting through KSEI’s Electronic General
      Meeting System via (https://akses.ksei.co.id/egken/) (“eASY.KSEI”) and grant a proxy
      to an independent party through the e-Proxy facility.

Agenda of the Meeting:
   1. Approval of the Company’s Annual Report, including the Board of Directors’ Report
      and the Board of Commissioners’ Supervisory Report, as well as the ratification of the
      Company’s Financial Statements for the financial year ended December 31, 2025.
      Explanation:
      Pursuant to Article 9 paragraph (4) of the Company’s Articles of Association and
      Article 69 paragraph (1) of the Company Law, the Company’s Annual Report,
      including the supervisory report of the Board of Commissioners, as well as the
      Company’s Annual Financial Statements audited by the Public Accountant, must be
      approved and ratified by the Meeting.

   2. Approval of the appropriation of the Company’s net profit for the financial year ended
      December 31, 2025.
      Explanation:
      Pursuant to Article 9 paragraph (4) in conjunction with Article 21 of the Company’s
      Articles of Association and Article 71 paragraph (1) of the Company Law, the
      appropriation of the Company’s net profit shall be determined by the Meeting.
Page 9
   3. Appointment of an Independent Public Accounting Firm to audit the Company’s
      Financial Statements for the financial year ending December 31, 2026.
      Explanation:
      Pursuant to Article 9 paragraph (4) of the Company’s Articles of Association, Article
      59 of OJK Regulation No. 15/2020, and Article 3 of OJK Regulation No. 9/2023
      concerning the Use of Public Accountant and Public Accounting Firm Services in
      Financial Services Activities, the Public Accounting Firm to audit the Company’s
      books for the financial year ending December 31, 2026, must be appointed by the
      Meeting, taking into account the recommendation of the Board of Commissioners.

   4. Determination of the salaries or honorarium and allowances for members of the Board
      of Directors and the Board of Commissioners of the Company for the financial year
      2026.
      Explanation:
      Pursuant to Article 9 paragraph (4) of the Company’s Articles of Association, the
      amount of salaries and allowances for members of the Board of Directors and members
      of the Board of Commissioners of the Company shall be determined by the Meeting.

   5. Report on the Realization of the Use of Proceeds from the Initial Public Offering and
      the Conversion of Series I Warrants.
      Explanation:
      The Company will report the realization of the use of proceeds from the Public Offering
      and the conversion of Series I Warrants in order to comply with OJK Regulation No.
      40 of 2025 concerning the Use of Proceeds from Public Offerings.

   6. Approval to pledge or encumber most or all of the Company’s assets or properties for
      the benefit of the Company in connection with the issuance of bonds, sukuk, medium-
      term notes, or other debt instruments, and/or in connection with obtaining loan facilities
      from financial institutions, whether bank or non-bank institutions, for a period of one
      year from the closing of the Company’s 2026 Annual General Meeting of Shareholders
      until the Company’s 2027 Annual General Meeting of Shareholders.
      Explanation:
      The Company plans to develop its business activities, which will require funding.

Notes:
   1. The Company will not send individual invitations to Shareholders, as this Invitation
       serves as the official invitation. This Invitation is also available on the Company’s
       website https://dkhhospitals.com/, the Indonesia Stock Exchange website, and the
       eASY.KSEI application.
   2. Materials relating to the Meeting agenda items are available at the Company’s office
       from the date of this Invitation, 04 June 2026, until the Meeting is held on 26 June 2026.
Page 10
3. Shareholders entitled to attend or be represented at the Meeting are those whose names
    are recorded in the Company’s Register of Shareholders as of the close of trading hours
    of the Stock Exchange on 03 June 2026.
4. Shareholder participation in the Meeting refers to the electronic GMS implementation
    determined by a public company, i.e. whether the public company holds a physical
    GMS or does not hold a physical GMS:
        a. If the public company holds a physical GMS, Shareholders may participate by:
             i. attending the Meeting physically; or
             ii. attending the Meeting electronically via eASY.KSEI.
        b. If the public company does not hold a physical GMS, Shareholders may
             participate by attending the Meeting electronically via eASY.KSEI.
5. Shareholders who may attend electronically as referred to in item 4(a)(ii) and 4(b) are
    local individual Shareholders whose shares are deposited in KSEI’s collective custody.
6. To use the eASY.KSEI application, Shareholders may access the AKSes facility
    (https://akses.ksei.co.id/).
7. Prior to participating in the Meeting, Shareholders are required to read the provisions
    set out in this Invitation as well as other Meeting provisions determined by the
    Company. Such other provisions are available in the attachments under the “Meeting
    Info” feature in the eASY.KSEI application and/or the Meeting Invitation on the
    Company’s website. The Company reserves the right to determine additional
    requirements regarding physical attendance by Shareholders or their proxies.
8. Shareholders who wish to exercise their voting rights via eASY.KSEI may declare their
    attendance or appoint a proxy and/or submit their voting instructions through
    eASY.KSEI.
9. The deadline to submit the electronic attendance declaration or electronic proxy (e-
    Proxy) and electronic voting instructions in eASY.KSEI is no later than 12:00 WIB,
    one (1) business day prior to the Meeting date.
10. Prior to entering the Meeting venue, Shareholders or their proxies attending physically
    must complete the attendance list by presenting an original valid identification
    document.
11. Shareholders who will attend or grant a proxy electronically through eASY.KSEI must
    observe the following:
        a. Registration Process
                 i.   Local individual Shareholders who have not submitted an attendance
                      declaration or proxy appointment in eASY.KSEI by the deadline in item
                      9 and wish to attend electronically must register their attendance in
                      eASY.KSEI on the Meeting date until the electronic registration is
                      closed by the Company.
                ii.   Local individual Shareholders who have submitted an attendance
                      declaration but have not submitted voting instructions for at least one
                      (1) agenda item in eASY.KSEI by the deadline in item 9 and wish to
                      attend electronically must register their attendance in eASY.KSEI on the
                      Meeting date until the electronic registration is closed by the Company.
Page 11
    iii.  Shareholders who have granted a proxy to the Company-provided proxy
          (Independent Representative) or an Individual Representative, but have
          not submitted voting instructions for at least one (1) agenda item in
          eASY.KSEI by the deadline in item 9, the proxy holder representing the
          Shareholders must register attendance in eASY.KSEI on the Meeting
          date until the electronic registration is closed by the Company.
    iv.   Shareholders who have granted a proxy to an Intermediary/Participant
          proxy holder (Custodian Bank or Securities Company) and have
          submitted voting instructions in eASY.KSEI by the deadline in item 9,
          the registered representative of such proxy in eASY.KSEI must register
          attendance in eASY.KSEI on the Meeting date until the electronic
          registration is closed by the Company.
     v. Shareholders who have submitted an attendance declaration or granted
          proxy to the Company-provided proxy (Independent Representative) or
          an Individual Representative and have submitted voting instructions for
          at least one (1) or all agenda items in eASY.KSEI by the deadline in
          item 9 do not need to register attendance on the Meeting date. Their
          shareholding will be automatically counted toward the attendance
          quorum, and votes already submitted will be counted in the Meeting
          voting.
    vi.   Any delay or failure in the electronic registration process as referred to
          in items (i)–(iv) for any reason will result in the Shareholder or proxy
          being unable to attend electronically, and such shareholding will not be
          counted toward the attendance quorum.
b. Submission of Questions and/or Opinions Electronically:
      i.  Shareholders or their proxies have three (3) opportunities to submit
          questions and/or opinions in each discussion session for each agenda
          item. Questions and/or opinions per agenda item may be submitted in
          writing via the chat feature in the “Electronic Opinions” column
          available on the E-Meeting Hall screen in eASY.KSEI while the
          Meeting status shown in the “General Meeting Flow Text” column is
          “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
     ii.  The written discussion mechanism per agenda item through the E-
          Meeting Hall screen in eASY.KSEI is determined by the Company and
          will be set out in the Meeting Rules of Conduct through eASY.KSEI.
    iii.  Proxies attending electronically who submit questions and/or opinions
          on behalf of Shareholders must state the Shareholder’s name and
          number of shares, followed by the relevant question or opinion.
c. Voting
      i.  Electronic voting is conducted in eASY.KSEI under the E-Meeting Hall
          menu, Live Broadcasting sub-menu.
     ii.  Shareholders/proxies who have not submitted voting instructions for the
          relevant agenda item may submit their votes during the voting period
          opened by the Company through E-Meeting Hall in eASY.KSEI. When
Page 12
                    voting begins, the system will automatically run the voting time with a
                    countdown of up to five (5) minutes, and the status “Voting for agenda
                    item no [ ] has started” will appear in the “General Meeting Flow Text”
                    column. If Shareholders or their proxies do not submit voting
                    instructions for an agenda item until the status changes to “Voting for
                    agenda item no [ ] has ended”, they will be deemed to have voted
                    Abstain for such agenda item.
             iii.   Voting time is the standard time set in eASY.KSEI. The Company may
                    determine the live electronic voting time per agenda item (maximum
                    three (3) minutes per agenda item) and will stipulate it in the Meeting
                    Rules of Conduct through eASY.KSEI.
        d. Meeting Broadcast (Tayangan RUPS)
                i.  Shareholders or their proxies registered in eASY.KSEI by the deadline
                    in item 9 may view the Meeting via Zoom webinar by accessing the
                    eASY.KSEI menu, “Tayangan RUPS” sub-menu on the AKSes facility
                    (https://akses.ksei.co.id/).
               ii.  Tayangan RUPS has a capacity of up to 500 participants on a first-come,
                    first-served basis. Shareholders or their proxies who cannot access
                    Tayangan RUPS will remain deemed validly present electronically and
                    their shareholding/votes will be counted, provided they have been
                    registered in eASY.KSEI in accordance with Section A items (i)–(v).
             iii.   Shareholders or their proxies who only view the Meeting via Tayangan
                    RUPS but are not registered as electronically present in eASY.KSEI in
                    accordance with Section A items (i)–(v) will be deemed invalidly
                    present and will not be counted toward the attendance quorum.
              iv.   Shareholders or their proxies viewing the Meeting via Tayangan RUPS
                    may use the raise hand feature to submit questions and/or opinions
                    during the discussion session. If the Company enables the allow to talk
                    feature, Shareholders or their proxies may speak directly. The
                    mechanism will be set out by the Company in the Meeting Rules of
                    Conduct through eASY.KSEI.
               v. For the best experience in using eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS,
                    Shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox
                    browser.
12. If Shareholders are unable to access KSEI’s system (eASY.KSEI) through
    https://akses.ksei.co.id/, they may download a proxy form available on the Company’s
    website https://dkhhospitals.com/ to grant proxy and voting instructions for the
    Meeting.
13. Shareholders who have granted proxy may submit questions on the Meeting agenda
    items via email to the Company, with a copy to corsec@dkhhospitals.com . Such
    questions will be raised at the Meeting by the proxy holder and recorded in the Minutes
    of Meeting prepared by the Notary, and responses will be delivered to the Shareholder
    via email no later than three (3) business days after the Meeting.
Page 13
14. The Notary, assisted by the Share Registrar (Biro Administrasi Efek), will verify and
    count the votes for each agenda item in each Meeting resolution, including votes cast
    through eASY.KSEI as referred to above, as well as votes cast during the Meeting.
15. To ensure orderly conduct of the Meeting, Shareholders or their duly authorized proxies
    who will attend physically are respectfully requested to arrive at the Meeting venue at
    least 30 (thirty) minutes prior to the Meeting start time.

                              Sukabumi, 04 June 2026
                           PT Cipta Sarana Medika Tbk.
                                 Board of Director

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published4 Jun 2026
Pages13
Characters34,068
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CIPTA SARANA MEDIKA Tbk. p.1 ×14
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Cipta Sarana MedikaTbk. Direksi p.7
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result