Skip to content
Back to announcement

20240903_BRIF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31721435_lamp2.pdf

Board change Needs review BRIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.940
BRIfinance

PT BRI Multifinance Indonesia
Menara BRILiaN Lantai 1,21 dan 22, Jalan Gatot Subroto No. 177A, Kav 64
Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan 12870
Telp :(021) 574 5333

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA
NOMOR : 06/SK/BRIF-KOM/09/2024

TENTANG

PERUBAHAN SUSUNAN KEANGOTAAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Menimbang: a. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
juga untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good
Corporate Governance) Perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan
susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi PT BRI
Multifinance Indonesia (“Perusahaan”) :

b. Bahwa penetapan Komite Nominasi dan Remunerasi bentuk transparansi
proses Nominasi dan Remunerasi serta meningkatkan kualitas, kompetensi
dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi,

C. Bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang dibentuk
oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan
fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar berjalan dengan lebih efektif
dan maksimal: dan

d. Bahwa Anggota Komite Nominasi Remunerasi paling sedikit terdiri dari 3
(tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen, anggota
Dewan Komisaris, Pihak yang berasal dari luar Perusahaan (Pihak
Independen) dan Pejabat dengan level jabatan 1 (satu) tingkat di bawah
Direksi yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia.

Mengingat: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi
Perusahaan Pembiayaan:

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik:

C. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik:

d. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/2023
tentang Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara:dan

e. Anggaran Dasar PT BRI Multifinance Indonesia.

Menetapkan: a. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Sebelumnya:

Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen)
Anggota : Dhoni Ramadi (Komisaris)

Anggota : Isahdi Askandar

Dirubah menjadi sebagai berikut:
Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen)
Anggota : Dhoni Ramadi (Komisaris)

Anggota : Januar Arifin

manah, Kompeten, Harmonis. Loyal, Adaptif, Kolaboratif d
PT BRI Multifinance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan 1 JA
Page 2 OCR 0.954
BRifinance

Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
dilakukan dengan ketentuan bahwa kepada Ketua dan Anggota yang
diangkat dari pihak independen berdasarkan Keputusan Rapat Dewan
Komisaris akan diberikan honor dan/atau remunerasi yang akan ditetapkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan,

Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam
jabatannya tersebut maka dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Susunan dan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi

a) Komite Nominasi dan Remunerasi berada di bawah koordinasi
Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris:

b) Setiap anggota Komite wajib memiliki integritas, kemampuan,
pengetahuan dan pengalaman di dalam bidang yang sesuai dengan
lingkup tanggung jawabnya serta dilengkapi dengan kemampuan
komunikasi yang baik,

Cc) Setiap anggota Komite juga wajib memiliki pemahaman atas
kegiatan bisnis Perusahaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,

d) Keanggotaan Komite minimal harus mencakup:

1) 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan
sebagai Ketua, apabila Ketua Komite berhenti wajib diganti oleh
Anggota Komisaris Independen lainnya sampai dengan
diangkatnya Komisaris Independen yang baru,

2) 1 (satu) orang Komisaris berkedudukan sebagai anggota, dan

3) 1 (satu) orang Pejabat dengan level jabatan 1 (Satu) Tingkat
dibawah Direksi yang membidangi pengelolaan Sumber Daya
Manusia.

e) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris
dalam Rapat Dewan Komisaris dan tertuang dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris: dan

f) Keanggotaan dan masa kerja Anggota Komite ditentukan menurut
Anggaran Dasar Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan yang berlaku, berikut pembaharuannya dari waktu
ke waktu.

2. Persyaratan Kompetensi Keanggotaan Komite Nominasi dan

Remunerasi

a. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan
pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang
pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik,

b. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk dapat memahami prinsip
dan proses nominasi dan remunerasi serta mampu
mengkomunikasikan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada
Dewan Komisaris,

c. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Anggaran Dasar
Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Page 3 OCR 0.951
BRIfinance

operasi Perseroan, dan peraturan lainnya terkait dengan nominasi
dan remunerasi,

. Memiliki pengetahuan mengenai Perseroan atau industri/bisnis

sejenis dan/atau mampu memahami kegiatan Perseroan secara
cepat dalam kaitannya dengan nominasi dan remunerasi, dan

. Mampu menjaga rahasia Perseroan, memperhatikan kode etik yang

berlaku, dan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab sebagai Anggota Komite.

3. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi.

a.

Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai system serta
prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):

. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi
dan/atau calon anggota Dewan Komisaris kepada Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS,

. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan

menjadi anggota komite Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan
Komisaris,

. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang

didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group,
sasaran, dan strategi jangka panjang, pemenuhan cadangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
potensi pendapatan Perusahaan pada masa yang akan datang:

. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan

Komisaris mengenai:

Kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk

disampaikan kepada RUPS:

1) Kebijakan Remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan Pekerja
Perusahaan secara keseluruhan untuk disampaikan kepada
Direksi,

2) Kebijakan ketenagakerjaan dan fungsi lainnya dalam
manajemen, dan

3) Sumber daya manusia yang memiliki dampak finansial yang
signifikan dan/atau risiko hukum bagi Perusahaan.

Melakukan Evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan

remunerasi:dan

Membuat dan melakukan review atas Piagam Komite Nominasi

dan Remunerasi yang dapat dibantu oleh unit kerja Human

Capital.

4. Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi.

a.

Berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak
terbatas atas dokumen, informasi dan sumber daya Perseroan
lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komite
Nominasi dan Remunerasi termasuk Direksi atau pihak yang
Page 4 OCR 0.952
BRifinance

menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi, dan

b. Apabila diperlukan Komite Nominasi dan Remunerasi dapat
mempekerjakan tenaga ahli dan atau konsultan untuk membantu
Komite Nominasi dan Remunerasi dengan persetujuan tertulis
Dewan Komisaris dan atas beban Perusahaan yang dialokasikan
dari anggaran biaya Dewan Komisaris.

5. Mekanisme Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi.

a. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala
setidaknya 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan, dan mencatat
jalannya rapat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan
Remunerasi,

b. Pembuatan Risalah Komite Nominasi dan Remunerasi disusun oleh
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibantu oleh unit
kerja Human Capital,

C. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diselenggarakan
apabila dihadiri lebih dari Y2 (satu per dua) jumlah anggota: dan

d. Pengelolaan dokumen dan keberlangsungan aktivitas Komite
Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Sekretaris
Perusahaan.

d. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali karena
satu dan lain hal dikemudian hari ditentukan lain oleh Dewan Komisaris

Perusahaan.
Ar
Page 5 OCR 0.930
BRIfinance

Lembar Persetujuan Dewan Komisaris Nomor : 06/SK/BRIF-KOM/09/2024 tentang Perubahan
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT BRI Multifinance Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 September 2024

PT. BRI Multifinance Indonesia Jd

—
Sigit Murtiyose dr Diah Defawati Dhoni Ramadi
Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris

Tembusan : 1.Direksi PT BRI Multifinance Indonesia.
2.Komite Nominasi dan Remunerasi PT BRI Multifinance
Indonesia.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published3 Sep 2024
Pages5
Characters8,814
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dhoni Ramadi · Anggota p.1 ×4
linked person Isahdi Askandar · Anggota p.1
linked person Januar Arifin · Anggota p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible person Diah Defawati p.1 ×3
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia Menara BRILiaN p.1
unresolved org PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia. Menetapkan p.1
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia. Ditetapkan p.5
unresolved org PT. BRI Multifinance Indonesia Jd p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.400 321 ms 13 Sep 2026 16:05

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [{'is_independent': False,
                'name': 'Isahdi Askandar',
                'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai: '
                            'Anggota',
                'started_at': None},
               {'is_independent': False,
                'name': 'Januar Arifin',
                'role': 'NOMINATION_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai: '
                            'Anggota',
                'started_at': None}],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result