Back to announcement
20260604_FAPA_Pemanggilan RUPS_32096922_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted FAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
3 X 140 mm, Harian ………………………
PT FAP AGRI Tbk
(“PERSEROAN”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Jumat,26 Juni 2026
Waktu : 09.30 WIB – selesai
Tempat : Harris Suite Puri Mansion, Puri Mansion Estate, Jl Puri Lkr. Luar
Kec Kembangan,11610 Jakarta
dengan Mata Acara Rapat :
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
1. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026 dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut;
4. Penetapan gaji atau honorarium, bonus dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris serta gaji, bonus dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
5. Persetujuan penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dari Bank.
6. Persetujuan perubahan data perseroan akibat pergantian pemegang saham pengendali, dari Prinsep Management Ltd menjadi PT Prinsep Indo HLD
Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
Mata acara ke 1,2,3,dan 4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UU
Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
Mata acara ke 5, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 102 ayat 1 UUPT, maka penjaminan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari kekayaan bersih Perseroan, harus mendapat persetujuan RUPS. Agenda ini adalah untuk mengantisipasi jika di kemudian hari Perseroan mendapatkan
pinjaman, dan atas perolehan pinjaman tersebut disyaratkan persetujuan RUPS, maka syarat tersebut sudah terpenuhi. Dan dalam hal transaksi perolehan pinjaman
tersebut nanti memenuhi ketentuan bursa tentang Transaksi Affiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/ Transaksi Material, maka Peseroan akan memenuhi
ketentuan bursa tersebut.
Mata acara rapat ke 6 merupakan mata acara perubahan data perseroan akibat pergantian pemegang saham pengendali berdasarkan laporan kepemikan saham Biro
Administrasi Efek periode April 2026.
Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu kepada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi, iklan
Pemanggilan ini juga dapat dilihat di situs web Perseroan (https://fap-agri.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan sistem PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (https://easy.ksei.co.id).
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3
Juni 2026 sampai pukul 16.00 WIB.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir Sendiri dalam Rapat Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruang Rapat diminta untuk:
a) Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) atau memperlihatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (”KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
b) Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku sebelum masuk ke ruang Rapat.
c) Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang berlaku serta akta pengangkatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
b. Pemberian Kuasa
a) Pemberian Kuasa secara Elektronik Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima
Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada
Situs Web Kepemilikan Sekuritas / AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id);
b) Pemegang Saham dapat juga memberikan e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah
terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
c) Pemberian kuasa e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
c. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
a) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme e-Proxy;
b) Asli Surat Kuasa beserta copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku kepada PT Adimitra Jasa Korpora (BAE) sebelum masuk ke ruang Rapat.
d. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan pernyataan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan
Surat Kuasa dan mengirimkannya melalui email corp.secretary@fap-agri.com selambat-lambatnya 4 Juni 2026.
e. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui fasilitas eASY. KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui fasilitas eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id).
5. Bahan Mata Acara Rapat dan Tata Tertib Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dalam bentuk salinan dokumen
elektronik yang dapat diperoleh melalui situs web Perseroan (https://fap-agri.com).
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
7. Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Tata Tertib, Informasi Pengumuman dan Pemanggilan Rapat didalam situs web Perseroan, pelaksanaan Rapat akan
diselenggarakan seefisien mungkin.
8. Pemerintah atau Otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham untuk hadir
secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya diluar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.
Jakarta, 04 Juni 2026
DIREKSI
PT FAP AGRI Tbk
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.