Back to announcement
20240903_SMKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31721209_lamp1.pdf
Other Text extracted SMKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan Perseroan :
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal, perubahan dalam nilai efek perusahaan sepenuhnya
terjadi karena mekanisme pasar
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-
E:KewajibanPenyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Penjelasan Perseroan :
Perseroan juga mengaku tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Penjelasan Perseroan :
Perseroan sampai saat ini tidak mempunyai atau memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya
yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
yang belum Perseroan ungkapkan kepada publik
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Penjelasan Perseroan :
Perseroan juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan Perseroan :
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
bulan mendatang).
Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan – 12870
Page 2
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
dalam menjawab konfirmasi tersebut
Penjelasan Perseroan :
Sesuai informasi yang didapat Perseroan bahwa Pemegang saham utama belum memiliki rencana
terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan – 12870
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.