Back to announcement
20240903_CNTX_Pemanggilan RUPS_31721151_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK DISINGKAT PT. CENTEX TBK
(“Perseroan”)
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13.4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan
untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:
-Hari, Tanggal : Rabu, 25 September 2024
-Tempat : Ruang Mawar, Lantai Mezzanine, Hotel Mulia Senayan Jakarta
Jl. Asia Afrika Senayan Jakarta 10270.
-Waktu : RUPST: Pukul 09:30 Waktu Indonesia Barat – selesai
RUPSLB: Pukul 10:10 Waktu Indonesia Barat – selesai
-Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024.
2. Penetapan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 tidak ada
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
3. Pendelegasian penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan
untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan penetapan
honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.
4. Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komsiaris Perseroan.
5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
-Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan Rencana Go Private, yang terdiri atas:
a. Persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa Efek
Indonesia;
b. Persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup; dan
c. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan
yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private.
2. Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama RUPSLB, persetujuan atas
perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status
Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup dan
pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang
diperlukan dalam melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
CATATAN:
1. Semua mata acara RUPST merupakan mata acara rutin yang dibahas dan diputuskan setiap tahun
dalam RUPS Tahunan. Untuk mata acara pertama, laporan tahunan yang akan diajukan untuk
disetujui dan laporan keuangan yang akan diajukan untuk disahkan adalah periode sejak tanggal
1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. Oleh karena Perseroan masih mengalami
Page 2
kerugian berdasarkan buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, maka di mata
acara kedua akan diusulkan tidak adanya pembagian dividen kepada para pemegang saham
Perseroan. Mata acara keempat perlu dibahas dan diputuskan dalam RUPST sehubungan dengan
rencana penggantian salah seorang anggota Direksi dan dua orang anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
Mata acara pertama RUPSLB perlu dibahas dan dimohonkan persetujuan RUPSLB dengan
kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan khusus, yakni hanya Pemegang Saham
Independen. Sementara itu, untuk mata acara kedua RUPSLB perlu dibahas dan dimohonkan
persetujuannya setelah mata acara pertama RUPSLB disetujui.
Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk RUPST dan RUPSLB adalah
sebagaimana diuraikan dalam butir 3 di bawah ini.
2. Sehubungan dengan RUPST dan RUPSLB tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan
tersendiri kepada pemegang saham Perseroan, sehingga publikasi panggilan ini merupakan
undangan resmi bagi semua pemegang saham Perseroan.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan
a. RUPST
Disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak
suara atau kuasa mereka yang sah. Keputusan harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan untuk semua mata acara RUPST diambil dengan pemungutan suara berdasarkan
suara setuju para pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPST.
b. RUPSLB
i. Mata Acara Pertama: disyaratkan kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen, dan keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen.
ii. Mata Acara Kedua: disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari semua saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan atau kuasa mereka yang sah dan keputusan sah jika
disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah semua saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili secara sah
dalam RUPSLB.
Apabila kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB pada tanggal
25 September 2024 yang disyaratkan untuk mengambil keputusan atas Rencana Go
Private tidak diperoleh, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan
menyelenggarakan RUPSLB Kedua dengan kuorum kehadiran sebagaimana dijelaskan di
bawah ini, dan jika kuorum kehadiran yang disyaratkan untuk RUPSLB Kedua tersebut juga
tidak diperoleh, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB Ketiga, dengan ketentuan
sebagai berikut:
RUPSLB Kedua
RUPSLB Kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham Independen
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah
yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan
suara setuju dari para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Independen yang
hadir.
RUPSLB Ketiga
RUPSLB Ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Ketiga sah dan berhak
Page 3
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan. Keputusan RUPSLB Ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir.
4. Materi mata acara RUPST dan RUPSLB, termasuk Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, Keterbukaan
Informasi Kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Go Private serta
dokumen lainnya terkait dengan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB telah tersedia dan dapat
diakses dan diunduh di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/ sejak tanggal panggilan ini
sampai dengan penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB, tidak disediakan dalam bentuk hardcopy
pada saat rapat.
5. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST/RUPSLB adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 2 September 2024 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah,
dengan ketentuan bahwa khusus untuk mata acara pertama RUPSLB yakni tentang Rencana Go
Private, jumlah saham yang dihitung dalam menentukan kuorum kehadiran dan dalam
pengambilan keputusan hanyalah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
6. Pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif yang akan
menghadiri RUPST/RUPSLB, diminta untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau
menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya
kepada Petugas Pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST/RUPSLB.
7. Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPST/RUPSLB kepada salah seorang perwakilan dari Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT. Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) melalui Aplikasi
Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau eASY.KSEI (electronic general meeting
system) yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan
RUPST dan RUPSLB. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai
dengan tanggal 24 September 2024 pukul 12.00 WIB.
(b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPST/RUPSLB kepada:
(i) salah seorang perwakilan BAE atau yang disediakan oleh Perseroan sebagai pihak
independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain
pemberi kuasa dikirimkan kepada:
a. BAE, di alamat: Kirana Boutique Office Blok F3 nomor 5, Jl. Kirana Avenue III,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, Telp.: (021) 29745222 Fax.: (021) 29289961
(”Kantor BAE”); atau
b. Perseroan, di alamat: di Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, Telp.: (021)
8710724, 8710301 Fax.: (021) 8711401 (”Kantor Perseroan”),
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum RUPST/RUPSLB diselenggarakan, yaitu
tanggal 24 September 2024 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
(ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta
agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi identitas diri
pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK 15/2020, dalam
pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya
dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima
kuasa untuk sebagian jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.
-Format surat kuasa dan surat pernyataan Pemegang Saham Independen yang diperlukan
untuk pembahasan dan pengambilan keputusan mata acara pertama RUPSLB, dapat diunduh
di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/. Jika surat kuasa pemegang saham
Page 4
ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Notaris setempat
dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
-Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPST/RUPSLB setelah dinyatakan sah
sebagai penerima kuasa dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang
Berhak.
8. Pemegang saham Perseroan yang berstatus Badan Hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”)
dapat diwakili dalam RUPST/RUPSLB oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai
kewenangan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum
tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar pemegang saham yang berstatus badan hukum tersebut.
Dimohon agar:
(a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat
RUPST/RUPSLB diadakan, dan
(b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan
pengangkatan para anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang
menjabat pada saat RUPST/RUPSLB diadakan, beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran
pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang,
dikirimkan ke Kantor Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 7.(b) huruf a di atas,
selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum RUPST/RUPSLB diselenggarakan, yakni tanggal
24 September 2024.
9. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan
pertanyaan yang relevan dengan mata acara RUPST/RUPSLB kepada Perseroan melalui email:
dipa.ayukristianti.c2@mail.toray atau secara tertulis melalui surat dan dikirimkan ke Kantor
Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST/RUPSLB diselenggarakan, yaitu
tanggal 20 September 2024. Pertanyaan yang tidak relevan dengan mata acara rapat tidak akan
dibahas dalam rapat.
10. Untuk kelancaran pendaftaran kehadiran pemegang saham, pemegang saham Perseroan atau
kuasa mereka yang sah diminta dengan hormat untuk datang di tempat rapat pada pukul 09.00
WIB. Rapat akan dimulai tepat waktu pada pukul 09.30 WIB.
Jakarta, 3 September 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
CENTEX TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.