Back to announcement
20260604_SAGE_Pemanggilan RUPS_32096954_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SAGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.952
PT Saptausaha Gemilangindah Tbk PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN - PT SAPTAUSAHA GEMILANG INDAH Tbk (“Perseroan”) Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026 Waktu : Pukul 14:00 WIB s.d selesai Tempat : Jl. Kramat Raya No. 38, Senen, Jakarta Pusat- 10450. Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: termasuk Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan (b) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen pendukungnya. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini, Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025. PT Saptausaha Gemilangindah Tbk Jl. Kramat Raya No.32-34 Senen, Jakarta Pusat K, (021) 391 6338 di (021) 391 35557
Page 2 OCR 0.946
PT Saptausaha Gemilangindah Tbk 3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2026 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: 2 Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris jumlahnya ditetapkan RUPS. 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan Umum: 1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan. | 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026, pukul 16:00 WIB. 3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi @ASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan. 4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, b. hadir dalam Rapat secara fisik, atau C. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini. PT Septausaha Gemilangindah Tbk Senen, Jakarta Pusat “4 (021) 391 6338 (021) 391 35557
Page 3 OCR 0.927
AS
PT Saptausaha Gemilangindah Tbk
5.
Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada
butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI:
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
(https://akses.ksei.co.id/),
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web
(https://akses.ksei.co.id/).
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal
25 Juni 2026 pukul 12:00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan
memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini,
i. ' Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran:
iii. ' Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran:
(iv) Partisipan KSEl/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI:
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat paling lambat sampai dengan pukul 13:45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
(www.saptagroup.com) PT Saptausaha G:
Tbk
Jl. Kramat Raya No.32-34
Senen, Jakarta Pusat
X, (021) 391 6338
di (021) 391 35557
Page 4 OCR 0.940
Af PT Saptausaha Gemilangindah Tbk 8. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli dan fotocopy Kartu Tanda Renduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus yang terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan). Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi @ASY.KSEI. 10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya: a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSE! sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi SASY.KSE! sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan (www.saptagroup.com), dengan ketentuan: i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus diapostile oleh lembaga yang berwenang: ii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di : PT Adimitra Jasa Korpora Biro Administrasi Efek Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 Telp. 021-29745222 (Hunting), Fax : 021-29289961 Email : opr@adimitra-jk.co.id pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat- lambatnya pada hari Selasa, tanggai 23 Juni 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB. Cc. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. PT Saptausaha Gemilangindah Jl. Kramat Raya Senen, Ja' Tbk No.32-34 rta Pusat X, (021) 391 6338 di (021) 391 35557
Page 5 OCR 0.946
PT Saptausaha Gemilangindah Tbk 11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan (www. saptagroup.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari pelaksanaan Rapat. 12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan: a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 25 Juni 2026 pukul 12:00 WIB. b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi @ASY.KSEI. c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. 13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut. Catatan Tambahan: Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut: 1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 13:30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 14:00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat. 2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman. PT Saptausaha Gemilangindah Tbk Jl. Kramat Raya No.32-34 Senen, Jakarta Pusat &, (021) 391 6338 dh (021) 391 35557
Page 6 OCR 0.907
PT Saptausaha Gemilangindah Tbk 3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan (www. saptagroup.com). : - Jakarta, 4 Juni 2026 PT SAPTAUSAHA GEMILANG INDAH Tbk Direksi PT Saptausaha Gemilangindah Tbk Jl. Kramat Raya No.32-34 Senen, Jakarta Pusat K4 (021) 391 6338 dik (021) 391 35557
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SAPTAUSAHA GEMILANG INDAH Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Septausaha Gemilangindah Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.3
unresolved
org
PT Saptausaha G
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Biro Administrasi Efek Kirana
p.4
unresolved
org
Ja' Tbk
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.