Back to announcement
20260604_FASW_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32096934_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FASWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT FAJAR SURYA WISESA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT FAJAR SURYA
WISESA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
DALAM HAL ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU TERDAPAT KERAGUAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN,
ANDA DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.
PT FAJAR SURYA WISESA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri kertas dan papan kertas bergelombang
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Abdul Muis No. 32
Jakarta Pusat, Indonesia
Tel. +62 21 3441316
E-mail: ir@fajarpaper.com
Situs Web : www.fajarpaper.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB
PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI, SERTA MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFOMASI TERSEBUT MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dimana Perseroan berencana untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha baru, yaitu KBLI 70202 (Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis
Industri) (“Penambahan Kegiatan Usaha”).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud
untuk memberikan informasi serta gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham
Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data
terkait penambahan kegiatan usaha kepada para pemegang saham sejak tanggal pengumuman
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), serta menyampaikan dokumen
pendukung kepada OJK sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari maupun melakukan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada kreditur dan/atau pihak ketiga mana pun sebagai prasyarat pelaksanaan Penambahan
Kegiatan Usaha tersebut. Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perseroan wajib memperoleh
Sertifikat Standar untuk pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha dimaksud, yang
pemenuhannya dilakukan melalui mekanisme pernyataan mandiri (self-declaration) melalui
sistem Online Single Submission (OSS), serta melakukan penyesuaian atas Nomor Induk Berusaha
(NIB) Perseroan.
URAIAN SINGKAT PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 20 tanggal 13 Juni 1987,
sebagaimana diubah berdasarkan Akta Perubahan No. 5 tanggal 2 Desember 1987, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Lenny Budiman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1737-HT.01.01.TH’88 tanggal 29
Februari 1988 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 636/1998 dan No. 637/1988 tanggal 25 Maret 1988 (“Akta Pendirian”). Akta
Pendirian telah diumumkan dalam Berita Negara No. 36 tanggal 4 Mei 1990, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 1623/1990.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 89 tanggal 30 Desember 2025,
yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
1
Page 3
Dasar No. AHU-AH.01.03-0015356 tanggal 20 Januari 2026, yang seluruhnya telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0008870.AH.01.11.TAHUN 2026
tanggal 20 Januari 2026, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 040
tanggal 19 Mei 2026, Tambahan No. 011641 (“Akta No. 89/2025”).
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Abdul Muis No. 32, Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki
pabrik berlokasi di Cikarang, Bekasi.
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22
tanggal 5 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M. Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0368767 tanggal 20
Januari 2026 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0297969.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Januari 2026, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Cholanat Yanaranop
Komisaris : Vibul Tuangsitthisombat
Komisaris : Pakorn Matrakul
Komisaris : Wichan Jitpukdee
Komisaris : Vilia Sulistyo
Komisaris : Roy Teguh
Komisaris Independen : Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Sudarmanto
Komisaris Independen : Tony Tjandra
Direksi
Direktur Utama : Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur : Wichan Charoenkitsupat
Direktur : Ekachai Anujorn
Direktur : Arif Razif
Kegiatan Usaha
Berikut adalah kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar:
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (KBLI 2020 nomor 17021).
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Industri Kemasan dan Kotak Dari Kertas Dan Karton (KBLI 2020 nomor 17022);
2
Page 4
b. Industri Barang Dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Ditempat Lain (KBLI 2020 nomor 17099);
c. Perdagangan Besar Kertas Dan Karton (KBLI 2020 nomor 46694);
d. Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton. (KBLI 2020 nomor 46695);
e. Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap) (KBLI 2020 nomor 46696);
f. Pembangkitan Tenaga Listrik. (KBLI 2020 nomor 35111);
g. Pengadaan Gas Bio. (KBLI 2020 nomor 35203);
h. Pengadaan Uap / Air Panas Dan Udara Dingin. (KBLI 2020 nomor 35301);
i. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya. (KBLI 2020 nomor 37021);
j. Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya. (KBLI 2020 nomor 38110);
k. Pemulihan Material Barang Bukan Logam. (KBLI 2020 nomor 38302);
l. Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen
Atau Kaca. (KBLI 2020 nomor 46633);
m. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya. (KBLI 2020 nomor 46639);
n. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Ditempat Lain (KBLI
2020 nomor 46699);
o. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan
Perlengkapannya (KBLI 2020 nomor 46591);
p. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 2020 nomor 46599).
Saat ini kegiatan usaha yang telah dijalankan meliputi bidang usaha manufaktur kertas untuk
kemasan seperti containerboard (liner dan corrugating medium) dan boxboard.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 16 tanggal 18 April 2000, yang dibuat di hadapan Nila Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H.,
berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 13 Maret
2000 No. 24/CN/HKM.P/2000/PN. Jakarta Selatan, pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Departemen Hukum dan Perundang-undangan,
sebagaimana ternyata dalam Laporan Perubahan Anggaran Dasar No. C- 12358 HT.01.04.TH.2000
tanggal 26 Juni 2000 dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kab/Kodya Bekasi dengan No. 124/BH.10.07/VI/2000 tanggal 27 Juni 2000, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 88 tanggal 3 November 2000 Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 314. Adapun susunan pemegang saham Perseroan terakhir sesuai dengan
Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 April 2026 PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek (BAE), sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal Rp500,- per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- Siam Kraft Industry Company Limited 1.927.910.241 963.955.120.500 59,85
- SCGP Solutions (Singapore) Pte. Ltd. 1.286.163.358 643.081.679.000 39,93
- Masyarakat (kepemilikan <5%) 7.181.824 3.590.912.000 0,22
3
Page 5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.221.255.423 1.610.627.711.500 100,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.778.744.577 889.372.288.500
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat saham hasil pembelian
kembali saham (treasury shares) oleh Perseroan.
Bahwa pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dan disyaratkan untuk ditetapkan
dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai
Pemilik Manfaat dari Korporasi adalah Wichan Jitpukdee, sebagaimana memenuhi kriteria Pasal
4 ayat (1) huruf (e) dari Perpres No.13/2018, yaitu pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan
untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun. Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat Perseroan kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 8 Januari
2026.
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2026:
SCG Packaging Public
Company Limited
8,8% 100%
SCGP Solution Siam Kraft Industry Masyarakat
(Singapore) Pte. Ltd. 91,2% Company Limited Kepemilikan di bawah 5%
39,93% 59,85% 0,22%
Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik adalah SCG Packaging Public
Company Limited.
Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan
Berikut ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan berdasarkan:
• Laporan keuangan audited konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, yang diaudit oleh Akuntan Publik Sheilla Anastasia, S.E., CPA dari KAP
4
Page 6
Siddharta Widjaja & Rekan dalam Laporan Nomor 00356/2.1005/AU.1/04/1100-2/1/V/2025
tanggal 23 Mei 2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
• Laporan Keuangan audited konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, yang diaudit oleh Akuntan Publik Sheilla Anastasia, S.E., CPA dari
KAP Siddharta Widjaja & Rekan dalam Laporan Nomor 00015/2.1005/AU.1/04/1100-3/1/ll/2026
tanggal 10 Februari 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas 112.784 71.962
Piutang usaha, neto
Pihak berelasi 477.127 339.692
Pihak tidak berelasi 1.143.158 1.101.769
Piutang lainnya
Pihak berelasi 142 28
Pihak tidak berelasi 3.378 4.068
Persediaan, neto 1.069.202 1.215.073
Biaya dibayar dimuka 14.532 15.165
Pajak dibayar dimuka 42.729 96.402
Klaim atas pengembalian pajak - 88.126
Aset derivatif 29.826 31.705
JUMLAH ASET LANCAR 2.892.878 2.963.990
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap, neto 9.255.311 9.403.122
Aset takberwujud, neto 3.694 4.355
Uang muka pembelian aset tetap 9.196 5.582
Biaya dibayar dimuka 247 361
Pajak dibayar dimuka 37.908 -
Aset pajak tangguhan 702 224.586
Uang jaminan 22.326 22.641
Aset derivatif, tidak lancar 7.375 36.934
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 9.336.759 9.697.581
JUMLAH ASET 12.229.637 12.661.571
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Cerukan bank - 108.249
Utang bank 1.358.166 5.030.537
Utang usaha
Pihak berelasi 63.048 63.795
5
Page 7
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pihak tidak berelasi 1.311.330 979.135
Utang lainnya
Pihak berelasi 12.056 12.339
Pihak tidak berelasi 94.180 99.945
Utang pajak lainnya 8.279 7.958
Biaya yang masih harus dibayar 183.850 199.451
Liabilitas derivatif 218 1.806
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank jangka panjang 606.960 578.584
Liabilitas sewa 26.839 21.195
Uang muka diterima dari pelanggan 13.203 35.528
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.678.129 7.138.522
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 53.741 110.996
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank jangka panjang 2.348.360 1.702.071
Liabilitas sewa 15.711 25.846
Liabilitas imbalan kerja 394.841 362.878
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 2.812.653 2.201.791
JUMLAH LIABILITAS 6.490.782 9.340.313
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 500 (Rupiah penuh) per saham
Modal dasar: 5.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh: 3.221.255.423 lembar
saham pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2.477.888.787
lembar saham pada tanggal 31 Desember 2024 1.610.628 1.238.944
Tambahan modal disetor 3.121.099 3.561
Penghasilan komprehensif lain
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan kerja pasti (64.980) (55.840)
Surplus revaluasi tanah 1.499.857 1.426.388
Saldo laba (rugi)
Ditentukan penggunaannya 2.200 2.200
Tidak ditentukan penggunaannya (429.949) 706.005
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 5.738.855 3.321.258
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH EKUITAS 5.738.855 3.321.258
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.229.637 12.661.571
6
Page 8
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
dalam jutaan Rupiah
Tahun berakhir 31
Keterangan Desember
2025 2024
Penjualan neto 8.102.378 7.698.331
Beban pokok penjualan (8.173.853) (8.112.647)
Rugi bruto (71.475) (414.316)
Pendapatan lainnya 35.975 14.598
Beban penjualan (249.361) (266.656)
Beban umum dan administrasi (182.865) (173.937)
Beban keuangan (404.269) (499.254)
Pendapatan keuangan 16.901 28.609
Kerugian selisih kurs, neto (46.208) (62.633)
Beban lainnya (65.445) (12.068)
(895.272) (971.341)
Rugi sebelum pajak penghasilan (966.747) (1.385.657)
(Beban) Manfaat pajak penghasilan (169.207) 280.463
Rugi (1.135.954) (1.105.194)
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan pernah direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali aktuarial atas liabilitas imbalan kerja,
(9.140) 2.360
setelah pajak
Surplus revaluasi tanah 73.469 60.810
Jumlah penghasilan komprehensif lain 64.329 63.170
Jumlah rugi komprehensif (1.071.625) (1.042.024)
Rugi yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.135.954) (1.105.194)
Kepentingan nonpengendali* - -
Rugi (1.135.954) (1.105.194)
Jumlah rugi komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (1.071.625) (1.042.024)
Kepentingan nonpengendali -
Jumlah rugi komprehensif (1.071.625) (1.042.024)
Rugi per Saham dasar** (400,21) (446,02)
*Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024, rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada
kepentingan nonpengendali masing-masing sebesar Rp (177.630) (Rupiah penuh) dan Rp (129.544) (Rupiah
penuh)
**Rupiah penuh
7
Page 9
LAPORAN ARUS KAS
dalam jutaan Rupiah
Tahun berakhir 31
Keterangan Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 8.671.475 8.149.605
Pembayaran kepada pemasok (6.941.530) (6.751.105)
Pembayaran untuk beban operasional lainnya (1.075.629) (944.602)
Pembayaran kepada karyawan (687.353) (691.635)
Pembayaran untuk:
Beban keuangan (417.588) (496.407)
Pajak penghasilan badan (37.908) (30.954)
Penerimaan dari:
Klaim asuransi - 2.571
Restitusi pajak penghasilan 27.977 40.324
Restitusi pajak pertambahan nilai 87.280 -
Pendapatan keuangan 2.573 218
Kas neto untuk aktivitas operasi (370.703) (721.985)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pengembalian uang jaminan 315 2.103
Penerimaan dari penjualan aset tetap 586 919
Perolehan aset takberwujud (386) (17)
Uang muka pembelian aset tetap (14.517) (7.200)
Perolehan aset tetap (174.086) (337.471)
Kas neto untuk aktivitas investasi (188.088) (341.666)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka panjang 1.243.750 994.375
Penerimaan utang bank 46.023.644 44.961.411
Penerimaan dari penerbitan saham biasa 3.493.824 -
Pembayaran biaya emisi saham (4.602) -
Pembayaran utang bank jangka panjang (528.763) (511.888)
Pembayaran utang bank (49.502.529) (44.482.523)
Pembayaran liabilitas sewa (17.462) (9.696)
Kas neto dari aktivitas pendanaan 707.862 951.679
Kenaikan (Penurunan) neto Kas dan cerukan 149.071 (111.972)
Kas dan cerukan, awal tahun (36.287) 75.685
Kas dan cerukan, akhir tahun 112.784 (36.287)
8
Page 10
RASIO- RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio keuangan (%)
Rugi tahun berjalan terhadap Total aset (ROA) (9,3) (8,7)
Rugi tahun berjalan terhadap Total ekuitas (ROE) (19,8) (33,3)
Rugi tahun berjalan terhadap Pendapatan (Net Margin) (14,0) (14,4)
Rasio keuangan (x)
Aset lancar terhadap Liabilitas jangka pendek 0,8 0,4
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,5 0,7
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,1 2,8
Total Utang Bank terhadap Total Ekuitas 0,8 2,2
Interest Coverage Ratio (ICR) (1,2) (1,7)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (0,5) (0,8)
PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan merencanakan penambahan kegiatan usaha di bidang jasa konsultansi manajemen
dan bisnis sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya internal, khususnya
kompetensi di bidang operasional, keuangan, hukum, dan sumber daya manusia yang telah
berkembang seiring dengan kegiatan usaha Perseroan.
Penambahan kegiatan usaha ini tidak ditujukan untuk ekspansi pasar secara luas, melainkan
untuk mendukung kebutuhan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam satu
kelompok usaha Perseroan.
Melalui pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan sinergi
dan efisiensi operasional di tingkat grup, serta memberikan nilai tambah melalui penyediaan
layanan yang berbasis pada keahlian dan kompetensi internal Perseroan.
Selain itu, kegiatan usaha ini juga memberikan peluang bagi Perseroan untuk memperoleh
tambahan pendapatan, serta merupakan bagian dari upaya diversifikasi kegiatan usaha yang
bersifat terbatas, terukur, dan selaras dengan strategi bisnis Perseroan.
Penambahan kegiatan usaha ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-
hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penambahan kegiatan usaha KBLI 70202 (Aktivitas Konsultansi Manajemen
dan Bisnis Industri) ini diharapkan dapat memperluas ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan,
yang antara lain untuk menjalankan fungsi layanan pendukung secara lebih terintegrasi dan
efisien.
9
Page 11
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan yang telah
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
STTD.PPB-51/PM-021/2025 atas nama Henrianto, sebagai penilai independen untuk melakukan
studi kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Berikut adalah ringkasan
laporan studi kelayakan berdasarkan Laporan Nomor 00060/2.0055-31/BS/04/0683/1/V/2026
tanggal 20 Mei 2026.
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
rencana penambahan kegiatan usaha yang akan di lakukan oleh Perseroan ditinjau dari berbagai
aspek, meliputi aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek
keuangan. Maksud dari penyusunan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran
tentang kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Penugasan ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 35/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) poin V No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018.
Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
penambahan kegiatan usaha Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Industri sesuai KBLI
tahun 2025 nomor 70202.
Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal studi kelayakan ditetapkan per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan studi kelayakan serta dari data
keuangan Perseroan yang kami terima.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan, data dan
informasi yang diperoleh berasal dari manajemen Perseroan maupun dari sumber yang dapat
dipercaya.
2. Studi kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disediakan oleh
manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya, sehingga lebih mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.
10
Page 12
3. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut pendapat kami
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut adalah wajar, namun kami tidak
bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
4. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
5. Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam rangka penugasan Studi
Kelayakan. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan dari
Pemberi Tugas.
6. Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
7. Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun
data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan
demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap
kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
8. Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian
internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak
atau pelanggaran hukum.
9. Denominasi Studi Kelayakan ini dinyatakan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari
pemahaman bahwa Laporan Keuangan Perseroan disajikan dalam mata uang Rupiah.
Penelaahan, perhitungan dan analisis didasarkan atas data-data dan informasi yang
diberikan manajemen Perseroan seperti tertera di Sumber Data dan lnformasi.
10. Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab
atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data
tersebut.
11. Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi
Kelayakan ini dikeluarkan.
12. Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penugasan seperti yang telah diuraikan
di atas.
13. Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi
perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam Laporan Studi Kelayakan.
14. Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis
transaksitransaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Penugasan, dan juga bukan
merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penugasan.
15. Penugasan untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini bukan dan tidak dapat
dianggap dalam segala hal sebagai review atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu
pada informasi keuangan.
16. Penilai hanya mempertanggungjawabkan hasil studi kelayakan kepada Pemberi Tugas.
Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak bertentangan
dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
11
Page 13
17. Apabila tidak ada persetujuan yang disepakati bersama sebelumnya, Penilai tidak diwajibkan
untuk memberikan kesaksian kepada pengadilan ataupun badan pemerintah lainnya
sehubungan dengan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
18. Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek komersial dan finansial, kami tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Penambahan KBLI dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Rencana Penambahan KBLI tersebut, karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan
kami.
19. Laporan Studi Kelayakan ini dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera cap
basah/timbul (seal) Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan serta tandatangan dari
Pimpinan Rekanan dan/atau Rekan yang memiliki izin penilai publik.
Kesimpulan
Berikut ini adalah kesimpulan analisis kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha
Perseroan sebagai berikut:
Analisa Kelayakan Pasar
Pangsa pasar jasa konsultansi manajemen di Indonesia menunjukkan perkembangan yang
positif seiring meningkatnya kebutuhan perusahaan dalam meningkatkan efisiensi dan daya
saing. Permintaan jasa konsultansi berasal dari berbagai sektor, termasuk industri
manufaktur, keuangan, energi, dan teknologi. Selain itu, dorongan transformasi digital dan
peningkatan kompleksitas bisnis turut memperkuat kebutuhan terhadap layanan
konsultansi.
Dalam industri jasa konsultansi manajemen, terdapat berbagai perusahaan konsultan baik
skala global maupun lokal yang memiliki keunggulan di bidangnya masing-masing. Namun
demikian, kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan pada tahap awal tidak
secara langsung bersaing dengan perusahaan-perusahaan tersebut, karena difokuskan
untuk memberikan layanan kepada anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam
kelompok usaha.
Pelaksanaan kegiatan ini tidak difokuskan pada penetrasi pasar secara luas, melainkan pada
peningkatan sinergi dan efisiensi internal, sehingga risiko usaha relatif terbatas. Berdasarkan
analisis aspek pasar, rencana penambahan kegiatan usaha baru Perseroan di bidang
Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Industri (KBLI 70202) dinyatakan layak.
Analisa Kelayakan Teknis
Penambahan kegiatan usaha Perseroan di bidang jasa konsultansi manajemen dan bisnis,
didasarkan pada pemanfaatan kompetensi dan pengalaman internal yang telah ada. Dari
sisi teknis, perusahaan memiliki kapabilitas yang memadai untuk menjalankan kegiatan
usaha tersebut melalui optimalisasi sumber daya manusia, pengalaman operasional, serta
penerapan praktik terbaik manajemen. Pelaksanaan kegiatan ini juga mendukung
peningkatan sinergi dan efisiensi dalam kelompok usaha, tanpa memerlukan penambahan
sumber daya yang signifikan.
12
Page 14
Dengan demikian, rencana penambahan kegiatan usaha tersebut secara teknis dinilai layak
untuk dilaksanakan, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Analisa Kelayakan Pola Bisnis
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen Perseroan dilihat
dari segmen usaha, kemampuan untuk menciptakan nilai serta keunggulan kompetitif dan
melihat analisis industri, risiko dan analisis SWOT dalam rencana penambahan kegiatan
usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola bisnis layak.
Analisa Kelayakan Model Manajemen
Dengan mempertimbangkan aspek model manajemen yang akan diterapkan, yaitu melalui
optimalisasi penggunaan tenaga kerja yang telah ada serta pemberian pelatihan untuk
memperkuat kompetensi sesuai bidang masing-masing, maka rencana penambahan
kegiatan usaha secara aspek model manajemen dinyatakan layak.
Analisa Kelayakan Keuangan
Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan
asumsi-asumsi yang digunakan, diperoleh hasil bahwa penambahan kegiatan usaha ini
memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV)
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp5.548.569.336 Dengan demikian, hasil NPV yang
positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR)
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 192,88%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
rate yang sebesar 9,12%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
diasumsikan. IRR yang dihasilkan sangat positif karena dalam penambahan kegiatan
usaha ini, tidak memerlukan biaya investasi yang besar karena menggunakan dan
mengoptimalkan SDM yang ada.
• Profitability Index (PI)
PI yang diperoleh adalah sebesar 6,11. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan.
• Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 2 tahun dan 7 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 2 tahun dan 7 bulan.
Berdasarkan analisis sensitivitas, menunjukkan bahwa adanya perubahan pada pendapatan
jasa, perubahan initial investment dan perubahan discount rate dari penambahan kegiatan
usaha Perseroan cukup sensitif terhadap parameter kelayakan usaha.
13
Page 15
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
Rencana Perseroan untuk menambah kegiatan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen dan
bisnis merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan kompetensi internal
yang telah dimiliki. Dengan pengalaman operasional di sektor industri manufaktur, Perseroan
memiliki dasar yang kuat untuk memberikan layanan konsultasi, khususnya dalam mendukung
kebutuhan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam kelompok usaha. Pelaksanaan
kegiatan ini tidak difokuskan pada penetrasi pasar secara luas, melainkan pada peningkatan
sinergi dan efisiensi internal, sehingga risiko usaha relatif terbatas.
Anak perusahaan/perusahaan afiliasi dalam kelompok usaha Perseroan yang menjadi target
atau tujuan dari penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
1. PT Dayasa Aria Prima, merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar
99,99%, yang bergerak di bidang Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang; dan
2. PT Prokemas Adhikari Kreasi, merupakan perusahaan afiliasi Perseroan berdasarkan adanya
kesamaan anggota pengurus dengan Perseroan, yang bergerak di bidang Industri Kemasan
dan Kotak Dari Kertas dan Karton.
Dengan demikian, berdasarkan kajian evaluasi dan analisa dari aspek pasar, aspek teknis, aspek
pola bisnis, aspek model manajemen serta keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, rencana penambahan kegiatan
usaha ini dinilai memiliki dasar yang memadai dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Pelaksanaan rencana penambahan kegiatan usaha ini tidak memerlukan penambahan tenaga
kerja secara khusus, mengingat kebutuhan kompetensi yang diperlukan dapat dipenuhi oleh
sumber daya manusia internal Perseroan yang telah memiliki pengalaman dan keahlian yang
relevan.
Penugasan akan dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan operasional dan layanan,
dengan melibatkan fungsi-fungsi terkait, antara lain keuangan, hukum, sumber daya manusia,
operasional, serta fungsi pendukung lainnya.
Komposisi tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut merupakan
bagian dari sumber daya internal Perseroan yang telah ada, sehingga tidak menimbulkan
perubahan terhadap jumlah tenaga kerja Perseroan secara keseluruhan.
Perseroan juga akan senantiasa melakukan evaluasi atas kebutuhan sumber daya manusia
seiring dengan perkembangan kegiatan usaha tersebut.
14
Page 16
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen dan bisnis industri
diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, terutama
melalui peningkatan pada pos pendapatan usaha yang berasal dari kontribusi fee jasa konsultasi
yang bersifat berulang (recurring). Peningkatan pendapatan usaha tersebut diproyeksikan akan
berdampak terhadap kenaikan laba kotor, laba bersih, serta memperkuat posisi kas dan setara
kas Perseroan.
Dari sisi rasio keuangan, peningkatan pendapatan dan laba diproyeksikan akan memperbaiki
rasio profitabilitas Perseroan, antara lain Net Profit Margin (NPM) dan Return on Assets (ROA),
serta berpotensi meningkatkan likuiditas melalui arus kas operasional yang lebih kuat. Selain itu,
struktur biaya jasa konsultansi yang relatif rendah aset (low capital intensive) juga mendukung
peningkatan margin Perseroan. Secara keseluruhan, penambahan kegiatan usaha ini
diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap kinerja dan stabilitas keuangan Perseroan.
Proyeksi tersebut disusun dengan mempertimbangkan asumsi adanya permintaan pasar atas
jasa konsultasi manajemen dan bisnis industri, kapasitas dan kemampuan Perseroan dalam
menyediakan layanan, jumlah klien yang dapat diperoleh, serta penerapan tarif jasa yang
kompetitif. Selain itu, kegiatan usaha ini juga diproyeksikan tidak memerlukan investasi awal yang
signifikan karena Perseroan dapat mengoptimalkan sumber daya dan pengalaman operasional
yang telah dimiliki.
Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih
antara Free Cash Flow To Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow
To Firm apabila Perseroan tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya
dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to
Inkremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan
mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai
berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp5.548.569.336
• Internal Rate of Return (IRR) : 192,88%
• Profitability Index (PI) : 6,11
• Payback Period : 2 Tahun, 7 Bulan
Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat
risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang
konsultansi manajemen dan bisnis industri maka proyeksi arus kas inkremental bernilai positif.
IRR sebesar 192,88% menunjukkan bahwa aksi korporasi Perseroan dengan melakukan
penambahan kegiatan usaha dianggap layak karena besaran IRR lebih tinggi dibandingkan
tingkat diskonto. IRR yang dihasilkan sangat positif karena dalam penambahan kegiatan usaha
15
Page 17
ini, tidak memerlukan biaya investasi yang besar karena menggunakan dan mengoptimalkan
SDM yang ada.
Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor
yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa adanya perubahan
pada pendapatan jasa, perubahan initial investment dan perubahan discount rate dari
penambahan kegiatan usaha Perseroan cukup sensitif terhadap parameter kelayakan.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam hal ini, Perseroan akan
menyelenggarakan RUPSLB guna memperoleh persetujuan atas Penambahan Kegiatan Usaha
yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan eASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Waktu : Pukul 10:30 WIB s/d selesai
Tempat : Mövenpick Hotel, Ruang London
Jl. Pecenongan No. Kav 7-17, Jakarta Pusat, 10120, Indonesia
Mata acara RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk perubahan pada Pasal 3
Anggaran Dasar Perusahaan dan pembahasan studi kelayakan sehubungan dengan
penambahan kegiatan usaha.
2. Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik
Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perusahaan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPSLB.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, usulan serta pelaksanaan persyaratan kehadiran
dan pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB Perseroan dapat dilangsungkan apabila RUPSLB tersebut dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan persyaratan
kehadiran dan pengambilan keputusan apabila RUPSLB tersebut dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
16
Page 18
c. Apabila kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran don kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:
Agenda Tanggal
Pengumuman RUPSLB 4 Mei2026
Keterbukaan lnformasi 4 Mei2026
Recording Date 18 Mei2026
Pemanggilan RUPSLB 19 Mei2026
Penyelenggaraan RUPSLB 10Juni2026
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 12Juni2026
Penyampaian Risalah RUPSLB 9Juli2026
Dalam hal rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan pada RUPSLB,
rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dimintakan persetujuan pada RUPSLB kembali
paling singkat12 (duo belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB yang tidak menyetujui rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja
(Senin-Jumat pukul08.30-17.30 WIS}, dengan alamat:
PT FAJAR SURYA WISESA TBK
JI. Abdul Muis No.32
Jakarta Pusat, Indonesia
Tel. +62 21 3441316
E-mail: ir@fajarpaper.com
Situs Web : www.fajarpaper.com
Jakarta,4Juni2026
PT Fajar Surya Wisesa Tbk �
Ekachai Anujorn
Direktur
17
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lenny Budiman
· Notaris
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
person
Nila Noordjasmani Soeyasa Besar
p.4
unresolved
person
Imas Fatimah
p.4
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
—
Nominal Rp500,- per
· Nama Pemegang Saham
p.4
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
SCG Packaging Public Company Limited
p.5 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Sheilla Anastasia
p.5 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan
p.11 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.11 ×2
unresolved
org
PT Dayasa Aria Prima
p.15
unresolved
org
PT Prokemas Adhikari Kreasi
p.15
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.17
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1664 ms
12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}