Skip to content
Back to announcement

20240902_MUTU_Perubahan Profesi Penunjang_31720682_lamp1.pdf

Other Text extracted MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1

          
Page 2
                    PERNYATAAN KEPUTUSAN

      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN

        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

                  PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk

                             Nomor : 18



-Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh enam Juni dua ribu dua

puluh empat (26-06-2024). ------------------------------------------

-Pukul 12.20 WIB (Dua Belas Lebih Dua Puluh Menit Waktu

Indonesia Barat).------------------------------------------------------

-Berhadapan dengan saya, RAHAYU NINGSIH, Sarjana Hukum,

Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri

saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya

akan disebutkan pada bagian akhir akta ini . -----------------------

-    Tuan ARIFIN LAMBAGA, lahir di Tomayang, pada tanggal

     dua puluh April seribu sembilan ratus lima puluh tujuh

     (20-04-1957), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta,

     bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Griya Depok Asri

     Blok D-5 Nomor 2, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 024,

     Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok,

     pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk

     Kependudukan (NIK) : 3276052204570002. -------------------

     -Menurut keterangannya penghadap dalam hal ini bertindak

     dalam    jabatannya    selaku     Presiden   Direktur     karenanya

     mewakili    Direksi   Perseroan     Terbatas   PT   MUTUAGUNG

                                                             Halaman 1 dari 32
Page 3
LESTARI Tbk, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran

Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian tertanggal dua Maret

seribu    sembilan     ratus       sembilan       puluh      (02-03-1990),

Nomor : 6, yang dibuat di hadapan JACINTA SUSANTI,

Sarjana   Hukum,      Notaris       di    Jakarta,    akta    mana      telah

memperoleh        pengesahan        Menteri       Kehakiman        Republik

Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya

tertanggal lima Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh

(05-06-1990),      Nomor       :    C2-3293.HT.01.01.th.90,             serta

diumumkan       dalam      Berita        Negara      Republik    Indonesia

tertanggal sepuluh Agustus seribu sembilan ratus sembilan

puluh (10-08-1990), Nomor : 64, Tambahan Nomor : 2831

dan akta mana telah diubah dengan akta-akta dibawah ini:

1.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang

     Diambil      Diluar   Rapat         Umum        Pemegang        Saham

     tertanggal     lima    Januari        dua    ribu    delapan      belas

     (05-01-2018), Nomor : 109, yang dibuat dihadapan

     DYAN      SUPRYATININGSIH,            Sarjana     Hukum,      Magister

     Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sukabumi, yang

     Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan

     dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan

     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

     Republik Indonesia, tertanggal sembilan Januari dua ribu

     delapan belas (09-01-2018), ------------------------------

     Nomor : AHU-AH.01.03-0007083. -------------------------

                                                              Halaman 2 dari 32
Page 4
2.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang

     Diambil    Di   Luar    Rapat     Umum       Pemegang         Saham

     tertanggal delapan belas Oktober dua ribu sembilan

     belas (18-10-2019), Nomor : 6, yang dibuat dihadapan

     RIZKY       NOVANDRI,          Sarjana       Hukum,          Magister

     Kenotariatan, Notaris di Tangerang Selatan, akta mana

     telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak

     Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata

     dalam Surat Keputusannya tertanggal dua puluh dua

     Oktober dua ribu sembilan belas (22-10-2019), ----------

     Nomor : AHU-0085175.AH.01.02.TAHUN 2019. ----------

3.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang

     Diambil     Diluar     Rapat    Umum         Pemegang         Saham

     tertanggal dua puluh delapan Oktober dua ribu sembilan

     belas     (28-10-2019),    Nomor         :   446,     yang     dibuat

     dihadapan DYAN SUPRYATININGSIH, Sarjana Hukum,

     Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sukabumi,

     yang Perubahan Data Perseroan mana telah diterima

     dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi

     Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

     Manusia     Republik    Indonesia,       tertanggal    dua     puluh

     sembilan Oktober dua ribu sembilan belas (29-10-2019),

     Nomor : AHU-AH.01.03-0352643. -------------------------

4.   Akta Pernyataan Keputusan Yang Diambil Diluar Rapat

     (Sirkuler) Pemegang Saham tertanggal tiga Agustus dua

                                                           Halaman 3 dari 32
Page 5
     ribu dua puluh (03-08-2020), Nomor : 02, yang dibuat

     dihadapan DYAN SUPRYATININGSIH, Sarjana Hukum,

     Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sukabumi,

     yang Perubahan Data Perseroan mana telah diterima

     dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi

     Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

     Manusia Republik Indonesia, tertanggal empat Agustus

     dua ribu dua puluh (04-08-2020), -------------------------

     Nomor : AHU-AH.01.03-0325935. -------------------------

5.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang

     Saham tertanggal dua puluh Juli dua ribu dua puluh dua

     (20-07-2022), Nomor : 166, yang dibuat dihadapan

     DYAN    SUPRYATININGSIH,     Sarjana   Hukum,       Magister

     Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sukabumi, yang

     Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan

     dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan

     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

     Republik Indonesia, tertanggal dua puluh satu Juli dua

     ribu dua puluh dua (21-07-2022), -------------------------

     Nomor   :   AHU-AH.01.03-0268427,      serta    diumumkan

     dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal tiga

     Februari dua ribu dua puluh tiga (03-02-2023), ---------

     Nomor : 10, Tambahan Nomor : 3932. -------------------

6.   Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar

     Biasa tertanggal tiga puluh November dua ribu dua

                                                    Halaman 4 dari 32
Page 6
     puluh dua (30-11-2022), Nomor : 03, yang dibuat oleh

     TAUFIK, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan,

     yang Perubahan Data Perseroan mana telah diterima

     dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi

     Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

     Manusia Republik Indonesia, tertanggal enam Desember

     dua ribu dua puluh dua (06-12-2022), --------------------

     Nomor : AHU-AH.01.09-0083525. -------------------------

7.   Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar

     Biasa tertanggal tiga puluh November dua ribu dua

     puluh dua (30-11-2022), Nomor : 05, yang dibuat oleh

     TAUFIK, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan,

     yang Perubahan Data Perseroan mana telah diterima

     dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi

     Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

     Manusia Republik Indonesia, tertanggal enam Desember

     dua ribu dua puluh dua (06-12-2022), --------------------

     Nomor : AHU-AH.01.09-0083580. -------------------------

8.   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

     Saham tertanggal empat belas Desember dua ribu dua

     puluh dua (14-12-2022), Nomor : 08, yang dibuat

     dihadapan saya, Notaris, akta mana telah memperoleh

     persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

     Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat




                                                 Halaman 5 dari 32
Page 7
     Keputusannya tertanggal dua puluh Desember dua ribu

     dua puluh dua (20-12-2022), ------------------------------

     Nomor : AHU-0092143.AH.01.02.TAHUN 2022, yang

     Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan mana

     telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem

     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

     Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh

     Desember dua ribu dua puluh dua (20-12-2022), --------

     Nomor : AHU-AH.01.03-0328967, dan -------------------

     Nomor     :    AHU-AH.01.09-0088629,       serta     diumumkan

     dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal dua

     puluh     tujuh    Januari   dua    ribu      dua   puluh      tiga

     (27-01-2023), Nomor : 8, Tambahan Nomor : 2700. ----

9.   Akta tertanggal dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh

     tiga (21-03-2023), Nomor : 05, yang dibuat dihadapan

     saya, Notaris, akta mana telah memperoleh persetujuan

     Menteri       Hukum   dan    Hak   Asasi   Manusia       Republik

     Indonesia,        sebagaimana      ternyata     dalam        Surat

     Keputusannya tertanggal dua puluh empat Maret dua

     ribu dua puluh tiga (24-03-2023), -------------------------

     Nomor : AHU-0017836.AH.01.02.TAHUN 2023, yang

     Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan mana

     telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem

     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

     Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh

                                                         Halaman 6 dari 32
Page 8
         empat Maret dua ribu dua puluh tiga (24-03-2023),

         Nomor : AHU-AH.01.03-0043827 dan ---------------------

         Nomor : AHU-AH.01.09-0103136. -------------------------

    10. Terakhir diubah ke dalam Akta tertanggal tiga belas

         Oktober dua ribu dua puluh tiga (13-10-2023), ----------

         Nomor : 07, yang dibuat dihadapan saya, Notaris, yang

         Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan mana

         telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem

         Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

         Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal delapan

         belas Oktober dua ribu dua puluh tiga (18-10-2023),

         Nomor : AHU-AH.01.03-0130118 dan ---------------------

         Nomor : AHU-AH.01.09-0174932. -------------------------

    -Sedangkan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris dimuat

    dalam Akta tertanggal dua puluh satu Maret dua ribu dua

    puluh tiga (21-03-2023), Nomor : 05, sebagaimana tersebut

    di atas. -----------------------------------------------------------

-untuk selanjutnya disebut “PERSEROAN”. ------------------------

-Penghadap     bertindak    sebagaimana      tersebut    menerangkan

terlebih dahulu dalam akta ini: ---------------------------------------

- Bahwa pada hari Rabu, tanggal dua puluh enam Juni dua ribu

dua puluh empat (26-06-2024), bertempat di Raffles Hotel

Jakarta Dian Ballroom A Level 11, Ciputra World 1, Jalan Prof.DR.

Satrio Kavlling 3-5, Jakarta Selatan 12940 dari Pukul 10.07 WIB

(Sepuluh Lebih Tujuh Menit Waktu Indonesia Barat) sampai

                                                          Halaman 7 dari 32
Page 9
dengan Pukul 12.04 WIB (Dua Belas Lebih Empat Menit Waktu

Indonesia Barat), telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang

Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk (Perseroan) (untuk selanjutnya

disebut “Rapat”). ------------------------------------------------------

- Bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar

Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Perseroan telah

melakukan: ------------------------------------------------------------

1.   Melakukan Pemberitahuan pada tanggal tiga belas Mei dua

     ribu dua puluh empat (13-05-2024) mengenai rencana

     penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas            Jasa Keuangan

     (”OJK”) melalui Surat No. 3207.1/EXT-MUTU/V/2024. -------

2.   Melakukan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham

     Dalam Rangka Penambahan Kegiatan Usaha PT Mutuagung

     Lestari Tbk (“Perseroan”) pada tanggal dua puluh Mei dua

     ribu   dua     puluh    empat     (20-05-2024)       sebagaimana

     disyaratkan Peraturan OJK No.17/2020. -----------------------

3.   Melakukan Pengumuman pada tanggal dua puluh Mei dua

     ribu dua puluh empat (20-05-2024) kepada para Pemegang

     Saham mengenai kehendak Direksi untuk menyelenggarakan

     Rapat ini dilakukan melalui situs web Perseroan, situs web

     BEI dan situs web KSEI. -----------------------------------------

4.   Melakukan Pemanggilan untuk Rapat telah dilakukan melalui

     situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI,

     tanggal empat Juni dua ribu dua puluh empat (04-06-2024).

                                                          Halaman 8 dari 32
Page 10
5.   Melakukan Perbaikan/Tambahan Informasi Atas Keterbukaan

     Informasi     Kepada     Pemegang      Saham     Dalam       Rangka

     Penambahan Kegiatan Usaha PT Mutuagung Lestari Tbk

     (“Perseroan”) pada tanggal dua puluh empat Juni dua ribu

     dua puluh empat (24-06-2024) sebagaimana disyaratkan

     Peraturan OJK 17/2020. -----------------------------------------

-Bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan

tersebut telah hadir dan/atau diwakili sejumlah 2.377.266.300

(dua miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh

enam ribu tiga ratus) saham atau mewakili 75,64% (tujuh puluh

lima koma enam empat persen)               dan dalam Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tersebut telah hadir

dan/atau diwakili sejumlah 2.437.441.100 (dua miliar empat ratus

tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu seratus)

saham atau mewakili 77,55% (tujuh puluh tujuh koma lima lima

persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan

sampai    per    tanggal   tiga   Juni   dua ribu   dua   puluh    empat

(03-06-2024), yaitu sejumlah 3.142.872.214 (tiga miliar seratus

empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua

ratus empat belas) saham, oleh karena itu sudah memenuhi

persyaratan kuorum yang ditentukan dalam Anggaran Dasar

Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Tertib

Rapat. ------------------------------------------------------------------

-Bahwa Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta

saya, Notaris, tertanggal dua puluh enam Juni dua ribu dua puluh

                                                           Halaman 9 dari 32
Page 11
empat (26-06-2024), Nomor : 17. -----------------------------------

-Bahwa    dalam    akta   ini   penghadap    bertindak    sebagaimana

tersebut diatas dengan ini hendak melaksanakan kuasa yang

diberikan oleh Rapat tersebut. ---------------------------------------

-Selanjutnya Mata Acara Rapat antara lain: -------------------------

A.   Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ---------

     1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di

          dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas

          Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan

          Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 (dua ribu dua

          puluh tiga). --------------------------------------------------

     2.   Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku

          2023 (dua ribu dua puluh tiga). ---------------------------

     3.   Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk

          mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun

          Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). ------------------

     4.   Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Tahun Buku

          2024 (dua ribu dua puluh empat) serta Tantiem Tahun

          Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). ---------------------

     5.   Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

          Perdana Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga). ----------

B.   Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa -------

     1.   Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai

          Maksud dan Tujuan Perseroan. ----------------------------

     2.   Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan. --------

                                                          Halaman 10 dari 32
Page 12
     3.    Perubahan Susunan Direksi Perseroan. -------------------

- Bahwa Penghadap dalam jabatannya tersebut diatas telah diberi

kuasa     oleh   Rapat   untuk    melakukan    segala    tindakan      yang

diperlukan sehubungan dengan Perubahan Pasal 3 Anggaran

Dasar, Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan,       kemudian     memberitahukan     perubahan        tersebut

kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

dan/atau     Instansi lain yang berwenang, maka berdasarkan

kekuatan kuasa yang diberikan oleh Rapat tersebut Penghadap

bertindak sebagai mana tersebut diatas dengan ini menyatakan

bahwa     dalam     Rapat    Perseroan   tersebut    antara     lain   telah

memutuskan: ---------------------------------------------------------

A.   Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ---------

     I. Mata Acara Rapat Pertama ------------------------------------

     1.    Menyetujui       dan   menerima    baik    Laporan     Tahunan

           Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan

           Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu

           dua puluh tiga). ---------------------------------------------

     2.    Menyetujui    untuk     mengesahkan       Laporan    Keuangan

           Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal

           tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga

           (31-12-2023) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan

           Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO,

           PALILINGAN dan REKAN dengan “Opini Wajar” dalam

           semua hal yang material sebagaimana dimuat dalam

                                                          Halaman 11 dari 32
Page 13
     Laporan Auditor tanggal delapan belas Maret dua ribu

     dua puluh empat (18-03-2024) dengan -------------------

     Nomor: 00548/2.1133/AU.1/05/1669-1/1/III/2024. ---

3.   Menyetujui memberikan          pelunasan dan pembebasan

     sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota ------

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala

     tanggung      jawab     atas   tindakan    pengurusan        dan

     pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun

     Buku yang berakhir pada tiga puluh satu Desember dua

     ribu dua puluh tiga (31-12-2023), sepanjang tindakan-

     tindakan     tersebut    tercantum    dalam     catatan      dan

     pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan

     Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku

     yang berakhir pada tiga puluh satu Desember dua ribu

     dua   puluh     tiga    (31-12-2023),     kecuali   perbuatan

     penipuan, penggelapan atau tindakan pidana lainnya. --

II. Mata Acara Rapat Kedua ------------------------------------

1.   Menyetujui    penggunaan       laba   tahun   berjalan     yang

     diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun

     buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sebesar -------------

     Rp.30.956.678.091 (tiga puluh miliar sembilan ratus

     lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan

     ribu sembilan puluh satu Rupiah) untuk dipergunakan

     sebagai berikut: --------------------------------------------

     -Dibagikan sebagai Dividen final tunai kepada para

                                                     Halaman 12 dari 32
Page 14
     Pemegang saham sebesar Rp.3,- (tiga Rupiah) per

     saham atau senilai Rp.9.428.571.600 (sembilan miliar

     empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh

     puluh satu ribu enam ratus Rupiah), dengan tata cara

     sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 (dua ribu

     tujuh)    tentang    Perseroan   Terbatas   (“UUPT”),        serta

     peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan

     peraturan Bursa. --------------------------------------------

     -Sisa laba bersih setelah dikurangi pembagian dividen

     final tunai adalah sebesar Rp.21.473.734.180,- (dua

     puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh

     ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh

     Rupiah)    dialokasikan      untuk   menambah       saldo     laba

     ditahan atau retained earning Perseroan. -----------------

2.   Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada

     Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen

     tunai dimaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada

     menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan

     segala    tindakan    lain   yang    diperlukan    sehubungan

     dengan pembayaran dividen final tunai sesuai dengan

     peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------

III. Mata Acara Rapat Ketiga ------------------------------------

1.   Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan

     Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO,

     PALILINGAN dan        REKAN untuk memeriksa Laporan

                                                       Halaman 13 dari 32
Page 15
     Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir

     pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua

     puluh empat (31-12-2024) dengan tetap memperhatikan

     peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------

2.   Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada

     Dewan Komisaris untuk menunjuk dan menetapkan

     Kantor Akuntan Publik Independen lain yang terdaftar di

     Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas

     Laporan   Keuangan    Konsolidasian   Perseroan      periode

     tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu

     Desember dua ribu dua puluh empat (31-12-2024)

     untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, bilamana

     dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik PAUL

     HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN

     dan REKAN tidak dapat melaksanakan tugasnya. --------

3.   Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada

     Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau

     besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor

     Akuntan Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO,

     RETNO, PALILINGAN dan REKAN tersebut atau Kantor

     Akuntan Publik Independen lain yang ditunjuk tersebut.

IV. Mata Acara Rapat Keempat ----------------------------------

1.   Menyetujui   melimpahkan     wewenang     kepada     Dewan

     Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji

     dan   tunjangan   lainnya   bagi   para   anggota    Direksi

                                                  Halaman 14 dari 32
Page 16
     Perseroan; --------------------------------------------------

2.   Menyetujui     untuk     menetapkan      honorarium         dan

     tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris

     Perseroan     minimal     sama     dengan     tahun       buku

     sebelumnya; ------------------------------------------------

3.   Menyetujui    melimpahkan     wewenang      kepada     Dewan

     Komisaris Perseroan untuk menentukan pembagian gaji,

     honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-

     masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

V. Mata Acara Rapat Kelima ------------------------------------

Laporan rinci mengenai penggunaan dana hasil Penawaran

Umum Perdana saham Perseroan pada tanggal sembilan

Agustus dua ribu dua puluh tiga (09-08-2023) yang lalu,

hingga update penggunaan dana hasil Penawaran Umum

Perdana/IPO per tiga puluh satu Mei dua ribu dua puluh

empat (31-05-2024). --------------------------------------------

Total dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum

Perdana/IPO saham setelah dikurangi biaya emisi adalah

sebesar Rp.97.262.262.797,- (sembilan puluh tujuh miliar

dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam puluh dua

ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh Rupiah). ----------------

Selama tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), total dana IPO

yang telah direalisasikan sejumlah Rp.15.200.000.000,- (lima

belas miliar dua ratus juta Rupiah). Penggunaan dana

tersebut telah kami alokasikan untuk berbagai kegiatan

                                                    Halaman 15 dari 32
Page 17
     pengembangan yang strategis, termasuk dengan inisiatif

     penelitian dan pengembangan yang kami percayai akan

     menambah nilai tambah bagi perusahaan dan pemegang

     saham. ------------------------------------------------------------

     Hingga per tanggal tiga puluh satu Mei dua ribu dua puluh

     empat (31-05-2024), total dana IPO yang telah digunakan

     adalah sebesar Rp.44.671.760.670,- (empat puluh empat

     miliar enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam

     puluh ribu enam ratus tujuh puluh Rupiah). Pengalokasian

     dana ini berfokus untuk diversifikasi usaha yang berpotensi

     membawa       pertumbuhan      pendapatan      dan    peningkatan

     kualitas layanan kepada pelanggan kami. Hal ini sejalan

     dengan strategi perusahaan yang telah diatur dalam roadmap

     jangka panjang kami dan telah sesuai dengan rencana

     penggunaan dana yang telah dimuat dalam Prospektus

     Penawaran Umum Perdana/IPO Saham. -----------------------

B.   Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa -------

     I. Mata Acara Rapat Pertama -----------------------------------

     1.   Menyetujui     Perubahan     Pasal    3   Anggaran        Dasar

          Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan, -----

          sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 ayat (1) dan (2)

          Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: ----

          ----------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------

          --------------- SERTA KEGIATAN USAHA --------------

          ------------------------- PASAL 3 ------------------------

                                                          Halaman 16 dari 32
Page 18
1. Maksud dan Tujuan dari Perseroan adalah bergerak

   dalam bidang Jasa atau Pelayanan. -------------------

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas

   Perseroan    dapat     melaksanakan        kegiatan     usaha

   sebagai berikut: -----------------------------------------

A. KEGIATAN USAHA UTAMA: -----------------------------

1) Jasa Sertifikasi - 71201 --------------------------------

   Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi

   produk, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard

   Analysis and Critical Control Points), sistem ----------

   management lingkungan, sistem manajemen --------

   keamanan     pangan,     ekolabel,   sistem     manajemen

   keamanan informasi, sistem manajemen -------------

   keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem

   sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan

   produksi    lestari,   sistem   validasi    dan     verifikasi

   termasuk verifikasi legalitas kayu, dan lain-lain.

   Termasuk     kegiatan    penilaian   kesesuaian        sistem

   manajemen mutu sistem resi gudang, dan sertifikasi

   industri hijau. -------------------------------------------

2) Jasa Pengujian Laboratorium - 71202 -----------------

   Kelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia,

   biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari

   semua jenis material dan produk yang mencakup

   kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan,

                                                 Halaman 17 dari 32
Page 19
   termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang

   berhubungan dengan produksi makanan; uji austik

   dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian

   mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan

   kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya

   tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan

   ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti

   motor, automobil, perlengkapan elektronik, ----------

   pengujian    perangkat     telekomunikasi,     pengujian

   laboratorium sektor konstruksi, dan lain-lain, analisis

   kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan

   seperti polusi udara dan air, uji dengan ---------------

   menggunakan model atau maket seperti pesawat

   terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk

   kegiatan operasional laboratorium kepolisian dan

   penilaian kesesuaian uji mutu sistem resi gudang.

   Pengujian    medis    dimasukkan      dalam     kelompok

   86903. ---------------------------------------------------

3) Jasa Inspeksi Periodik - 71203 -------------------------

   Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu

   desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan

   yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya -----------

   pemeriksaan peralatan tekan, pre-shipment, proses

   produksi, pemeliharaan atau perawatan, --------------

   pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya

                                              Halaman 18 dari 32
Page 20
   kendaraan bermotor termasuk survey tanpa merusak

   objek (non destructive testing). Tidak termasuk jasa

   inspeksi bangunan atau gedung (71101). -------------

4) Jasa Kalibrasi/Metrologi – 71205 ----------------------

   Kelompok     ini     mencakup      kegiatan   laboratorium

   kalibrasi untuk melakukan pengecekan/pengetesan

   suatu alat ukur atau alat kalibrasi, dan mencakup

   kegiatan laboratorium kalibrasi yang melakukan jasa

   kalibrasi alat ukur pada instansi/industri/organisasi

   lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure

   gauge,   termometer         non   medis,   timbangan       dan

   sebagainya. Kegiatan ini juga mencakup kalibrasi alat

   ukur radiasi, misalnya surveymeter, kontaminasi

   meter, dosimeter, dan alat ukur terkait lainnya serta

   pengukuran keluaran radiasi. Termasuk kegiatan

   pemberi tera untuk melakukan ------------------------

   pengecekan/pengetesan/pemeliharaan             suatu       alat

   ukur, misalnya timbangan jalan, meter pompa bensin

   dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid

   selama masa yang ditentukan. ------------------------

B. KEGIATAN USAHA PENUNJANG: -----------------------

1) Jasa Inspeksi Teknik Instalasi - 71204 ----------------

   Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu

   desain   instalasi    dan    proses   instalasi,    misalnya

   pemeriksaan instalasi tenaga listrik, inspeksi instalasi

                                                 Halaman 19 dari 32
Page 21
   teknikal sektor konstruksi dan instalasi lainnya. ------

2) Analisis Dan Uji Teknis Lainnya – 71209 --------------

   Kelompok ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji

   teknis lainnya yang belum         diklasifikasikan pada

   71201 sampai dengan 71208 misalnya operasional

   dari keamanan dan ketertiban laboratorium. ---------

   Termasuk dalam kelompok ini mencakup uji teknis

   dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat

   radioaktif dan pembangkit radiasi pengion) serta

   penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan

   acuan. ---------------------------------------------------

3) Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya – 35129

   Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara

   langsung     berkaitan     dengan      penyediaan       dan

   pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup

   dalam   kelompok     35121    sampai    dengan     35122,

   seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan

   dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta

   kegiatan penunjang kelistrikan lainnya. ---------------

4) Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian

   Lainnya – 09900 ----------------------------------------

   Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar

   balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam

   kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan

   08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara

                                              Halaman 20 dari 32
Page 22
   tradisional   seperti    mengambil     contoh     bijih    dan

   membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan

   penyaluran    hasil     tambang    dan   jasa     percobaan

   penggalian    dan     pengeboran     ladang    atau    sumur

   tambang. ------------------------------------------------

5) Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan

   Gas Alam – 09100 --------------------------------------

   Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan

   dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang

   dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,

   seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas

   dengan cara tradisional yaitu membuat observasi

   geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan

   pembongkaran        penyemenan       sumur     minyak      dan

   sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan

   sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur

   produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan

   dan    regasifikasi     gas   alam     untuk     kebutuhan

   transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran

   percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi

   dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang

   minyak bumi dan gas alam. ----------------------------

6) Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan

   Sampah Lainnya – 39000 ------------------------------

   Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan

                                                 Halaman 21 dari 32
Page 23
  pengelolaan     limbah   dan   sampah     lainnya     oleh

  pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah

  dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in

  situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik,

  kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik

  industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir;

  dekontaminasi     dan    pembersihan    air    permukaan

  akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan

  atau   karena   bahan    kimia lainnya;       pembersihan

  minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada

  tanah, air permukaan, di samudera dan laut, ---------

  termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan

  bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol

  polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman dan

  usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis. ----------

7) Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya dan

  Tidak Berbahaya – 38211 ------------------------------

  Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan

  untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak

  berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang

  tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode

  lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa

  listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu

  atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih

  lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan

                                            Halaman 22 dari 32
Page 24
   sampah organik untuk pembuangan. ------------------

8) Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya –

   38220 ----------------------------------------------------

   Kelompok     ini   mencakup       usaha    treatment      dan

   pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan

   swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah

   padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta

   limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak,

   bahan    mudah     teroksidasi,    bahan    yang     mudah

   terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif

   atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan

   substansi   dan    preparat lainnya yang berbahaya

   untuk    kesehatan      manusia       dan      lingkungan.

   Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas

   untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah

   spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup

   atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi

   lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment,

   pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif,

   seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif

   transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode

   pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan

   dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif. ---

9) Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya

   YTDL – 74909 -------------------------------------------

                                                Halaman 23 dari 32
Page 25
   Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah

   dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di

   tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian

   (agronomist),       konsultasi    lingkungan,      konsultasi

   teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan

   arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa

   penyelaman dan pengangkatan benda muatan kapal

   tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini juga

   mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau

   perwakilan     atas    nama      perorangan     yang      biasa

   terlibatkan   dalam     pembuatan     gambar        bergerak,

   produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi

   olahraga      dan     penempatan      buku,       permainan

   (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi

   dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.

10) Jasa Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam –

   02402 ----------------------------------------------------

   Kelompok      ini   mencakup      usaha   dalam        rangka

   menunjang Pemantauan Informasi Lingkungan (PIL)/

   ANDAL,     Usaha      Kelola Lingkungan       (UKL),    Usaha

   Pemantauan Lingkungan (UPL). Termasuk ------------

   didalamnya usaha pemanfaatan jasa penyimpanan

   dan penyerapan karbon. -------------------------------

11) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya – 70209 ----

   Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat,

                                                  Halaman 24 dari 32
Page 26
   bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan

   organisasi dan manajemen lainnya, seperti -----------

   perencanaan     strategi   dan   organisasi;     keputusan

   berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan

   pemasaran;      perencanaan,     praktik   dan   kebijakan

   sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan

   dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha

   ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan

   operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi

   manajemen olah agronomist dan agricultural --------

   economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,

   rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,

   program    akuntansi    biaya,   prosedur      pengawasan

   anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan

   untuk   usaha    dan   pelayanan     masyarakat      dalam

   perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan --------

   pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

   Termasuk jasa pelayanan studi investasi --------------

   infrastruktur. --------------------------------------------

12) Aktivitas Konsultasi Transportasi – 70202 ------------

   Kelompok ini mencakup kegiatan konsultansi ---------

   transportasi, antara lain penyampaian pandangan,

   saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan,

   pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang

   transportasi baik darat, laut, maupun udara. ---------

                                               Halaman 25 dari 32
Page 27
        Termasuk manajemen keamanan pelabuhan. --------

2.   Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada

     Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala

     tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan

     mata acara Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan

     selanjutnya    menyampaikan       kepada     instansi    yang

     berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau

     tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran

     Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang

     dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut

     dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk

     untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau

     perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika

     hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh

     instansi yang berwenang. ----------------------------------

II. Mata Acara Rapat Kedua ------------------------------------

1.   Menyetujui    memberhentikan       dengan    hormat      Tuan

     FIRDAUS, Akuntan, Master of Business Administration

     sebagai Presiden Komisaris Perseroan sampai dengan

     ditutupnya Rapat ini; ---------------------------------------

2.   Menyetujui    memberhentikan       dengan    hormat      Tuan

     MOHAMAD INDRA PERMANA sebagai Komisaris ----------

     Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini; ----------




                                                   Halaman 26 dari 32
Page 28
3.   Menyetujui memberhentikan dengan hormat Nyonya

     HERLIANA DEWI sebagai Komisaris Independen ---------

     Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini; ----------

4.   Menyetujui Pembebasan dan Pelunasan tanggung jawab

     sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tuan ----------

     FIRDAUS, Akuntan, Master of Business Administration,

     Tuan MOHAMAD INDRA PERMANA, dan Nyonya ----------

     HERLIANA    DEWI    atas   tindakan   pengawasan      yang

     dilakukannya selama menjabat sampai ditutupnya Rapat

     ini. Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di

     dalam buku-buku Perseroan dan dengan mengingat

     diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang

     Saham Tahunan Perseroan. --------------------------------

5.   Menyetujui mengangkat Tuan MOHAMAD INDRA ---------

     PERMANA sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak

     ditutupnya Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat

     Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku

     2026 (dua ribu dua puluh enam) yang diselenggarakan

     pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh); ------------

6.   Menyetujui mengangkat Tuan FIRDAUS, Akuntan, Master

     of Business Administration, sebagai Komisaris Perseroan

     sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan pelaksanaan

     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun

     buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang --------------




                                                Halaman 27 dari 32
Page 29
     diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh

     tujuh); -------------------------------------------------------

7.   Menyetujui mengangkat Nyonya Insinyur GATI ---------

     WIBAWANINGSIH sebagai Komisaris Independen --------

     Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan

     pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

     untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang

     diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh

     tujuh); -------------------------------------------------------

sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi menjadi sebagai

berikut: -----------------------------------------------------------

DEWAN KOMISARIS -----------------------------------------

Presiden Komisaris ----- : Tuan MOHAMAD INDRA PERMANA

Komisaris -------------     : Tuan FIRDAUS, Akuntan, Master -

-------------------------      of Business Administration, ------

Komisaris Independen        : Nyonya Insinyur GATI ------------

-------------------------      WIBAWANINGSIH. ----------------

8.   Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada

     Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala

     tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan

     mata acara Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan

     selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang --------

     berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau

     tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran

     Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang

                                                     Halaman 28 dari 32
Page 30
     dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut

     dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk

     untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau ---

     perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika

     hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh

     instansi yang berwenang. ----------------------------------

III. Mata Acara Rapat Ketiga ------------------------------------

1.   Menyetujui mengangkat Nyonya HERLIANA DEWI -------

     sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran

     PT Mutuagung Lestari Tbk sejak ditutupnya Rapat ini

     sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang

     Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua

     puluh enam) yang diselenggarakan pada tahun 2027

     (dua ribu dua puluh tujuh); --------------------------------

-sehingga    susunan     Direksi   Perseroan    menjadi     sebagai

berikut: -----------------------------------------------------------

DIREKSI ------------------------------------------------------

Presiden Direktur -      :   Tuan ARIFIN LAMBAGA ------------

Direktur ------------    :   Tuan SUMARNA --------------------

Direktur ------------    :   Tuan IRHAM BUDIMAN ------------

Direktur ------------    :   Nyonya HERLIANA DEWI ----------

2.   Memberikan      kuasa   dan    wewenang      kepada     Direksi

     dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan

     yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara

     Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya

                                                     Halaman 29 dari 32
Page 31
         menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk

         mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan

         pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta --------

         selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang

         perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan

         tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk

         mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau ----------

         perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika

         hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh

         instansi yang berwenang. ----------------------------------

-Dari segala sesuatu yang disebut diatas sebagai buktinya: -------

-Penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya

akan kebenaran identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan

tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya,

Notaris, sehingga apabila dikemudian hari sejak ditandatangani

akta ini timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk apapun

yang   disebabkan    karena    akta    ini,   maka    penghadap         yang

membuat keterangan dengan ini berjanji mengikatkan dirinya

untuk bertanggung jawab dan bersedia menanggung resiko yang

timbul dan dengan ini penghadap menyatakan dengan tegas

membebaskan      saya,    Notaris     dan     para   saksi     dari     turut

bertanggung    jawab     dan   memikul        baik   sebagian       maupun

seluruhnya akibat hukum yang timbul karena sengketa tersebut. -

-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -----------------------

-------------------- DEMIKIANLAH         AKTA INI -----------------

                                                             Halaman 30 dari 32
Page 32
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari

dan tanggal seperti disebut pada bagian awal akta ini, dengan

dihadiri oleh: ----------------------------------------------------------

1.   Nona SUSAN KRISTIN, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada

     tanggal dua belas September seribu sembilan ratus sembilan

     puluh (12-09-1990), Warga Negara Indonesia, karyawan

     swasta, bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota

     Jakarta, Jalan Pemuda I Nomor : 33, Rukun Tetangga 001,

     Rukun Warga 002, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan

     Pulogadung, Kota Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda

     Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan --------

     (NIK) : 3175025209900009. -----------------------------------

2.   Tuan TIO YASA PRATAMA, lahir di Tangerang, pada tanggal

     tiga puluh April dua ribu enam (30-04-2006), Warga Negara

     Indonesia, pelajar/mahasiswa, bertempat tinggal di Provinsi

     Daerah Banten, Kampung Bencongan, Rukun Tetangga 002,

     Rukun Warga 001, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa

     Dua,    Kabupaten      Tangerang,     pemegang      Kartu     Tanda

     Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan --------

     (NIK) : 3603283004060007. ------------------------------------

     -untuk sementara berada di Jakarta. ---------------------------

-Keduanya pegawai saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. ------------

-Selanjutnya penghadap juga menyatakan telah membaca sendiri

sebelumnya karenanya penghadap telah mengetahui, memahami

dan menyetujui isi akta ini. Sehingga atas permintaan penghadap

                                                          Halaman 31 dari 32
Page 33
akta ini tidak dibacakan seluruhnya. ---------------------------------

-Segera setelah kepala akta, ringkasan isi akta dan akhir akta

dibacakan oleh saya, Notaris di hadapan penghadap dan para

saksi, maka segera seketika itu juga penghadap, saksi-saksi, dan

saya Notaris membubuhkan paraf di setiap halaman dan tanda

tangan dihalaman terakhir akta ini. ----------------------------------

-Selanjutnya penghadap membubuhkan sidik ibu jari kanannya

pada lembar tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi

lembar mana dilekatkan pada minuta akta ini. ----------------------

-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------------------

-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ----------

-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. -------------------




                                                        Halaman 32 dari 32
Page 34
                                       KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                       REPUBLIK INDONESIA
                                     DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
                                       Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
                                                    Telp. (021) 5202387 - Hunting




 Nomor     : AHU-AH.01.09-0220927              Kepada Yth.
                                               Notaris RAHAYU NINGSIH, S.H.
 Lampiran :
                                               SOHO Pancoran SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai
 Perihal   : Penerimaan Pemberitahuan          10 No.1015 Jalan Letjen M.T. Haryono Kav 2-3
             Perubahan Data Perseroan          JAKARTA SELATAN
             PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk




      Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi

Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 Tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris

RAHAYU NINGSIH, S.H., berkedudukan di JAKARTA SELATAN, mengenai perubahan Direksi Dan

Komisaris, PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk, berkedudukan di KOTA DEPOK, telah diterima dan

dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.




                                               Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 02 Juli 2024.

                                             a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                         REPUBLIK INDONESIA
                                           DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                                    Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                         19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 02 Juli 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0131540.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 02 Juli 2024
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 35
         KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR AHU-0039336.AH.01.02.TAHUN 2024
                                     TENTANG
            PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
                             PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk



Menimbang        : a Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris RAHAYU NINGSIH, S.H. sesuai salinan
                     akta nomor 18 Tanggal 26 Juni 2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT
                     MUTUAGUNG LESTARI Tbk tanggal 02 Juli 2024 dengan Nomor Pendaftaran
                     4024070232240175 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan Anggaran
                     Dasar Perseroan;
                     b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
                       menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
                       Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk;



                                     MEMUTUSKAN:
Menetapkan       :
KESATU           : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk - dengan
                   NPWP 013476965431000 yang berkedudukan di KOTA DEPOK karena telah sesuai
                   dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem
                   Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan akta nomor 18 Tanggal 26 Juni
                   2024 yang dibuat oleh Notaris RAHAYU NINGSIH, S.H. yang berkedudukan di
                   JAKARTA SELATAN.
KEDUA            : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                   Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki
                   sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan
                   dibatalkan atau dicabut.




                                             Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 02 Juli 2024.

                                            a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                        REPUBLIK INDONESIA
                                          DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                               Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                    19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 02 Juli 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0131540.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 02 Juli 2024
Page 36
   LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR AHU-0039336.AH.01.02.TAHUN 2024
                                   TENTANG
          PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
                          PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk



1. Modal Dasar : Rp. 220.000.000.000
2. Modal Ditempatkan : Rp. 78.571.805.350
3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
                                                Klasifikasi   Jumlah Lembar
           Nama                 Jabatan                                                 Total
                                                  Saham           Saham
 HERLIANA DEWI             DIREKTUR                  -                         -                Rp. 0
 IRHAM BUDIMAN             DIREKTUR                  -                         -                Rp. 0
 SUMARNA                   DIREKTUR                  -                         -                Rp. 0
 FIRDAUS, AK. MBA          KOMISARIS                 -                         -                Rp. 0
 IR GATI WIBAWANINGSIH     KOMISARIS                 -                         -                Rp. 0
                           INDEPENDEN
 PT AFDA EKSELENSI LINTAS BADAN HUKUM                -             330.000.000     Rp. 8.250.000.000
 DUNIA
 PT. BARUNA BINA UTAMA     BADAN HUKUM               -             880.000.000 Rp. 22.000.000.000
 PT. SENTRA MUTU HANDAL BADAN HUKUM                  -             990.000.000 Rp. 24.750.000.000
 ARIFIN LAMBAGA            PRESIDEN                  -                         -                Rp. 0
                           DIREKTUR
 MOHAMAD INDRA             PRESIDEN                  -                         -                Rp. 0
 PERMANA                   KOMISARIS
 MASYARAKAT                         -                -             942.872.214 Rp. 23.571.805.350


                                              Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 02 Juli 2024.

                                             a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                         REPUBLIK INDONESIA
                                           DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                                Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                     19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 02 Juli 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0131540.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 02 Juli 2024




   Susunan Pemegang Saham Peseroan dengan Status Perseroan Terbuka, bukan merupakan Susunan Sesuai
                Daftar Pemegang Saham terakhir yang tercatat pada Biro Administrasi Efek

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.98 MB
Published2 Sep 2024
Pages36
Characters56,560
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MUTUAGUNG LESTARI Tbk p.2 ×35
linked person ARIFIN LAMBAGA p.2 ×4
linked person MOHAMAD INDRA PERMANA · Komisaris p.27 ×7
linked person HERLIANA DEWI · Komisaris Independen p.28 ×8
linked person IRHAM BUDIMAN · DIREKTUR p.30 ×2
linked person Cahyo Rahadian Muzhar p.34 ×5
linked org AFDA EKSELENSI p.36
linked org PT. BARUNA BINA UTAMA p.36
linked org PT. SENTRA MUTU HANDAL · - p.36
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.9 ×3
possible person FIRDAUS p.27 ×3
possible person SUMARNA · DIREKTUR p.30
unresolved org LESTARI Tbk p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved person DR. Satrio Kavlling p.8
unresolved org PALILINGAN dan REKAN p.12 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA p.15
unresolved — Business Administration · Presiden Komisaris p.27 ×2
unresolved person PERMANA · Presiden Komisaris p.28 ×2
unresolved person Insinyur GATI p.29 ×2
unresolved — WIBAWANINGSIH · Komisaris Independen p.29
unresolved person SUSAN KRISTIN p.32
unresolved person TIO YASA PRATAMA p.32
unresolved org KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI p.34
unresolved org Diterbitkan p.34
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU- p.35 ×2
unresolved person Permohonan Notaris RAHAYU NINGSIH p.35 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.35
unresolved person IR GATI WIBAWANINGSIH · KOMISARIS p.36
unresolved org PT AFDA EKSELENSI LINTAS p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result