Back to announcement
20240902_MUTU_Perubahan Profesi Penunjang_31720682_lamp1.pdf
Other Text extracted MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
Page 2
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk
Nomor : 18
-Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh enam Juni dua ribu dua
puluh empat (26-06-2024). ------------------------------------------
-Pukul 12.20 WIB (Dua Belas Lebih Dua Puluh Menit Waktu
Indonesia Barat).------------------------------------------------------
-Berhadapan dengan saya, RAHAYU NINGSIH, Sarjana Hukum,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri
saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya
akan disebutkan pada bagian akhir akta ini . -----------------------
- Tuan ARIFIN LAMBAGA, lahir di Tomayang, pada tanggal
dua puluh April seribu sembilan ratus lima puluh tujuh
(20-04-1957), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta,
bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Griya Depok Asri
Blok D-5 Nomor 2, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 024,
Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : 3276052204570002. -------------------
-Menurut keterangannya penghadap dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya selaku Presiden Direktur karenanya
mewakili Direksi Perseroan Terbatas PT MUTUAGUNG
Halaman 1 dari 32
Page 3
LESTARI Tbk, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran
Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian tertanggal dua Maret
seribu sembilan ratus sembilan puluh (02-03-1990),
Nomor : 6, yang dibuat di hadapan JACINTA SUSANTI,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya
tertanggal lima Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh
(05-06-1990), Nomor : C2-3293.HT.01.01.th.90, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tertanggal sepuluh Agustus seribu sembilan ratus sembilan
puluh (10-08-1990), Nomor : 64, Tambahan Nomor : 2831
dan akta mana telah diubah dengan akta-akta dibawah ini:
1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang
Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham
tertanggal lima Januari dua ribu delapan belas
(05-01-2018), Nomor : 109, yang dibuat dihadapan
DYAN SUPRYATININGSIH, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sukabumi, yang
Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, tertanggal sembilan Januari dua ribu
delapan belas (09-01-2018), ------------------------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0007083. -------------------------
Halaman 2 dari 32
Page 4
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang
Diambil Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
tertanggal delapan belas Oktober dua ribu sembilan
belas (18-10-2019), Nomor : 6, yang dibuat dihadapan
RIZKY NOVANDRI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Tangerang Selatan, akta mana
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya tertanggal dua puluh dua
Oktober dua ribu sembilan belas (22-10-2019), ----------
Nomor : AHU-0085175.AH.01.02.TAHUN 2019. ----------
3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang
Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham
tertanggal dua puluh delapan Oktober dua ribu sembilan
belas (28-10-2019), Nomor : 446, yang dibuat
dihadapan DYAN SUPRYATININGSIH, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sukabumi,
yang Perubahan Data Perseroan mana telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh
sembilan Oktober dua ribu sembilan belas (29-10-2019),
Nomor : AHU-AH.01.03-0352643. -------------------------
4. Akta Pernyataan Keputusan Yang Diambil Diluar Rapat
(Sirkuler) Pemegang Saham tertanggal tiga Agustus dua
Halaman 3 dari 32
Page 5
ribu dua puluh (03-08-2020), Nomor : 02, yang dibuat
dihadapan DYAN SUPRYATININGSIH, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sukabumi,
yang Perubahan Data Perseroan mana telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, tertanggal empat Agustus
dua ribu dua puluh (04-08-2020), -------------------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0325935. -------------------------
5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham tertanggal dua puluh Juli dua ribu dua puluh dua
(20-07-2022), Nomor : 166, yang dibuat dihadapan
DYAN SUPRYATININGSIH, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sukabumi, yang
Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh satu Juli dua
ribu dua puluh dua (21-07-2022), -------------------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0268427, serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal tiga
Februari dua ribu dua puluh tiga (03-02-2023), ---------
Nomor : 10, Tambahan Nomor : 3932. -------------------
6. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa tertanggal tiga puluh November dua ribu dua
Halaman 4 dari 32
Page 6
puluh dua (30-11-2022), Nomor : 03, yang dibuat oleh
TAUFIK, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan,
yang Perubahan Data Perseroan mana telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, tertanggal enam Desember
dua ribu dua puluh dua (06-12-2022), --------------------
Nomor : AHU-AH.01.09-0083525. -------------------------
7. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa tertanggal tiga puluh November dua ribu dua
puluh dua (30-11-2022), Nomor : 05, yang dibuat oleh
TAUFIK, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan,
yang Perubahan Data Perseroan mana telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, tertanggal enam Desember
dua ribu dua puluh dua (06-12-2022), --------------------
Nomor : AHU-AH.01.09-0083580. -------------------------
8. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham tertanggal empat belas Desember dua ribu dua
puluh dua (14-12-2022), Nomor : 08, yang dibuat
dihadapan saya, Notaris, akta mana telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
Halaman 5 dari 32
Page 7
Keputusannya tertanggal dua puluh Desember dua ribu
dua puluh dua (20-12-2022), ------------------------------
Nomor : AHU-0092143.AH.01.02.TAHUN 2022, yang
Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan mana
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh
Desember dua ribu dua puluh dua (20-12-2022), --------
Nomor : AHU-AH.01.03-0328967, dan -------------------
Nomor : AHU-AH.01.09-0088629, serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal dua
puluh tujuh Januari dua ribu dua puluh tiga
(27-01-2023), Nomor : 8, Tambahan Nomor : 2700. ----
9. Akta tertanggal dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh
tiga (21-03-2023), Nomor : 05, yang dibuat dihadapan
saya, Notaris, akta mana telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya tertanggal dua puluh empat Maret dua
ribu dua puluh tiga (24-03-2023), -------------------------
Nomor : AHU-0017836.AH.01.02.TAHUN 2023, yang
Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan mana
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh
Halaman 6 dari 32
Page 8
empat Maret dua ribu dua puluh tiga (24-03-2023),
Nomor : AHU-AH.01.03-0043827 dan ---------------------
Nomor : AHU-AH.01.09-0103136. -------------------------
10. Terakhir diubah ke dalam Akta tertanggal tiga belas
Oktober dua ribu dua puluh tiga (13-10-2023), ----------
Nomor : 07, yang dibuat dihadapan saya, Notaris, yang
Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan mana
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal delapan
belas Oktober dua ribu dua puluh tiga (18-10-2023),
Nomor : AHU-AH.01.03-0130118 dan ---------------------
Nomor : AHU-AH.01.09-0174932. -------------------------
-Sedangkan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris dimuat
dalam Akta tertanggal dua puluh satu Maret dua ribu dua
puluh tiga (21-03-2023), Nomor : 05, sebagaimana tersebut
di atas. -----------------------------------------------------------
-untuk selanjutnya disebut “PERSEROAN”. ------------------------
-Penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan
terlebih dahulu dalam akta ini: ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal dua puluh enam Juni dua ribu
dua puluh empat (26-06-2024), bertempat di Raffles Hotel
Jakarta Dian Ballroom A Level 11, Ciputra World 1, Jalan Prof.DR.
Satrio Kavlling 3-5, Jakarta Selatan 12940 dari Pukul 10.07 WIB
(Sepuluh Lebih Tujuh Menit Waktu Indonesia Barat) sampai
Halaman 7 dari 32
Page 9
dengan Pukul 12.04 WIB (Dua Belas Lebih Empat Menit Waktu
Indonesia Barat), telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk (Perseroan) (untuk selanjutnya
disebut “Rapat”). ------------------------------------------------------
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Perseroan telah
melakukan: ------------------------------------------------------------
1. Melakukan Pemberitahuan pada tanggal tiga belas Mei dua
ribu dua puluh empat (13-05-2024) mengenai rencana
penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(”OJK”) melalui Surat No. 3207.1/EXT-MUTU/V/2024. -------
2. Melakukan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
Dalam Rangka Penambahan Kegiatan Usaha PT Mutuagung
Lestari Tbk (“Perseroan”) pada tanggal dua puluh Mei dua
ribu dua puluh empat (20-05-2024) sebagaimana
disyaratkan Peraturan OJK No.17/2020. -----------------------
3. Melakukan Pengumuman pada tanggal dua puluh Mei dua
ribu dua puluh empat (20-05-2024) kepada para Pemegang
Saham mengenai kehendak Direksi untuk menyelenggarakan
Rapat ini dilakukan melalui situs web Perseroan, situs web
BEI dan situs web KSEI. -----------------------------------------
4. Melakukan Pemanggilan untuk Rapat telah dilakukan melalui
situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI,
tanggal empat Juni dua ribu dua puluh empat (04-06-2024).
Halaman 8 dari 32
Page 10
5. Melakukan Perbaikan/Tambahan Informasi Atas Keterbukaan
Informasi Kepada Pemegang Saham Dalam Rangka
Penambahan Kegiatan Usaha PT Mutuagung Lestari Tbk
(“Perseroan”) pada tanggal dua puluh empat Juni dua ribu
dua puluh empat (24-06-2024) sebagaimana disyaratkan
Peraturan OJK 17/2020. -----------------------------------------
-Bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
tersebut telah hadir dan/atau diwakili sejumlah 2.377.266.300
(dua miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh
enam ribu tiga ratus) saham atau mewakili 75,64% (tujuh puluh
lima koma enam empat persen) dan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tersebut telah hadir
dan/atau diwakili sejumlah 2.437.441.100 (dua miliar empat ratus
tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu seratus)
saham atau mewakili 77,55% (tujuh puluh tujuh koma lima lima
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan
sampai per tanggal tiga Juni dua ribu dua puluh empat
(03-06-2024), yaitu sejumlah 3.142.872.214 (tiga miliar seratus
empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua
ratus empat belas) saham, oleh karena itu sudah memenuhi
persyaratan kuorum yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Tertib
Rapat. ------------------------------------------------------------------
-Bahwa Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta
saya, Notaris, tertanggal dua puluh enam Juni dua ribu dua puluh
Halaman 9 dari 32
Page 11
empat (26-06-2024), Nomor : 17. -----------------------------------
-Bahwa dalam akta ini penghadap bertindak sebagaimana
tersebut diatas dengan ini hendak melaksanakan kuasa yang
diberikan oleh Rapat tersebut. ---------------------------------------
-Selanjutnya Mata Acara Rapat antara lain: -------------------------
A. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ---------
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 (dua ribu dua
puluh tiga). --------------------------------------------------
2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
2023 (dua ribu dua puluh tiga). ---------------------------
3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). ------------------
4. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Tahun Buku
2024 (dua ribu dua puluh empat) serta Tantiem Tahun
Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). ---------------------
5. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perdana Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga). ----------
B. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa -------
1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan Perseroan. ----------------------------
2. Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan. --------
Halaman 10 dari 32
Page 12
3. Perubahan Susunan Direksi Perseroan. -------------------
- Bahwa Penghadap dalam jabatannya tersebut diatas telah diberi
kuasa oleh Rapat untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan Perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar, Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, kemudian memberitahukan perubahan tersebut
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan/atau Instansi lain yang berwenang, maka berdasarkan
kekuatan kuasa yang diberikan oleh Rapat tersebut Penghadap
bertindak sebagai mana tersebut diatas dengan ini menyatakan
bahwa dalam Rapat Perseroan tersebut antara lain telah
memutuskan: ---------------------------------------------------------
A. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ---------
I. Mata Acara Rapat Pertama ------------------------------------
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan
Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu
dua puluh tiga). ---------------------------------------------
2. Menyetujui untuk mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga
(31-12-2023) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO,
PALILINGAN dan REKAN dengan “Opini Wajar” dalam
semua hal yang material sebagaimana dimuat dalam
Halaman 11 dari 32
Page 13
Laporan Auditor tanggal delapan belas Maret dua ribu
dua puluh empat (18-03-2024) dengan -------------------
Nomor: 00548/2.1133/AU.1/05/1669-1/1/III/2024. ---
3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota ------
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala
tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun
Buku yang berakhir pada tiga puluh satu Desember dua
ribu dua puluh tiga (31-12-2023), sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan
pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
yang berakhir pada tiga puluh satu Desember dua ribu
dua puluh tiga (31-12-2023), kecuali perbuatan
penipuan, penggelapan atau tindakan pidana lainnya. --
II. Mata Acara Rapat Kedua ------------------------------------
1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang
diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun
buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sebesar -------------
Rp.30.956.678.091 (tiga puluh miliar sembilan ratus
lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan
ribu sembilan puluh satu Rupiah) untuk dipergunakan
sebagai berikut: --------------------------------------------
-Dibagikan sebagai Dividen final tunai kepada para
Halaman 12 dari 32
Page 14
Pemegang saham sebesar Rp.3,- (tiga Rupiah) per
saham atau senilai Rp.9.428.571.600 (sembilan miliar
empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh
puluh satu ribu enam ratus Rupiah), dengan tata cara
sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 (dua ribu
tujuh) tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), serta
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan
peraturan Bursa. --------------------------------------------
-Sisa laba bersih setelah dikurangi pembagian dividen
final tunai adalah sebesar Rp.21.473.734.180,- (dua
puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh
ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh
Rupiah) dialokasikan untuk menambah saldo laba
ditahan atau retained earning Perseroan. -----------------
2. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada
Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen
tunai dimaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada
menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan
segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan
dengan pembayaran dividen final tunai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------
III. Mata Acara Rapat Ketiga ------------------------------------
1. Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan
Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO,
PALILINGAN dan REKAN untuk memeriksa Laporan
Halaman 13 dari 32
Page 15
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh empat (31-12-2024) dengan tetap memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada
Dewan Komisaris untuk menunjuk dan menetapkan
Kantor Akuntan Publik Independen lain yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode
tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh empat (31-12-2024)
untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, bilamana
dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik PAUL
HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN
dan REKAN tidak dapat melaksanakan tugasnya. --------
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau
besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor
Akuntan Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO,
RETNO, PALILINGAN dan REKAN tersebut atau Kantor
Akuntan Publik Independen lain yang ditunjuk tersebut.
IV. Mata Acara Rapat Keempat ----------------------------------
1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji
dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi
Halaman 14 dari 32
Page 16
Perseroan; --------------------------------------------------
2. Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan
tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
Perseroan minimal sama dengan tahun buku
sebelumnya; ------------------------------------------------
3. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menentukan pembagian gaji,
honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
V. Mata Acara Rapat Kelima ------------------------------------
Laporan rinci mengenai penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana saham Perseroan pada tanggal sembilan
Agustus dua ribu dua puluh tiga (09-08-2023) yang lalu,
hingga update penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana/IPO per tiga puluh satu Mei dua ribu dua puluh
empat (31-05-2024). --------------------------------------------
Total dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Perdana/IPO saham setelah dikurangi biaya emisi adalah
sebesar Rp.97.262.262.797,- (sembilan puluh tujuh miliar
dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam puluh dua
ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh Rupiah). ----------------
Selama tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), total dana IPO
yang telah direalisasikan sejumlah Rp.15.200.000.000,- (lima
belas miliar dua ratus juta Rupiah). Penggunaan dana
tersebut telah kami alokasikan untuk berbagai kegiatan
Halaman 15 dari 32
Page 17
pengembangan yang strategis, termasuk dengan inisiatif
penelitian dan pengembangan yang kami percayai akan
menambah nilai tambah bagi perusahaan dan pemegang
saham. ------------------------------------------------------------
Hingga per tanggal tiga puluh satu Mei dua ribu dua puluh
empat (31-05-2024), total dana IPO yang telah digunakan
adalah sebesar Rp.44.671.760.670,- (empat puluh empat
miliar enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam
puluh ribu enam ratus tujuh puluh Rupiah). Pengalokasian
dana ini berfokus untuk diversifikasi usaha yang berpotensi
membawa pertumbuhan pendapatan dan peningkatan
kualitas layanan kepada pelanggan kami. Hal ini sejalan
dengan strategi perusahaan yang telah diatur dalam roadmap
jangka panjang kami dan telah sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah dimuat dalam Prospektus
Penawaran Umum Perdana/IPO Saham. -----------------------
B. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa -------
I. Mata Acara Rapat Pertama -----------------------------------
1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan, -----
sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 ayat (1) dan (2)
Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: ----
----------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------
--------------- SERTA KEGIATAN USAHA --------------
------------------------- PASAL 3 ------------------------
Halaman 16 dari 32
Page 18
1. Maksud dan Tujuan dari Perseroan adalah bergerak
dalam bidang Jasa atau Pelayanan. -------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut: -----------------------------------------
A. KEGIATAN USAHA UTAMA: -----------------------------
1) Jasa Sertifikasi - 71201 --------------------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi
produk, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard
Analysis and Critical Control Points), sistem ----------
management lingkungan, sistem manajemen --------
keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen
keamanan informasi, sistem manajemen -------------
keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem
sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan
produksi lestari, sistem validasi dan verifikasi
termasuk verifikasi legalitas kayu, dan lain-lain.
Termasuk kegiatan penilaian kesesuaian sistem
manajemen mutu sistem resi gudang, dan sertifikasi
industri hijau. -------------------------------------------
2) Jasa Pengujian Laboratorium - 71202 -----------------
Kelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia,
biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari
semua jenis material dan produk yang mencakup
kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan,
Halaman 17 dari 32
Page 19
termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang
berhubungan dengan produksi makanan; uji austik
dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian
mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan
kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya
tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan
ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti
motor, automobil, perlengkapan elektronik, ----------
pengujian perangkat telekomunikasi, pengujian
laboratorium sektor konstruksi, dan lain-lain, analisis
kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan
seperti polusi udara dan air, uji dengan ---------------
menggunakan model atau maket seperti pesawat
terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk
kegiatan operasional laboratorium kepolisian dan
penilaian kesesuaian uji mutu sistem resi gudang.
Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok
86903. ---------------------------------------------------
3) Jasa Inspeksi Periodik - 71203 -------------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu
desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan
yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya -----------
pemeriksaan peralatan tekan, pre-shipment, proses
produksi, pemeliharaan atau perawatan, --------------
pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya
Halaman 18 dari 32
Page 20
kendaraan bermotor termasuk survey tanpa merusak
objek (non destructive testing). Tidak termasuk jasa
inspeksi bangunan atau gedung (71101). -------------
4) Jasa Kalibrasi/Metrologi – 71205 ----------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan laboratorium
kalibrasi untuk melakukan pengecekan/pengetesan
suatu alat ukur atau alat kalibrasi, dan mencakup
kegiatan laboratorium kalibrasi yang melakukan jasa
kalibrasi alat ukur pada instansi/industri/organisasi
lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure
gauge, termometer non medis, timbangan dan
sebagainya. Kegiatan ini juga mencakup kalibrasi alat
ukur radiasi, misalnya surveymeter, kontaminasi
meter, dosimeter, dan alat ukur terkait lainnya serta
pengukuran keluaran radiasi. Termasuk kegiatan
pemberi tera untuk melakukan ------------------------
pengecekan/pengetesan/pemeliharaan suatu alat
ukur, misalnya timbangan jalan, meter pompa bensin
dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid
selama masa yang ditentukan. ------------------------
B. KEGIATAN USAHA PENUNJANG: -----------------------
1) Jasa Inspeksi Teknik Instalasi - 71204 ----------------
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu
desain instalasi dan proses instalasi, misalnya
pemeriksaan instalasi tenaga listrik, inspeksi instalasi
Halaman 19 dari 32
Page 21
teknikal sektor konstruksi dan instalasi lainnya. ------
2) Analisis Dan Uji Teknis Lainnya – 71209 --------------
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji
teknis lainnya yang belum diklasifikasikan pada
71201 sampai dengan 71208 misalnya operasional
dari keamanan dan ketertiban laboratorium. ---------
Termasuk dalam kelompok ini mencakup uji teknis
dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat
radioaktif dan pembangkit radiasi pengion) serta
penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan
acuan. ---------------------------------------------------
3) Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya – 35129
Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara
langsung berkaitan dengan penyediaan dan
pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup
dalam kelompok 35121 sampai dengan 35122,
seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan
dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta
kegiatan penunjang kelistrikan lainnya. ---------------
4) Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian
Lainnya – 09900 ----------------------------------------
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar
balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam
kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan
08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara
Halaman 20 dari 32
Page 22
tradisional seperti mengambil contoh bijih dan
membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan
penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan
penggalian dan pengeboran ladang atau sumur
tambang. ------------------------------------------------
5) Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan
Gas Alam – 09100 --------------------------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan
dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas
dengan cara tradisional yaitu membuat observasi
geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan
pembongkaran penyemenan sumur minyak dan
sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan
sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur
produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan
dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan
transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran
percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi
dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang
minyak bumi dan gas alam. ----------------------------
6) Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan
Sampah Lainnya – 39000 ------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan
Halaman 21 dari 32
Page 23
pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh
pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah
dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in
situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik,
kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik
industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir;
dekontaminasi dan pembersihan air permukaan
akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan
atau karena bahan kimia lainnya; pembersihan
minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada
tanah, air permukaan, di samudera dan laut, ---------
termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan
bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol
polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman dan
usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis. ----------
7) Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya dan
Tidak Berbahaya – 38211 ------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan
untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak
berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang
tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode
lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa
listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu
atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih
lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan
Halaman 22 dari 32
Page 24
sampah organik untuk pembuangan. ------------------
8) Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya –
38220 ----------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan
pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan
swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah
padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta
limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak,
bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah
terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif
atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan
substansi dan preparat lainnya yang berbahaya
untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas
untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah
spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup
atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi
lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment,
pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif,
seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif
transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode
pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan
dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif. ---
9) Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
YTDL – 74909 -------------------------------------------
Halaman 23 dari 32
Page 25
Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah
dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di
tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian
(agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi
teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan
arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa
penyelaman dan pengangkatan benda muatan kapal
tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau
perwakilan atas nama perorangan yang biasa
terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak,
produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi
olahraga dan penempatan buku, permainan
(sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi
dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.
10) Jasa Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam –
02402 ----------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka
menunjang Pemantauan Informasi Lingkungan (PIL)/
ANDAL, Usaha Kelola Lingkungan (UKL), Usaha
Pemantauan Lingkungan (UPL). Termasuk ------------
didalamnya usaha pemanfaatan jasa penyimpanan
dan penyerapan karbon. -------------------------------
11) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya – 70209 ----
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat,
Halaman 24 dari 32
Page 26
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti -----------
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural --------
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan --------
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi --------------
infrastruktur. --------------------------------------------
12) Aktivitas Konsultasi Transportasi – 70202 ------------
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultansi ---------
transportasi, antara lain penyampaian pandangan,
saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan,
pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang
transportasi baik darat, laut, maupun udara. ---------
Halaman 25 dari 32
Page 27
Termasuk manajemen keamanan pelabuhan. --------
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
mata acara Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan
selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau
tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau
perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika
hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang. ----------------------------------
II. Mata Acara Rapat Kedua ------------------------------------
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Tuan
FIRDAUS, Akuntan, Master of Business Administration
sebagai Presiden Komisaris Perseroan sampai dengan
ditutupnya Rapat ini; ---------------------------------------
2. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Tuan
MOHAMAD INDRA PERMANA sebagai Komisaris ----------
Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini; ----------
Halaman 26 dari 32
Page 28
3. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Nyonya
HERLIANA DEWI sebagai Komisaris Independen ---------
Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini; ----------
4. Menyetujui Pembebasan dan Pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tuan ----------
FIRDAUS, Akuntan, Master of Business Administration,
Tuan MOHAMAD INDRA PERMANA, dan Nyonya ----------
HERLIANA DEWI atas tindakan pengawasan yang
dilakukannya selama menjabat sampai ditutupnya Rapat
ini. Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di
dalam buku-buku Perseroan dan dengan mengingat
diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan. --------------------------------
5. Menyetujui mengangkat Tuan MOHAMAD INDRA ---------
PERMANA sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku
2026 (dua ribu dua puluh enam) yang diselenggarakan
pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh); ------------
6. Menyetujui mengangkat Tuan FIRDAUS, Akuntan, Master
of Business Administration, sebagai Komisaris Perseroan
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun
buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang --------------
Halaman 27 dari 32
Page 29
diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh
tujuh); -------------------------------------------------------
7. Menyetujui mengangkat Nyonya Insinyur GATI ---------
WIBAWANINGSIH sebagai Komisaris Independen --------
Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang
diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh
tujuh); -------------------------------------------------------
sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi menjadi sebagai
berikut: -----------------------------------------------------------
DEWAN KOMISARIS -----------------------------------------
Presiden Komisaris ----- : Tuan MOHAMAD INDRA PERMANA
Komisaris ------------- : Tuan FIRDAUS, Akuntan, Master -
------------------------- of Business Administration, ------
Komisaris Independen : Nyonya Insinyur GATI ------------
------------------------- WIBAWANINGSIH. ----------------
8. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
mata acara Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan
selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang --------
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau
tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang
Halaman 28 dari 32
Page 30
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau ---
perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika
hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang. ----------------------------------
III. Mata Acara Rapat Ketiga ------------------------------------
1. Menyetujui mengangkat Nyonya HERLIANA DEWI -------
sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran
PT Mutuagung Lestari Tbk sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua
puluh enam) yang diselenggarakan pada tahun 2027
(dua ribu dua puluh tujuh); --------------------------------
-sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut: -----------------------------------------------------------
DIREKSI ------------------------------------------------------
Presiden Direktur - : Tuan ARIFIN LAMBAGA ------------
Direktur ------------ : Tuan SUMARNA --------------------
Direktur ------------ : Tuan IRHAM BUDIMAN ------------
Direktur ------------ : Nyonya HERLIANA DEWI ----------
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Rapat ini dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya
Halaman 29 dari 32
Page 31
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta --------
selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan
tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau ----------
perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika
hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang. ----------------------------------
-Dari segala sesuatu yang disebut diatas sebagai buktinya: -------
-Penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya
akan kebenaran identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan
tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya,
Notaris, sehingga apabila dikemudian hari sejak ditandatangani
akta ini timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang disebabkan karena akta ini, maka penghadap yang
membuat keterangan dengan ini berjanji mengikatkan dirinya
untuk bertanggung jawab dan bersedia menanggung resiko yang
timbul dan dengan ini penghadap menyatakan dengan tegas
membebaskan saya, Notaris dan para saksi dari turut
bertanggung jawab dan memikul baik sebagian maupun
seluruhnya akibat hukum yang timbul karena sengketa tersebut. -
-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -----------------------
-------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
Halaman 30 dari 32
Page 32
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari
dan tanggal seperti disebut pada bagian awal akta ini, dengan
dihadiri oleh: ----------------------------------------------------------
1. Nona SUSAN KRISTIN, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada
tanggal dua belas September seribu sembilan ratus sembilan
puluh (12-09-1990), Warga Negara Indonesia, karyawan
swasta, bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Jalan Pemuda I Nomor : 33, Rukun Tetangga 001,
Rukun Warga 002, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan
Pulogadung, Kota Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan --------
(NIK) : 3175025209900009. -----------------------------------
2. Tuan TIO YASA PRATAMA, lahir di Tangerang, pada tanggal
tiga puluh April dua ribu enam (30-04-2006), Warga Negara
Indonesia, pelajar/mahasiswa, bertempat tinggal di Provinsi
Daerah Banten, Kampung Bencongan, Rukun Tetangga 002,
Rukun Warga 001, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa
Dua, Kabupaten Tangerang, pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan --------
(NIK) : 3603283004060007. ------------------------------------
-untuk sementara berada di Jakarta. ---------------------------
-Keduanya pegawai saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. ------------
-Selanjutnya penghadap juga menyatakan telah membaca sendiri
sebelumnya karenanya penghadap telah mengetahui, memahami
dan menyetujui isi akta ini. Sehingga atas permintaan penghadap
Halaman 31 dari 32
Page 33
akta ini tidak dibacakan seluruhnya. ---------------------------------
-Segera setelah kepala akta, ringkasan isi akta dan akhir akta
dibacakan oleh saya, Notaris di hadapan penghadap dan para
saksi, maka segera seketika itu juga penghadap, saksi-saksi, dan
saya Notaris membubuhkan paraf di setiap halaman dan tanda
tangan dihalaman terakhir akta ini. ----------------------------------
-Selanjutnya penghadap membubuhkan sidik ibu jari kanannya
pada lembar tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi
lembar mana dilekatkan pada minuta akta ini. ----------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ----------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. -------------------
Halaman 32 dari 32
Page 34
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Telp. (021) 5202387 - Hunting
Nomor : AHU-AH.01.09-0220927 Kepada Yth.
Notaris RAHAYU NINGSIH, S.H.
Lampiran :
SOHO Pancoran SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai
Perihal : Penerimaan Pemberitahuan 10 No.1015 Jalan Letjen M.T. Haryono Kav 2-3
Perubahan Data Perseroan JAKARTA SELATAN
PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk
Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 Tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris
RAHAYU NINGSIH, S.H., berkedudukan di JAKARTA SELATAN, mengenai perubahan Direksi Dan
Komisaris, PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk, berkedudukan di KOTA DEPOK, telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 02 Juli 2024.
a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 02 Juli 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0131540.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 02 Juli 2024
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 35
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0039336.AH.01.02.TAHUN 2024
TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk
Menimbang : a Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris RAHAYU NINGSIH, S.H. sesuai salinan
akta nomor 18 Tanggal 26 Juni 2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT
MUTUAGUNG LESTARI Tbk tanggal 02 Juli 2024 dengan Nomor Pendaftaran
4024070232240175 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan;
b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk - dengan
NPWP 013476965431000 yang berkedudukan di KOTA DEPOK karena telah sesuai
dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan akta nomor 18 Tanggal 26 Juni
2024 yang dibuat oleh Notaris RAHAYU NINGSIH, S.H. yang berkedudukan di
JAKARTA SELATAN.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan
dibatalkan atau dicabut.
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 02 Juli 2024.
a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 02 Juli 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0131540.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 02 Juli 2024
Page 36
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0039336.AH.01.02.TAHUN 2024
TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
PT MUTUAGUNG LESTARI Tbk
1. Modal Dasar : Rp. 220.000.000.000
2. Modal Ditempatkan : Rp. 78.571.805.350
3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
Klasifikasi Jumlah Lembar
Nama Jabatan Total
Saham Saham
HERLIANA DEWI DIREKTUR - - Rp. 0
IRHAM BUDIMAN DIREKTUR - - Rp. 0
SUMARNA DIREKTUR - - Rp. 0
FIRDAUS, AK. MBA KOMISARIS - - Rp. 0
IR GATI WIBAWANINGSIH KOMISARIS - - Rp. 0
INDEPENDEN
PT AFDA EKSELENSI LINTAS BADAN HUKUM - 330.000.000 Rp. 8.250.000.000
DUNIA
PT. BARUNA BINA UTAMA BADAN HUKUM - 880.000.000 Rp. 22.000.000.000
PT. SENTRA MUTU HANDAL BADAN HUKUM - 990.000.000 Rp. 24.750.000.000
ARIFIN LAMBAGA PRESIDEN - - Rp. 0
DIREKTUR
MOHAMAD INDRA PRESIDEN - - Rp. 0
PERMANA KOMISARIS
MASYARAKAT - - 942.872.214 Rp. 23.571.805.350
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 02 Juli 2024.
a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 02 Juli 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0131540.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 02 Juli 2024
Susunan Pemegang Saham Peseroan dengan Status Perseroan Terbuka, bukan merupakan Susunan Sesuai
Daftar Pemegang Saham terakhir yang tercatat pada Biro Administrasi Efek
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
LESTARI Tbk
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
person
DR. Satrio Kavlling
p.8
unresolved
org
PALILINGAN dan REKAN
p.12 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA
p.15
unresolved
—
Business Administration
· Presiden Komisaris
p.27 ×2
unresolved
person
PERMANA
· Presiden Komisaris
p.28 ×2
unresolved
person
Insinyur GATI
p.29 ×2
unresolved
—
WIBAWANINGSIH
· Komisaris Independen
p.29
unresolved
person
SUSAN KRISTIN
p.32
unresolved
person
TIO YASA PRATAMA
p.32
unresolved
org
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI
p.34
unresolved
org
Diterbitkan
p.34
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-
p.35 ×2
unresolved
person
Permohonan Notaris RAHAYU NINGSIH
p.35 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.35
unresolved
person
IR GATI WIBAWANINGSIH
· KOMISARIS
p.36
unresolved
org
PT AFDA EKSELENSI LINTAS
p.36
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.