Back to announcement
20240902_SMII_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31720640_lamp1.pdf
Board change Needs review SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : S-942/SMI/DU/0824 30 Agustus 2024
Lampiran : 1 (satu) set
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”)
Dengan hormat,
Merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan fotokopi Salinan
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT SMI Nomor: SK-03/SMI/DK/0824 tanggal 15 Agustus 2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT SMI, yang mana
salinannya baru kami terima pada tanggal 30 Agustus 2024 dengan ringkasan keputusan sebagai berikut:
i. Memberhentikan dengan hormat dan efektif sejak tanggal Surat Keputusan ini, Sdr. Hadiyanto
sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan
ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan selama
memangku jabatan tersebut
ii. Mengangkat Sdr. Arief Wibisono Lubis menjadi Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
iii. Menetapkan masa tugas Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung sejak ditetapkannya
Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan Komisaris
dimaksud sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur tanggal 17 Juli 2024.
Sehingga, dengan demikian Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT SMI sejak tanggal
15 Agustus 2024 menjadi sebagai berikut:
Susunan Anggota Komite Nominasi dan Susunan Anggota Komite Nominasi
Remunerasi Sebelumnya dan Remunerasi Baru
1. Hadiyanto 1. Arief Wibisono Lubis*
2. Suryo Utomo 2. Suryo Utomo*
3. Kunta Wibawa Dasa Nugraha 3. Fransiscus Hasiholan Tamba
4. Aradita Priyanti
*berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan
1/2
Page 2
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Faaris Pranawa
Direktur
Keterangan: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik.
Tembusan:
1. Direktur Penilaian Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia; dan
2. Waliamanat Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016, Obligasi
Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2017, Obligasi Infrastruktur Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2018, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan
I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2018, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi
Infrastruktur Tahap II Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I
Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2019, Obligasi
Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana
Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2020, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur
Tahap V Tahun 2020, Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2024,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2024 - PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
3. Waliamanat Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022, Obligasi
Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan III Sarana
Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur
Tahap IV Tahun 2023 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2/2
Page 3
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
NOMOR: SK-03/SMI/DK/0824
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN
REMUNERASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
DEWAN KOMISARIS PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Menimbang : a. bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (a) butir (viii)
Anggaran Dasar PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Dewan
Komisaris berwenang untuk membentuk komite-komite lain selain Komite
Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perseroan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tanggal 17
Juli 2024, telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru dimana
Sdr. Hadiyanto tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama Merangkap
Komisaris Independen PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 362 Tahun 2024,
tanggal 12 Agustus 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero), Ibu Aradita Priyanti
telah diangkat sebagai Direktur Operasional dan Keuangan PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero);
d. bahwa guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Komite Nominasi
dan Remunerasi sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris, Dewan
Komisaris memandang perlu untuk menunjuk Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk menggantikan
Sdr. Hadiyanto;
e. bahwa berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 Juli
2024, telah diangkat Sdr. Arief Wibisono Lubis sebagai Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi;
f. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) No. SK-085A/ SMI/DU/DSDM/0824 tanggal 14 Agustus 2024,
telah diangkat Sdr. Fransiscus Hasiholan Tamba sebagai Pelaksana Tugas
Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero); dan
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a - huruf f di atas, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan Komisaris tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Komite Nominasi
dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4756);
1/3
Page 4
b. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4257);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 133);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.06/2015
tanggal 28 April 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang
Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan
Pengawasan Menteri Keuangan;
f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tanggal 17 Juli 2024;
dan
g. Anggaran Dasar Perseroan yang perubahan terakhirnya sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, tertanggal 22 Januari
2024, Nomor 15, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam
Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 23 Januari 2024,
Nomor AHU-AH.01.09-0032107;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SARANA MULTI
INFRASTRUKTUR (PERSERO) TENTANG PEMBERHENTIAN
DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN
REMUNERASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
(PERSERO).
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat dan efektif sejak tanggal Surat Keputusan
ini, Sdr. Hadiyanto sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan selama
memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Mengangkat Sdr. Arief Wibisono Lubis menjadi Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
KETIGA : Menetapkan masa tugas Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA terhitung sejak
ditetapkannya Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan
2/3
Page 5
keanggotaan Dewan Komisaris dimaksud sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 296 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur tanggal 17 Juli 2024.
KEEMPAT : Menetapkan susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menjadi sebagai berikut:
a. Sdr. Arief Wibisono Lubis (Komisaris Independen), sebagai Ketua
Komite Pemantau Risiko;
b. Sdr. Suryo Utomo, sebagai Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi; dan
c. Sdr. Fransiscus Hasiholan Tamba, sebagai Sekretaris Komite
Nominasi dan Remunerasi.
KELIMA : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 15 Agustus 2024
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
(PERSERO)
Suminto
Komisaris Utama
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Dewan Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
2. Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
3. Sdr. Hadiyanto
4. Sdr. Arief Wibisono Lubis
5. Sdr. Fransiscus Hasiholan Tamba
3/3
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SMI
p.1 ×4
unresolved
person
Hadiyanto
· Ketua
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×6
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian
p.4
unresolved
org
PT SARANA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
316 ms
12 Sep 2026 22:58
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Arief Wibisono Lubis',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': ' sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
'Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan '
'ucapan terima kasih dan penghargaan yang '
'setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan '
'selama memangku jabatan tersebut ii. Mengangkat '
'Sdr. Arief Wibisono Lubis menjadi Ketua Komite '
'Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi '
'Infrastruktur (Persero). iii. Menetapkan masa '
'tugas Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi '
'terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan '
'ini sampai dengan berakhirnya ma'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Laporan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan'}