Skip to content
Back to announcement

20240902_SMII_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31720640_lamp1.pdf

Board change Needs review SMII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Nomor    : S-942/SMI/DU/0824                                                                        30 Agustus 2024
Lampiran : 1 (satu) set


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710


 Perihal :   Laporan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan
             Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”)


Dengan hormat,

Merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan fotokopi Salinan
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT SMI Nomor: SK-03/SMI/DK/0824 tanggal 15 Agustus 2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT SMI, yang mana
salinannya baru kami terima pada tanggal 30 Agustus 2024 dengan ringkasan keputusan sebagai berikut:
  i. Memberhentikan dengan hormat dan efektif sejak tanggal Surat Keputusan ini, Sdr. Hadiyanto
      sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan
      ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan selama
      memangku jabatan tersebut
 ii. Mengangkat Sdr. Arief Wibisono Lubis menjadi Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT
      Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
iii. Menetapkan masa tugas Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung sejak ditetapkannya
      Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan Komisaris
      dimaksud sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024 tentang
      Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
      Sarana Multi Infrastruktur tanggal 17 Juli 2024.

Sehingga, dengan demikian Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT SMI sejak tanggal
15 Agustus 2024 menjadi sebagai berikut:

         Susunan Anggota Komite Nominasi dan                    Susunan Anggota Komite Nominasi
                Remunerasi Sebelumnya                                   dan Remunerasi Baru
        1. Hadiyanto                                           1. Arief Wibisono Lubis*
        2. Suryo Utomo                                         2. Suryo Utomo*
        3. Kunta Wibawa Dasa Nugraha                           3. Fransiscus Hasiholan Tamba
        4. Aradita Priyanti
        *berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan




                                                                                                                      1/2
Page 2
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)




Faaris Pranawa
Direktur

Keterangan: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik.


Tembusan:
1. Direktur Penilaian Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia; dan
2. Waliamanat Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016, Obligasi
   Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2017, Obligasi Infrastruktur Berwawasan
   Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2018, Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan
   I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2018, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi
   Infrastruktur Tahap II Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I
   Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2019, Obligasi
   Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019, Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana
   Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2020, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur
   Tahap V Tahun 2020, Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2024,
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2024 - PT Bank
   Mandiri (Persero) Tbk.
3. Waliamanat Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022, Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022, Obligasi
   Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan III Sarana
   Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur
   Tahap IV Tahun 2023 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                                                                                   2/2
Page 3
                      KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
                        NOMOR: SK-03/SMI/DK/0824

                          TENTANG
 PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN
     REMUNERASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

    DEWAN KOMISARIS PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)

Menimbang   :   a. bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (a) butir (viii)
                   Anggaran Dasar PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Dewan
                   Komisaris berwenang untuk membentuk komite-komite lain selain Komite
                   Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perseroan;
                b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024
                   tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
                   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tanggal 17
                   Juli 2024, telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru dimana
                   Sdr. Hadiyanto tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama Merangkap
                   Komisaris Independen PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
                c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 362 Tahun 2024,
                   tanggal 12 Agustus 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                   Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero), Ibu Aradita Priyanti
                   telah diangkat sebagai Direktur Operasional dan Keuangan PT Sarana
                   Multi Infrastruktur (Persero);
                d. bahwa guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Komite Nominasi
                   dan Remunerasi sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris, Dewan
                   Komisaris memandang perlu untuk menunjuk Ketua Komite Nominasi dan
                   Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk menggantikan
                   Sdr. Hadiyanto;
                e. bahwa berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 Juli
                   2024, telah diangkat Sdr. Arief Wibisono Lubis sebagai Ketua Komite
                   Nominasi dan Remunerasi;
                f. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur
                   (Persero) No. SK-085A/ SMI/DU/DSDM/0824 tanggal 14 Agustus 2024,
                   telah diangkat Sdr. Fransiscus Hasiholan Tamba sebagai Pelaksana Tugas
                   Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Sarana Multi Infrastruktur
                   (Persero); dan
                g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a - huruf f di atas, maka
                   dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan Komisaris tentang
                   Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Komite Nominasi
                   dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);

Mengingat   :   a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                   (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
                   Nomor 4756);




                                                                                         1/3
Page 4
                  b. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                     (Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
                     Nomor 4257);
                  c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117)
                     sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022
                     tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
                     tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan
                     Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
                     Nomor 133);
                  d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
                     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
                  e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.06/2015
                     tanggal 28 April 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang
                     Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan
                     Pengawasan Menteri Keuangan;
                  f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024 tentang
                     Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
                     Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tanggal 17 Juli 2024;
                     dan
                  g. Anggaran Dasar Perseroan yang perubahan terakhirnya sebagaimana
                     dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
                     Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, tertanggal 22 Januari
                     2024, Nomor 15, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam
                     Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 23 Januari 2024,
                     Nomor AHU-AH.01.09-0032107;

                         MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SARANA MULTI
             INFRASTRUKTUR (PERSERO) TENTANG PEMBERHENTIAN
             DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE NOMINASI DAN
             REMUNERASI   PT  SARANA   MULTI INFRASTRUKTUR
             (PERSERO).

PERTAMA       :   Memberhentikan dengan hormat dan efektif sejak tanggal Surat Keputusan
                  ini, Sdr. Hadiyanto sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
                  PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan ucapan terima kasih dan
                  penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan selama
                  memangku jabatan tersebut.

KEDUA     :       Mengangkat Sdr. Arief Wibisono Lubis menjadi Ketua Komite Nominasi dan
                  Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

KETIGA    :       Menetapkan masa tugas Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
                  sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA terhitung sejak
                  ditetapkannya Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan


                                                                                          2/3
Page 5
                  keanggotaan Dewan Komisaris dimaksud sesuai dengan Keputusan Menteri
                  Keuangan Nomor 296 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                  Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                  Infrastruktur tanggal 17 Juli 2024.

 KEEMPAT :        Menetapkan susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
                  PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menjadi sebagai berikut:

                      a. Sdr. Arief Wibisono Lubis (Komisaris Independen), sebagai Ketua
                         Komite Pemantau Risiko;
                      b. Sdr. Suryo Utomo, sebagai Anggota Komite Nominasi dan
                         Remunerasi; dan
                      c. Sdr. Fransiscus Hasiholan Tamba, sebagai Sekretaris Komite
                         Nominasi dan Remunerasi.

 KELIMA       :   Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan




                                    Ditetapkan di Jakarta
                                    Pada tanggal: 15 Agustus 2024

                                    PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
                                    (PERSERO)




                                    Suminto
                                    Komisaris Utama


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Dewan Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
2. Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
3. Sdr. Hadiyanto
4. Sdr. Arief Wibisono Lubis
5. Sdr. Fransiscus Hasiholan Tamba




                                                                                      3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published2 Sep 2024
Pages5
Characters12,935
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Arief Wibisono Lubis · Ketua p.1 ×10
linked person Suryo Utomo · Anggota p.1 ×3
linked person Fransiscus Hasiholan Tamba p.1 ×6
linked person Aradita Priyanti p.1 ×2
linked person Faaris Pranawa p.2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT SMI p.1 ×4
unresolved person Hadiyanto · Ketua p.1 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×6
unresolved org Milik Negara p.4 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian p.4
unresolved org PT SARANA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 316 ms 12 Sep 2026 22:58

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Arief Wibisono Lubis',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': ' sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
                             'Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan '
                             'ucapan terima kasih dan penghargaan yang '
                             'setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan '
                             'selama memangku jabatan tersebut ii. Mengangkat '
                             'Sdr. Arief Wibisono Lubis menjadi Ketua Komite '
                             'Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi '
                             'Infrastruktur (Persero). iii. Menetapkan masa '
                             'tugas Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi '
                             'terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan '
                             'ini sampai dengan berakhirnya ma'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Laporan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result